Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khususyaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagarihingga terakhir adalah rukun tetangga.

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia.

Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Barisan Nasional (Barnas)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
Partai Kedaulatan
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Karya Perjuangan (PKP)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
Partai Pelopor*
Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
Partai Damai Sejahtera (PDS)*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Partai Bulan Bintang (PBB)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Bintang Reformasi (PBR)*
Partai Patriot
Partai Demokrat*
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Merdeka
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Partai Sarikat Indonesia (PSI)
Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
Partai Daulat Aceh (PDA)
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
Partai Aceh (PA)
Partai Bersatu Aceh (PBA)

Hasil Pemilu Legislatif 2009
9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009


Partai Politik
Perolehan Suara
Kursi Parlemen
Perhitungan I
Revisi
Demokrat
20,85%
148
150
Golkar
14,45%
108
107
PDIP
14,03%
93
95
PKS
7,88%
59
57
PAN
6,01%
42
43
PPP
5,32%
39
37
PKB
4,94%
26
27
Gerindra
4,46%
30
26
Hanura
3,77%
15
18

Jumlah
100%
560
560
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009


Keterangan: Perhitungan perolehan kursi Parlemen / DPR bagi 9 Parpol yang lolos dari Parliamentary Threshold tsb di atas dilaksanakan berdasarkan ketetapan dalam Bab XIII Pasal 204 -212, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Nasional
Pemilu Legislatif 2009



Partai Politik (No Pemilu)
Jumlah Suara
Persentase
Demokrat (31)
21.703.137
20,85%
Golkar (23)
15.037.757
14,45%
PDIP (28)
14.600.091
14,03%
PKS (8)
8.206.955
7,88%
PAN (9)
6.254.580
6,01%
PPP (24)
5.533.214
5,32%
PKB (13)
5.146.122
4,94%
Gerindra (5)
4.646.406
4,46%
Hanura (1)
3.922.870
3,77%
PBB (27)
1.864.752
1,79%
PDS (25)
1.541.592
1,48%
PKNU (34)
1.527.593
1,47%
PKPB (2)
1.461.182
1,40%
PBR (29)
1.264.333
1,21%
PPRN (4)
1.260.794
1,21%
PKPI (7)
934.892
0,90%
PDP (16)
896.660
0,86%
Barnas (6)
761.086
0,73%
PPPI (3)
745.625
0,72%
PDK (20)
671.244
0,64%
RepublikaNusantara (21)
630.780
0,61%
PPD (12)
550.581
0,53%
Patriot (30)
547.351
0,53%
PNBK (26)
468.696
0,45%
Kedaulatan (11)
437.121
0,42%
PMB (18)
414.750
0,40%
PPI (14)
414.043
0,40%
Pakar Pangan (17)
351.440
0,34%
Pelopor (22)
342.914
0,33%
PKDI (32)
324.553
0,31%
PIS (33)
320.665
0,31%
PNI Marhaenisme (15)
316.752
0,30%
Partai Buruh (44)
265.203
0,25%
PPIB (10)
197.371
0,19%
PPNUI (42)
146.779
0,14%
PSI (43)
140.551
0,14%
PPDI (19)
137.727
0,13%
Merdeka (41)
111.623
0,11%

Jumlah
104.099.785
100%
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

Salah satu prasyarat suksesnya Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Namun pada Pemilu 2004 dan 2009, Golput tampil menjadi “pemenang”. Dengan persentase 23,34% dari total pemilih terdaftar. Angka ini lebih besar dari angka parpol pemenang pemilu. seperti Golkar (16,54%), PDIP (14,21%), dan PKB (8,10%). Pada Pemilu 2009, Golput kembali menjadi pemenang (39,1%) dengan menyingkirkan partai pemenang Pemilu seperti Demokrat (20,85%), Golkar (14,45%), PDIP (14,03%) (Sumber:KPU).
Golput memberi sinyal bahaya terhadap kelangsungan demokrasi. Golput memberi fakta tentang rendahnya apresiasi rakyat terhadap Pemilu, secara khusus terhadap Parpol sebagai penyokong.

Pertambahan jumlah parpol tidak berkorelasi positif dengn apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Parpol. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, mengapa Golput begitu tinggi dalam sistem multipartai? Bukankah multipartai adalah solusi dari kekakuan sistem Pemilu selama ini sehingga seharusnya rakyat mengapresiasi Pemilu dalam sistem multipartai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab oleh semua pelaku/aktor.

Hal ini mengindikasikan bahwa, euforia demokrasi pada Pemilu 1999-2009 yang mengulang “sukses” Pemilu 1955 dalam melahirkan multipartai, berubah menjadi disforia. Ketika Parpol sebagai penyokong demokrasi telah mengalami krisis legitimasi dari rakyat sebagai konstituennya (pemegang hak suara) dengan masih tingginya angka Golput.
J KRISTIADI


Pelajaran sangat penting dan mahal yang dapat dipetik dari ”huru-hara” Bank Century adalah kecurigaan masyarakat terhadap penyalahgunaan dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun untuk kepentingan politik.

Beberapa parpol bahkan menduga-duga sebagian dana mengarah ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono. Prasangka rakyat tersebut absah karena selama ini keuangan dan dana kampanye parpol dikelola secara tertutup. Rakyat buta sama sekali dari mana asal-usul uang yang dimiliki oleh parpol atau tokoh-tokohnya. Rakyat hanya menyaksikan bahwa setiap pertarungan memperebutkan kekuasaan, mulai dari pemilu legislatif di tingkat pusat sampai daerah, juga pemilu presiden, dana mereka tidak terbatas.

Kasus Bank Century merupakan dampak sistemik dari politik uang yang melekat hampir dalam proses politik. Rakyat tidak dapat habis pikir dari mana mereka mendapatkan uang. Sebab, dengan mengandalkan gaji, mustahil pengeluaran yang sangat besar tersebut dapat ditutup.
Bahkan, untuk mengembalikan modalnya, sejumlah kepala daerah tidak segan-segan melakukan jual beli jabatan pemerintahan daerah (dinas-dinas) yang harganya ratusan juta rupiah.

Oleh karena itu, tidak mengherankan kasus Bank Century, yang sebenarnya hanya penyelamatan sebuah bank akibat krisis global, menjadi isu politik yang mengakibatkan agenda lain yang lebih penting terdesak.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena sudah diawali dengan upaya kriminalisasi KPK yang dicurigai tidak berdiri sendiri, tetapi ada kekuatan besar yang ikut mendorong. Namun, berkat perlawanan keras dari masyarakat dan transparansi Mahkamah Konstitusi, upaya pelemahan KPK itu dapat dicegah. Melalui kasus ini pula masyarakat semakin sadar bahwa Bank Century mempunyai cacat bawaan yang pantas dicurigai dan diwaspadai.

”Deal” politik

Dalam perkembangannya, kasus Bank Century semakin mengarah kepada Partai Demokrat. Namun, tuduhan itu segera dibantah Priyo Budi Santoso, yang menegaskan kasus ini tidak akan menyenggol Presiden. Jika sampai ada yang menyeret-nyeret Presiden dalam kasus ini, partainya akan mengambil posisi yang memberikan pembelaan.

”Kalau yang lain (selain Presiden), kami minta dituntaskan setuntas-tuntasnya. Siapa pun.” (Republika, 26 Desember 2009)

Pernyataan tersebut justru memberikan kesan telah terjadi deal politik bahwa SBY harus diselamatkan, sementara Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dikorbankan. Pembelaan itu justru dapat memerosotkan kredibilitas pemerintahan SBY dan integritas pribadinya.

Hilangnya Boediono dan Sri Mulyani dalam pemerintahan SBY dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan mungkin investor, sementara sebagian besar warga masyarakat sulit percaya kedua tokoh tersebut berani memutuskan kebijakan yang sangat penting tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada presiden.

Partai Demokrat dan SBY sangat defensif menghadapi kasus Bank Century. Namun, terlihat juga tiadanya kepemimpinan yang jelas. Pernyataan yang saling bertolak belakang di antara pembantu-pembantu dekatnya membuktikan hal itu.

Sebenarnya, SBY dapat melakukan ofensif politik. Caranya, ia harus menegaskan kepemimpinannya, menggalang koalisinya, serta mempergunakan daya persuasinya untuk menawarkan gagasan menghapuskan politik uang. Agendanya adalah melakukan reformasi partai politik.

SBY harus meyakinkan publik bahwa isu ini sangat penting dan mendesak. Reformasi harus mengarah kepada beberapa hal sebagai berikut. Pertama, partai politik mesti menjadi wahana dan sarana perjuangan para elite politik untuk membangun bangsa dan negara yang makmur, aman, damai, dan sejahtera.

Kedua, parpol harus menjadi institusi penopang demokrasi, bukan lembaga pengumpul dan berdagang suara rakyat. Oleh sebab itu, harus disusun regulasi yang jelas, prinsipnya keuangan parpol dan dana kampanye harus dapat dikontrol publik.

Regulasi harus disertai sanksi yang tegas terhadap partai atau tokoh mana pun yang melanggar ketentuan tersebut. Moralitas konsensus nasional adalah kenyataan bahwa politik uang dilakukan hampir masif, sistematis, dan berkelanjutan, meskipun sulit dibuktikan. Oleh sebab itu, demi kepentingan bangsa, ke depan mungkin perlu dilakukan semacam ”pemutihan” terhadap para pelaku politik uang yang lalu.

Menyusun regulasi semacam itu tidaklah mudah karena anggota DPR yang terdiri dari kader partai harus mampu mengesampingkan kepentingan pragmatis dan mengutamakan kepentingan rakyat. Transaksi politik adalah godaan yang luar biasa besarnya bagi para regulator untuk mengatasinya.
Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting. Perlu diingat pula, kekuatan masyarakatlah yang dapat mendorong agenda reformasi sebelumnya. Momentum ini harus dimanfaatkan karena penyempurnaan regulasi politik sebaiknya harus tuntas diselesaikan sebelum tahun 2012 agar Pemilu 2014 lebih berkualitas.

Setelah regulasi ditetapkan, tindakan yang sangat tegas harus diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Menurut Paul Hoffman, gambaran suatu negara yang terbelakang adalah suatu negara yang ditandai oleh kemiskinan, kota yang dipadati oleh pengemis, yang jarang memiliki industri, persediaan tenaga listrik yang tidak memadai, tidak memiliki jalan raya dan jalan kereta api yang cukup, pemerintah belum dapat memberikan pelayanan yang memadai, komunikasi yang buruk, Rumah sakit dan lembaga pendidikan tinggi sangat sedikit, Sebagian besar penduduk buta huruf dan miskin, sistem perbankan jelek, dan ekspornya ke negara lain sama sekali terdiri bahan mentah, hasil tambang, atau buah-buahan dan beberapa bahan makanan.

Situasi sosial dunia dewasa ini ditandai kontraiksi. Meskipun sejak tahun 1970 pembangunan sosial beberapa negara mengalami kemajuan, sebagian besar bangsa masih dilanda perang, konflik sipil, pelanggaran HAM, pemerintahan korup, tekanan penduduk dan kemiskinan. Keadaan fisik dunia pun terus memprihatinkan. Masyarakat di berbagai belahan dunia menghadapi penurunan kualitas hidup akibat polusi, deforestasi, erosi tanah, kepunahan binatang, bencana alam, dan degradasi lingkungan hidup serta keragaman hayati.

Sebuah studi komprehensif yang dilakukan Bank Dunia memperkirakan bahwa 1,2 milyar penduduk dunia hidup dalam kemiskinan. Setengah dari jumlah itu, hidup dalam kemiskinan absolut: tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik minimum yang paling dasar sekalipun. UNDP memperkirakan bahwa 2/3 penduduk miskin di dunia berada di 9 negara Afrika-Asia dan 1 Amerika Latin: Ethiopia, Nigeria, Bangladesh, India, Indonesia, Pakistan, Pilipina, Cina, Viet Nam, dan Brazil. Sebagian besar penduduk miskin adalah wanita dan anak-anak di pedesaan. Kondisi kemiskinan sangat akut terutama pada keluarga yang dikepalai wanita yang suaminya pergi ke kota mencari pekerjaan. Seperti dilansir UNDP (1994), dunia kini bukan saja sedang mengalami globalisasi ekonomi, melainkan juga globalisasi kemiskinan. “Kemiskinan kini tidak lagi mengenal batas negara. Kemiskinan telah menjadi fenomena global. Ia berjalan menyebrangi perbatasan, tanpa paspor, dalam bentuk perdagangan obat-obat terlarang, penyakit, polusi, migrasi, terorisme, dan ketidakstabilan politik.”

Dua masalah serius yang menyebabkan rendahnya pembangunan sosial di negara-negara berkembang dan terbelakang adalah tekanan penduduk dan kemiskinan. Tingkat pertumbuhan penduduk dunia tahun 1995 mencapai 1,7%. Dengan tingkat pertumbuhan itu, jumlah penduduk dunia akan mencapai 6,1 miliar di tahun 2000, 7 miliar di tahun 2010, dan 8,2 miliar pada tahun 2025. Ironisnya, 80% dari pertumbuhan penduduk dunia sejak tahun 1960 terkonsentrasi di Asia, Afrika dan Amerika Latin, dan 95% dari peningkatan ini terkonsentrasi di negara-negara miskin di wilayah tersebut.
Tiga Kecenderungan

Berdasarkan studi terhadap 160 negara, Estes (1998) mengklasifikasikan potret pembangunan sosial kedalam tiga kategori: Negara Maju (World Social Development Leaders), Negara Berkembang Menengah (Middle Performing Countries), dan Negara Berkembang Terbelakang (Socially Least Developing Countries).

Karakteristik Pembangunan Sosial

Terdapat 33 negara yang masuk kategori Negara Maju. Sebanyak 26 negara berada di kawasan Eropa (Prancis, Jerman, Belanda, Inggris,dst.) dan 6 diantaranya masuk bagian Eropa Timur dan Tengah (Bulgaria, Hongaria, Polandia, Slovenia, Republik Slovak dan Czechnya). Dua negara, Estonia dan Ukraina, merupakan negara yang baru merdeka dari bekas Uni Sovyet. Mayoritas negara-negara ini memiliki sejarah demokrasi yang kukuh dan sistem ekonomi terbuka. Kondisi ekonominya sangat baik dan stabil. Rata-rata GDP mencapai $18.700 dengan inflasi yang relatif rendah (3,1%). Tingkat tabungan dan investasi tinggi, sedangkan utang luar negerinya sangat rendah.

Sebagian besar Negara Maju adalah negara kecil dengan penduduk kurang dari 25 juta dengan tingkat pertumbuhan penduduk 0,4% per tahun. Tingkat kematian bayi di negara-negara ini sangat rendah, hanya 8 orang per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan usia harapan hidup mencapai 79 tahun dengan ketergantungan anak hanya 20%. Sebagian besar penduduknya (98%) dapat membaca dan melanjutkan pendidikan tinggi. Satu faktor utama yang menyebabkan majunya pembangunan sosial di negara-negara ini adalah adanya jaminan sosial universal yang melindungi setiap penduduknya dari resiko kehilangan pendapatan, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, masa tua, hamil, dan pengangguran. Sebesar 46% dari GNP-nya dikeluarkan untuk mebiayai berbagai pelayanan sosial dan kesehatan (OECD, 1996).

Negara-negara yang masuk kategori Negara Berkembang Menengah menyebar diseluruh wilayah geografis: Asia (36 negara), Amerika Latin (22), Afrika (10), dan Oceania (1). Sebagian besar negara-negara ini telah memiliki apa yang disebut “social ingredients” yang diperlukan untuk mencapai kondisi sosial dan ekonomi maju, seperti stabilitas politik, dinamika ekonomi, akses ke sumber daya alam (khususnya enegi), kualitas kesehatan, pendidikan dan sistem jaminan sosial. GNP per kapita di Negara Berkembang Menengah juga relatif tinggi, sekitar US$4910 dengan pertumbuhan 2,3% per tahun dan laju inflasi 7% per tahun. Tingkat pengangguran relatif rendah, sekitar 13,1% dari jumlah angkatan kerja. Namun demikian, beberapa negara masih memiliki kondisi sosial ekonomi yang rentan, seperti pemerintahan korup, jumlah dan pertumbuhan penduduk tinggi, tingginya pengangguran dan meluasnya kemiskinan.

Negara yang termasuk kategori Negara Berkembang Terbelakang berjumlah 38. Sebagian besar berada di Afrika (29 negara), 7 negara di Asia,1 negara di Amerika, dan 1 negara di Pasifik Selatan. Terbelakangnya pembangunan sosial di negara ini terlihat dari rendahnya kualitas hidup, seperti rendahnya usia harapan hidup (51 tahun), tingginya kematian bayi (110/1000) dan anak (177/1000). Tingginya kematian bayi dan anak merupakan yang tertinggi di dunia yang diakibatkan oleh infeksi dan penyakit menular.

Jumlah dan pertumbuhan penduduk di Negara Berkembang Terbelakang sangat tinggi, terutama disebabkan oleh rendahnya penggunaan alat KB dan tingginya migrasi internal. Yang penting dicatat, migrasi penduduk di negara-negara ini tidak hanya dipengaruhi oleh motive ekonomi, melainkan juga oleh perang, konflik sipil dan ketidakstabilan politik. Konsekuensi sosial dari tingginya migrasi ini adalah (a) penelantaran anak, lanjut usia, dan kelompok tidak produktif di daerah pedesaan, (b) melemahnya, atau bahkan hilangnya, nilai-nilai tradisional dan keeratan keluarga, (c) memudarnya budaya dan praktek pertanian, (d) meluasnya kemiskinan, kekurangan gizi, dan kematian dini bagi orang yang tidak dapat bertahan hidup di kota besar yang padat polusi dan penduduk. Hingga hari ini, belum ada satu negarapun yang mampu mengatasi problema migrasi ini dengan efektif.

Rata-rata GDP di negara-negara berkembang terbelakang ini sekitar US$950. Pertumbuhan ekonominya juga sangat rendah, hanya sekitar 3% dengan inflasi tinggi, mencapai 37%. Sarana komunikasi dan transportasi sangat terbatas, serta daya saing di pasar internasional juga sangat terbatas. Tabungan pemerintah dan sektor swasta sangat rendah, sementara utang luar negerinya sangat tinggi. Pemerintahan di sebagian besar negara ini sangat sentralistik. Roda ekonomi sangat tergantung pada gabungan antara pinjaman luar negeri, bantuan negara donor, dan investasi swasta dari luar negeri. Tingkat pengangguran di Negara Berkembang Terbelakang juga sangat tinggi. Meski secara resmi tercatat 20%, kenyataannya bisa lebih dari itu. Pengangguran terutama dialami oleh wanita, laki-laki berusia lebih ari 45 tahun, para penyandang cacat dan buta hurup.

Pengeluaran negara untuk program sosial sangat minimal. Sebagian besar negara bahkan tidak menyediakan asuransi dan jaminan sosial untuk pengangguran, sakit, hamil, kematian, dan cacat. Ironisnya, pengeluaran negara untuk Hankam di negara-negara ini mencapai 4,6% dari GNPnya yang berarti 50% lebih tinggi dari pada di Negara Berkembang Menengah.

Kecenderungan

Menurut studi ini, ada tiga kecenderungan yang perlu di catat. Pertama, negara-negara yang masuk kategori Negara Maju berpusat di tiga wilayah, yaitu Australia-Selandia Baru dengan skor ISP rata-rata sebesar 84,5, Eropa (82,8) dan Amerika Utara (80,4). Ironisnya, negara-negara ini juga mengalami penurunan ISP cukup drastis dalam periode 1990-95. Amerika Utara mengalami penurunan sebesar 14%, Eropa 9%, dan Australia-Selandia Baru 9%. Penurunan ini disebabkan oleh kesulitan ekonomi yang melanda wilayah tersebut yang memuncak di tahun 1990 dan berdampak terus hingga 1995.

Kedua, secara individu kategori Negara Maju didominasi oleh negara yang menerapkan sistem Negara Kesejahteraan (welfare state). Denmark meduduki peringkat 1 dengan skor ISP mencapai 98,4, diikuti oleh Norwegia (95,6), Austria (93,2), Swedia (93,1), dan Finlandia (90,8). Di negara-negara ini 40% dari anggaran belanja negaranya dikeluarkan untuk pembangunan sosial.

Ketiga, mayoritas negara-negara yang berkategori Negara Berkembang Menengah terletak di kawasan Amerika Latin dengan skor ISP rata-rata 53,1 dan Asia (41,2). Sedangkan kategori Negara Berkembang Terbelakang terkonsentrasi di wilayah Afrika (20,1). Pengeluaran negara untuk pembangunan sosial di negara-negara ini tidak lebih dari 10%, dan umumnya lebih kecil daripada anggaran untuk Hankam.
1. Dampak Globalisasi dalam Bidang Ekonomi




Bagi kalangan yang sangat optimis terhadap globalisasi, seperti Thomas L. Friedman dan beberapa tokoh lainnya, globalisasi adalah satu-satunya jalan yang dapat digunakan manusia untuk mendapatkan standar hidup yang lebih baik. Runtuhnya berbagai sistem ekonomi yang menjadi rival kapitalisme, telah meyakinkan sebagian kelompok ini bahwa globalisasi dan liberalisasi pasartelah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi, kehidupan yang lebih baik, dan efisiensi ekonomi, sesuatu yang tidak dapat diberikan oleh sosialisme maupun komunisme.

Namun, pandangan-pandangan dari kelompok ini tidak dapat memberi penjelasan yang cukup memadai mengenai semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Bahkan, seiring dengan globalisasi, pendapatan di negara-negara Dunia Ketiga atau negara-negara yang kurang berkembang jauh lebih menurun dibandingkan dengan era tahun 1960-an dan 1970-an. Sebaliknya, negara-negara industri maju semakin menikmati kelimpahan pendapatan dan standar hidup yang jauh lebih tinggi. Ini karena globalisasi dengan liberalisasi dan perdagangan bebasnya, selain menawarkan suatu alternatifjalan yang lebih mudah untuk meningkatkan standar hidup dan efisiensi ekonomi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang atau kelompok yang sering disebut sebagai elite-elite internasional.

Kesuksesan kapitalisme Barat di era globalisasi ini telah didukung pula oleh lembaga-lembaga ekonomi dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF), Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kelompok negara-negara G-8, serta perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Organisasi-organisasi tersebut demikian berpengaruhnya dalam menciptakan tata ekonomi kapitalis dan dibutuhkan oleh banyak negara, terutama negara yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, seperti Indonesia, Argentina, Afghanistan, Irak, Brazil, dan Kamboja.

Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001, dalam bukunya Globalization and Its Discontent menyebutkan bahwa IMF dan Bank Dunia bahu-membahu mengusung neoliberalisme dan neokolonialisme di muka bumi. Kritik Stiglitz yang pernah menjadi Wakil Presiden Bank Dunia ini menggarisbawahi, tentang kebijakan IMF, teruta ma di negara-negara miskin. dibuat tanpa memerhatikan kesiapan costal, politik, dan kelembagaan sebuah negara.

Kecenderungan-kecenderungan globalisasi dalam bidang ekonomi juga terlihat dari munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki oleh individu, tetapijuga oleh masyarekat di seluruh dunia melalui penjualan saham dan bursa efek. Kegiatan operasional perusahaannya pun tersebar di berbagai kawasan Junta. Sebagai contoh. perusahaan minuman Coca-cola dan restoran last food (makanan siapsaji) McDonalds yang berpusat di Amerika Serikat, telah membuka cabangnya di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Hal Yang samajuga dilakukan oleh perusahaan perusahaan besar lainnya, seperti IBM, General Motors, Shell, British Petroleum, Freeport, Sony, dan Honda. Perusahaan-perusahaan ini mempunyai banyak cabang di luar negeri, mereka mempunyai sumber dana, teknologi, dan kemampuan lobi yang hampir tiada bandingnya. Keberadaan perusahaan multinasional dan transnasional tersebut beserta investasi yang mereka bawa menjadi harapan banyak negara, baik miskin maupun kaya. Investasi yang mereke tanamkan sangat diharapkan untuk melakukan pembangunan dan memacu pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja, dan dengan demikian meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2. Dampak Globalisasi dalam Bidang Sosial Budaya

Melalui arus informasi dan komunikasi, telah membuat makin globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Gaya berpakaian warga kota-kota besar di negara-negara berkembang tidak dapat dibedakan dengan gaya berpakaian warga kota di Amerika Serikat dan Eropa. Celana jeans dan potongan rambut, misalnya, telah menunjukkan betapa globalisasi telah memengaruhi warga dunia. Demikian pula jenis musik jazz dan rock, turut pula menjadi “budaya dunia”. Di samping jenis makanan Italia (seperti pizza), Amerika Serikat (seperti kentucky fried chicken) dan Eropa lainnya, tumbuh pula “budaya lain” seperti chopstick (sumpit), sushi (jenis makanan Jepang), noodle (mi), yang tadinya jenis makanan yang sangat lokal (nasional), sekarang telah menjadi “budaya dunia”.

Hal yang sama juga terjadi di dunia hiburan, di mana film-film Hollywood (seperti Mickey Mouse dan Donald Duck, dan James Bond) dapat dinikmati oleh warga masyarakat di berbagai dunia, termasuk negara-negara yang tadinya anti-Barat, seperti Afghanistan setelah rezim Taliban terguling. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/VCD atau DVD di berbagai kota di dunia, telah menunjukkan gaya hidup yang diciptakan oleh kaum kapitalis menjadi gaya hidup global. Kehidupan seks bebas (free sex), sekuralisme, individualisme, konsumerisme, gaya hidup mewah, sudah menjadi gaya hidup global pula. Oleh karena itu, kita harus bersikap waspada dan selektif dalam menghadapi keragaman budaya dunia tersebut.

3. Dampak Globalisasi dalam Bidang Politik

Dampak globalisasi dalam bidang politik, antara lain, adalah negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Pasca-Perang Dunia kedua, banyak negara baru muncul dan menjadi negara nasional yang berdaulat. Negara-negara baru ini, yang kemudian sering disebut sebagai negara-negara sedang berkembang (developing countries) atau negara-negara dunia ketiga (the third world), dihadapkan pada dua masalah utama, yakni kehancuran ekonomi akibat perang dan penjajahan, dan masalah identitas nasional sebagai negara bangsa (nation building).

Di bidangsosial dan ekonomi, negara-negara yang baru merdeka ini dihadapkan pada rendahnya pendapatan perkapita yang berarti juga kemiskinan pada sebagian besar penduduk yang tinggal di daerah pedesaan, kondisi kesehatan yang berada di bawah standar, demikian juga halnya dengan sarana pendidikan yang kurang memadai. Di sisi yang lain, sebagian besar masyarakatnya hidup dari pertanian tradisional. Industri tidak berkembang karena penjajahan membuat mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pembangunan. Akibatnya, dibandingkan dengan negara-negara Eropa (yang sebagian besar adalah negara penjajah mereka), mereka jauh tertinggal di belakang.
Dihadapkan pada masalah-masalah ini, para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, dan dalam rangka mengejar ketertinggalan mereka dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang lebih maju. Selain itu, juga ditujukan untuk membangun legitimasi kekuasaan mereka yang masih rapuh. Para penguasa baru ini berharap bahwa melalui pembangunan ekonomi, mereka akan mendapatkan legitimasi yang kuat untuk memerintah sebagian besar rakyatnya.

Dihadapkan pada kemiskinan penduduk yang sebagian besar tinggal di daerah pedesaan, para elite politik di negara-negara berkembang terdorong untuk segera melakukan pembangunan. Pada periode 1950-an dan 1960-an, hampir sebagian besar negara sedang berkembang, bahkan termasuk Jepang yang kalah dalam Perang Dunia kedua, menyusun berbagai strategi untuk melakukan pembangunan ekonomi dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki taraf kehidupan rakyat.

Kondisi inilah yang membuat peran negara begitu signifikan dalam pembangunan. Demikian juga yang terjadi di Eropa Barat selama Program Marshall Plan, negara menjadi salah satu aktor dominan dalam pembangunan ekonomi. Indonesia, misalnya, dalam masa pemerintahan Orde Baru mengembangkan rencana pembangunan lima tahun (Repelita) yang ditujukan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Perubahan peran negara bangsa dalam pembangunan bergaung pada tahun 1970-an, dimana pengurangan intervensi negara dalam pembangunan ekonomi dan menyerahkan mekanisme ini sepenuhnya pada pasar. Sekarang ini, liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi telah menjadi ciri khas perekonomian abad ini. Setiap negara bangsa harus melakukan reorientasi menyangkut paradigma pembangunan mereka. Mereka tidak mungkin mengambil jalan ekstrim dengan menerapkan kebijakan proteksi ketat terhadap pasar dan mengisolasi diri dari perekonomian internasional. Cina, misalnya, yang bertahun-tahun melakukan proteksi ketat terhadap pasar dalam negeri lambat-laun mulai membuka diri dengan pasar internasional. Hasilnya dalam lebih kurang 10 tahun hingga 20 tahun ke depan, Cina diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi politik yang signifikan.

Dampak globalisasi di bidang politik lainnya adalah timbulnya gelombang demokratisasi di sejumlah negara di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Setelah berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya komunisme, dambaan akan kebebasan dan keinginan untuk menegakkan demokrasi memacu perubahan politik di banyak negara. Rezim-rezim otoriter apa pun warna politiknya tumbang satu per satu dilanda arus perubahan ini.

Angin demokratisasi berdampak bagi masyarakat Cina dengan munculnya tuntutan kebebasan demokrasi pada tahun 1989. Peristiwa berdarah yang dikenal dengan “Peristiwa Tiananmen” tersebut berakhir dengan bentrokan dengan aparat keamanan yang menewaskan ribuan mahasiswa dan pemuda. Di Filipina, rakyat melakukan gerakan sosial (people power) dan berhasil menggulingkan rezim diktator Ferdinand Marcos pada tahun 1986. Pada tahun 1991, politik apartheid dihapuskan di Afrika Selatan. Perubahan yang sama juga terjadi di Eropa Timur, rakyat melakukan demonstrasi menggulingkan rezim komunis yang berkuasa. Kasus serupa juga terjadi di Indonesia, yaitu dengan runtuhnya rezim pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998.


Setiap negara mempunyai kebijakan atau politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Apa arti politik luar negeri bebas aktif? Bagaimana peranan politik luar negeri Indonesia dalam percaturan internasional? Berikut ini kita akan mempelajarinya.

A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif

Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat bebas aktif.

1. Pengertian Politik Luar Negeri

Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.

a. Faktor Luar Negeri

Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.

b. Faktor Dalam Negeri

Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?

2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.

Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.

4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.

1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

5. Peranan Departemen Luar Negeri

Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh badan-badan di bawahnya yang berada di luar negeri di negara-negara penerima atau pada organisasi-organisasi internaional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut.

a. Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik
antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara lain sebagai berikut.

1) Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima

Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.

2) Berhak Mendapat Perlindungan

Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi tidak hanya diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.

3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan

Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.

4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan

Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.

5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik

Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
1) Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan
bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap
barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional.

1) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.

2) Perutusan Tetap Republik Indonesia

Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut ini.

1) Atase Pertahanan

Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.

2) Atase Teknik

Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.

Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

b. Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim. Misalnya, mengurus bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan, kebudayan, dan sebagainya. Perwakilan
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1) Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan internasional. Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai organisasi internasional, seperti berikut ini.

1. Konferensi Asia Afrika

Sebagai negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negara-negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia dan Afrika.
Gagasan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai dihapuskan.

2. Gerakan Nonblok

Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak 14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.

3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon.

Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
YUDI LATIF




Saat diundang Megawati Institute untuk menanggapi beleid politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjelang rapat kerja nasional di Solo, saya terenyak oleh pertanyaan seorang wartawan. ”Apa risikonya jika pemilu yang mahal ini tak menghasilkan pemimpin yang diharapkan?”

Mahalnya biaya kekuasaan pantas dirisaukan. Indonesia begitu cepat menandingi fenomena yang sama di Amerika Serikat, dengan produk nasional bruto (GNP) yang tak tertandingi negara kita. Indikasinya bisa dilihat dari kenaikan secara eksponensial total belanja iklan politik.

Menurut Nielsen (Media Indonesia), pada 1999, total belanja iklan politik hanya Rp 35 miliar, meroket tajam menjadi Rp 3 triliun pada 2004. Menjelang Pemilihan Umum 2009, angkanya mencapai Rp 1,327 triliun pada 2007, menjadi Rp 2,2 triliun pada 2008, dan dipastikan melambung pada tahun 2009.

Jumlah itu akan kian mengerikan jika ditambah pembiayaan pelaksanaan pemilu dan kekerapan pemilihan kepala daerah serta pembiayaan kampanye lapangan, mungkin juga money politics, dari puluhan partai serta ribuan calon anggota legislatif di daerah pemilihan.

Borosnya pembiayaan politik berbanding terbalik dengan paceklik perekonomian yang mengimpit negeri. Belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi yang lalu, seketika muncul krisis ekonomi global yang membawa luberan krisis baru yang melumpuhkan.

Kontradiksi harus diwaspadai karena David Morris Potter pernah berhipotesis, ”Demokrasi lebih cocok bagi negara dengan surplus ekonomi dan kurang cocok bagi negara dengan defisit perekonomian.” Upaya memperjuangkan demokrasi dengan ongkos mahal, dalam kondisi paceklik, bisa berujung pada penggalian kuburan demokrasi.

Institusi demokrasi

Isu utamanya bukanlah muncul atau tidaknya pemimpin yang diharapkan, tetapi sehat atau tidaknya institusi demokrasi sebagai produk ekstravaganza politik itu. Penekanan pada penyehatan institusi ini adalah konsekuensi dari pilihan Indonesia untuk keluar dari rezim stabilitas yang tertutup menuju rezim stabilitas yang terbuka.

Pada rezim pertama, stabilitas negara sangat bergantung pada karisma pemimpin secara individual. Kapasitas pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan cenderung mengalami sentralisasi yang memusat pada pemimpin besar.

Durabilitas dari stabilitas negara semacam itu dibatasi siklus karisma pemimpinnya; sedangkan ketertutupannya terhadap dinamika intern dan ekstern membuatnya tak memiliki kelenturan dalam menghadapi guncangan (shock) sehingga mudah terjerembab ke dalam krisis.

Pada rezim kedua, stabilitas negara bergantung pada karisma institusi-parlemen yang representatif dan responsif, eksekutif dengan kapasitas direktif-koordinatif, birokrasi yang impersonal, lembaga peradilan yang independen, lembaga pemilihan yang tepercaya dan imparsial, serta komunitas-komunitas kewargaan yang partisipatif. Kebijakan negara terbuka bagi dinamika arus informasi dan ide dari luar maupun dalam negeri, yang membuatnya memiliki daya absorpsi terhadap guncangan.

Negara yang bertransisi dari rezim stabilitas yang tertutup menuju stabilitas yang terbuka akan menjalani periode instabilitas yang berbahaya. Celakanya, tidak ada jalan pintas untuk itu dan tidak selamanya bisa dilalui. Trayek yang dilalui bisa membawa negara pada empat posisi: negara tanpa stabilitas (failed state), berstabilitas rendah, berstabilitas moderat, dan berstabilitas tinggi.

Beruntung transisi politik Indonesia saat ini tidak membuatnya terjerembab ke dalam failed state, yang ditandai dengan ketidakmampuan negara untuk mengimplementasikan dan menegakkan kebijakan. Indonesia saat ini berada pada status negara berstabilitas rendah; ditandai dengan otoritasnya yang masih diakui dan hingga taraf tertentu masih mampu menegakkan hukum, tetapi masih berjuang untuk bisa mengimplementasikan kebijakan efektif dan efisien.

Demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi, reformasi dalam institusi perekonomian, politik, dan birokrasi menjadi keharusan. Industri yang tidak efisien harus ditutup atau disehatkan, pemborosan sumber daya alam diakhiri, ketergantungan pada pihak asing dikurangi dengan memperkuat kemandirian; prosedur dan kelembagaan politik disederhanakan dan diberdayakan; birokrasi dirampingkan, disinergikan, dan diresponsifkan. Semuanya bukan tanpa pengorbanan. Banyak pihak yang akan merasa dirugikan oleh reformasi kelembagaan. Pengangguran dan dislokasi sosial yang ditimbulkan bisa membawa instabilitas, yang acap kali mendorong sebagian warga untuk menyerukan restorasi dengan mengorbankan manfaat reformasi yang digulirkan.

Betapapun mengguncangkan, pemimpin reformasi mesti siap dan mampu mengeluarkan modal politik demi membawa perubahan. Termasuk dalam kesiapan ini adalah komitmen mengurangi ongkos politik dan ketidakpopuleran demi tercapainya efektivitas pemerintahan.

”Tiada yang lebih sulit dilakukan, lebih sangsi menuai hasil, dan lebih gawat ditangani, ketimbang memulai suatu perubahan,” ujar Machiavelli. Siapa berani jadi pemimpin haruslah berani menanggung risiko: melakukan pengorbanan bagi perwujudan tatanan baru.
Budaya politik parokial (parochial political culture)




Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku.

Pada budaya politik parokial umumnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik masyrakatnya masih sangat rendah. Hal tersebut disebabkan oleh poleh faktor kognitif, yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil. Pada budaya politik ini, kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan masyarakat.

Budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil, sehingga pelaku-pelaku politik belumlah memiliki tugas. Tetapi peranan yang satu dilakukan secara bersamaan dengan peranan lain aktivitas dan peranan pelaku politik dilakukan bersamaan dengan perannya baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun keagamaan.

Disebabkan sistem politik yang relatif sederhana dan terbatasnya areal wilayah dan diferensiasinya, tidak terdapat peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri-sendiri. Masyarakat secara umum tidak menaruh minat begitu besar terhadap objek politik yang lebih luas tetapi hanya dalam batas tertentu, yakni keterikatan pada obyek yang relatif sempit seperti keterikatan pada profesi.

Orientasi parokial menyatakan ketiadaannya harapan-harapan terhadap perubahan yang dibandingkan dengan sistem politik lainnya. Dengan kata lain bahwa masyarkat dengan budaya politik parokhial tidak mengharapkan apa pun dari sistem poltik termasuk bagian-bagian tehadap perubahan sekalipun. Dengan demikina parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan orientatif dari pada kognitifnya.

Dalam masyarakat tradisional di indonesia unsur-unsur budaya parokial masih terdapat, terutama dalam masyarakat pedalaman. Paranata, tata nilai serta unsur-unsur adat lebih banyak di pegang teguh daripada persoalan pembagian peran poltik. Pemimpin adat atau kepala suku dapat dikatakan sebagai pimpinan politik sekaligus dapat berfungsi sebagai pimpinan agama, pemimpin sosial masyarakat bagi kepentingan-kepentingan ekonomi. Dengan demikian nyata-nyata menonjol dalam budaya politik parokial ialah kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan / kekuasaan politik dalam masyarakat.

Budaya politik kaula/subjek (subject political culture)

Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input. Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik kaula adalah mereka yang berorientasi terhadap sistem politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan mereka seperti tunjangan sosial dan hukum. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur input.

Tipe ini memliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya, yang perhatian dan frekuensi orientasi terhadap aspek masukan (input) dan partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah.
Hal ini berarti bahwa masyarkat dengan tipe budaya subjek menyadari telah adanya otoritas pemerintah.

Orientasi pemerintah yang nyata terlihat dari kebanggaan ungkapan saling , baik mendukung atau permusuhan terhadap sistem. Namun demikian, posisinya sebagai subjek (kaula) mereka pandang sebagai posisi pasif. Diyakini bahwa posisinya tidak akan menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. Mereka beranggapan bahwa dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk mempengaruhi ataupun mengubah sistem. Dengan demikian scara umum mereka menerima segala keputusan yang diambil dari segala kebijaksanaan pejabat bersifat mutlak, tidak dapat diubah-ubah. Dikoreksi, apalagi ditentang. Bagi mereka yang prinsip adalah mematuhi perintahnya, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah, serta kebijaksanaan pimpinannya.

Orientasi budaya politik kaula/subjek yang murni sering terwujud dalam masyarakat yang tidak dapat struktur masukan yang deferensiasi. Demikian pula orientasi dalam sistem politik lebih bersifat normatif dan afektif daripada kognitif. Oleh karena itu, dapat dipahami bila mereka memiliki sikap yang demikian.

Masyarakat yang memiliki budaya politik seperti itu, bila tidak menyukai terhadap sistem politik yang berlaku hanyalah diam dan menyimpannya saja di dalam hati. Sikap itu tidak direalisasi kedalam bentuk perilaku konkret karena diyakini tidak ada sarana untuk memanifstasikannya. Lebih-lebih dalam masyarakat yang berbudaya subjek terdapat pandangan bahwa masyarakat terbentuk dari struktur hierarkis (vertikal). Sebagai akibatnya individu atau kelompok digariskan untuk sesuai dengan garis hidupnya sehingga harus puas dan pasrah pada keadaannya.Biasanya siap-sikap seperti itu timbul karena diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu seperti proses kolonisasi dan kidiktatoran.

Budaya politik partisipan (participant political culture)

Adalah masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang berorientasi terhadap struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan. Pada budaya poltik ini ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.

Budaya partisipan adalah budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik. Masyarakat dengan budaya politik partisipasi, memiliki orientasi yang secara eksplisit ditujukan kepada sistem secara keseluruhan, bahkan terhadap struktur, proses politik dan administratif. Tegasnya terhadap input maupun output dari sistem politik itu. Dalam budaya politik itu seseorang atau orang lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik, masyarakat juga merealisasi dan mempergunakan hak-hak politiknya. Dengan demikian, masyarakat dalam budaya politik partsipan tidaklah menerima begitu saja keputusan politik. Hal itu karena masyarakat telah sadar bahwa betapa kecilnya mereka dalam sistem politik, meskipun tetap memiliki arti bagi berlangsungnya sistem itu. Dengan keadaan ini masyarakat memiliki kesadaran sebagai totalitas, masukan, keluaran dalam konstelasi sistem politik yang ada. Anggota-anggota masyarakat partisipatif diarahkan pada peranan pribadi sebagai aktivitas masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan mereka menolak atau menerima.

Budaya politik campuran (mixed political cultures)

Pada umumnya kebudayaan dalam politik parokial, subjek, dan partisipasi hampir sama dan sebangun dengan struktur politik tradisional, struktur otoritarian, dan sentralistis. Disamping itu mengingat bahwa dalam perubahan sistem politik antara kultur dan struktur seringkali tidak selaras, dalam pembahasan sistem politik yang cepat dewasa ini terjadi perubahan format politik karena gagal mencapai harmoni.

Budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.

Seperti telah dikemukakan bahwa tiga kebudayaan politik murni (parochial, kaula/subjek, dan partisipan) tersebut merupakan awal bagi tipe-tipe kebudayaan politik atau disebut budaya politik campuran (mixed political cultures).

Adapun tiga bentuk kebudayaan itu adalah sebagai berikut :

1.Kebudayaan subjek parokial (The Parochial-subject Culture)

Pada masyarakat dengan bentuk budaya subjek parokial terdapat sebagian besar yang menolak tuntutan-tuntutan eksklusif masyarakat kerukunan desa atau otoritas feodal. Hal itu juga telah mengembangkan kesulitan dalam sistem politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat kompleks. Banyak bangsa yang melaui proses-proses peralihan parokial awal dari parokialisme lokal menuju pemerintahan sentralisasi.

Dapat dikatakan bahwa sebuah sebuah kebudayaan politik yang memiliki "kewibawaan" bersifat campuran. Dalam kondisi itu orientasi pribadi yang tergabung di dalamnya bersifat campuran pula. Dengan demikian, kebudayaan politik parokial yang menuju hubungan politik subjek dapatlah dimantapkan pada sebuah titik tertentu dengan menghasilkan perpaduan politik, psikologi, dan kultural yang berbeda-beda. Namun demikian jenis perbedaan tersebut merupakan manfaat yang besar terhadap stabilitas dan penampilan sistem politik itu.

Apabila kebudayaan warga negara merupakan sebuah kebudayaan politik campuran seperti itu, di dalamnya terdapat banyak individu-individu yang aktif dalam politik, tetapi banyak pula yang mengambil peranan subjek yang lebih aktif. Peranan peserta, dengan demikian telah ditentukan ke dalam peranan subjek parochial. Hal itu berarti bahwa warga Negara yang aktif melestarikan ikatan-ikatan tradisional dan nonpolitik, dan peranan politiknya yang lebih penting sebagai seorang subjek.
Oleh karena itu, orientasi subjek dan parokial, telah melunakkan orientasi keterlibatan dan aktivitas individu dalam politik.

2.Kebudayaan subjek partisipan (Subjek Participant Culture)

Peralihan dari budaya parochial ke budaya subjek bagaimanapun juga akan mempengaruhi proses peralihan dari budaya subjek ke budaya partisipan. Secara umum masyarakat yang memiliki bidang prioritas peralihan dari objek ke partisipan akan cenderung mendukung pembangunan dan memberikan dukungan terhadap sistem yang demokratis.dalam budaya subjek partisipan yang bersifat seperti ini sebagian warga negara telah memiliki orientasi-orientasi masukan yang bersifat khusus dari serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktivis. Sementara itu sebagian warga negara yang lain terus diarahkan dan diorientasikan kearah suatu struktur pemerintahan otoritarian dan secara relatif memiliki rangkaian orientasi pribadi yang pasif. Dengan demikian, terjadi perbedaan orientasi pada masyarakat, sebagian yang cenderung mendorong proses partisipasi aktif warga Negara, sebagian lain justru sebaliknya bersifat pasif.

Masyarakat dengan pola budaya itu, secara orientasi partisipan itu dapat mengubah karakter bagian dari budaya subjek. Hal itu karena dalam kondisi yang saling berebut pengaruh antara orientasi demokrasi dan otoritarian. Degan demikian, mereka harus mampu mengembangkan sebuah bentuk infra struktur politik mereka sendiri yang berbeda. Meskipun dalam beberapa hal tidak dapat menstransformasikan subkultur subjek kearah demokratis, mereka dapat mendorong terciptanya bentuk-bentuk perubahan.

3.Kebudayaan parochial partisipan (The parochial Culture)

Budaya politik ini banyak didapati di negara-negara berkembang. Pada tatanan ini terlihat Negara-negara tersebut sedang giat melakukan pembangunan kebudayaan. Norma-norma yang biasanya diperkenalkan bersifat partisipatif, yang berusaha meraih keselarasan dan keseimbangan sehingga tentu mereka lebih banyak menuntut kultur partisipan.

Persoalannya ialah bagaimana dalam kondisi masyarakat yang sedang berkembang tersebut dapat dikembangkan orientasi terhadap masukan dan keluaran secara simultan. Pada kondisi ini sistem politik biasanya diliputi oleh transformasi parokial, satu pihak cenderung kearah otoritarianisme, sedangkan pihak lain kearah demokrasi. Struktur untuk bersandar tidak dapat terdiri atas kepentingan masyarakat, bahkan infrastrukturnya tidak berakar pada warga negara yang kompeten dan bertanggung jawab.