R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA.
Peraturan dan Putusan MK
Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)
Apakah yang disebut Pemilu?
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,Adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Apa hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara?
Pasa l27 ayat(1) jo. Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiya.
Pasa l28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasa l28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008)
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di daftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Apa hubungan Pemilu dengan Demokrasi?
Pasal1 ayat(2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi.
Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy)
Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu
Pemilu adalah salahsatu mekanisme demokrasi
Sistem Pemilu
Sistem perwakilan distrik (single member constituency)
Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)
Sistem Perwakilan Distrik (1)
Sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.
Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen
Sistem Perwakilan Distrik (2)
Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas
Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya
Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik
Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil
Sederhana dan mudah dilaksanakan
Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil(integrasi)
Sistem Perwakilan Proporsional(1)
Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh
Wilayah negara dibagi-bagi kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik
Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain
Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat
Sistem Perwakilan Proporsional(2)
Kelemahan:
Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru
Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya
Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil
Kelebihan:
Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang
Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia? Distrik atau Proporsional?
Bandingkan bagaimana sistem Pemilu untuk memilih anggota:
DPR ?
DPD ?
Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945 ?
Pasa l18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
Pasa l19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
Pasal 22C
(1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 22E: PEMILU
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (1)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (2)
Apa syarat menjadi peserta Pemilu?
Apa syarat menjadi pemilih?
Siapa penyelenggara Pemilu, dan apa wewenangnya?
Apa tugas dan wewenang KPU?
Siapa yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu?
Apa perkembangan pengaturan Pemilu pasca Putusan MK?
Apa yang direvisi dalam UU No. 12 Tahun 2003?
Masalah Pemilu (hari ini)
Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk bagaimana dengan propinsi baru, atau yang akan lahir?
Masalah penegakan hukum? sanksi pidana maupun administratif tidak dijalankan maksimal.
ketidakpuasan atas hasil Pemilu
Penyelenggara Pemilu(KPU) terperangkap masalah korupsi, suap dan kapasitas terbatas/lemah.
PILPRES (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilpres dalam UUD 1945 (1)
Pasa l6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suaralebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi diIndonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
Pilpres dalam UUD 1945 (2)
Pasal 6
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (1)
Kapan Pilpres diselenggarakan?
Pasal 3 ayat(2) dan (4)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (2)
Siapakah Peserta Pemilu Presiden/Wapres?
Pasal 5
(1)Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian dafar calon anggota DPR kepada KPU.
(4)Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (duapuluh persen)dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (3)
Apasyarat menjadi Calon Presiden & Wapres?
Pasal 6 huruf a-t(21 syarat)
Persyaratan yang kontroversial:
Huruf r: berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (4)
Apa saja larangan dalam kampanye Pilpres?
Pasal 38
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadudomba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya & menjalani cuti diluar tanggungan negara
Kasus Rokhim Dahuri dalam Pilpres
Pasal 45
(1)Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 89
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat(1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
PILKADA DALAM UUD 1945
Pasal 18 (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada dalam UU No. 32/2004
Bagian Kedelapan (Pasal 56-119)
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Bagaimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PUU/2008?
Bagaimana pertanggungjawaban penyelenggaraan Pilkada?
Pasal 57 (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.
Calon Perseorangan dan Putusan MK
Pasal 59 (3)
Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
Pelanggaran Pilkada yang Kerap Terjadi
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasal79 (3)
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konflik Pilkada: Mekanisme Keberatan Melalui Mahkamah Agung
Pasal 106
Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
MA bisa mendelegasikan putusan sengketa melalui PT, dan putusannya bersifat final dan mengikat.