Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Sistem Politik Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Sistem Politik Indonesia. Show all posts

R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA.

Peraturan dan Putusan MK

Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)

Apakah yang disebut Pemilu?

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,Adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apa hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara?
Pasa l27 ayat(1) jo. Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiya.

Pasa l28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasa l28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008)
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di daftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Apa hubungan Pemilu dengan Demokrasi?

Pasal1 ayat(2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi.

Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy)

Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu

Pemilu adalah salahsatu mekanisme demokrasi

Sistem Pemilu

Sistem perwakilan distrik (single member constituency)

Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)

Sistem Perwakilan Distrik (1)

Sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.

Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

Sistem Perwakilan Distrik (2)

Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas

Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya

Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik

Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil

Sederhana dan mudah dilaksanakan

Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil(integrasi)

Sistem Perwakilan Proporsional(1)

Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh

Wilayah negara dibagi-bagi kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik

Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain

Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Sistem Perwakilan Proporsional(2)

Kelemahan:

Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru

Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya

Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil

Kelebihan:

Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang

Pemilu DPR, DPD dan DPRD

Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia? Distrik atau Proporsional?

Bandingkan bagaimana sistem Pemilu untuk memilih anggota:
DPR ?
DPD ?

Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945 ?

Pasa l18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasa l19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasal 22C
(1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 22E: PEMILU
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (1)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (2)

Apa syarat menjadi peserta Pemilu?

Apa syarat menjadi pemilih?

Siapa penyelenggara Pemilu, dan apa wewenangnya?

Apa tugas dan wewenang KPU?

Siapa yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu?

Apa perkembangan pengaturan Pemilu pasca Putusan MK?

Apa yang direvisi dalam UU No. 12 Tahun 2003?

Masalah Pemilu (hari ini)

Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk bagaimana dengan propinsi baru, atau yang akan lahir?

Masalah penegakan hukum? sanksi pidana maupun administratif tidak dijalankan maksimal.

ketidakpuasan atas hasil Pemilu

Penyelenggara Pemilu(KPU) terperangkap masalah korupsi, suap dan kapasitas terbatas/lemah.

PILPRES (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilpres dalam UUD 1945 (1)
Pasa l6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suaralebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi diIndonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

Pilpres dalam UUD 1945 (2)
Pasal 6
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (1)

Kapan Pilpres diselenggarakan?
Pasal 3 ayat(2) dan (4)

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (2)

Siapakah Peserta Pemilu Presiden/Wapres?
Pasal 5
(1)Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian dafar calon anggota DPR kepada KPU.
(4)Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (duapuluh persen)dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (3)

Apasyarat menjadi Calon Presiden & Wapres?

Pasal 6 huruf a-t(21 syarat)

Persyaratan yang kontroversial:
Huruf r: berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (4)

Apa saja larangan dalam kampanye Pilpres?
Pasal 38
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadudomba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya & menjalani cuti diluar tanggungan negara

Kasus Rokhim Dahuri dalam Pilpres
Pasal 45
(1)Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:

negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 89
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat(1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
PILKADA DALAM UUD 1945
Pasal 18 (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada dalam UU No. 32/2004

Bagian Kedelapan (Pasal 56-119)
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Bagaimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PUU/2008?
Bagaimana pertanggungjawaban penyelenggaraan Pilkada?
Pasal 57 (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.

Calon Perseorangan dan Putusan MK
Pasal 59 (3)

Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Pelanggaran Pilkada yang Kerap Terjadi
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasal79 (3)
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Konflik Pilkada: Mekanisme Keberatan Melalui Mahkamah Agung
Pasal 106

Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

MA bisa mendelegasikan putusan sengketa melalui PT, dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khususyaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagarihingga terakhir adalah rukun tetangga.

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia.

Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Barisan Nasional (Barnas)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
Partai Kedaulatan
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Karya Perjuangan (PKP)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
Partai Pelopor*
Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
Partai Damai Sejahtera (PDS)*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Partai Bulan Bintang (PBB)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Bintang Reformasi (PBR)*
Partai Patriot
Partai Demokrat*
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Merdeka
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Partai Sarikat Indonesia (PSI)
Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
Partai Daulat Aceh (PDA)
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
Partai Aceh (PA)
Partai Bersatu Aceh (PBA)

Hasil Pemilu Legislatif 2009
9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009


Partai Politik
Perolehan Suara
Kursi Parlemen
Perhitungan I
Revisi
Demokrat
20,85%
148
150
Golkar
14,45%
108
107
PDIP
14,03%
93
95
PKS
7,88%
59
57
PAN
6,01%
42
43
PPP
5,32%
39
37
PKB
4,94%
26
27
Gerindra
4,46%
30
26
Hanura
3,77%
15
18

Jumlah
100%
560
560
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009


Keterangan: Perhitungan perolehan kursi Parlemen / DPR bagi 9 Parpol yang lolos dari Parliamentary Threshold tsb di atas dilaksanakan berdasarkan ketetapan dalam Bab XIII Pasal 204 -212, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Nasional
Pemilu Legislatif 2009



Partai Politik (No Pemilu)
Jumlah Suara
Persentase
Demokrat (31)
21.703.137
20,85%
Golkar (23)
15.037.757
14,45%
PDIP (28)
14.600.091
14,03%
PKS (8)
8.206.955
7,88%
PAN (9)
6.254.580
6,01%
PPP (24)
5.533.214
5,32%
PKB (13)
5.146.122
4,94%
Gerindra (5)
4.646.406
4,46%
Hanura (1)
3.922.870
3,77%
PBB (27)
1.864.752
1,79%
PDS (25)
1.541.592
1,48%
PKNU (34)
1.527.593
1,47%
PKPB (2)
1.461.182
1,40%
PBR (29)
1.264.333
1,21%
PPRN (4)
1.260.794
1,21%
PKPI (7)
934.892
0,90%
PDP (16)
896.660
0,86%
Barnas (6)
761.086
0,73%
PPPI (3)
745.625
0,72%
PDK (20)
671.244
0,64%
RepublikaNusantara (21)
630.780
0,61%
PPD (12)
550.581
0,53%
Patriot (30)
547.351
0,53%
PNBK (26)
468.696
0,45%
Kedaulatan (11)
437.121
0,42%
PMB (18)
414.750
0,40%
PPI (14)
414.043
0,40%
Pakar Pangan (17)
351.440
0,34%
Pelopor (22)
342.914
0,33%
PKDI (32)
324.553
0,31%
PIS (33)
320.665
0,31%
PNI Marhaenisme (15)
316.752
0,30%
Partai Buruh (44)
265.203
0,25%
PPIB (10)
197.371
0,19%
PPNUI (42)
146.779
0,14%
PSI (43)
140.551
0,14%
PPDI (19)
137.727
0,13%
Merdeka (41)
111.623
0,11%

Jumlah
104.099.785
100%
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

Salah satu prasyarat suksesnya Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Namun pada Pemilu 2004 dan 2009, Golput tampil menjadi “pemenang”. Dengan persentase 23,34% dari total pemilih terdaftar. Angka ini lebih besar dari angka parpol pemenang pemilu. seperti Golkar (16,54%), PDIP (14,21%), dan PKB (8,10%). Pada Pemilu 2009, Golput kembali menjadi pemenang (39,1%) dengan menyingkirkan partai pemenang Pemilu seperti Demokrat (20,85%), Golkar (14,45%), PDIP (14,03%) (Sumber:KPU).
Golput memberi sinyal bahaya terhadap kelangsungan demokrasi. Golput memberi fakta tentang rendahnya apresiasi rakyat terhadap Pemilu, secara khusus terhadap Parpol sebagai penyokong.

Pertambahan jumlah parpol tidak berkorelasi positif dengn apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Parpol. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, mengapa Golput begitu tinggi dalam sistem multipartai? Bukankah multipartai adalah solusi dari kekakuan sistem Pemilu selama ini sehingga seharusnya rakyat mengapresiasi Pemilu dalam sistem multipartai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab oleh semua pelaku/aktor.

Hal ini mengindikasikan bahwa, euforia demokrasi pada Pemilu 1999-2009 yang mengulang “sukses” Pemilu 1955 dalam melahirkan multipartai, berubah menjadi disforia. Ketika Parpol sebagai penyokong demokrasi telah mengalami krisis legitimasi dari rakyat sebagai konstituennya (pemegang hak suara) dengan masih tingginya angka Golput.
Budaya politik parokial (parochial political culture)




Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku.

Pada budaya politik parokial umumnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik masyrakatnya masih sangat rendah. Hal tersebut disebabkan oleh poleh faktor kognitif, yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil. Pada budaya politik ini, kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan masyarakat.

Budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil, sehingga pelaku-pelaku politik belumlah memiliki tugas. Tetapi peranan yang satu dilakukan secara bersamaan dengan peranan lain aktivitas dan peranan pelaku politik dilakukan bersamaan dengan perannya baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun keagamaan.

Disebabkan sistem politik yang relatif sederhana dan terbatasnya areal wilayah dan diferensiasinya, tidak terdapat peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri-sendiri. Masyarakat secara umum tidak menaruh minat begitu besar terhadap objek politik yang lebih luas tetapi hanya dalam batas tertentu, yakni keterikatan pada obyek yang relatif sempit seperti keterikatan pada profesi.

Orientasi parokial menyatakan ketiadaannya harapan-harapan terhadap perubahan yang dibandingkan dengan sistem politik lainnya. Dengan kata lain bahwa masyarkat dengan budaya politik parokhial tidak mengharapkan apa pun dari sistem poltik termasuk bagian-bagian tehadap perubahan sekalipun. Dengan demikina parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan orientatif dari pada kognitifnya.

Dalam masyarakat tradisional di indonesia unsur-unsur budaya parokial masih terdapat, terutama dalam masyarakat pedalaman. Paranata, tata nilai serta unsur-unsur adat lebih banyak di pegang teguh daripada persoalan pembagian peran poltik. Pemimpin adat atau kepala suku dapat dikatakan sebagai pimpinan politik sekaligus dapat berfungsi sebagai pimpinan agama, pemimpin sosial masyarakat bagi kepentingan-kepentingan ekonomi. Dengan demikian nyata-nyata menonjol dalam budaya politik parokial ialah kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan / kekuasaan politik dalam masyarakat.

Budaya politik kaula/subjek (subject political culture)

Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input. Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik kaula adalah mereka yang berorientasi terhadap sistem politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan mereka seperti tunjangan sosial dan hukum. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur input.

Tipe ini memliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya, yang perhatian dan frekuensi orientasi terhadap aspek masukan (input) dan partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah.
Hal ini berarti bahwa masyarkat dengan tipe budaya subjek menyadari telah adanya otoritas pemerintah.

Orientasi pemerintah yang nyata terlihat dari kebanggaan ungkapan saling , baik mendukung atau permusuhan terhadap sistem. Namun demikian, posisinya sebagai subjek (kaula) mereka pandang sebagai posisi pasif. Diyakini bahwa posisinya tidak akan menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. Mereka beranggapan bahwa dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk mempengaruhi ataupun mengubah sistem. Dengan demikian scara umum mereka menerima segala keputusan yang diambil dari segala kebijaksanaan pejabat bersifat mutlak, tidak dapat diubah-ubah. Dikoreksi, apalagi ditentang. Bagi mereka yang prinsip adalah mematuhi perintahnya, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah, serta kebijaksanaan pimpinannya.

Orientasi budaya politik kaula/subjek yang murni sering terwujud dalam masyarakat yang tidak dapat struktur masukan yang deferensiasi. Demikian pula orientasi dalam sistem politik lebih bersifat normatif dan afektif daripada kognitif. Oleh karena itu, dapat dipahami bila mereka memiliki sikap yang demikian.

Masyarakat yang memiliki budaya politik seperti itu, bila tidak menyukai terhadap sistem politik yang berlaku hanyalah diam dan menyimpannya saja di dalam hati. Sikap itu tidak direalisasi kedalam bentuk perilaku konkret karena diyakini tidak ada sarana untuk memanifstasikannya. Lebih-lebih dalam masyarakat yang berbudaya subjek terdapat pandangan bahwa masyarakat terbentuk dari struktur hierarkis (vertikal). Sebagai akibatnya individu atau kelompok digariskan untuk sesuai dengan garis hidupnya sehingga harus puas dan pasrah pada keadaannya.Biasanya siap-sikap seperti itu timbul karena diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu seperti proses kolonisasi dan kidiktatoran.

Budaya politik partisipan (participant political culture)

Adalah masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang berorientasi terhadap struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan. Pada budaya poltik ini ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.

Budaya partisipan adalah budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik. Masyarakat dengan budaya politik partisipasi, memiliki orientasi yang secara eksplisit ditujukan kepada sistem secara keseluruhan, bahkan terhadap struktur, proses politik dan administratif. Tegasnya terhadap input maupun output dari sistem politik itu. Dalam budaya politik itu seseorang atau orang lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik, masyarakat juga merealisasi dan mempergunakan hak-hak politiknya. Dengan demikian, masyarakat dalam budaya politik partsipan tidaklah menerima begitu saja keputusan politik. Hal itu karena masyarakat telah sadar bahwa betapa kecilnya mereka dalam sistem politik, meskipun tetap memiliki arti bagi berlangsungnya sistem itu. Dengan keadaan ini masyarakat memiliki kesadaran sebagai totalitas, masukan, keluaran dalam konstelasi sistem politik yang ada. Anggota-anggota masyarakat partisipatif diarahkan pada peranan pribadi sebagai aktivitas masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan mereka menolak atau menerima.

Budaya politik campuran (mixed political cultures)

Pada umumnya kebudayaan dalam politik parokial, subjek, dan partisipasi hampir sama dan sebangun dengan struktur politik tradisional, struktur otoritarian, dan sentralistis. Disamping itu mengingat bahwa dalam perubahan sistem politik antara kultur dan struktur seringkali tidak selaras, dalam pembahasan sistem politik yang cepat dewasa ini terjadi perubahan format politik karena gagal mencapai harmoni.

Budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.

Seperti telah dikemukakan bahwa tiga kebudayaan politik murni (parochial, kaula/subjek, dan partisipan) tersebut merupakan awal bagi tipe-tipe kebudayaan politik atau disebut budaya politik campuran (mixed political cultures).

Adapun tiga bentuk kebudayaan itu adalah sebagai berikut :

1.Kebudayaan subjek parokial (The Parochial-subject Culture)

Pada masyarakat dengan bentuk budaya subjek parokial terdapat sebagian besar yang menolak tuntutan-tuntutan eksklusif masyarakat kerukunan desa atau otoritas feodal. Hal itu juga telah mengembangkan kesulitan dalam sistem politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat kompleks. Banyak bangsa yang melaui proses-proses peralihan parokial awal dari parokialisme lokal menuju pemerintahan sentralisasi.

Dapat dikatakan bahwa sebuah sebuah kebudayaan politik yang memiliki "kewibawaan" bersifat campuran. Dalam kondisi itu orientasi pribadi yang tergabung di dalamnya bersifat campuran pula. Dengan demikian, kebudayaan politik parokial yang menuju hubungan politik subjek dapatlah dimantapkan pada sebuah titik tertentu dengan menghasilkan perpaduan politik, psikologi, dan kultural yang berbeda-beda. Namun demikian jenis perbedaan tersebut merupakan manfaat yang besar terhadap stabilitas dan penampilan sistem politik itu.

Apabila kebudayaan warga negara merupakan sebuah kebudayaan politik campuran seperti itu, di dalamnya terdapat banyak individu-individu yang aktif dalam politik, tetapi banyak pula yang mengambil peranan subjek yang lebih aktif. Peranan peserta, dengan demikian telah ditentukan ke dalam peranan subjek parochial. Hal itu berarti bahwa warga Negara yang aktif melestarikan ikatan-ikatan tradisional dan nonpolitik, dan peranan politiknya yang lebih penting sebagai seorang subjek.
Oleh karena itu, orientasi subjek dan parokial, telah melunakkan orientasi keterlibatan dan aktivitas individu dalam politik.

2.Kebudayaan subjek partisipan (Subjek Participant Culture)

Peralihan dari budaya parochial ke budaya subjek bagaimanapun juga akan mempengaruhi proses peralihan dari budaya subjek ke budaya partisipan. Secara umum masyarakat yang memiliki bidang prioritas peralihan dari objek ke partisipan akan cenderung mendukung pembangunan dan memberikan dukungan terhadap sistem yang demokratis.dalam budaya subjek partisipan yang bersifat seperti ini sebagian warga negara telah memiliki orientasi-orientasi masukan yang bersifat khusus dari serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktivis. Sementara itu sebagian warga negara yang lain terus diarahkan dan diorientasikan kearah suatu struktur pemerintahan otoritarian dan secara relatif memiliki rangkaian orientasi pribadi yang pasif. Dengan demikian, terjadi perbedaan orientasi pada masyarakat, sebagian yang cenderung mendorong proses partisipasi aktif warga Negara, sebagian lain justru sebaliknya bersifat pasif.

Masyarakat dengan pola budaya itu, secara orientasi partisipan itu dapat mengubah karakter bagian dari budaya subjek. Hal itu karena dalam kondisi yang saling berebut pengaruh antara orientasi demokrasi dan otoritarian. Degan demikian, mereka harus mampu mengembangkan sebuah bentuk infra struktur politik mereka sendiri yang berbeda. Meskipun dalam beberapa hal tidak dapat menstransformasikan subkultur subjek kearah demokratis, mereka dapat mendorong terciptanya bentuk-bentuk perubahan.

3.Kebudayaan parochial partisipan (The parochial Culture)

Budaya politik ini banyak didapati di negara-negara berkembang. Pada tatanan ini terlihat Negara-negara tersebut sedang giat melakukan pembangunan kebudayaan. Norma-norma yang biasanya diperkenalkan bersifat partisipatif, yang berusaha meraih keselarasan dan keseimbangan sehingga tentu mereka lebih banyak menuntut kultur partisipan.

Persoalannya ialah bagaimana dalam kondisi masyarakat yang sedang berkembang tersebut dapat dikembangkan orientasi terhadap masukan dan keluaran secara simultan. Pada kondisi ini sistem politik biasanya diliputi oleh transformasi parokial, satu pihak cenderung kearah otoritarianisme, sedangkan pihak lain kearah demokrasi. Struktur untuk bersandar tidak dapat terdiri atas kepentingan masyarakat, bahkan infrastrukturnya tidak berakar pada warga negara yang kompeten dan bertanggung jawab.


Sistem adalah Satu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur yang saling terkait
Suatu cara yang mekanismenya berpola, konsisten dan otomatis

Politik berasal dari polis (negara kota: bhs Yunani)
Artinya kegiatan dalam rangka mengurus kepentingan masyarakat
Indonesia adalah nama untuk suatu bangsa dan negara yang memiliki wilayah, penduduk, pemerintah dan aturan.

Sistem Politik berarti mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam strutkus politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan satu proses yang langgeng.

Sistem Politik Indonesia berarti :
Sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia (masa lampau)
sistem politik yang sedang berlaku di Indonesia (masa sekarang)
Sistem politik yang berlaku selama eksistensi Indonesia masih ada (masa yang akan datang)

Fenomena dalam politik
a. Sistem Politik Negara
b. Peran politik Jabatan
c. Struktur politik Institusi
d. Budaya politik Pendapat umum
e. Sosialisasi politik Pendidikan kewarganegaraan.

Sistem politik terdiri dari tradisional, transisi dan modern
Sistem politik itu sangat luas namun bila diringkaskan bisa dilihat dari dua sudut pandang yatu kultur (budaya) atau struktur (lembaga).

BUDAYA POLITIK

Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik.
Budaya politik berbeda dengan peradaban politik yang lebih dititiktekankan pada teknologi.
Budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipati juga perilaku yang dipengaruhi oleh orientasi umum atau opini publik.

Tipe budaya politik
1. Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku.

2. Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input.

3. Budaya partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik.

4. budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.

Ketika melihat budaya politik di Indonesia kita bisa melihat dari aspek berikut:
a. Konfigurasi subkultur. Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang beragam, namun semuanya sudah melebur menjadi satu bangsa sehingga tidak muncul kekhawatiran terjadi konflik. Berbeda dengan india yang subkulturnya sangat beragam bahkan terjadi sekat antar kasta.

b. Bersifat Parokial kaula. Karena masyarakat Indonesia mayoritas masih berpendidikan rendah maka budaya politiknya masih bersifat parokial kaula.

c. Ikatan primordial, sentimen kedaerahan masih muncul apalagi ketika Otonomi Daerah diberlakukan.

d. Paternalisme, artinya masih muncul budaya asal bapak senang (ABS)

e. Dilema interaksi modernisme dengan tradisi. Indonesia masih kuat dengan tradisi namun modernisme mulai muncul dan menggeser tradisi tersebut sehingga memunculkan sikap dilematis.

STRUKTUR POLITIK

Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.
Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan jenisnya mesin politik terbagi dua yaitu :
1. Mesin politik Informal
- Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi
• Golongan petani merupakan kelompok mayoritas (silent majority)
• Golongan buruh
• Golongan Intelegensia merupakan kelompok vocal majority
- Persamaan jenis tujuan seperti golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
- Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan.

2. Mesin politik formal
Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politika :
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif

Fungsi Politik
Pendidikan politik
Mempertemukan kepentingan atau mengakomodasi dan beradaptasi
Agregasi kepentingan yaitu menyalurkan pendapat masyarakat kepada penguasa, disini penyalurnya berarti pihak ketiga

Seleksi kepemimpinan
komunikasi politik yaitu masyarakt mengemukakan langsung pendapatnya kepada penguasa demikian pula sebaliknya.

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya didalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.

Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi
input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants)dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan
pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukan secara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.

b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik

PROSES POLITIK DI INDONESIA

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa
berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
• Penyaluran tuntutan
• Pemeliharaan nilai
• Kapabilitas
• Integrasi vertikal
• Integrasi horizontal
• Gaya politik
• Kepemimpinan
• Partisipasi massa
• Keterlibatan militer
• Aparat negara
• Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
1. Masa prakolonial (Kerajaan)
• Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
• Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan
• Kapabilitas – SDA melimpah
• Integrasi vertikal – atas bawah
• Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
• Gaya politik - kerajaan
• Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
• Partisipasi massa – sangat rendah
• Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
• Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
• Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)
• Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
• Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
• Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
• Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
• Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
• Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
• Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
• Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
• Keterlibatan militer – sangat besar
• Aparat negara – loyal kepada penjajah
• Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal
• Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
• Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
• Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
• Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
• Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
• Gaya politik - ideologis
• Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
• Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
• Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
• Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
• Stabilitas - instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin
• Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
• Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
• Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
• Integrasi vertikal – atas bawah
• Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
• Gaya politik – ideolog, nasakom
• Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
• Partisipasi massa - dibatasi
• Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
• Aparat negara – loyal kepada negara
• Stabilitas - stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila
• Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
• Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
• Kapabilitas – sistem terbuka
• Integrasi vertikal – atas bawah
• Integrasi horizontal - nampak
• Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
• Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
• Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
• Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
• Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
• Stabilitas stabil

6. Masa Reformasi
• Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
• Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
• Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
• Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
• Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
• Gaya politik - pragmatik
• Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
• Partisipasi massa - tinggi
• Keterlibatan militer - dibatasi
• Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
• Stabilitas - instabil


Konsep Budaya
      Budaya à Sansakerta: BUDDHAYAH, Jamak dari Buddhi (budi/ akal) à sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
      Inggris: Culture, Latin: Colere à Mengolah atau mengerjakan.

Selo Sumarjan:
   Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.   
Herskovits
Kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic  à Membudaya
Andreas Eppink
Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, termasuk segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Hal-hal Umum yang menjadi Asumsi Bersama
 Shared things à misalnya: seragam
 Shared Saying  à misalnya: ungkapan umum
 Shared Doing à misalnya: kerjabakti
 Shared Feeling à misalnya: belasungkawa

Proses Aktualisasi Budaya



BUDAYA POLITIK
Budaya politik bermanfaat untuk mengenal atribut atau ciri yang terpokok untuk menguji proses yang berlanjut maupun berubah, seiring dengan proses perkembangan, perubahan, dan bahkan mutasi sosial.
MIRIAM BUDIARJO, 1993:
        Budaya politik adalah keseluruhan pandangan-pandangan politik seperti norma-norma, pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup lainnya.
 WIDJAJA, 1982:
        Budaya politik sangat erat kaitannya dengan ideologi, dimana dalam sebuah ideologi di dalamnya menyangkut nilai-nilai, keyakinan maupun pandangan-pandangan politik.
 LUCIAN W. PYE:
        Budaya politik adalah serangkaian sikap, kepercayaan dan pandangan/ keyakinan anggota masyarakat yang mempunyai pengaruh di dalam pengatuan sistem/ proses politik, serta suatu perasaan, sikap, dan pandngan yang mendasari pemahaman mayarakat terhadap perilaku-perilaku politik dalam sistem politik.
Kesimpulan
        BUDAYA POLITIK: Pola tingkah laku individu dan masyarakat yang berorientasi pada kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

Bentuk Budaya Politik
 Budaya politik Partisipan, yaitu:  Turut serta melibatkan diri kedalam kegiatan politik, paling tidak dalam kegiatan pemberian suara (voting) dan memperoleh informasi cukup banyak tentang kehidupan politik.
 Budaya Politik Subjek, yaitu: Secara  pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam kancah politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan
 Budaya politik Parokhial, yaitu: orang yang sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik


Ciri budaya politik bangsa Indonesia
        memiliki konfigurasi sub kultur yang kompleks (didasarkan pada agama, ras, suku, bahasa dan lain lain)
        Bersifat Parokhial-kaula di satu pihak, yaitu massa dan bersifat partisipan dipihak lain yaitu elit politik (mixed political culture)
        Primordialisme yang masih kuat
        Paternalisme dan bersifat patrimonial

Partisipasi Politik
 kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy), termasuk didalamnya adalah : pemberian suara, menjadi anggota parpol, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) dengan para pejabat pemerintah /anggota parlemen.
Huntington dan Nelson:
 By political  partisipation we mean activity by private citizens designed to influence government’s decision making. Partisipation maybe individual or collective, organized or spontaneous, sustainded or sporadic, peacefull ar violent, legal or illegal, effective or ineffective “. ( Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi–pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi perbuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir tau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau  kekerasan, legal atau  illegal, efektif maupun  tidak efektif )

 Di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, yang dilakukan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan  masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Dengan demikian maka partisipasi politik warga masyarakat (negara) merupakan parameter/ indikator keberhasilan dari penerapan sebuah system politk yang dibangun oleh suatu negara.

Kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy), termasuk didalamnya adalah : pemberian suara, menjadi anggota parpol, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) dengan para pejabat pemerintah /anggota parlemen

Menurut Huntington dan Nelson
By political  partisipation we mean activity by private citizens designed to influence government’s decision making. Partisipation maybe individual or collective, organized or spontaneous, sustainded or sporadic, peacefull ar violent, legal or illegal, effective or ineffective “. ( Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi–pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi perbuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir tau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau  kekerasan, legal atau  illegal, efektif maupun  tidak efektif )

Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik




Etika Politik
 ukuran konsistensi antara berlakunya aturan main dengan perilaku politik dari masing-masing anggota sistem (politik)
 semakin jauh realisasi aturan main dengan prilaku politik pada suatu (atau) beberapa lembaga politik, maka semakin buruklah etika politik yang terjadi pada masyarakat bersangkutan
 Aturan main yang dimaksudkan adalah seperangkat parameter, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku mendukung jalannya sistem politik. Yang tertulis bisa berupa konstitusi dan semua perundang-undangan yang berlaku, sedangkan yang tidak tertulis adalah sistem budaya politik yang ada pada bangsa yang bersangkutan
 Dalam etika politik selalu ada aturan main yang mengatur kegiatan-kegiatan politik, kewenangan, status, norma, hak dan kewajiban sehingga menjadi jelas
Dalam etika politik harus ada sikap saling harga-menghargai perbedaan pendapat. Dasar dalam bertindak bukan hanya otoritas semata melainkan adanya banyak variabel

Perilaku Politik
 Merupakan perilaku manusia yang menyangkut persoalan politik, yaitu kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik.

Demokrasi
Konsep dasar dari istilah demokrasi ini adalah Kedaulatan di tangan Rakyat.
 Segala sesuatu yang hendak diputuskan oleh pemerintah hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dan semaksimal mungkin dimaksudkan untuk kepentingan rakyat.
 Lincoln memaknai konsep demokrasi ini  secara sederhana dengan  “government of the people, by the people and for the people”. Jadi sebenarnya di sini rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri.
Schmitter dan Lyin
 a system of governance in which rulers are held accountable for actions in the public realm by citizens, acting indirectly through the competition an co-operation of their elected representatives


Rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri mempunyai dua pemahaman
Dalam masyarakat modern, rakyat tidak hanya berdaulat menentukan nasibnya melalui lembaga formal, namun dapat pula menyuarakan kepentingannya melalui berbagai lembaga sosio-kultural dan lainnya
 Rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri” bukanlah konsep yang kaku/ketat hanya dalam bidang politik, melainkan dapat pula sebagai konsep yang lentur dalam berbagai bidang kehidupan. (Ridwan dan Gunawan, 1999:5)