Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network



Konsep Budaya
      Budaya à Sansakerta: BUDDHAYAH, Jamak dari Buddhi (budi/ akal) à sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
      Inggris: Culture, Latin: Colere à Mengolah atau mengerjakan.

Selo Sumarjan:
   Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.   
Herskovits
Kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic  à Membudaya
Andreas Eppink
Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, termasuk segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Hal-hal Umum yang menjadi Asumsi Bersama
 Shared things à misalnya: seragam
 Shared Saying  à misalnya: ungkapan umum
 Shared Doing à misalnya: kerjabakti
 Shared Feeling à misalnya: belasungkawa

Proses Aktualisasi Budaya



BUDAYA POLITIK
Budaya politik bermanfaat untuk mengenal atribut atau ciri yang terpokok untuk menguji proses yang berlanjut maupun berubah, seiring dengan proses perkembangan, perubahan, dan bahkan mutasi sosial.
MIRIAM BUDIARJO, 1993:
        Budaya politik adalah keseluruhan pandangan-pandangan politik seperti norma-norma, pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup lainnya.
 WIDJAJA, 1982:
        Budaya politik sangat erat kaitannya dengan ideologi, dimana dalam sebuah ideologi di dalamnya menyangkut nilai-nilai, keyakinan maupun pandangan-pandangan politik.
 LUCIAN W. PYE:
        Budaya politik adalah serangkaian sikap, kepercayaan dan pandangan/ keyakinan anggota masyarakat yang mempunyai pengaruh di dalam pengatuan sistem/ proses politik, serta suatu perasaan, sikap, dan pandngan yang mendasari pemahaman mayarakat terhadap perilaku-perilaku politik dalam sistem politik.
Kesimpulan
        BUDAYA POLITIK: Pola tingkah laku individu dan masyarakat yang berorientasi pada kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

Bentuk Budaya Politik
 Budaya politik Partisipan, yaitu:  Turut serta melibatkan diri kedalam kegiatan politik, paling tidak dalam kegiatan pemberian suara (voting) dan memperoleh informasi cukup banyak tentang kehidupan politik.
 Budaya Politik Subjek, yaitu: Secara  pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam kancah politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan
 Budaya politik Parokhial, yaitu: orang yang sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik


Ciri budaya politik bangsa Indonesia
        memiliki konfigurasi sub kultur yang kompleks (didasarkan pada agama, ras, suku, bahasa dan lain lain)
        Bersifat Parokhial-kaula di satu pihak, yaitu massa dan bersifat partisipan dipihak lain yaitu elit politik (mixed political culture)
        Primordialisme yang masih kuat
        Paternalisme dan bersifat patrimonial

Partisipasi Politik
 kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy), termasuk didalamnya adalah : pemberian suara, menjadi anggota parpol, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) dengan para pejabat pemerintah /anggota parlemen.
Huntington dan Nelson:
 By political  partisipation we mean activity by private citizens designed to influence government’s decision making. Partisipation maybe individual or collective, organized or spontaneous, sustainded or sporadic, peacefull ar violent, legal or illegal, effective or ineffective “. ( Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi–pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi perbuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir tau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau  kekerasan, legal atau  illegal, efektif maupun  tidak efektif )

 Di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, yang dilakukan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan  masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Dengan demikian maka partisipasi politik warga masyarakat (negara) merupakan parameter/ indikator keberhasilan dari penerapan sebuah system politk yang dibangun oleh suatu negara.

Kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy), termasuk didalamnya adalah : pemberian suara, menjadi anggota parpol, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) dengan para pejabat pemerintah /anggota parlemen

Menurut Huntington dan Nelson
By political  partisipation we mean activity by private citizens designed to influence government’s decision making. Partisipation maybe individual or collective, organized or spontaneous, sustainded or sporadic, peacefull ar violent, legal or illegal, effective or ineffective “. ( Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi–pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi perbuatan keputusan oleh pemerintah, partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir tau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau  kekerasan, legal atau  illegal, efektif maupun  tidak efektif )

Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik




Etika Politik
 ukuran konsistensi antara berlakunya aturan main dengan perilaku politik dari masing-masing anggota sistem (politik)
 semakin jauh realisasi aturan main dengan prilaku politik pada suatu (atau) beberapa lembaga politik, maka semakin buruklah etika politik yang terjadi pada masyarakat bersangkutan
 Aturan main yang dimaksudkan adalah seperangkat parameter, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku mendukung jalannya sistem politik. Yang tertulis bisa berupa konstitusi dan semua perundang-undangan yang berlaku, sedangkan yang tidak tertulis adalah sistem budaya politik yang ada pada bangsa yang bersangkutan
 Dalam etika politik selalu ada aturan main yang mengatur kegiatan-kegiatan politik, kewenangan, status, norma, hak dan kewajiban sehingga menjadi jelas
Dalam etika politik harus ada sikap saling harga-menghargai perbedaan pendapat. Dasar dalam bertindak bukan hanya otoritas semata melainkan adanya banyak variabel

Perilaku Politik
 Merupakan perilaku manusia yang menyangkut persoalan politik, yaitu kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik.

Demokrasi
Konsep dasar dari istilah demokrasi ini adalah Kedaulatan di tangan Rakyat.
 Segala sesuatu yang hendak diputuskan oleh pemerintah hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dan semaksimal mungkin dimaksudkan untuk kepentingan rakyat.
 Lincoln memaknai konsep demokrasi ini  secara sederhana dengan  “government of the people, by the people and for the people”. Jadi sebenarnya di sini rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri.
Schmitter dan Lyin
 a system of governance in which rulers are held accountable for actions in the public realm by citizens, acting indirectly through the competition an co-operation of their elected representatives


Rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri mempunyai dua pemahaman
Dalam masyarakat modern, rakyat tidak hanya berdaulat menentukan nasibnya melalui lembaga formal, namun dapat pula menyuarakan kepentingannya melalui berbagai lembaga sosio-kultural dan lainnya
 Rakyat berdaulat menentukan nasibnya sendiri” bukanlah konsep yang kaku/ketat hanya dalam bidang politik, melainkan dapat pula sebagai konsep yang lentur dalam berbagai bidang kehidupan. (Ridwan dan Gunawan, 1999:5)

J KRISTIADI

Serangkaian ledakan bom yang diawali di Utan Kayu dan kemudian merambat ke daerah lain, meskipun berdaya letus rendah, mempunyai efek sosial yang sangat merusak. Bom-bom itu semakin menggerus modal sosial bangsa karena beberapa tahun terakhir terjadi serangkaian kekerasan yang memberikan kesan negara tidak menindak dengan tegas.

Secara singkat, modal sosial adalah agregasi jaringan asosiasi sukarela warga masyarakat yang mempunyai tingkat kohesivitas tinggi, saling percaya, memelihara kejujuran, adil, resiprokal (saling menerima), berempati, apresiatif, serta saling memfasilitasi untuk mencapai tujuan bersama. Oleh sebab itu, kredibilitas para anggotanya menjadi sangat penting mengingat modal sosial juga melekat pada setiap individu yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Kekerasan komunal yang semakin merebak, disertai menguatnya intoleransi, mengakibatkan bangsa ini semakin compang-camping. Akumulasi dari semua faktor tersebut dapat menjadi malapetaka karena peran negara sangat lemah. Lembaga yang seharusnya menjadi institusi yang melaksanakan konstitusi tidak mempunyai gereget mencegah perbuatan yang dapat merusak peradaban. Sebagai negara demokrasi yang prinsipnya mayority rule, minority rights, pemerintahan mayoritas, dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas, kelompok terakhir mempunyai hak dilindungi yang melekat pada sistem tersebut.

Tegasnya, perlindungan terhadap minoritas bukan karena alasan kasihan. Penggerogotan modal sosial semakin membuat miris karena unsur-unsur kejujuran, keadilan, serta toleransi mulai tergerus di lembaga-lembaga yang seharusnya merawat dan mengembangkan keutamaan tersebut. Bocornya jawaban ujian sekolah oleh oknum kepala sekolah dan guru merupakan pucuk gunung es dari krisis integritas bangsa ini.

Deposit aset sosial bangsa nyaris terkuras habis, terutama karena transformasi politik selama lebih dari satu dekade hanya didominasi ambisi kekuasaan para petualang politik yang menghalalkan berbagai cara meraih kekuasaan. Mereka yang berada di tampuk kekuasaan justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga menebarkan virus beracun yang dapat membunuh peradaban dan martabat bangsa.

Kredibilitas lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penopang kedaulatan rakyat, partai politik, lembaga perwakilan, pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah, dan penegak hukum nyaris kehilangan seluruh kredibilitas mereka. Musibah tersebut semakin parah karena rasa saling percaya di antara elite penguasa, antara mereka dan masyarakat, serta di antara sesama warga dirasakan semakin meluntur.

Musibah ledakan bom di Indonesia telah merenggut modal sosial bangsa. Sementara itu, di Jepang, malapetaka tsunami dan ledakan reaktor nuklir PLTN meluluhlantakkan bangunan, perumahan, infrastruktur, serta mengakibatkan ribuan korban jiwa meninggal dan hilang. Akan tetapi, bangsa Jepang justru memperlihatkan kepada dunia kualitasnya sebagai bangsa yang ulet, berdaya tahan tinggi, serta bermartabat. Bencana tersebut malah memperkuat modal sosial bangsa Jepang. Oleh sebab itu, simpati, kekaguman, dan pujian datang dari segala sudut dunia internasional.

Sebagai suatu nation, bangsa Indonesia adalah bangsa yang digdaya. Ia dibentuk melalui sejarah panjang dari ratusan kerajaan merdeka yang saling mengalahkan, tetapi juga tidak sedikit yang mencoba membangun kerja sama. Modal kesejarahan yang penuh dinamika akhirnya membentuk suatu rajutan sosial yang saling menyilang sehingga membentuk bangsa yang satu, tetapi sangat kaya dengan keragaman, baik struktur sosial, etnisitas, agama, ras, maupun berbagai ikatan primordial lain.

Berbagai masalah kebangsaan yang mengancam eksistensi bangsa dapat diatasi dengan baik, terutama berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan tatanan politik yang sangat rawan terhadap supremasi ikatan primordial yang dapat memicu perang saudara berdarah-darah. Namun, bangsa Indonesia dapat mengatasi persoalan tersebut dengan baik. Yang paling fenomenal adalah baik pemeluk agama mayoritas (Islam) maupun penutur bahasa mayoritas (Jawa) tidak memaksakan agama dan bahasa mereka sebagai agama dan bahasa resmi negara. Sayangnya, dalam kehidupan politik yang sarat manipulasi kekuasaan, modal sosial dijadikan sarana membangun oligarki dan dinasti politik.

Kemerosotan modal sosial bukan kiamat. Bangsa Amerika mengalami hal serupa. Bangsa yang menurut Alexis de Tocqueville amat suka bergabung dalam berbagai jenis asosiasi itu, sekitar 40 tahun lalu, pernah mengalami kemerosotan modal sosial. Menurut Putman (Journal of Democracy, 1995), kemerosotan disebabkan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah, perubahan struktur keluarga yang cenderung hidup sendiri dan tidak mempunyai anak, berkembangnya tempat bermukim di pinggiran kota sehingga banyak warga kehabisan waktu di perjalanan, serta semakin meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja. Selain itu, waktu senggang lebih banyak digunakan warga untuk menonton hiburan secara individual, terutama menonton televisi.

Oleh karena itu, tidak ada alternatif lain bagi pimpinan nasional kecuali menegaskan kepemimpinan mereka sehingga aset bangsa yang disebut modal sosial dapat menjadi sarana mewujudkan cita-cita bersama. Tanpa ketegasan pimpinan nasional, modal sosial justru akan dimanfaatkan para mafioso untuk mengendalikan politik di Indonesia.

J Kristiadi Peneliti Senior CSIS


   KASUS DI INDONESIA
   ¡  Sistem kepartaian kita yang dihuni terlalu banyak partai -“ultra multi    partai”-
   ¡  Presiden tidak memiliki dukungan yang “stabil” dari parlemen dalam menjalankan program-programnya

   LANGKAH TEROBOSAN
   ¡  Diperlukan mekanisme pembatasan partai politik peserta pemilu dalam rangka proses penyederhanaan partai
   ¡  Padanan sistem presidensial yakni sistem multi partai sederhana/terbatas
   ¡  Penyempurnaan Sistem Pemilu dan Pembagian Daerah Pemilihan


SISTEM PEMILU
¡  Electoral Treshold adalah suatu angka ambang batas yang membatasi hak sebuah partai politik untuk mengirimkan wakilnya ke parlemen
¡  Pelaksanaannya di Indonesia menjadi bias
¡  “Parliamentary Treshold”=pelaksanaan Electoral Treshold yang konsisten

SISTEM PEMILU
¡  Merumuskan suatu angka prosentase terhadap Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sehingga seorang caleg lebih mudah memperoleh kursi
¡  Pemilihan metode penghitungan kursi yang harus mempertimbangkan asas proporsionalitas dan konsentrasi parpol di DPR

DAERAH PEMILIHAN
¡  Penetapan Daerah Pemilihan merupakan tahapan penting dalam Pemilu
¡  Rumusan Daerah Pemilihan perlu mempertimbangkan 3 prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan kekuatan suara, serta timbal balik dan non diskriminasi

DAERAH PEMILIHAN
¡  Penetapan daerah pemilihan tidak boleh hanya berdasar jumlah penduduk dan wilayah administrasi pemerintahan semata
¡  Perlu dibentuk sebuah Badan/Komisi khusus yang merumuskan penetapan Daerah Pemilihan yang mencakup unsur perwakilan parpol, ahli demografi, ahli geografi, ahli statistik, dll

REKOMENDASI
¡  Penyempurnaan UU Pemilu
¡  Memperbanyak daerah pemilihan (=memperkecil wilayah geografis sebuah daerah pemilihan)
¡  Angka electoral treshold dinaikkan menjadi 5% dan pelaksanaannya secara konsisten
¡  Aturan Manajemen Koalisi yg memadai

SIMULASI PEROLEHAN KURSI
BERDASARKAN PEROLEHAN SUARA PARTAI-PARTAI PADA PEMILU 2004













          Kode Etik Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut kode etik adalah norma dan ketentuan mengenai etika yang mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan bagi penyelenggara negara, yang diberlakukan pada lembaga dan atau profesi bidang tugas  tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

          Lembaga Penyelenggara Negara adalah instansi atau satuan organisasi di lingkungan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, auditif dan lembaga negara lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

          Lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Negara selanjutnya disebut  Lembaga Penegak Kode Etik, adalah satuan tugas yang dibentuk dalam sistem dan tata laksana penegakan etika penyelenggara negara di lingkungan lembaga penyelenggara negara.

Jenis Kode Etik
          Kode etik Lembaga adalah norma dan ketentuan mengenai etika yang dibentuk dan berlaku pada lembaga/instansi atau satuan organisasi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

          Kode etik Profesi ádalah sistem norma dan ketentuan mengenai etika yang dibentuk dan berlaku bagi satuan tugas penyelenggara negara yang  memiliki bidang tugas dan pekerjaan yang dilandasi keahlian ilmu pengetahuan, ketrampilan tertentu dan moralitas yang baik  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya

Tujuan Kode Etik
a.  Menegakkan norma etika penyelenggara negara;
b.  Menegakkan martabat, kehormatan dan keadaban penyelenggara negara;
c.  Membangun sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, dan guna mengembangkan  
     etos kerja dan budaya    organisasi dalam penyelenggaraan negara;
d.  Mewujudkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan dan berakhlak mulia;

Nilai Dasar Kode Etik
          Kejujuran;
          Keadilan;
          Ketepatan Janji;
          Norma Ketaataturan
          Norma Tanggung Jawab
          Norma  Kewajaran dan Kepatutan

Kewajiban Penyelengara Negara
  1. Melaksanakan norma kode etik penyelenggara negara
  2. Menjaga citra lembaga dan profesi bidang tugas penyelenggara negara;
  3. Menjaga hubungan kerja dan menghormati tugas, fungsi dan kewenangan antar lembaga penyelenggara negara;
  4. Menaati dan melaksanakan keputusan lembaga penegak kode etik penyelenggara negara;
  5. Menghindarkan diri dari perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara negara;
  6. Mengutamakan kepentingan umum dan atau kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, kroni atau golongan;
Pelanggaran Kejujuran
a. Tidak sesuai dengan fakta, 
b. Tidak berterus terang atau berbohong,
c. Manipulatif.
d. Tidak berani menolak dan bertindak melawan kebathilan.

Pelanggaran Norma Keadilan
          Tidak arif dan bijak,
          Memihak, pilih kasih atas dasar suka atauy tidak suka;
          Membeda-bedakan, diskriminatif atas dasar gender, status, tingkat sosial, etnis, agama dan ras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
          Cenderung memihak pada kepentingan pribadi, kerabat, kroni atau kelompok; 

Pelanggaran Ketepatan Janji
         Tidak menepati pernyataan atau kesepakatan;
         Tidak konsisten antara kata dengan perbuatan;
         Tidak melaksanakan komitmen, kewajiban, sumpah, janji, ikrar, pakta.

Pelanggaran Norma Keteraturan
         Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, tata tertib,  prosedur,  perintah atau petunjuk pimpinan;
          Tidak disiplin
          Bertindak diluar batas lingkup kewenangannya

Pelanggaran dan Sanksi
          Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 s/d Pasal 24, dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara negara dalam bentuk sanksi moral dan sanksi administratif;
          Bentuk pemberian sanksi dipertimbangkan dan diputuskan oleh lembaga penegak etika.
          Tata cara penetapan sanksi diatur lebih lanjut dalam Kode Etik lembaga atau kode etik profesi bidang tugas masing-masing.

Sanksi Moral
a. Pengumuman melalui media massa;
b. Meminta maaf kepada publik secara terbuka;
c. Di non-aktifkan dari jabatan dan atau mengundurkan diri dari jabatan;

Sanksi Administratif
a. Teguran lisan atau tulisan;
b. Pemberhentian sementara (skorsing);
c. Penundaan kenaikan dan atau penurunan pangkat;
c. Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan;
d. Sanksi administratif lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Penyelenggara Negara
a. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya;
b. Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah;

Lembaga Penegak Kode Etik
          Pada masing-masing lembaga dan atau satuan profesi bidang tugas penyelenggaraan negara dibentuk lembaga penegak kode etik penyelenggara negara.
          Pembentukan lembaga  Penegak kode etik dan tata cara kerja ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan.

Keanggotaan Satuan Tugas Penegak Kode Etik
          Terdiri atas unsur lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan, tenaga ahli dan masyarakat. Misalnya unsur masyarakat: pemuka agama, jurnalis, tokoh adat, budayawan. Sedangkan tenaga ahli antara lain ahli hukum, akuntan, militer, psikolog, dokter dan lainnya;

Tugas Pokok Lembaga Penegak Kode Etik
          Mengawasi penerapan kode etik pada lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan,
          Meneliti, memverifikasi, mengklarifikasi, memeriksa, menilai, mempertimbangkan dan menetapkan pelanggaran etika berikut sanksi;
          Memantau pelaksanaan sanksi yang telah diputuskan dan menangani permasalahan lain yang berkaitan dengan pelanggaran etika di masing-masing lembaga penyelenggara negara.

Pengaduan Pelanggaran
          Penegakan etika penyelenggara negara dilaksanakan atas dasar pengaduan dan atau temuan langsung atau tidak langsung terhadap peristiwa pelanggaran etika penyelenggara negara.
          Laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan peristiwa pelanggaran etika penyelenggara negara dapat disampaikan langsung kepada satuan tugas`Penegak Etika atau Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Konsep Dasar Dalam Ilmu Politik


Beberapa Pengertian Tentang :

Kekuasaan :
Upaya mempengaruhi orang atau lembaga atau kelompok lain agar bertindak / berpikir sesuai dengan keingininannya 

Pengaruh :
Bentuk Lunak kekuasaan

Perbedaan :
(1).Bersifat psikologis
(2). Berbentuk informal
(3). Lebih menyentuh hati/perasaan
(4). Tanpa sanksi formal
(5). Dampaknya sering tidak terasa.

Kewenangan :
Hak berkuasa secara sah

Legitimasi :
Pengakuan atas seseorang atau lembaga 

Interaksi di dalam kekuasaan



Degrasi dalam kekuasaan, kewenangan dan legitimasi.
Legitimasi, kewenangan dan kekuasaan


Krisis legitimasi = krisis kewenangan = krisis kekuasaan, sebab :

1. Sumber legitimasi/wewenang/kekuasaan berubah
2. Perpecahan di tubuh pemegang legitimasi
3. Tidak mampu memenuhi janji
4. Perubahan penilaian (masyarakat) tentang sumber legitimasi/wewenang

Memahami pendekatan dalam politik

1. Aristoteles dan Plato : upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik 

2. Peter Merkl : a noble quest for a good order and justice (usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan keadilan 

3. Peter Merkl : politik dapat menjelma menjadi a selfish grab for power, glory and riches (suatu perebutan kekuasan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri)

4. Pengamatan terhadap kegiatan politik dilakukan dengan berbagai cara tergantung dari pendekatan yang dipergunakan.

5. Vernon van Dyke : pendekatan (approach) adalah kriteria untuk menyeleksi masalah dan data yang relevan.  

6. Pendekatan mencakup standar atau tolok ukur yang dipakai untuk memilih masalah dan menentukan data mana yang akan diteliti serta data mana yang akan dikesampingkan.

Pendekatan tradisional

Negara menjadi fokus utama dengan menonjolkan segi konstitusional dan yuridis. Bahasan pendekatan ini menyangkut misalnya : sifat UUD serta kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal seperti parlemen, badan yudikatif, badan eksekutif dan sebagainya. Karenanya disebut juga pendekatan institusional atau legal-institusional.

Pendekatan Perilaku

1. Esensi kekuasaan adalah untuk kebijakan umum 

2. Tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal karena bahasan itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Lebih bermanfaat bagi peneliti dan pemerhati politik untuk mempelajari manusia itu sendiri serta perilaku politiknya, sebagai gejala-gejala yang benar-benar dapat diamati.

3. Perilaku politik menampilkan regularities (keteraturan)

Pendekatan dalam dua pendekatan


Pendekatan pasca tingkah laku

1. Reaksi ini terutama ditujukan kepada usaha untuk merubah penelitian dan pendidikan Ilmu Politik menjadi suatu ilmu pengetahuan murni sesuai dengan pola ilmu eksakta. 

2. Dalam usaha mengadakan penelitian yang empiris dan kuantitatif, ilmu politik menjadi terlalu astbrak dan tidak relevan terhadap masalah sosial yang dihadapi. Relevansi lebih dianggap penting dari pada penelitian yang cermat.

3. Karena penelitian dianggap terlalu abstrak, Ilmu Politik kehilangan kontak dengan realitas sosial. 

4. Penelitian mengenai nilai-nilai harus merupakan tugas Ilmu Politik 

5. Para cendekiawan mempunyai tugas yang historis dan unik untuk mengatasi msalah-masalah sosial.

6. Cendekiawan harus action oriented.

7. Cendekiawan tidak boleh menghindari perjuangan dan harus turut mempolitisasi organisasi-organsisasi profesi dan lembaga-lembaga ilmiah.

Pendekatan lain dalam ilmu politik

Neo-Marxis 
- menekankan pada aspek komunisme tanpa kekerasan dan juga tidak mendukung kapitalisme

Ketergantungan 
- memposisikan hubungan antar negara besar dan kecil

Rational Choice
- pilihan-pilihan yang rasional dalam pembuatan keputusan politik
Definisi Partai Politik

Secara umum adalah suatu kelompok yg terorganisir yg anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yg sama.

Tujuan kelompok ini ialah utk memeroleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dng cara konstsitusional-utk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Definisi Partai Politik
Carl J. Friedrich:
Parpol adalah sekelompok manusia yg terorganisir secara stabil dng tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kpd anggota partainya kemanfaatan ygbersifat idiil maupun materil.

R.H. Soltau:
Parpol adl sekelompok warga negara yg sedikit banyak terorganisir yg bertindak sbg suatu kesatuan politik dan yg dng memanfaatkan kekuasaannya utk memilih-bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Parpol berbeda dengan gerakan (movement). Gerakan merupakan kelompok atau golongan yg ingin mengadakan perubahan2 pd lembaga-lembaga politik atau kadang2 malahan ingin menciptakan suatu tata masyarakat yg baru sama sekali, dng memakai cara2 politik. Dibanding parpol gerakan memiliki tujuan terbatas & fundamental sifatnya, kadang bersifat ideologis. Orientasi ini merupakan ikatan yg kuat di antara anggota-anggotanya & dpt menumbuhkan suatu identitas kelompok (group identity) yg kuat. Organisasi kurang ketat dibanding parpol.

Parpol juga berbeda dng kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Kelompok ini bertujuan utk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” & memengaruhi lembaga2 politik agar mendpt keputusan yg menguntungkan atau menghindari keputusan yg merugikan. Kelompok kepentingan tdk berusaha utk menempatkan wakilnya dlm dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup memengaruhi satu atau beberapa partai.

Fungsi Parpol
1. Partai sebagai sarana komunikasi politik

Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Pendapat itu digabungkan dengan pendapat/aspirasi/kepentingan kelompok lain (interest aggregation). Lalu diolah dan dirumuskan dlm bentuk yg teratur atau perumusan kepentingan (interest articulation).

Memperbincangkan & menyebarluaskan rencana 2 dan kebijakan2 pemerintah. Sehingga parpol menghubungkan antara yg memerintah dan yg diperintah
2. Partai sebagai sarana sosialisasi politik, proses penyampaian norma2 dan nilai2 dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai berusaha menciptakan image bahwa ia memerjuangkan kepentingan umum. Di samping menanamkan solidaritas dng partai, parpol juga mendidik anggotanya menjadi manusia yg sadar tanggungjawabnya sbg warga negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bwh kepentingan nasional.

3. Partai sebagai sarana rekruitmen politik , mencari dan mengajak org yg berbakat utk turut aktif dlm kegiatan politik sebagai anggota partai.

4. Partai sebagai sarana pengatur konflik, dlm suasana demokrasi persaingan dan perbedaan pendapat dlm masyarakat merupakan soal wajar. Jika sampai terjadi konflik parpol berusaha utk mengatasinya.

Sistem kepartaian
Adalah suatu mekanisme interaksi antarpartai politik dalam sebuah sistem politik yg berjalan.

Sistem kepartaian yg dpt digunakan dlm merealisasikan interaksi antarpartai dlm suatu sistem politik, yaitu one-party system, two-party system, multy-party system.

Predominant-party system, sistem kepartaian yg menggambarkan kurang adanya perbedaan ideologi yg tajam antara partai-partai yg berinteraksi. Dpt dikatakan tdk ada perbedaan pandangan ideologis, sehingga yg terbangun adalah parpol yg memiliki perspektif tunggal (dominan).

Moderate pluralism system, adalah suatu sistem kepartaian yg menyediakan ruang bagi lebih dari 2 partai utk saling bersaing dlm pemilu

Polarized pluralism system, sistem kepartaian yg terpolarisasi biasanya berwujud di negara-negara yg sangat heterogen (secara sosio-kultur). Jumlah partai yg ada pun tdk sedikit (5 partai atau lebih). Partai yg tdk sedikit itu memiliki ideologi yg berbeda-beda bahkan dpt sangat mungkin bertentangan. Karena itu sistem kepartaian polarized pluralism mempunyai tendensi konsensus yg rendah, sehingga pd titik ekstrim dpt mungkin terjadi perpecahan dlm sistem politik (sentrigugal).

Maurice Duverger, mengidentifikasi sistem kepartaian tdk dilihat dari variabel jumlah partai tetapi atas dasar tingkat kompetisi dan oposisi partai dlm sistem politik. Ia membedakan

sistem kepartaian menjadi 4, yaitu:
1) bersifat persaingan penuh,
2) bekerja sama dlm sistem yg kompetitif,
3) saling bergabung dlm sistem yg kompetitif, dan
4) saling bergabung sepenuhnya.

Sistem Satu Partai/Partai Tunggal
Sebenarnya mengandung anomali dlm sistem satu partai. Sistem sendiri selalu mengandung lebih dari satu bagian/unsur atau dalam hal ini partai. Oleh sebab itu satu partai tdk layak dikatakan sistem tetapi bentuk kepartaian tunggal.
- Bentuk partai tunggal identik dng sistem politik totaliter dan atau sistem politik komunisme.
- Rezim tdk menghendaki pandangan yg berbeda dng episteme yg dibangun oleh pemerintah.

Dlm sistem politik totaliter rezim berkuasa berusaha membangun budaya politik:
1. Bentuk2 kontrol baru agar epistem dan aksiologi publik sepaham dng kebutuhan budaya politik yg dibangun.
2. Tertutupnya semesta politik, terkuburnya ruang bagi tawar menawar dlm setiap aktivitas politik yg dilakukan.
3. Desublimasi represi negara. Perundangan yg dihasilkan dari sistem politik yg tdk membuka ruang bagi tawar menawar tentu saja melahirkan kebijakan publik yg berorientasi pd kebutuhan penguasa.

Sistem Partai Hegemonik

Sistem partai ini tetap memberi ruang bagi partai lain utk turut terlibat dlm kontestasi pemilu dlm sebuah sistem kepartaian. Namun tdk ubahnya dng bentuk partai tunggal, sistem partai hegemonik hanya menyediakan ruang pengakuan bagi partai besar dukungan pemerintah. Artinya parpol lain yg terlibat dlm sistem kepartaian hanya dijadikan legitimasi formal pemerintah dlm rangka kebutuhan politik internasional rezim yg berkuasa agar disebut sebagai pemerintahan demokratis.

Sistem Dua Partai

Sistem ini menyediakan ruang bagi 2 partai utk bersaing guna mendapatkan dan/atau mempertahankan otoritasnya dlm suatu sistem politik. Dlm sistem ini terbangun secara pasti antara partai berkuasa dng partai oposisi. Parpol yg memenangkan suara terbanyak dlm pemilu secara otomatis menjadi partai berkuasa selama waktu yg ditetapkan oleh konstitusi. Sedangkan partai yg kalah menjadi partai oposisi yg memberi antitesis atau counterpart pd setiap kebijakan atau keputusan politik yg dihasilkan pemerintah.

Sistem 2 partai akan berjalan dan berkembang dng baik dlm ruang geografi dan histori, sebagai berikut: 1) tersedianya homogenitas sosio-kultural warga masyarakat, 2) tegaknya konsensus pd pembangunan politik yg beradab dan berkualitas dlm diri setiap warga, 3)adanya kontinuitas sejarah, sehingga mempermudah pelembagaan pembangunan politik yg berkelanjutan, serta 4) terdapat mekanisme pengaturan dan penyelesaian konflik yg mapan.

Sistem Multipartai

Adalah sistem kepartaian yg terdiri atas dua atau lebih parpol yg dominan. Sistem multipartai merupakan produk dari struktur masyarakat yg pluralis, heterogen serta majemuk. Kemajemukan struktur masyarakat dlm sistem multipartai dpt dilihat mulai dari sisi religiositas hingga etnisitas serta dilihat dari perbedaan kebergaman sosio-kultural hingga perbedaan sosio-ekonomi.
Dari Mana Negara Mendapatkan Kekuasaan?


TIGA TEORI KEKUASAAN NEGARA
- TEORI TEOKRASI
- TEORI KEKUATAN
- TEORI PERJANJIAN
- TEORI ETIKA
- TEORI ABSOLUT
- TEORI PSIKOLOGI

TEORI TEOKRASI
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar, sebab negara itu hasil ciptaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Secara langsungà penguasa itu berkuasa krn menerima wahyu dari Tuhan.
- Secara tidak langsungà penguasa berkuasa krn kodrat Tuhan.

Teokrasi Langsung
- Yang berkuasa di dlm negara adalah Tuhan secara langsung.
- Adanya negara atas kehendak Tuhan dan yg memerintah adalah Tuhan.
- Sebelum PD II, rakyat Jepang mengakui rajanya sebagai anak Tuhan.
- Di Tibet, ada Pancen Lama dan Dalai Lama yg menamakan dirinya sbg Tuhan yg memperebutkan mahkota kerajaan Tibet.
- Di Mesir Kuno, Firaun mengklaim dirinya sebagai Tuhan.

Tokoh Teori Teokrasi lainnya
- FRIEDRICH JULIUS STAHL:
Negara lahir karena takdir Ilahi, termasuk kekuasaan yg dimiliki negara juga karena kehendak dan kekuasaan Tuhan.
- FRIEDRICH HEGEL:
“The march of God in the world” à prilaku Tuhan di dunia.
- NICCOLO MACHIAVELLI
“Il Principle”
Raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yg dihadapi negara. Ia dpt mempergunakan segala alat yg menguntungkan baginya. Jika perlu, alat yg digunakan boleh melanggar perikemanusiaan.
Demi mencapai tujuan (keutuhan negara) segala cara dapat digunakan. à “Tujuan menghalalkan cara”.

TEORI PERJANJIAN
THOMAS HOBBES
JOHN LOCKE
JEAN JACQUES ROUSSEAU

THOMAS HOBBES
- Manusia selalu hidup dalam ketakutan.
- Untuk melindungi masyarakat, maka diadakan perjanjian untuk membentuk kolektivitas/kelompok antara rakyat dgn rakyat itu sendiri (pactum uniones). Kemudian perjanjian penyerahan kedaulatan antara wakil rakyat dgn raja (pactum subjectiones).
- Akibat adanya pactum subjectiones maka raja berkuasa mutlak. Sehingga negara yg dihasilkan dari konstruksi ini disebut “Monarchie Absolut”.

JOHN LOCKE
- Perjanjian antara wakil rakyat dgn raja bukanlah perjanjian penyerahan kedaulatan, tetapi raja berjanji untuk melindungi hak-hak asasi rakyat.
- Pactum uniones dan pactum subjectiones sama kuatnya.
- Raja terikat oleh perjanjian tsb. Kekuasaan raja terbatas pada ruang lingkup perjanjian yg dibuat, shg apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dpt meminta pertanggungjawabannya.
- Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Monarchie Constitutional”.

J.J. ROUSSEAU
- Tidak ada perjanjian penyerahan kedaulatan kepada raja.
- Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sbg kemauan umum (volonte generale)
- Raja atau pemerintah (volonte de corps) merupakan mandataris rakyat. Ia harus melaksanakan amanat rakyat.
- Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Negara Demokrasi”.

TEORI ETIKA

PLATO & ARISTOTELES à manusia tidak memiliki arti dlm hidupnya apabila tidak bernegara. Negara merupakan hal mutlak, maka segala tindakan negara dpt dibenarkan.

IMMANUEL KANT à tanpa negara manusia tidak dpt tunduk pd hukum-hukum yg ada, krn negaralah yg menegakkan hukum itu.

CHRISTIAN WOLFT à keharusan utk membentuk negara merupakan keharusan moral yg tertinggi.
TEORI ABSOLUT

FRIEDRICH HEGEL:
Manusia mutlak hidup dlm suatu negara karena manusia bertujuan utk kembali kpd cita-cita yg absolut yaitu negara.
Tindakan negara dibenarkan krn negara yg dicita-citakan oleh manusia.

TEORI PSIKOLOGI
Alasan pembenaran kekuasaan negara adalah berdasarkan pd unsur psikologi manusia, misalnya krn rasa takut, rasa kasih sayang, dll.
Jadi, orang membentuk negara krn secara psikologis memang dibutuhkan untuk memberi rasa aman, tentram, dll.