Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts
Dari Mana Negara Mendapatkan Kekuasaan?


TIGA TEORI KEKUASAAN NEGARA
- TEORI TEOKRASI
- TEORI KEKUATAN
- TEORI PERJANJIAN
- TEORI ETIKA
- TEORI ABSOLUT
- TEORI PSIKOLOGI

TEORI TEOKRASI
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar, sebab negara itu hasil ciptaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Secara langsungà penguasa itu berkuasa krn menerima wahyu dari Tuhan.
- Secara tidak langsungà penguasa berkuasa krn kodrat Tuhan.

Teokrasi Langsung
- Yang berkuasa di dlm negara adalah Tuhan secara langsung.
- Adanya negara atas kehendak Tuhan dan yg memerintah adalah Tuhan.
- Sebelum PD II, rakyat Jepang mengakui rajanya sebagai anak Tuhan.
- Di Tibet, ada Pancen Lama dan Dalai Lama yg menamakan dirinya sbg Tuhan yg memperebutkan mahkota kerajaan Tibet.
- Di Mesir Kuno, Firaun mengklaim dirinya sebagai Tuhan.

Tokoh Teori Teokrasi lainnya
- FRIEDRICH JULIUS STAHL:
Negara lahir karena takdir Ilahi, termasuk kekuasaan yg dimiliki negara juga karena kehendak dan kekuasaan Tuhan.
- FRIEDRICH HEGEL:
“The march of God in the world” à prilaku Tuhan di dunia.
- NICCOLO MACHIAVELLI
“Il Principle”
Raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yg dihadapi negara. Ia dpt mempergunakan segala alat yg menguntungkan baginya. Jika perlu, alat yg digunakan boleh melanggar perikemanusiaan.
Demi mencapai tujuan (keutuhan negara) segala cara dapat digunakan. à “Tujuan menghalalkan cara”.

TEORI PERJANJIAN
THOMAS HOBBES
JOHN LOCKE
JEAN JACQUES ROUSSEAU

THOMAS HOBBES
- Manusia selalu hidup dalam ketakutan.
- Untuk melindungi masyarakat, maka diadakan perjanjian untuk membentuk kolektivitas/kelompok antara rakyat dgn rakyat itu sendiri (pactum uniones). Kemudian perjanjian penyerahan kedaulatan antara wakil rakyat dgn raja (pactum subjectiones).
- Akibat adanya pactum subjectiones maka raja berkuasa mutlak. Sehingga negara yg dihasilkan dari konstruksi ini disebut “Monarchie Absolut”.

JOHN LOCKE
- Perjanjian antara wakil rakyat dgn raja bukanlah perjanjian penyerahan kedaulatan, tetapi raja berjanji untuk melindungi hak-hak asasi rakyat.
- Pactum uniones dan pactum subjectiones sama kuatnya.
- Raja terikat oleh perjanjian tsb. Kekuasaan raja terbatas pada ruang lingkup perjanjian yg dibuat, shg apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dpt meminta pertanggungjawabannya.
- Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Monarchie Constitutional”.

J.J. ROUSSEAU
- Tidak ada perjanjian penyerahan kedaulatan kepada raja.
- Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sbg kemauan umum (volonte generale)
- Raja atau pemerintah (volonte de corps) merupakan mandataris rakyat. Ia harus melaksanakan amanat rakyat.
- Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Negara Demokrasi”.

TEORI ETIKA

PLATO & ARISTOTELES à manusia tidak memiliki arti dlm hidupnya apabila tidak bernegara. Negara merupakan hal mutlak, maka segala tindakan negara dpt dibenarkan.

IMMANUEL KANT à tanpa negara manusia tidak dpt tunduk pd hukum-hukum yg ada, krn negaralah yg menegakkan hukum itu.

CHRISTIAN WOLFT à keharusan utk membentuk negara merupakan keharusan moral yg tertinggi.
TEORI ABSOLUT

FRIEDRICH HEGEL:
Manusia mutlak hidup dlm suatu negara karena manusia bertujuan utk kembali kpd cita-cita yg absolut yaitu negara.
Tindakan negara dibenarkan krn negara yg dicita-citakan oleh manusia.

TEORI PSIKOLOGI
Alasan pembenaran kekuasaan negara adalah berdasarkan pd unsur psikologi manusia, misalnya krn rasa takut, rasa kasih sayang, dll.
Jadi, orang membentuk negara krn secara psikologis memang dibutuhkan untuk memberi rasa aman, tentram, dll.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknyaFederasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austriakepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya,Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.