Pilar perekonomian indonesia :
· Badan usaha milik negara
· Perusahaan swasta
· Koperasi
Keterlibatan negara dalam dalam kegiatan perekonomian tercermin dam pasal 33 uud1945 yang berbunyi :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kamakmuran rakyat.
Perwujudan dari pasal 33 uud 1945 salah satunya adalah :
1. Negara melalui satuan unit usahanya seperti bumn
2. Melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang
3. Dan atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam
4. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
5. Bumn mempunyai peranan yang menentukan dalam
6. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya
7. Dibidang perekonomian.
8. Kebijakan pemerintah dalam pembinaan bumn harus
9. Disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Bumn adalah : Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya di miliki oleh negara republik indonesia .
jenis-jenis bumn :
1. Perusahaan perseroan ( persero).
2. Perusahaan jawatan (perjan).
3. Perusahaan umum.
1) Persero (perusahaan perseroan )
Perusahaan perseroan adalah : bumn yang berbentuk perseroan Terbatas (pt) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51 % dimiliki Oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri perseroan adalah sebagai berikut :
1) Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada preseiden .
2) Pelaksanaan pendirian di lakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundangan- undangan .
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang .
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagianatau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organ persero adalah rpus, direksi, dan komisaris.
7) Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa seagai pemegang saham milik pemerintah
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintaah , maka menteri belaku sebagai rups, jika hanya sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9) Rups bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan terbatas .
10) Rpus bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
11) Dipimpin oleh direksi
12) laporan tahunan diserahkan rpus untuk disahkan.
13) Tidak mendapat fasilitas negara
14) Tujuan utama memperoleh keuntungan
15) Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
16) Pegawainya berstatus pegawai negri.
17) Fungsi rpus dalam persero pemerintah ialah memegang segala
18) Kewenangan yang ada dalam perusahaan tersebut.
19) Rpus juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
20) Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas
21) Pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan.
22) Pengangkatan dan pemberhentian di lakukan oleh rups.
23) Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
24) Pengawasan kinerja persero itu dan melaporkannya pda rpus.
25) Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi.
26) Privatisasi adalah penjualan sebagian saham atau seluruh saham
27) Persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
28) Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
29) Persero yang tidak bisa di ubah ialah :
30) Persero yang menurut undang-undangan berbentuk bumn.
31) Persero yang bergerak di bidang hankam negara.
32) persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat.
33) Persero yang bergerak dibidang sumber daya alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh uu.
Contoh-contoh persero adalah :
· PT pp ( pembangunan perumahan)
· PT bank bni tbk.
· PT kimia farma tbk.
· PT indo farma tbk.(akhir tahun 2002 41,94% Sahamnya dijual pada swasta jadi bukan bumn lagi)
· PT tambang timah tbk.
· PT indosat tbk
· PT telekomunikasi indonesia tbk.
· PT garuda indonesia airways (gia)
2) Perusahaan jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk bumn memilki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan Melalui apbn,
Ciri-ciri perusahaan jawatan adalah :
· Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
· Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
· Di pimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada mentri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
· Status karyawan adalah pegawai negeri
Contoh-contoh perusahaan jawatan :
1. Perjan rs jantung harapan kita,
2. Perjan rs cipto mangun kusumo
3. Perjan ab harapan kita
4. Perjan rs sanglah
5. Perjan rs kariadi .
6. Perjan rs m djamil .
7. Perjan rs fatmawati.
8. Perjan rs hasan sadikin.
9. Perjan rs sardjito.
10. Perjan rs m husein
11. Perjan rs dr wahidin.
12. Perjan rs kanker dharmais
13. Perjan rs persahabatan.
3) Perusahaan umum (perum )
Perusahaan umum (perum ) adalah : suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan umum (perum) :
· Melayani kepentingan masyarakat umum.
· Dipimpin oleh seorang direktur/direksi.
· Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
· Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
· Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
· Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Perusahaan umum (perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Contoh perusahaan umum ( perum ) :
· Perum pegadaian.
· Perum jasa tirta
· Perum damri.
· Perum antara.
· Perum peruri.
· Perum perumnas.
· Perum balai pustaka
Negara indonesia yang menganut paham ekonomi terbuka maka perekonomiannya tidak terlepas dari
Pengaruh perekonomian dunia yang berkembang dengan pesat maka konsekuensinya kebijakan
Pembinaan bumn pun mengalami penyesuaian- penyesuaian mengikuti kondisi dan perkembangan
Perekonomian nasional dan international.
Contoh :
Krisis ekonomi sehingga kegiatan pembangunan nasional menjadi terganggu kelanjutannya.
Pp no 3 tahun 1983 bumn memilik banyak tujuan.
Diantaranya bumn memiliki dua peran yang utama dalam kegiatan usaha yaitu :
1. Melaksanakan fungsi komersial dalam hal ini sebagai unit ekonomi harus mampu memupuk dana untuk membiayai aktivitasnya baik yang bersifat rutin maupun pengembangannya. ( semua kegiatan harus memperoleh laba demi kelanjutan perusahaan dan berperan sebagai pemasok dana )
2. Melaksanakan fungsi non komersial dalam hal ini bumn merupakan bagian dari aparatur negara , bertindak sebagai wahana pembangunan . ( peran bumn melaksanakan program –program pemerintah diantaranya tugas perintisan dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.
Uu.no 19 tahun 2003
Bumn sebagai penyeimbang kekuatan-keuatan swasta besar disamping membantu pengembangan usaha kecil / koperasi. Bumn utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (uu no 5 tahun 1999) bumn juga bertindak sebagai pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Bumn kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal seabagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998 pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat, fungsi regulasi usaha dipisahkan dari bumn sebagai akibat banyaknya bumn gulung tikar, tetapi beberapa bumn berhasil, memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi bumn, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat karena apabila terjadi mono[poli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat di pastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingakat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat bumn :
1. Memberi kemudahan pada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan hidup yang berupa barang dsan jasa.
2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja,
3. Mencegah mono[oli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok orang pengusaha sasta yang bermodal kuat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas
5. Menghimpun dana untuk mengsi kas negara yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
6. Badan usaha milik daerah (bumd)
Ciri-ciri bumd adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5. Melayani kepentingan umum , selain mencari keuntungan.
6. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menejahterakan rakyat.
7. Sebagai sumber pemasukan negara .
8. Seluruh atau sebagaian besar modalnya milik negara
9. Modalnya dapaat berupa saham atau oblogasi bagi perusahaan yang go public .
10.Dapat menghimpun dana dari pihak lain, berupa bank maupun non bank.
11.Direkssi bertanggung jawab penuh atas bumd dan mewakili bumd di pengadilan.
Tujuan pendirian bumd :
· Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
· Mengejar dan mencari keuntungan .
· Pemenuhan hajat hidup orang banyak
· Perintis kegiatan-kegiatan usaha
· Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.