Dasar
Pemikiran
n Akuntabilitas
publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)
n Aparatur pemerintah harus
mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya pertama kepada publik dan
kedua kepada organisasi tempat kerjanya
n Dengan
akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar
dan lengkap untuk menilai kinerjanya baik yang dilakukan oleh masyarakat,
organisasi/instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya, maupun profesinya
n Setiap
aparat harus bertanggungjawab (responsible) atas pelaksanaan
tugas-tugasnya secara efektif yaitu dengan menjaga tetap berlangsungnya
tugas-tugasnya dengan baik dan lancar, mengelolanya secara profesional, dan
pelaksanaan berbagai peran yang dapat dipercaya
n Pada
dasarnya akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure/
pengungkapan atas aktivitas dan kinerja pejabat publik kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
Akuntabilitas
Publik
n Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent)
untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan
segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak
pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk
meminta pertanggungjawaban tersebut
n Akuntabilitas Publik adalah
kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan
untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat
menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya baik fiskal, manajerial
dan program
Kenapa
ada akuntabilitas?
n Satu paket dengan good governance
n Ada berbagai versi indikator good
governance
n Akuntabilitas selalu ada
Good
Governance [UNDP]
n Partisipasi
n Aturan hukum (rule of law
n Transparansi.
n Daya tanggap (responsiveness)
n Berorientasi konsensus (consensus
orientation)
n Berkeadilan (equity)
n Efektivitas dan efisiensi
n Akuntabilitas
n Bervisi strategis
n Saling keterkaitan (interrelated)
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
n Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui
alat pertanggungjawaban secara periodik.
Tujuan
Akuntabilitas
n Untuk menjelaskan
bagaimanakah pertanggungjawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai
untuk melaksanakan tugas, bagaimana realitas pelaksanaannya dan apa dampaknya.
Arti
Penting Akuntabilitas Publik
n Akuntabilitas publik,
diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa
n Tanpa
akuntabilitas publik, prakarsa dan partisipasi masyarakat sebagai inti kekuatan
negara sulit dibangun.
n Oleh
karena itu, masing-masing institusi harus dapat membangun akuntabilitas peran
dan fungsinya untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
n Akuntabilitas dapat mendorong
pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya prakarsa, kreativitas maupun partisipasi
masyarakat.
n Dapat mendorong proses
demokrasi yang dimulai dari pemerintahan lokal, yakni kabupaten/kota, hingga
pemerintah pusat sekaligus mendorong
terwujudnya pemerataan dan keadilan dalam bidang ekonomi.
n Terjadinya ekstensifikasi dan
intensifikasi pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat juga tumbuh, yakni
dengan cara menyebarkan dan mendekatkan pusat-pusat pengambilan keputusan
Akuntabilitas
n Mampu memberikan
pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan kepadanya (stakeholders-nya) Ã amanah
n Secara
umum organisasi atau institusi harus akuntabel kepada mereka yang terpengaruh
dengan keputusan atau aktivitas yang mereka lakukan (Deklarasi Manila]
n Memiliki pertanggungjawaban
(akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagimana halnya kepada para
pemilik (stakeholders).
n Pertanggungjawaban tersebut
berbeda-beda, bergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat
internal atau external
[UNDP]
Bagaimana
Aparatur Publik dapat menjalankan Akuntabilitasnya?
n Memahami
dan menerima tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan berhasil
n Aparat
publik diberi kewenangan yang sama besarnya dengan tanggung jawabnya
n Keinginan
evaluasi kinerja aparat yang efektif dan dapat diterima akan dimanfaatkan oleh pimpinannya maupun
individu-individu tertentu
n Diperlukan
komitmen dari pimpinan politik
4 Jenis
Akuntabilitas Publik
n Akuntabilitas
kejujuran dan akuntabilitas hukum,
n Terkait dengan jaminan adanya
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan
sumber daya publik
n Akuntabilitas
proses,
n Terkait dengan apakah
prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik
n Dapat diwujudkan melalui
pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan berbiaya murah
n Akuntabilitas
program,
n Terkait dengan pertimbangan
apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah pemerintah
daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang
optimal dengan biaya yang minimal
n Akuntabilitas
kebijakan
n Terkait dengan pertanggungjawaban
pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap kebijakan yang diambil
pemerintah daerah sebagai Eksekutif kepada DPRD sebagai legeslatif dan
masyarakat luas
Dalam
pelaksanaan akuntabilitas publik perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut
n Harus
ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan
pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.
n Harus
merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara
konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
n Harus
dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
n Harus
berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang
diperoleh, harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator
perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran
kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN dan BPKP, Modul I, 2000: 43)
4 Model
Akuntabilitas
- Model Tradisional Westminster
- Model tradisional yang dikembangkan
- Model Stone
- Model Jaringan Kerja (Jaringan yang kompleks)
Model Tradisional Westminster [1]
n Model
akuntabilitas ini sesuai dengan konsep birokrasi yang diterapkan oleh Weber
sehingga disebut juga sebagai administrative accountability
n Garis pertanggungjawaban
akuntabilitas dari bawah ke atas (hierakhi)
n Setiap individu memberikan
pertanggungjawaban kepada atasannya secara hirarkis
n Sebagai bentuk kontrol atasan
terhadap kinerja bawahan
[Top-down & tak bisa melihat kinerja]
Pengembangan
Model Tradisional [2]
n
Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat kedalam
(perorangan) dan keluar (masyarakat)
n
Upward
n
Inward
n
Outward
n
Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem akuntabilitas
seperti
n
Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi
n
Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan untuk
mengontrol kinerja sektor publik seperti ombudsman dan lembaga peradilan yang
kuat
Model
Stone [3]
n
Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
n
Kontrol dari Parlemen (DPR)
n
Managerialism (P-D-C-A)
n
Pengadilan/Lembaga semi peradilan;
n
Perwakilan Masyarakat
n
Pasar (konsumen-pengusaha)
Model Jaringan Kerja [4]
n
Para pihak terkait satu dengan yang lain
membentuk suatu jaringan kerja dan saling memberikan kontribusi dan
informasi.
n
Model ini menekankan pada pola hubungan yang
terjalin dalam suatu kerjasama.
n
Dalam suatu sistem kerjasama, semua pihak
yang terkait saling melakukan komunikasi, pemberian informasi dan hubungan
kerja yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan dari jaringan kerja yang
dibuat.
3 Pilar
Membangun Akuntabilitas
n
Adanya transparansi para penyelenggara
pemerintahan dalam menetapkan kebijakan publik dengan menerima masukan dan
mengikutsertakan berbagai institusi.
n
Adanya standar kinerja di setiap institusi
yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
n
Adanya partisipasi untuk saling menciptakan
suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang
mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.
Hambatan dalam Pelaksanaan Akuntablitas Publik
n
Masyarakat
tidak mendukung dan peduli terhadap hak-hak publiknya dan memberikan toleransi
yang tinggi pada kurangnya akuntabilitas pejabat atau sering disebut low
literacy percentage. Sikap ini meliputi malpraktek, nepotisme, korupsi,
sogok menyogok.
n
Rendahnya
imbalan gaji yang diterima oleh para pegawai cenderung mendorong para pegawai
untuk mencari penghasilan di luar pekerjaannya dengan cara-cara yang kurang
baik. Kondisi ini disebut sebagai Poor Standard of Living.
n
Rendahnya
moralitas para pejabat juga menghambat terlaksananya proses akuntabilitas ini.
Rendahnya moral ini bisa disebabkan oleh sikap hidup yang materialistis dan
konsumerisme para pejabat. Dengan moralitas yang rendah ini mereka menjadi
tidak mampu untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mereka
menganggap biasa hal-hal seperti korupsi, sogok-menyogok dan memihak dengan
merugikan orang lain. Kondisi semacam ini disebut sebagai General Decline in
the moral values.
n
Pengabaian
terhadap hak-hak publik dan mengutamakan kepentingan pribadi.
n
Mengutamakan
kepentingan kelompok
n
Adanya
sentalisasi kewenangan menjadikan pejabat negara menjadi sulit dikontrol
n
Buruknya
sistem akuntansi
n
Kurangnya
keinginan untuk memperkuat akuntabilitas dari semua pihak, baik pejabat
sendiri, masyarakat maupun sistem yang buruk.
Hak-2
Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan
n
hak
untuk tahu (right to know),
n
hak
untuk diberi informasi (right to be informed), dan
n
hak
untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened)
Mekanisme
Akuntabilitas
n
Pengembangan Mekanisme akuntabilitas diarahkan
untuk:
n
Kejelasan tugas dan peran
n
Hasil akhir yang spesifik
n
Proses yang transparan
n
Ukuran keberhasilan kinerja
n
Konsultasi dan inspeksi publik.
Mekanisme
akuntabilitas
n
Mekanisme
akuntabilitas juga meliputi aspek yaitu siapa yang harus melakukan
akuntabilitas, kepada siapa akuntabilitas ini dilakukan, untuk apa akuntabilitas
dilakukan, bagaimana dan prosesnya.
n
Mekanisme
akuntablitas ini sangat bervariasi dan sangat ditentukan oleh apakah keputusan
atau aktivitas yang dilakukan suatu organisasi mengikat organisasi secara
internal atau eksternal
Akuntabilitas
diberikan kepada siapa?
n
Masyarakat
(pelanggan)
n
Pemerintah
Pusat dan Daerah (termasuk dalam hal ini Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati,
Walikota, Pejabat Struktural dalam Birokrasi Pemerintah)
n
Organisasi
Kemasyarakatan/NGOs
n
Organisasi
pemerintah lainnya misalnya BUMN
n
Lembaga
penilai organisasi publik
yang diatur dalam undang-undang
Lingkup
akuntabilitas
n
Pertanggungjawaban administrasi dan organisasi
n
Pertanggungjawaban legal
n
Pertanggungjawaban politik
n
Pertanggungjawaban profesi
n
Pertanggungjawaban moral
Pihak
yang berkepentingan terhadap akuntabilitas pelayanan public
n
Publik dan konsumen pelayanan yang tertarik pada
penyajian pelayanan yang menguntungkan dan bertanggungjawab kepada mereka.
n
Pemimpin dan pengawas dari pelayanan yang merupakan
pihak berkepentingan terhadap pelayanan.
n
Penyaji pelayanan sendiri yang tujuan dan
keinginannya seringkali berbeda dengan kedua pihak sebelumnya.
Kebijakan
Akuntabilitas Publik di Indonesia
n
Tuntutan internal (Indonesia) antara lain agar
sektor publik semakin
n
Transparan
n
Mampu mempertanggungjawabkan atas berbagai kebijakan
dan tindakan
n
Perubahan dalam lingkungan global dalam hal
manajemen sektor publik misalnya tuntutan Good Governance dan Performance
Management
Kebijakan
n
Dimulai sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor
XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme dan
n
UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari KKN. meliputi:
n
Azas kepastian Hukum.
n
Azas tertib penyelenggaraan negara.
n
Azas kepentingan umum.
n
Azas keterbukaan.
n
Azas proporsionalitas.
n
Azas profesionalistas.
n
Azas akuntabilitas
Azas
akuntabilitas
n
Artinya setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
Inpres Nomor 7 Tahun 1999
Inpres Nomor 7 Tahun 1999
n
Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n
Wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia.
n
Inpres ini mendefinisikan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau
kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja
n
Dalam konteks AKIP ini, instansi pemerintah
diharapkan dapat menyediakan informasi kinerja yang dapat dipahami dan
digunakan sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan
dan sasaran
Output
akuntabilitas
n
Output dari akuntabilitas publik adalah pelayanan
publik yang memuaskan masyarakat.
n
Pelayanan publik yang berkualitas
n
Publik sudah membayar pajak kepada pemerintah,
akuntabilitasnya dilaporkan melalui pemberian layanan publik yang berkualitas
Indikator
Kualitas Pelayanan Publik
n
Responsiveness: Daya tanggap penyedia layanan
terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan
n
Responsibility: Seberapa jauh proses pemberian
pelayanan publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan
administrasi yang benar dan telah ditetapkan
n
Accountability: Seberapa besar proses
penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan
norma-norma yang berkembang dalam masyarakat
[Lenvine (1990)]
Supaya
akuntabel dan responsive
n
Membuat saluran untuk menampung keluhan konsumen
n
Membuat saluran untuk menampung saran-saran konsumen
n
Melakukan survei konsumen
n
Melakukan kontak atau pertemuan dengan konsumen
n
Membuat forum untuk memperoleh masukan kualitatif
dari konsumen, misalnya membentuk forum konsumen