Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

By |
A. NILAI DAN NORMA


1. Nilai
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan.

Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
a. Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
c. Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita-cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

2. Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Norma adalah aturan-aturan yang disepakati dalam suatu masyarakat.
Tujuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya pergaulan

hidup dan ketertiban masyarakat, yaitu :
a. Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada 4 macam norma / kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
a. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran yang berasal dari Tuhan tentang kebenaran.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, yaitu berupa bisikan-bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena pergaulan masyarakat dan diikuti atau ditaati manusia lain sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.

Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari norma-norma lain. Misalnya:
• Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan sanksi pidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (hukum pidana)
• Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, misalnya jual-beli, sewa-menyewa diwajibkan mengganti kerugian (hukum perdata)
• Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh

Departemen Kehakiman (hukum dagang)

Nilai sebagai Sumber Norma
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya menghasilkan nilai.
Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk menghasilkan benda ataupun lainnya.
Kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilkan ilmu pengetahuan) dan karsa (menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan itu tentu ada penilaian. Nilai/penilaian merupakan sesuatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.

B. SISTEM HUKUM NASIONAL

1. Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukm (definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan. Mengapa demikian ? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, seta meliputi bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.
Sistem Hukum Nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operaional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Dari beberapa definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

Berdasarkan unsur-unsur hukum di atas diperoleh ciri-ciri hukum, yaitu :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
c. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman.

2. Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat hukum.

Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/ lahirnya negara Indonesia 17 Agustus 1945, yang dinyatakan dalam :
a. Proklamasi
“ Kami bangsa Indonesia … menyatakan Kemerdekaan Indonesia ”
b. Pembukaan UUD 1945
“ Atas berkat rahmat Allah .. Maka rakyat Indonesia menyatakan …”
“ Kemudian daripada itu .. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undnag-Undang Dasar Negara Indonesia ..”

Pernyataan tersebut mengandung arti :
• Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
• Di dalam undang-undang dasar negra itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Proklamasi merupakan tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan negara RI, sedangkan UUD 1945 yang mencakup di dalamnya Preambul / Pembukaan UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis negara RI.

3. Tujuan Hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum, yaitu :
a. Prof. Soebekti, SH : Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham : Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (the great happiness of the greatest number).
d. Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
e. O. Notohamidjojo : Tujuan hukum ada tiga, yaitu : 1. Segi reguler. 2. Segi Keadilan. 3. Segi memanusiakan manusia.

4. Penggolongan Hukum
Menurut sumbernya :
• Undang-Undang
• Kebiasaan (custom)
• Keputusan hakim (yurisprudentie)
• Traktat (treaty)
• Pendapat sarjana hukum

Menurut bentuknya :
• Hukum tertulis
• Hukum tak tertulis

Menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja

Menurut waktu berlakunya ;
• Hukum positif (ius constitutum)
• Ius constituendum
• Hukum alam

Menurut sifatnya :
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur

Menurut wujudnya :
• Hukum objektif
• Hukum subjektif

Menurut isinya :
• Hukum publik
• Hukum privat

C. PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN

Sistem peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan spek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradillan di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdirinya lembaga MK diawali dengan amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MOR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 (amandemen ketiga) yang disahkan pada 9 November 2001.

3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara atu melalui pencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim. Tujuan dibentuknya komisi ini adalah agar harapan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan partisipatif terwujud.

D. BERSIKAP SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU (SADAR HUKUM)

1. Sadar Hukum di Lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri dengan membiasakan berperilaku seperti di bawah ini.
• Selalu menjaga nama baik keluarga
• Mentaati aturan keluarga yang berlaku
• Menggunakan fasilitas keluarga secara baik
• Mendengarkan nasihat dari orang tua
• Menghormati semua anggota keluarga.

2. Sadar Hukum di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut.
• Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah
• Disiplin belajar
• Ikut upacara bendera seminggu sekali
• Menyeberang jalan pada tempatnya
• Tidak membuat resah di masyarakat.

3. Sadar Hukum di Lingkungan Masyarakat
Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar hukum, antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik lingkungan masyarakat
• Menghormati sesama warga masyarakat
• Taat dan patuh terhadap atura-aturan masyarakat
• Tidak bertindak di luar norma
• Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.

4. Sadar Hukum di Lingkungan Negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara
• Membayar pajak
• Saling hormat antarsesama warga.

E. PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

1. Makna Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin, yaitu corruptio, dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur berikut.
• Melanggar hukum yang berlaku
• Penyalahgunaan wewenang
• Merugikan negara
• Memperkaya pribadi/ diri sendiri.

2. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Korupsi
• Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
• Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah.
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasn media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang “cuek”, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perintah yang cukup ke pemilu.

3. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan
• Penyogokan pesongok dan penerima sogokan
• Sumbangan kampanye dan “Uang Lembek”
• Tuduhan korupsi sebagai alat politik
• Mengukur korupsi

4. Dampak Negatif Korupsi
• Sistem Demokrasi
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan mengangkat pejabat atau menaikkan jabatannya bukan karena prestasi.

• Sistem Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidaefisienan yang tinggi.
• Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politisi ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya, Korupsi politisi berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.

5. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung jawab moral pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral dan oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab dari sisi moral dan sisi akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kriminal Korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari sistem di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu secara eksplisit ditujukan kepada pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam masyarakat.

SISDIKNAS haruslah secara proaktif menciptakan suatu masyarakat yang demokratis; dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan disiplin, disiplin dalam kehidupan: bernegara, dalam masyarakat yang pluralis dan multikultural.
Selain itu SISDIKNAS hendaknya menjadi alat untuk mengoreksi agar arah kehidupan masyarakat Indonesia tidak terlalu berorientasi kepada kepentingan ekonomi. Sebagai salah satu lembaga kebudayaan yang penting, SISDIKNAS haruslah bersih dari segala bentuk korupsi. Salah satu cara untuk melaksanakannya memang sudah dimulai dengan peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan dan manajemen SISDIKNAS, dengan adanya Komite Sekolah, Dewan Sekolah dari tingkat kabupaten sampai nasional. Semua ini upaya untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan SISDIKNAS agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.

6. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
• Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
• Memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hkum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
• Menyampaikan saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
• Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis, disertai data nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain dan bukti-bukti permulaan agar dapat diklarifikasi oleh penegak hukum.
• Berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
• Berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.
Newer Post Older Post Home