A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Pencegahan Pelanggaran HAM
1. Penciptaan perundang-undangan HAM
2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantauan dan pengawas pelaksanaan HAM
3. Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
4. Pelaksanaan pendidikan Ham kepada masyarakat
5. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
6. Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
Penindakan Atas Pelanggaran HAM
1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
3. Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM
B. PERAN SISWA DAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1. Peran Siswa dalam Penegakan HAM
a. Dalam kehidupan bermasyarakat
• Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM
• Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan
• Memahami berbagai instrumen HAM dan menyebarluaskan
• Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM pelanggaran HAM
b. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM
• Melaporkan pada pihak yang berwajib
• Turut serta dalam pembangunan opini publik
• Melibatkan diri dalam kelompok minad yang bertujuan melakukan studi, penyadaran, kampanye, konsultan, dan advokasi HAM.
2. Proses Penegakan HAM di Indonesia
Proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Hukum acara tersebut meliputi:
1. Penangkapan
2. Penahanan
3. Penyelidikan
4. Penyidikan
5. Penuntutan
a. Hambatan dalam Penegakan HAM
1. Masih adanya sikap mental feodal di kalangan sekelompok orang Feodalisme bertentangan secara diametral dengan hak hak asasi manusia.
2. Adanya kecurigaan dari beberapa individu yang mengkawatirkan bahwa gerakan yang memperjuangkan hak asasi manusia akan menyebabkan disintegrasi nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan yang telah dibina berpuluh puluh tahun.
3. Rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat.
4. Masih rendahnya kesadaran politik yang berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dan juga dapat melahirkan kebijakan publik yang potensial memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
b. Tantangan dalam Penegakan HAM
1. Dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 200 tentang HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan HAM ad hoc.
2. Adanya larangan hukum berlaku surut (nonretroaktif) memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara.
3. Nebis in idem (double jeopardy). Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan biasa.
3. Konsekuensi suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM
Apabila suatu negara tidak menegakkan HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan, yaitu :
• Negara tersebut akan dikucilkan dari peraturan dunia internasional
• Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan
• Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya genosida (pemantaian massal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya, maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
C. INSTRUMEN HUM HAM INTERNASIONAL DAN PERADILANNYA
1. Sejarah Penegakan HAM
a. Magna Charta (Piagam Agung), 15 Juni 1215
Piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan diri dan amat masyhur di Eropa.
b. Hobeas Corpus Act, 1674
Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.
c. Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia), 1689
Piagam ini diciptakan oleh parlemen Inggris sebagai tuntutan kepada Prince of Orange dan memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan pemilihan parlemen harus bebas.
d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
Piagam ini merupakan piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta.
e. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara), 4 Juli 1789
Undang-undang ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai pahlawan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI.
f. Right of Self Determination, Januari 1918
Naskah ini diusulkan T. Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. The Four Freedom (Empat Kebebasan), 1941
Naskah ini dicetus oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa ketakutan, dan kebebasan dari segala kekurangan.
h. The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
2. Instrumen Hukum HAM Internasional
a. Instrumen umum, meliputi: Piagan PBB 1945, Deklarasi Universal HAM
b. Penentuan nasib sendiri
c. Pencegakan diskriminasi
d. Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
e. Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
f. Perbudakan dan Praktek Serupa, diatur oleh: Konvensi Penghapusan Kerja Paksa
g. Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
h. Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
i. Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
j. Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
k. Hak Politik dan Sipil Wanita
l. Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
m. Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas
Instrumen terpenting HAM yang merupakan induk dari seluruh instrumen HAM lainnya adalah The International Bill of Human Rights. The International Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga instrumen atau dokumen pokok HAM, yaitu :
• The Universal Declaration of Human Rights
• International Convention on Economic, Social and Cultural Rights
• International Convention on Civil and Political Rights.
3. Peradilan HAM International
Sumber kewenangan dan legitimasi peradilan hak asasi manusia internasional dapat dilihat dari 3 dimensi:
1. Adanya persetujuan dari PBB sebagai badan internasional
2. Adanya asas hukum umum ‘jus congens’ bahwa norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus lebih tinggi terhadap norma lainnya.
3. Adanya berbagai konvensi dan traktat internasional
Contoh peradilan hak asasi manusia Internasional
a. Mahkamah Militer Internasional Nuremberg dan Tokyo
b. Mahkamah Pidana Internasional untuk Yugoslavia
Hak asasi manusia (Ham)
Reviewed by hmmlampung.blogspot.com
on
14:00:00
Rating: 5