Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI


Sejarah Perkembangan Sosiologi

Sebagai suatu disiplin akademis yang mandiri, sosiologi masih berumur relatif muda yaitu kurang dari 200 tahun. Istilah sosiologi untuk pertama kali diciptakan oleh Auguste Comte dan oleh karenanya Comte sering disebut sebagai bapak sosiologi. Istilah sosiologi ia tuliskan dalam karya utamanya yang pertama, berjudul The Course of Positive Philosophy, yang diterbitkan dalam tahun 1838. Karyanya mencerminkan suatu komitmen yang kuat terhadap metode ilmiah. Menurut Comte ilmu sosiologi harus didasarkan pada observasi dan klasifikasi yang sistematis bukan pada kekuasaan dan spekulasi. Hal ini merupakan pandangan baru pada saat itu.

Di Inggris Herbert Spencer menerbitkan bukunya Principle of Sociology dalam tahun 1876. Ia menerapkan teeori evolusi organik pada masyarakat manusia dan mengembangkan teori besar tentang “evolusi sosial” yang diterima secara luas beberapa puluh tahun kemudian.
Seorang Amerika Lester F. Ward yang menerbitkan bukunya “Dynamic Sociology” dalam tahun 1883, menghimbau kemajuan sosial melalui tindakan-tindakan sosial yang cerdik yang harus diarahkan oleh para sosiolog.

Seorang Perancis, Emile Durkheim menunjukkan pentingnya metodologi ilmiah dalam sosiologi. Dalam bukunya Rules of Sociological Method yang diterbitkan tahun 1895, menggambarkan metodologi yang kemudian ia teruskan penelaahannya dalam bukunya berjudul Suicide yang diterbitkan pada tahun 1897. Buku itu memuat tentang sebab-sebab bunuh diri, pertama-tama ia merencanakan disain risetnya dan kemudian mengumpulkan sejumlah besar data tentang ciri-ciri orang yang melakukan bunuh diri dan dari data tersebut ia menarik suatu teori tentang bunuh diri.
Kuliah-kuliah sosiologi muncul di berbagai universitas sekitar tahun 1890-an. The American Journal of Sociology memulai publikasinya pada thun 1895 dan The American Sociological Society (sekarang bernama American Sociological Association) diorganisasikan dalam tahun 1905.

Sosiolog Amerika kebanyakan berasal dari pedesaan dan mereka kebanyakan pula berasal dari para pekerja sosial; sosiolog Eropa sebagian besar berasal dari bidang-bidang sejarah, ekonomi politik atau filsafat.
Urbanisasi dan industrialisasi di Amerika pada tahun 1900-an telah menciptakan masalah sosial. Hal ini mendorong para sosiolog Amerika untuk mencari solusinya. Mereka melihat sosiologi sebagai pedoman ilmiah untuk kemajuan sosial. Sehingga kemudian ketika terbitnya edisi awal American Journal of Sociology isinya hanya sedikit yang mengandung artikel atau riset ilmiah, tetapi banyak berisi tentang peringatan dan nasihat akibat urbanisasi dan industrialisasi. Sebagai contoh suatu artikel yang terbit di tahun 1903 berjudul “The Social Effect of The Eight Hour Day” tidak mengandung data faktual atau eksperimental. Tetapi lebih berisi pada manfaat sosial dari hari kerja yang lebih pendek.
Namun pada tahun 1930-an beberapa jurnal sosiologi yang ada lebih berisi artikel riset dan deskripsi ilmiah. Sosilogi kemudian menjadi suatu pengetahuan ilmiah dengan teorinya yang didasarkan pada obeservasi ilmiah, bukan pada spekulasi-spekulasi.
Para sosiolog tersebut pada dasarnya merupakan ahli filsafat sosial. Mereka mengajak agar para sosiolog yang lain mengumpulkan, menyusun, dan mengklasifikasikan data yang nyata, dan dari kenyataan itu disusun teori sosial yang baik.

Sosiologi dan Pengetahuan

Manusia diciptakan Tuhan sebagai mahluk yang paling mulia. Sejak lahir Tuhan mengkaruniai manusia akal budi. Akal budi diciptakan untuk berfikir, berkehendak, dan merasa. Dengan fikirannya manusia mendapatkan (ilmu) pengetahuan; dengan kehendaknya manusia mengarahkan perilakunya; dan dengan perasaannya manusia dapat mencapai kesenangan.

Sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dinamakan logika. Logika merupakan ajaran yang menunjukkan bagaimana manusia berfikir secara tepat dengan berpedoman pada ide kebenaran. Ketika kita sudah mengetahui batasan sosiologi, pertanyaan yang muncul kemudian ialah apakah sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan?
Kalau para pelopor sosiologi, sejak dahulu tentunya menganggap bahwa sosiologi merupakan ilmu pengetahuan. Namun benarkah demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita harus mengetahui dahulu apa yang disebut sebagai ilmu pengetahuan?
Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan (knowledge) yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, dan pengertahuan itu dapat dikontrol oleh orang lain atau umum (obyektif).

Atau ilmu pengetahuan bisa dirumuskan apabila memiliki beberapa elemen (unsur) yang menjadi suatu kebulatan, yaitu :
pengetahuan (knowledge)
tersusun secara sistematis
menggunakan pemikiran
bersifat obyektif (dapat dikontrol secara kritis oleh umum)

Pengetahuan adalah kesan di dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya. Misalnya : pengetahuan jenis-jenis kain, pengetahuan mengenai bebauan minyak wangi, pengetahuan
mengenai cara pembuatan tempe.

Sistematis berarti berdasarkan urutan unsur-unsur yang merupakan satu kebulatan, sehingga akan jelas apa yang merupakan garis besar dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu, hanya pengetahuan yang tersusun sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan. Sistem tadi merupakan suatu konstruksi yang abstrak dan teratur sehingga merupakan keseluruhan yang terangkai.

Menggunakan pemikiran : ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan ditelaah dengan kritis (obyektif).
Apabila sosiologi memenuhi rumusan-rumusan di atas maka sosiologi merupakan suatu ilmu sejauh sosiologi mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkaan pada penelitian ilmiah. Sejauh sosiologi meninggalkan mitos, dongeng dan angan-angan, dan mendasarkan kesimpulannya pada bukti-bukti ilmiah maka sosiologi adalah suatu ilmu. Bila ilmu didefinisikan sebagai suatu metode penelaahan, maka sosiologi adalah suatu ilmu sejauh sosiologi menggunakan metode penelaahan ilmiah.

Ilmu Pengetahuan sendiri dikelompokkan dalam 2 (dua) macam :

1. Ilmu Pengetahuan murni (pure science).

Ilmu pengetahuan murni bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak, untuk mempertinggi mutunya, tanpa menggunakannya langsung dalam masyarakat. Misalnya : seorang ahli fisika bukanlah membuat jembatan, ahli kimia bukanlah membuat obat, juga ahli sosiologi hanya mengemukakan pendapatnya yang berguna bagi pembentuk undang-undang, birokrat, petugas administrasi, guru-guru, diplomat dan lain sebagainya akan tetapi mereka tidak akan menentukan secara langsung apa yang dikerjakan oleh petugas-petugas tersebut.
Sosiologi bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta masyarakat yang mungkin dapat dipergunakan untuk mememecahkan persoalan-persoalan masyarakat. Akan tetapi itu bukan berarti bahwa sosiologi tidak berguna bagi masyarakat.

2. Ilmu Pengetahuan Terapan (applied science)

Ilmu pengetahuan terapan merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan tersebut dalam masyarakat.
Misalnya : ilmu pengetahuan tentang berbagai seni, sebagaian besar dipergunakan dan diterapkan langsung.

Bapak Pendiri Sosiologi (The Founding Fathers Of Sosiology)

Pada bagian ini akan dijelaskan empat ahli yang sampai kini pikirannya masih dipakai dalam teori sosiologi, yaitu Auguste Comte, Karl Marx, Max Weber, dan Emile Durkheim. Pandangan mereka telah memberi stimulan diskusi panjang tentang pelbagai persoalan terkait dgn kehidupan ekonomi, politik, dan kebudayaan. Pandangan mereka juga digunakan dalam disiplin ilmu social lain seperti ilmu politik, ekonomi, antropologi, dan sejarah.

Auguste Comte (1798-1857)
Auguste Comte (Perancis, 1798-1857) mengemukakan istilah awal : SOCIAL PHYSICS (FISIKA SOSIAL) karena istilah ini sudah digunakan oleh ahli statistik sosial Belgia Adophe Quetelet, maka istilah diubah menjadi sociology.

Auguste Comte membagi sosiologi ke dalam dua pendekatan yakni:
1. Statika sosial (social static) : mengkaji tatanan sosial. Statika mewakili stabilitas.
2. Sosial dinamik : mengkaji kemajuan dan perubahan social. Dinamika mewakili perubahan. Progres dlm membaca fenomena sosial perlu melihat masyarakat secara keseluruhan sebagai unit analisis.
Dengan memakai analogi dari biologi, Comte menyatakan bahwa hubungan antara statika dan dinamika merujuk pada konsep order didalamnya ditekankan bahwa bagian-bagian dari masyarakat tidak dapat dimengerti secara terpisah, tetapi harus dilihat sebagai satu kesatuan yg saling berhubungan..

Karl Marx (1818-1883)
Karl Marx lahir di Trier, Jerman tahun 1818 dari kalangan keluarga rohaniwan Yahudi. Tamat dari perguruan tinggi menjadi editor di sebuah surat kabar di Jerman. Pandangannya mat kritis terutama sangat anti penindasan yg hadir bersama system kapitalis yang mewarnai peradaban Eropa Barat. Beliau pindah ke Paris setelah terjadipertentangn dengan pemerintah Jerman. Ia berkolaborasi dengan Friedrich Engels menulis buku berjudul The Communist Manifesto (1848). Lalu menulis buku : Das Capital, dua bab terakhir buku ini diteruskan oleh Engels karena Marx keburu meninggal.

Menurut Marx, sejarah manusia mulai dari pertanian primitive, feudal dan industri, ditandai hubungan social yg melembagakan sifat ketergantungan untuk mengontrol atau menguasai sumber-sumber ekonomi. Mereka yg menguasai dan mengonytol sumber-sumber ekonomi adalah kelas atas, seangkan mereka yg hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak punya sama sekali adalah dari kelas bawah. Terjadi penindasan oleh kelas atas terhadap kelas bawah. Fokus perhatian Marx pada dua kelas penting : BORJUIS (kelas atas/kapitalis yg memiliki memiliki alat-alat produksi seperti pabrik dan mesin) dan PROLETAR (kelas bawah/ para buruh yg bekerja pada borjuis).
Pendapat Marx terhadap fenomena social semacam itu (penindasan /eksploitasi kaum borjuis terhadap kaum proletar) hanya dapat dihentikan dengan cara mengganti atau merusak system kapitalis. Caranya dengan melakukan revolusi (prinsip konflik) kemudian menggantinya dengan system yg lebih menghargai martabat manusia. Ini tidak mudah karena para buruh harus menghilangkan False Consciousness (kesadaran palsu) dengan class consciousness kesadaran kelas. Melalui bimbingan pemimpin-pemimpin revolusioner, para buruh akan menjadi setia dan mau berkorban demi perjuangan kelas. Denagn demikian kan muncul masyarakat yg adil, sama rata sama rasa, dan terhindardari segala bentuk eksploitasi, ini yg disebutnya sebagai masyarakat komunisme modern. Disamping dipuja banyak orang, Marx juga dikecam banyak orang, terutama pendapatnya tentang “agama sebagai candu masyarakat“ (the opium of the people).

Max Weber (1864-1920)
Max Weber lahir di Erfurt, Jerman berasal dari keluarga kaya dan terpandang. Ayahnya seorang birokrat (kelak akan mewarnai pikiran beliau tentang birokrasi) yg menduduki posisi politik penting, sedangkan ibunya adalah seorang pemeluk agama Calvinisme yg sangat taat (juga mempengaruhinya melakukan studi tentang kaitan etika protestan dengan spirit kapitlisme industrial).

Beliau menempuh kuliah di Universitas berlin belajar hukum. Setelah berhasil mengambil gelar doctor ia berprofesi sebagai praktisi hukum, di samping itu ia juga bekerja sebagai dosen di Universitas Wina dan Munich. Ia banyak mendalami masalah ekonomi, sejarah, dan sosiologi. Bukunya yg terkenal berjudul “ A Contribution to the histoy of Medieval Business Organizations” dan “ The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism” (1904) . Dalam bukunya yg kedua ini ia mengemukakan tesisnya mengenai keterkaitan antara etika protesan dengan munculnya kapitalisme di Eropa Barat.

Pandangan Weber, kenyataan social lahir dari motivasi individu dan tindakan-tindakan social (social action). Dari pandangannya sebenarnya Weber lazim digolongkan “nominalis” yg lebih percaya bahwa hanya individu-individu sajalah yg riil secara obyektif, dan masyarakat adalah satu nama yg menunjukan pada sekumpulan individu yg menjalin hubungan. Pandangan beliau tentang tindakan sosila inilah yg kemudian menjadi acuan dikembangkannya teori sosiologi yg membahas interaksi social.

Émile Durkheim (1858-1917)
Lahir di Epinal, Perancis dan berasal dari keluarga yg mewarisi tradisi sebagai pendeta Yahudi. Ia awlnya sebenarnya bersekolah untuk menjadi pendeta.
Durkheim merupakan ilmuwan yg sangat produktif. Salah satu karyanya yg berjudul “ The division of Labor in Society” (1968) membahas mengenai gejala yg sedang melanda masyarakat : pembagian kerja. Ia mengemukakan bahwa di bidang perekonomian seperti industri modern terjadi penggunaan mesin serta konsentrasi modal dan tenaga kerja yg mengakibatkan pembagian kerja ke dalam bentuk spesialisasi dan pemisahan okupasi yg semakin rinci. Pembagian tersebut dijumapai pula di bidang perniagaan dan pertanian. Lalu melebar pula pada bidang-bdang kehidupan yg lainnya : hokum, politik, kesenian, dan bahkan keluarga. Tujuan kajian durkheim ialah untuk memahami fungsi pembagian kerja tersebut, serta untuk mengetahui factor penyebabnya.

Perkembangan Sosiologi di Indonesia

Sejak jaman kerajaan di Indonesia sebenarnya para raja dan pemimpin di Indonesia sudah mempraktikkan unsur-unsur Sosiologi dalam kebijakannya begitu pula para pujangga Indonesia. Misalnya saja Ajaran Wulang Reh yang diciptakan oleh Sri PAduka Mangkunegoro dari Surakarta, mengajarkan tata hubungan antara para anggota masyarakat Jawa yang berasal dari golongan-golongan yang berbeda, banyak mengandung aspek-aspek Sosiologi, terutama dalam bidang hubungan antar golongan (intergroup relations).

Ki Hajar Dewantoro, pelopor utama pendidikan nasional di Indonesia, memberikan sumbangan di bidang sosiologi terutama mengenai konsep-konsep kepemimpinan dan kekeluargaan di Indonesia yang dengan nyata di praktikkan dalam organisasi pendidikan Taman Siswa.

Pada masa penjajahan Belanda ada beberapa karya tulis orang berkebangsaan belanda yang mengambil masyarakat Indonesai sebagai perhatiannya seperti Snouck Hurgronje, C. Van Vollenhoven, Ter Haar, Duyvendak dll. Dalam karya mereka tampak unsur-unsur Sosiologi di dalamnya yang dikupas secara ilmiah tetapi kesemuanya hanya dikupas dalam kerangka non sosiologis dan tidak sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sosiologi pada waktu itu dianggap sebagai Ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Dengan kata lain Sosiologi ketika itu belum dianggap cukup penting dan cukup dewasa untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan, terlepas dari ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Kuliah-kuliah Sosiologi mulai diberikan sebelum Perang Dunia ke dua diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di Jakarta. Inipun kuliah Sosiologi masih sebagai pelengkap bagi pelajaran Ilmu Hukum. Sosiologi yang dikuliahkan sebagin besar bersifat filsafat Sosial dan Teoritis, berdasarkan hasil karya Alfred Vierkandt, Leopold Von Wiese, Bierens de Haan, Steinmetz dan sebagainya.

Pada tahun 1934/1935 kuliah-kuliah Sosiologi pada sekolah Tinggi Hukum tersebut malah ditiadakan. Para Guru Besar yang bertaggung jawab menyusun daftar kuliah berpendapat bahwa pengetahuan dan bentuk susunan masyarakat beserta proses-proses yang terjadi di dalamnya tidak diperlukan dalam pelajaran hukum.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, seorang sarjana Indonesia yaitu Soenario Kolopaking, untuk pertama kalinya member kuliah sosiologi (1948) pada Akademi Ilmu Politik di Yogyakarta (kemudia menjadi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UGM . Beliau memberika kuliah dalam bahasa Indonesai ini merupakan suatu yang baru, karena sebelum perang dunia ke dua semua perguruan tinggi diberikan da;am bahasa Belanda. Pada Akademi Ilmu Politik tersebut, sosiologi juga dikuliahkan sebagai ilmu pengetahuan dalam Jurusan Pemerintahan dalam Negeri, hubungan luar negeri dan publisistik. Kemudian pendidkikan mulai di buka dengan memberikan kesempatan kepara para mahasiswa dan sarjana untuk belajar di luar negeri sejak tahun 1950, mulailah ada beberapa orang Indonesia yang memperdalam pengetahuan tentang sosiologi.

Buku Sosiologi mulai diterbitkan sejak satu tahun pecahnya revolus fisik. Buku tersebut berjudul Sosiologi Indonesai oleh Djody Gondokusumo, memuat tentang beberapa pengertian elementer dari Sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai Filsafat.

Selanjutnya buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosilogi Untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan merupakan buku pelajaran pertama yang berbahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.

Para pengajar sosiologi teoritis filosofis lebih banyak mempergunakan terjemahan buku-bukunya P.J. Bouman, yaitu Algemene Maatschapppijleer dan Sociologie, bergrippen en problemen serta buku Lysen yang berjudul Individu en Maatschapppij.

Buku-buku Sosiologi lainnya adalah Sosiologi Suatu Pengantar Ringkas karya Mayor Polak, seorang warga Negara Indonesia bekas anggota Pangreh Praja Belanda, yang telah mendapat pelajaran sosiologi sebelum perang dunia kedua pada universitas Leiden di Belanda. Beliau juga menulis buku berjudul Pengantar Sosiologi Pengetahuan, Hukum dan politik terbit pada tahun 1967. Penulis lainnya Selo Soemardjan menulis buku Social Changes in Yogyakarta pada tahun 1962. Selo Soemardjan bersama Soelaeman Soemardi, menghimpun bagian-bagian terpenting dari beberapa text book ilmu sosiologi dalam bahasa Inggris yang disertai dengan pengantar ringkas dalam bahasa Indonesia dirangkum dalam buku Setangkai Bunga Sosiologi terbit tahun 1964.

Dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan politik atau Fakultas Ilmu Sosial. Sampai saat ini belum ada Universitas yang mngkhususkan sosiologi dalam suatu fakultas sendiri, namun telah ada Jurusan Sosiologi pada beberapa fakultas Sosial dan Politik UGM, UI dan UNPAD.

Penelitian-penelitian sosiologi di Indonesai belum mendapat tempat yang sewajarnya, oleh karena masyarakat masih percaya pada angka-angka yang relative mutlak, sementara sosiologi tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang berlaku mutlak disebkan masing-masing manusia memiliki kekhususan. Apalagi masyarakat Indonesai merupakan masyarakat majemuk yang mencakup berates suku.

Tokoh Sosiologi di Indonesia

Banyak nama atau orang Indonesia yang menjadi ahli atau sosiolog besar dalam perkembangan sosiologi di Indonesi. Diantaranya adalah Prof. Dr. Selo Soemardjan, Prof Dr Paulus Wirutomo dan Arief Budiman. Berikut biografi singkat dan peran – peran tokoh tersebut dalam perkembangan sosiologi di Indonesia :

1. Kanjeng Pangeran Haryo Prof. Dr. Selo Soemardjan atau Bapak Sosiologi Indonesia

Kanjeng Pangeran Haryo Prof. Dr. Selo Soemardjan(lahir di Yogyakarta, 23 Mei 1915 – meninggal di Jakarta, 11 Juni 2003 pada umur 88 tahun) adalah seorang tokoh pendidikan dan pemerintahan Indonesia. Beliau juga disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia.
Penerima Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah ini adalah pendiri sekaligus dekan pertama Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (kini FISIP-UI) dan sampai akhir hayatnya dengan setia menjadi dosen sosiologi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia dikenal sangat disiplin dan selalu memberi teladan konkret. Ia ilmuwan yang meninggalkan banyak bekal ilmu pengetahuan. Sebetulnya ia sudah purnatugas di Universitas Indonesia (UI). Tapi, karena masih dibutuhkan, ia tetap mengajar dengan semangat tinggi. Ia memang seorang sosok berintegritas, punya komitmen sosial yang tinggi dan sulit untuk diam.

Ia orang yang tidak suka memerintah, tetapi memberi teladan. Hidupnya lurus, bersih, dan sederhana. Ia tokoh yang memerintah dengan teladan, sebagaimana diungkapkan pengusaha sukses Soedarpo Sastrosatomo. Menurut Soedarpo, integritas itu pula yang membuat mendiang Sultan Hamengku Buwono IX berpesan kepada putranya, Sultan Hamengku Buwono X agar selalu mendengarkan dan meminta nasihat kepada Selo kalau menyangkut persoalan sosial kemasyarakatan. Ia orang yang tidak pernah berhenti berpikir dan bertindak.

Ia seorang dari sedikit orang yang sangat pantas menyerukan hentikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Pantas karena ia bukan tipe maling teriak maling. Ia orang orang bersih yang dengan perangkat ilmu dan keteladanannya bisa menunjukkan bahwa praktik KKN itu merusak tatanan sosial. Ia pantas menjadi teladan kaum birokrat karena etos kerjanya yang tinggi dalam mengabdi kepada masyarakat.

Selama hidupnya, Selo pernah berkarier sebagai pegawai Kesultanan/Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Staf Sipil Gubernur Militer Jakarta Raya, dan Kepala Sekretariat Staf Keamanan Kabinet Perdana Menteri, Kepala Biro III Sekretariat Negara merangkap Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretaris Wakil Presiden RI Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978), Asisten Wakil Presiden Urusan Kesejahteraan Rakyat (1978-1983) dan staf ahli Presiden HM Soeharto.

Ia dikenal sebagai Bapak Sosiologi Indonesia setelah tahun 1959 -- seusai meraih gelar doktornya di Cornell University, AS -- mengajar sosiologi di Universitas Indonesia (UI). Dialah pendiri sekaligus dekan pertama (10 tahun) Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (sekarang FISIP) UI. Kemudian tanggal 17 Agustus 1994, ia menerima Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah dan pada tanggal 30 Agustus menerima gelar ilmuwan utama sosiologi.

Pendiri FISIP UI ini, memperoleh gelar profesor dari Fakultas Ekonomi UI dan sampai akhir hayatnya justeru mengajar di Fakultas Hukum UI. Ia dibesarkan di lingkungan abdi dalem Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat. Kakeknya, Kanjeng Raden Tumenggung Padmonegoro, adalah pejabat tinggi di kantor Kasultanan Yogyakarta. Berkat jasa sang kakek, Soemardjan- begitu nama aslinya-mendapat pendidikan Belanda.

Nama Selo dia peroleh setelah menjadi camat diKabupaten Kulonprogo. Ini memang cara khusus Sultan Yogyakarta membedakan nama pejabat sesuai daerahnya masing-masing. Saat menjabat camat inilah ia merasa mengawali kariernya sebagai sosiolog. "Saya adalah camat yang mengalami penjajahan Belanda, masuknya Jepang, dilanjutkan dengan zaman revolusi. Masalahnya banyak sekali," tuturnya suatu ketika sebagaimana ditulis Kompas.

Pengalamannya sebagai camat membuat Selo menjadi peneliti yang mampu menyodorkan alternatif pemecahan berbagai persoalan sosial secara jitu. Ini pula yang membedakan Selo dengan peneliti lain.

Mendiang Baharuddin Lopa dalam salah satu tulisannya di Kompas (1993) menulis, "Pak Selo menggali ilmu langsung dari kehidupan nyata. Setelah diolah, dia menyampaikan kembali kepada masyarakat untuk dimanfaatkan guna kesejahteraan bersama." Lopa menilai Selo sebagai dosen yang mampu mendorong mahasiswanya berpikir realistis dan mengerti serta menghayati apa yang diajarkannya. "Pendekatan realistis dan turun ke bawah untuk mengetahui keadaan sosial yang sesungguhnya inilah yang dicontohkan juga oleh para nabi dan kalifah," tulis Lopa.

Meski lebih dikenal sebagai guru besar, Selo jauh dari kesan orang yang suka "mengerutkan kening". Di lingkungan keluarga dan kampus, dia justru dikenal sebagai orang yang suka melucu dan kaya imajinasi, terutama untuk mengantar mahasiswanya pada istilah-istilah ilmu yang diajarkannya. "Kalau menjelaskan ilmu ekonomi mudah dimengerti karena selalu disertai contoh-contoh yang diambil dari kehidupan nyata masyarakat," kenang Baharuddin Lopa.

Dalam tulisan Lopa, Selo juga digambarkan sebagai orang yang bicaranya kocak, tetapi mudah dimengerti karena memakai bahasa rakyat. Meski kata-katanya mengandung kritikan, karena disertai humor, orang menjadi tidak tegang mendengarnya.

Menurut putra sulungnya, Hastjarjo, Selo suka main. "Setiap hari selalu memainkan tubuhnya berolahraga senam. Karena terkesan lucu, cucu-cucu menganggap bapak sedang bermain-main dengan tubuhnya," tambahnya.

Sebagai ilmuwan, karya Selo yang sudah dipublikasikan adalah Social Changes in Yogyakarta (1962) dan Gerakan 10 Mei 1963 di Sukabumi (1963). Penelitian terakhir Selo berjudul Desentralisasi Pemerintahan. Terakhir ia menerima Anugerah Hamengku Buwono (HB) IX dari Universitas Gadjah Mada(UGM) pada puncak peringatan Dies Natalis Ke-52 UGM tanggal 19 Januari 2002 diwujudkan dalam bentuk piagam, lencana, dan sejumlah uang.

Pendidikan yang ditempuh oleh Selo Soemardjan adalahHIS, Yogyakarta (1921-1928), MULO, Yogyakarta (1928-1931), MOSVIA, Magelang (1931-1934), kemudian dilanjutkan di Universitas Cornell, Ithaca, New York, AS (Sarjana, 1959 Doktor, 1959)

Perjalanan karirnya meningkat setahap demi setahap sebagai berikut
- Pegawai Kesultanan/Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (1935-1949)
- Kepala Staf Sipil Gubernur Militer Jakarta Raya (1949-1950)
- Kepala Sekretariat Staf Keamanan Kabinet Perdana Menteri (1950-1956)
- Sekretaris Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (1959- 1961)
- Kepala Biro III Sekretariat Negara merangkap Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Sekretaris Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1966-1973)
- Sekretaris Wakil Presiden RI (1973-1978)
- Asisten Wakil Presiden Urusan Kesejahteraan Rakyat (1978- 1983)
- Staf Ahli Presiden RI (1983-sekarang)
- Guru Besar Universitas Indonesia

Karya yang dihasilkan semasa hidupnya antara lain :
- Social Changes in Yogyakarta (1962)
- Gerakan 10 Mei 1963 di Sukabumi (1963)
- Desentralisasi Pemerintahan

Penghargaan yang diterima antara lain
- Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah 17 Agustus 1994
- Gelar ilmuwan utama sosiologi 30 Agustus 1994
- Anugerah Hamengku Buwono (HB) IX dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada puncak peringatan Dies Natalis Ke-52 UGM tanggal 19 Januari 2002

2. Prof Dr Paulus Wirutomo sang Sosiolog Pendidikan

Prof Dr Paulus Wirutomo sosiolog dan guru besar FISIP Universitas Indonesia. Pria kelahiran Solo, 29 Mei 1949, ini menamatkan sarjana sosiologi dari Universitas Indonesia, 1976. Meraih S2 bidang Perencanaan Sosial dari University College of Swansea Wales, Inggris, 1978 dan S3 bidang Sosiologi Pendidikan dari State University of New York at Albany, USA, 1986.
Dia menjabat Ketua Departemen Sosiologi FISIP UI, 2005-2009 dan Ketua Program Magister Manajemen Pembangunan Sosial Pascasarjana UI, 1997-sekarang.

Dalam wawancara dengan Kompas di ruang kerjanya di Kampus FISIP UI Depok, beberapa hari menjelang Idul Fitri 1427 H, Prof Dr Paulus Wirutomo melihat sosial saat ini masih disalahpahami. Menurutnya, pembangunan sosial saat ini masih disalahpahami. Bagi pemerintah, pembangunan sosial hanya dianggap sebagai sektor pembangunan saja. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak bisa dibenarkan.

Pasalnya, kata Paulus, pengertian pembangunan sosial yang benar itu lebih dari sekadar pembangunan sektor. Dalam pembangunan sosial, harus termuat peningkatan interaksi dan hubungan sosial dalam masyarakat. Tanpa terjadi kualitas hubungan sosial dari langkah pembangunan sosial yang diambil, sulit mengatakan adanya pembangunan sosial.

Menurutnya, bukan hanya pemerintah, tetapi sebagian besar kita masih memahami pembangunan sosial itu sekadar charity yang tidak menghasilkan uang. "Mengikuti logika pembangunan sosial sebagai sektor, maka pembangunan sosial ini membutuhkan masukan berupa penyediaan anggaran, perlu pembiayaan. Dan mengikuti pemahaman pembangunan sosial sebagai charity, maka pembangunan sosial itu dianggap sebagai sebuah langkah yang tidak menghasilkan apa pun. Atau paling tidak output-nya dinyatakan tidak menghasilkan uang," jelasnya.

Bahkan, menurut ahli sosiologi pendidikan itu, pendidikan, sama halnya dengan kesehatan dan agama yang juga dianggap pembangunan sosial, terkadang dianggap sebagai anggaran yang habis terpakai tanpa menghasilkan uang. Padahal, ujarnya, pembangunan pendidikan itu akan menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang meningkat inilah yang nantinya diharapkan akan menjadi pendorong terjadinya peningkatan kualitas hubungan sosial.

Ditanya tentang adakah usaha yang sudah dilakukan untuk memberikan pemahaman yang betul? Paulus mengatakan bahwa Departemen Sosiologi UI sudah lebih dari 10 tahun terakhir sebenarnya sudah memberikan pemahaman yang betul, melalui pembukaan program manajemen pembangunan sosial. Bahkan, menurutnya, sebenarnya Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault dan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali merupakan sebagian kecil dari orang Indonesia yang pernah mendapatkan pendidikan manajemen pembangunan sosial di pascasarjana UI.

"Dulu kita membuka program manajemen pembangunan sosial ini karena kita di UI merasakan kok Sosiologi sebagai ilmu enggak punya sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Kami membuat program lanjutan S2, terutama pada pekerja sosial, pembangunan sosial, LSM, dan Bappeda. Ketika itu, kami melihat tenaga Bappeda yang ada, SDM-nya seadanya. Adayang diambil dengan latar belakang ekonomi, hukum, pertanian, ataupun pakar teknik. Mestinya orang sosial budaya yang punya ilmu untuk pembangunan sosial bisa menyumbangkan pengetahuannya. Dengan membuka program manajemen pembangunan sosial ini diharapkan akan lahir kader manusiaIndonesia yang memahami pembangunan sosial dan punya sumbangan besar bagi pembangunan bangsa," jelasnya.
Hasilnya? "Sesudah 10 tahun, kok hasilnya masih kurang dirasakan. Saya berpikir, persoalannya terletak pada inti pembangunan sosial yang ternyata memang belum bisa ditangkap secara baik oleh masyarakat dan terutama oleh pemerintah. Sekali lagi saya tegaskan, inti dari adanya pembangunan sosial adalah kualitas interaksi sosial, dan kualitas hubungan sosial di masyarakat. Interaksi sosial itu sifatnya lebih kasat mata. Misalnya orang berkonflik dengan saling lempar batu, tetapi ada yang lebih mendalam dari interaksi sosial, misalnya hubungan itu antara buruh dan majikan, guru dan murid, rakyat dan pemerintah. Yang menyangkut hubungan kekuasaan, bagaimana kekuasaan yang Anda punya dan yang saya punya, bagaimana kekuasaan yang senjang bisa menghasilkan eksploitasi. Ini yang disebut hubungan sosial," jels Paulus.

Paulus sangat risau dengan perjalanan bangsa yang kualitas hubungan sosialnya sepertinya hanya jalan di tempat. Menurut Paulus, banyak bibit kreatif sumber daya manusia yang telah dimatikan oleh kebijakan nasional yang tidak berpihak pada usaha kreatif. Padahal, usaha kreatif ini mampu memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kemajuan bangsa.

Dia memisalkan: Si A baru lulus kuliah dari teknik industri dan berhasil memproduksi ataupun menciptakan alat pertanian, katakanlah pacul. Persoalan pertama yang dihadapi si A, dia tidak punya dana untuk memproduksi ciptaannya. Sistem perbankan yang ada tidak memungkin-kannya meminjam dari bank karena tidak punya jaminan. Solusi yang mungkin si A lakukan jika tetap ingin memproduksi idenya adalah meminjam uang dari saudara, kenalan, atau dari rentenir. Katakanlah dia berhasil mendapatkan pinjaman dana, lantas dia memulai produksi pacul ciptaannya. Apa yang terjadi kemudian, pemerintah mengimpor pacul dalam jumlah banyak dan dijual dengan harga lebih murah dari harga jual buatan si A. Jelas produksi si A tidak laku, kalah bersaing, dan akhirnya terpaksa menutup usaha produksinya yang menjadi produk kreatif anak bangsa. Karena tutup usaha pada saat belum berkembang, si A meninggalkan utang, hidupnya terbelit utang. Cita-citanya pupus dan tidak banyak yang bisa dilakukannya.

Dia berharap pemerintah sebagai pengambil kebijakan memberikan dukungan pada usaha-usaha anak bangsa yang kreatif untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. "Persoalan ini tidak sulit kalau memang pemerintah mau dan punya keberpihakan pada usaha kreatif. Inilah yang harus dilakukan sekarang, yaitu membuat kebijakan nasional yang berpihak pada usaha kreatif. Tanpa ini, saya kira, bangsa ini akan tetap seperti sekarang, kualitas hubungan sosialnya tidak meningkat," katanya.

3. Arief Budiman Sosiolog Lokal yang Melangkah ke Dunia Internasional

Doktor sosiologi yang terlahir dengan nama Soe Hok Djin ini meninggalkan status sebagai dosen di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, pasca kerusuhan Mei 1998. Kemudian bersama istri Leila Ch. Budiman bermukim dan mengajar di Universitas Melbourne, Australia. Dia agaknya belum mau menghentikan sedikitpun suara kritisnya. Sejak masih muda lelaki keturunan Tionghoa ini sudah berani mengkritisi kebijakan Presiden Soekarno bahkan turut turun ke jalanan berdemosntrasi bersama mahasiswa menumbangkan Orde Lama.

Dia adalah kakak kandung Soe Hok Gie yang meninggal dunia sebagai tokoh pergerakan mahasiswa. Kendati turut menumbangkan Orde Lama namun justru di masa Soeharto sepak terjang dan sikap kritisnya semakin menjadi-jadi terlebih setelah berstatus dosen Program Studi Pembangunan di UKSW, Salatiga. Pemerintahan yang diwariskan kepada B.J. Habibie pun tak luput dari kekritisannya yang dia sebut tak lebih sebagai perpanjangan Orde Baru.

Bahkan hingga pemerintahan sudah jatuh ke tangan koleganya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, suara kritisnya tetap nyaring terdengar. Media massa pada suatu masa pernah ramai memuat kritiknya kepada Gus Dur ketika menjelang di ujung tanduk kekuasaan. Arief ketika itu menyarankan sebagai upaya untuk bisa bertahan Gus Dur jangan lebih banyak membuat musuh melainkan harus berkoalisi.

Akhirnya dia merelakan diri dihujani kritik bahkan makian tatkala kritik pedas terbarunya disampaikan tentang kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri dan PDI Perjuangan yang dianggapnya sebagai partai yang rusak dan kacau. Banyak simpatisan partai berlambang kepala banteng bulat dalam lingkaran putih itu menyebutkan pakar sosiologi lulusan Harvard University itu sebagai tidak nasionalis karena banyak bicara di luar dan mengkritik namun memilih bermukim di luar negeri.

Dia lalu menjelaskan makna dan pengertian nasionalisme sesungguhnya yang menurutnya dalam praktek sangat rentan terhadap manipulasi. Jadi tentang nasionalisme harus dilihat siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa.

Namun secara teoritis kata Arief nasionalisme adalah persatuan secara kelompok dari suatu bangsa yang mempunyai sejarah yang sama, bahasa yang sama, dan pengalaman bersama. Tetapi definisi seperti itu jarang terjadi. Yang biasa terjadi adalah pemakaian pengertian nasionalisme secara spesifik sehingga rentan terhadap manipulasi. Karena nasionalisme terkadang dipakai untuk bermacam-macam hal maka pengertiannya harus pula dilihat kasus per kasus.

Mengatasnamakan nasionalisme untuk dikaitkan dengan amandemen dan penolakannya oleh sejumlah kalangan, misalnya, menurut Arief bisa relevan tetapi bisa juga tidak. Disebutkan, diartikan seakan-akan nasionalisme adalah negara kesatuan tetapi dalam negara kesatuan itu terdapat eksploitasi. Terhadap Jakarta yang mengambil terlalu banyak oleh daerah yang tidak kebagian meminta jatah dan tetap pula tidak dipedulikan yang berarti tidak ada nasionalisme di situ. Oleh mereka yang memperjuangkan nasionalisme kemudian berpendapat, “justru mungkin Republik Indonesia akan lebih dipersatukan bila menjadi negara serikat atau federal state.”

Dicontohkan, negara Australia tempatnya bermukim sekarang kuat sekali nasionalismenya sebab tiap negara bagian mempunyai pemerintahan masing-masing seperti juga di Amerika Serikat. Jadi, menurutnya, sama sekali tidak benar jika Republik Indonesia dipertahankan hanya kalau berbentuk negara kesatuan. Karena masalah sebenarnya adalah kepentingan, apakah kepentingan dari banyak orang terpelihara atau tidak. Dalam banyak kasus ternyata kepentingan lebih banyak orang akan semakin terpelihara jika negara berbentuk federal di mana kesatuan yang berpusat di Jakarta tidak diperlukan lagi.

Penyederhanaan nasionalisme menjadi sebentuk negara kesatuan adalah bermotif keinginan Jakarta mempertahankan hegemoni terhadap daerah. Lalu, mereka yang seakan-akan mau bebas dan tidak mau tunduk kepada Jakarta dianggap melawan nasionalisme. Padahal itu hanyalah pengatasnamaan seakan-akan Jakarta adalah seluruh Republik Indonesia dan dimaksudkan untuk mendapatkan untung bagi sebagian elit di Jakarta.

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dalam kacamata Arief Budiman umumnya adalah memperbaiki yang lama. Seperti pemilihan presiden langsung suatu hal yang baik masalahnya presiden hanya bisa dicalonkan oleh partai sehingga beresiko menimbulkan oligarki. Harusnya ada juga peluang untuk pencalonan presiden, gubernur, dan bupati secara independen. Adalah kemajuan bahwa presiden dipilih oleh rakyat secara langsung tetapi buntutnya masih dipegang oleh orang-orang yang punya vested interest dalam partai.

Kemajuan lain amandemen adalah dihapuskannya wakil militer di parlemen sejak tahun 2004. Militer yang seharusnya profesional itu jika ingin berpolitik maka berpolitiklah secara pribadi. Piagam Jakarta terutama Pasal 29 UUD 1945 tentang agama dalam pengertian yang sesungguhnya adalah tidak terjadi kemunduran karena yang dipertahankan adalah yang lama. Arief menyimpilkan secara keseluruhan terjadi progresi dalam amandemen sehingga bisa memberikan tambahan optimisme.
Dia menyebutkan pada dasarnya konstitusi harus selalu diperbaharui dan yang berhak menentukan perubahan itu harus rakyat sendiri misalnya melalui semacam referendum khusus untuk hal-hal yang kontroversial. Konstitusi merupakan sesuatu yang dinamis dan mencerminkan kepentingan rakyat pada kurun waktu tertentu. Kepentingan bisa berubah karena waktu dan tempat juga berubah demikian pula lingkungan ikut berubah.

UUD 45 yang dibuat oleh para pendiri bangsa belum tentu cocok untuk keadaan selanjutnya. UUD 45 dibuat masih dalam keadaan kacau dan darurat sehingga sangat dibutuhkan pemerintahan yang kuat. Demikian pula soal hal asasi manusia belum dimasukkan karena sesungguhnya deklarasi HAM baru keluar tahun 1948 sehingga baru masuk dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang sudah tidak digunakan.

Arief menilai penolakan terhadap negara federal dahulu terjadi pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) sebab ide federal dipakai oleh Belanda hanya sebagai alat pemecah-belah berbeda dengan jika sekarang yang dibuat oleh bangsa sendiri Belanda-nya saja sudah tidak ada lagi. Tentang federal, menurut Arief antara Megawati dengan militer setara punya mitos-mitos yang tidak bisa ditawar tanpa penjelasan yang baik.

Arief Budiman berpendapat bahwa rumusan umum nasionalisme adalah tatkala semua pihak mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Dalam definisi demikian apapun bisa masuk, semisal, jika negara kesatuan adalah sesuatu yang penting untuk mengembangkan bangsa maka itu adalah nasionalisme.

Demikian pula jika ada orang yang mengatakan bahwa negara federal akan lebih baik bagi kepentingan meningkatkan kesejahteraan semua sebagai bangsa maka itu juga nasionalisme. Seandainya harus berperang pun dengan Australia jika itu berguna untuk memperbaiki bangsa adalah nasionalisme juga. Tetapi jika semuanya tidak berguna maka menjadi tidak nasionalis.
Nasionalisme adalah tujuan yang bisa dicapai dengan bermacam cara termasuk dalam hal amandemen konstitusi apakah perubahan itu baik bagi bangsa ini atau tidak.

Posisi nasionalisme dalam kasus pengusiran TKI dari negeri Malaysia, misalnya, menurut Arief Budiman kasusnya lebih banyak disebabkan karena kesalahan diplomasi serta kesemrawutan Departemen Luar Negeri dan pemerintah Indonesia mengurus warganya di luar negeri. Tanpa kata nasionalisme pun adalah kewajiban membela warga negara yang pergi sebagai orang miskin sebab tidak bisa hidup di negeri sendiri. Mestinya yang dipersoalkan kenapa orang-orang TKI itu cari makan di luar negeri yang lalu secara menyakitkan diusir oleh negara yang juga sama-sama mengalami kesulitan oleh karena kedatangan TKI itu. Kepada TKI itu kenapa tidak bisa diberikan pekerjaan.

Seiring dengan itu sebagai orang Salatiga Arief Budiman ikut pula merasakan sentimentil sejenis milik para TKI yang ingin pulang ke kampung halaman sebab merasa sudah capek berbicara bahasa Inggris terus-menerus bahkan hingga bermimpi pun memakai bahasa Inggris. Bagi dia Salatiga adalah tetap sebagai tanah air. Meskipun dia merasa bukan patriot bahkan jika harus merasa bukan Indonesia sekalipun bagi dia pun bukan masalah yang penting Salatiga adalah tetap sebagai tanah air.

Dia tetap ingin pulang ke Indonesia. Selain karena teman-temannya ada di Indonesia dia kalau ngomong berbahasa Indonesia dia rasakan lebih puas termasuk kalau ngomong lelucon atau ngomong jorok lebih plong rasanya sebab emosi keluar semua. Semua itu telah membuat dia rindu selalu terhadap Indonesia walau dia anggap itu bukanlah sebagai patriotisme atau nasionalisme. Tetapi karena dilahirkan di Indonesia, kecil diIndonesia, teman-temannya di Indonesia termasuk bahasa yang dia pakai ketika pertama kali menyatakan emosi adalah bahasa Indonesia memberi dia alasan untuk rindu Indonesia. Karenanya pada hari tua Arief Budiman akan lebih senang berada di Indonesia. Dia mempersilakan kalau sikapnya itu bisa disebut sebagai nasionalisme..

Perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia dilihat oleh Arief Budiman sebagai sebuah pergerakan sejarah yang tetap memberi harapan. Arief pernah mengalami hidup di zaman Soekarno demikian pula Soeharto termasuk masa reformasi. Jika pada zaman Soeharto saja dia masih punya harapan maka harapan itu menjadi lebih setelah sekarang Soeharto jatuh. Progresi yang terjadi dia lihat banyak sekali sehingga memberi harapan yang lebih besar daripada di masa Soeharto.

Progresi yang terjadi itu misalnya pers yang bebas serta demokrasi yang mulai ada meskipun masih kacau. Sekarang segala sesuatunya menjadi lebih mungkin untuk terjadi hanya saja bangsa ini masih berada di tengah-tengah masalah yang masih segudang

Definisi ilmu ekonomi

Berasal dari bahasa Yunani yaitu oikus dan nomos (tata laksana rumah tangga)
Orang yang mengembangkan ilmu ekonomi mulai dari Aristoteles (zaman romawi kuno), kemudian muncul pelopor bapak ekonomi yaitu Adam Smith (1723-1790), kemudian muncul bapak ekonomi modern John Maynard Keynes (1883-1946), Kemudian Muncul Penerima Nobel Ekonomi yaitu PA Samuelson (1972)

Secara sederhana ilmu ekonomi adalah upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan (yang tidak terbatas) dengan menggunakan (alat pemuas) yang jumlahnya terbatas.

ILMU EKONOMI

Menurut PA Samuelson ilmu ekonomi adalah studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menentukan/menjatuhkan pilihannya, dengan atau tanpa menggunakan uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai penggunaan-penggunaan alternatif, untuk memprodusir berbagai barang serta membagikannya untuk dikonsumsi, baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang, kepada berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat .

Pokok pemikiran ilmu ekonomi

Pertama
Masalah utama dalam ilmu ekonomi adalah masalah pemilihan (problem of choise). Pemilihan sumber-sumber produktif yang mempunyai penggunaan –penggunaan alternatif. Setiap barang tentu memiliki lebih dari satu penggunaan.

Kedua
Kenyataan bahwa sumber-sumber produktif itu merupakan barang-brrang langka atau jarang. Bukan barang yang berlimpah seperti udara, air di lautan atau pasir di padang pasir.

Ketiga
Keharusan menggunakan uang dalam proses perekonomian hanyalah masalah kedua.
Masalah utamanya adalah penentuan pemilihan. Berdasarkan pemilihan tersebutlah dilakukan produksi.
Proses ekonomi tidak akan berhenti hanya karena tidak ada uang.

Keempat
Produksi dan konsumsi harus selalu ada secara bersama-sama.
Harus ada sekelompok anggota masyarakat yang membuat barang dan jasa guna dipakai atau dinikmati hasilnya oleh kelompok anggota masyarakat lain.

Kelima
Biaya dan keuntungan.
Setiap perbaikan dan alokasi sumber-sumber tentunya memerlukan biaya.
Setiap perbaikan dan alokasi sumber-sumber bertujuan memperoleh keuntungan.

TUGAS ILMU EKONOMI

Mempertemukan antara keinginan dan kebutuhan manusisa yang tidak terbatas dengan menggunakan alat pemuas yang terbatas.

Kebutuhan Manusia
Kebutuhan manusia yang pertama adalah pakaian, makan, minum, tempat tinggal.
Kebutuhan kedua seperti sepatu, sepeda, pendidikan dsb.
Kebutuhan ketiga dan seterusnya seperti rasa aman, sosialisasi, aktualisasi diri.

Alat pemuas dapat berupa :
Barang dan jasa
Sumberdaya

Pembagian Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan ekonomi tertentu.
Ilmu ekonomi teori, yaitu menganalisis ekonomi tertentu dan menjelaskannya

Terdiri dari :
Ilmu ekonomi mikro
Ilmu ekonomi makro
Ilmu ekonomi terapan, yaitu menggunakan teori ekonomi untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi

BARANG
Benda yang dapat memenuhi kebutuhan manusia disebut barang. Jadi barang harus berguna atau bermanfaat.

Kegunaan barang dirinci sebagai berikut:
1.Berguna karena bentuknya. Contohnya tanah diubah menjadi bata untuk membangun rumah, pohon bambu berbentuk bulat memanjang untuk tiang rumah.
2.Berguna karena waktu. Contohnya payung berguna pada saat hujan atau panas terik, buah yang sudah masak dan harus segera dimakan.
Kegunaan Barang
3.Berguna karena tempatnya. Contohnya kain wool lebih bermanfaat digunakan di daerah kutub, palu lebih bermanfaat ditempatkan di bengkel dari pada dikejaksaan.
4.Berguna karena pemilikan. Contohnya cincin kawin dan warisan.
5.Berguna karena unsurnya. Contohnya lahan di Kalimatan subur karena mengandung humus, tanah di Arab Saudi mengandung minyak.

PRODUKSI
Pembuatan barang dan jasa.
Produsen meliputi, pembuat sepatu, pembuat minyak goreng, pembuat mebel, psikiater, akuntan, tukang cukur, anggota band, pesulap dsb.
Secara luas produksi adalah setiap proses menciptakan nilai atau memperbesar nilai suatu barang.

FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI
Sumber daya alam.
Sumber daya manusia.
Kapital.
Kecakapan managerial.

Keempat faktor diatas merupakan sumber-sumber produktif. Maju mundurnya suatu bangsa terutama tergantung pada kuantitas dan kualitas keempat faktor tersebut.

BADAN USAHA
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
Badan usaha berbentuk Firma (Fa), perseroan komanditer atau commanditaire venootschap (CV), perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi.

Tujuan pembentukan bisa bersifat mencari laba (profit oriented) maupun nirlaba (non profit oriented)

BADAN USAHA
Fa adalah badan usaha yang didirikan untuk menjalankan usaha secara bersama-sama dimana tiap pesero berhak untuk bertindak, untuk menerima dan mengeluarkan uang serta mengikat perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Fa. Setiap pesero secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perikatan dengan Fa.
Yayasan biasanya dibentuk untuk tujuan nirlaba.
Koperasi merupakan kumpulan orang yang menjalankan usaha bersama untuk kepentingan bersama.
CV merupakan bentuk lain dari Fa dimana terdapat pesero yang hanya menyerahkan modal dan pesero yang menjalankan aktivitas badan usaha.
Pesero yang hanya menyerahkan modal tidak diijinkan menjalankan aktivitas badan usaha.
Pesero yang hanya menyerahkan modal hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan dan tidak diharuskan untuk mengembalikan keuntungan yang menjadi bagiannya apabila badan usaha tersebut mengalami kerugian atau pailit.
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Kekayaan dan utang perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat umum pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham uang disetorkan.
Terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus.
Perseroan terbatas pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, perseroan terbatas tertutup dan terbuka.
Perseroan terbatas tertutup sahamnya hanya dimiliki oleh sekolompok orang tertentu. Sedangkan perseroan terbatas terbuka sahamnya bisa dimiliki umum dan diakhir nama perseroan dibubuhi kata terbuka (Tbk).

PERMINTAAN
Permintaan suatu barang merupakan jumlah barang yang mana pembeli bersedia membelinya pada tingkat harga yang berlaku pada suatu pasar tertentu dalam waktu tertentu.

Hukum Permintaan
Kalau terjadi penurunan harga maka tiap orang cenderung membeli lebih banyak dan orang yang tadinya tidak mampu membeli menjadi mampu membeli (jumlah barang diminta lebih banyak), dan sebaliknya.

Faktor yang mempengaruhi permintaan
1.Harga barang itu sendiri, makin rendah harga suatu barang makin banyak jumlah permintaan barang tersebut, dan sebaliknya makin tinggi harga suatu barang makin sedikit jumlah permintaan barang tersebut (asumsi ceteris paribus atau faktor lain tetap)
2.Pendapatan masyarakat
Penggolongan barang :
a. Barang inferior (kualitas rendah) :
pendapatan naik, jumlah permintaan barang
inferior berkurang, dan sebaliknya (asumsi ceteris
paribus)
b. Barang normal :
pendapatan naik, jumlah permintaan barang normal
bertambah, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
3.Selera masyarakat
Apabila selera masyarakat meningkat terhadap barang tertentu, maka jumlah permintaan akan barang tersebut akan meningkat, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
4.Jumlah penduduk
Semakin bertambah jumlah penduduk, semakin bertambah jumlah permintaan barang tersebut, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
5.Harga Barang Lain
a. Barang substitusi/pengganti :
apabila harga barang x naik, maka jumlah permintaan barang pengganti y naik, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
b. Barang komplementer (asumsi ceteris paribus)
apabila harga barang x naik, maka jumlah permintaan barang komplementer y berkurang , dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
6.Perkiraan/ekspektasi
Apabila diperkirakan pada masa akan datang harga akan naik, maka jumlah permintaan lebih banyak pada saat ini, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)

PENAWARAN
Penawaran suatu barang merupakan jumlah barang yang mana penjual bersedia menjualnya pada tingkat harga yang berlaku pada suatu pasar tertentu dalam waktu tertentu.

Hukum Penawaran
Kalau terjadi penurunan harga maka tiap penjual cenderung menawarkan lebih sedikit dan penjual akan menahan barannya (jumlah barang ditawarkan lebih sedikit). Dan sebaliknya kalau terjadi kenaikan harga, penjual merasa lebih menguntungkan menjual barang tersebut sehingga akan menambah penawaran barang tersebut.

Faktor yang mempengaruhi penawaran
1.Harga barang itu sendiri, makin rendah harga suatu barang makin berkurang jumlah penawaran barang tersebut, dan sebaliknya makin tinggi harga suatu barang makin banyak jumlah penawaran barang tersebut (asumsi ceteris paribus atau faktor lain tetap)
2.Teknologi : semakin baik teknologi yang digunakan semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
3.Biaya produksi : semakin tinggi biaya produksi suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
4.Banyaknya produsen : semakin banyak produsen semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
5.Harga Barang Lain
a. Barang substitusi/pengganti :
apabila harga barang x naik, maka jumlah penawaran barang pengganti y naik, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
b. Barang komplementer (asumsi ceteris paribus)
apabila harga barang x naik, maka penawaran barang komplementer y berkurang, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)
6.Perkiraan/ekspektasi
Apabila diperkirakan pada masa akan datang harga akan naik, maka jumlah penawaran lebih sedikit pada saat ini, dan sebaliknya (asumsi ceteris paribus)

Elastisitas
Adalah : perbandingan (rasio) antara persentase perubahan jumlah yg diminta/ ditawarkan dengan persentase perubahan harga

Beberapa faktor tertentu mempengaruhi elastisitas :
1.Ada tidaknya barang pengganti.
2.Luas-sempitnya penggunaan barang.
3.Penting tidaknya bagi kehidupan.

Jesnis-jenis elastisitas
Tidak elastis : apabila persentase perubahan harga lebih besar dari pada persentase perubahan jumlah yang diminta/ditawarkan, nilai E antar 0 dan 1
Elastis : apabila persentase perubahan harga lebih kecil dari pada persentase perubahan jumlah yang diminta/ditawarkan, nilai E lebih besar dari 1

Pasar
Pengertian Pasar :
1.Dalam arti sempit : pasar adalah tempat dimana barang diperjualbelikan atau tempat pertemuan antara penjual dan pembeli (tempatnya pasti/tetap)
2.Dalam arti luas : pasar adalah keseluruhan proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan/menetapkan harga.

Macam-macam Pasar :
1. Pasar Barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. dibagi lagi menjadi dua :
a. Pasar Barang Nyata / Riil adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas, seperti pasar bambu kuning.
b. Pasar Barang Abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Seperti pasar komoditas / komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi dan lain sebagainya.
2. Pasar Jasa / Tenaga adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Contoh Rumah Sakit yang menjual jasa kesehatan, Pangkalan Ojek yang menawarkatn jasa transportasi sepeda motor, dan lain sebagainya.
3. Pasar Uang dan Pasar Modal
a. Pasar Uang adalah pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Contoh Bursa Efek
b. Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga . Contohnya Bursa Efek

Penggolongan Pasar
1. Berdasarkan Wujudnya, dibedakan menjadi :
a. Pasar Konkret (pasar nyata) merupakan pasar yang menunjukkan suatu tempat terjadinya hubungan secar langsung (tatap muka) antara pembeli dan penjual. Misalnya pasar-pasar tradisional dan swalayan
b. Pasar Abstrak (tidak nyata) merupakan pasar yang menunjukkan hubungan antara penjual dan pembeli, baik secara langsung maupun tidak langsung, barangnya tidak secara langsung dapat diperoleh pembeli. Misalnya, pasar modal di Bursa Efek Indonesia, internet.
2. Berdasarkan Waktu Terjadinya, dibedakan menjadi :
a. Pasar Harian merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap hari. Misalnya pasar pagi, toserba, dan warung-warung.
b. Pasar mingguan merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu minggu sekali. Misalnya pasar hari senin yang ada di daerah pedesaan
c. Pasar bulanan merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu bulan sekali. Misalnya pasar di depan kantor-kantor tempat pensiunan atau purnawirawan yang mengambil uang tunjangan pensiunannya tiap awal bulan.
d. Pasar tahunan merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu tahun sekali. Misalnya Pekan Raya Jakarta, pasar malam, dan pameran pembangunan.
e. Pasar temporer merupakan pasar yang dapat terjadi sewaktu-waktu dalam waktu yang tidak tentu (tidak rutin) pasar ini biasanya terjadi pada peristiwa tertentu. Misalnya pasar murah, bazar.
3. Berdasarkan Luas Jangkauannya, dibedakan menjadi :
a. Pasar lokal merupakan pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dari berbagai daerah atau wilayah tertentu saja.
b. Pasar nasional merupakan pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dari berbagai daerah atau wilayah dalam suatu negara. Misalnya, pasar kayu putih di Ambon dan pasar tembakau di Deli.
c. Pasar internasional penjual dan pembeli dari berbagai negara. Misalnya pasar tembakau di Bremen Jerman.
4. Berdasarkan Hubungannya Dengan Proses Produksi, dibedakan menjadi :
a. Pasar output (pasar produk) merupakan pasar yang memperjualbelikan barang-barang hasil produksi (biasanya dalam bentuk jadi).
b. Pasar input (pasar faktor produksi) merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa sebagai masukan pada suatu proses produksi (sumber daya alam, berupa bahan tambang, hasil pertanian, tanah, tenaga kerja, dan barang modal).
5. Berdasarkan Strukturnya (Jumlah Penjual Dan Pembeli), dibedakan jadi sebagai berikut.
a. Pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi harga (harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan).
Ciri-cirinya :
Terdapat banyak penjual dan pembeli, dan keduanya tidak dapat menentukan harga.
Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen/sama/serupa dan merupakan pengganti sempurna antar barang tesebut. Seperti hasil pertanian.
Ada kebebasan/kemudahan untuk mendirikan dan membubarkan perusahaan (mudah menjadi penjual)
Sumber produksi bebas bergerak kemanapun (pindah ke tempat yang lebih menguntungkan.
Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan sempurna mengenai pasar, seperti karakteristik barang dan harga.

b. Pasar Monopoli, merupakan bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja dan penjual yang mempengaruhi harga.
Ciri-cirinya :
Hanya terdapat satu penjual, dimana penjual dapat menguasai penentuan harga dan pembeli dapat dirugikan.
Barangnya tidak mempunyai pengganti yang sempurna seperti listrik, minyak, air, telepon
Sulit untuk mendirikan perusahaan, seperti terbatas oleh peraturan, teknologi, keuangan.

c. Pasar Oligopoli, merupakan pasar dimana terdapat beberapa penjual dan dapat terjalin kerjasama antar penjual.
Ciri-ciri :
Hanya beberapa penjual atau perusahaan yang memproduksi
Produk yang dijual
bersifat standar/bahan mentah (seperti baja, zat-zat kimia, bahan bakar, bahan bangunan)
Bersifat berbeda corak/bahan akhi (seperti mobil, rokok, barang elektronik)
Terjalin kerjasama penjual, seperti menentukan harga dan daerah pemasaran
Relatif sulit mendirikan perusahaan, seperti terbatas teknologi dan keuangan
Promosi dilakukan oleh perusahaan yang menghasilkan berbeda corak.

d. Pasar Persaingan monopolistik, merupakan bentuk pasar dimana terdapat banyak penjual/produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak.
Ciri-ciri :
Terdapat banyak produsen/penjual, tapi tidak sebanyak pasar persaingan sempurna
Barangnya bersifat aneka corak/bervariasi dan merupakan pengganti yang dekat (80% banyak dijumpai) seperti kosmetik, fashion, perabot rumah tangga, makanan, dll)
Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam mempengaruhi harga
Relatif mudah untuk mendirikan perusahaan.
Penjual melakukan promosi yang aktif seperti iklan, discount, hadiah.

INFLASI
Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus-menerus.
Kenaikan tingkat inflasi akan menurunkan pendapatan riil masyarakat, daya beli akan menurun dan masyarakat cenderung mengurangi konsumsi.
Indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga disebut Indek Harga Kunsumen (IHK), yaitu :
Indeks biaya hidup, melalui barang kebutuhan pokok
Indeks harga perdagangan besar, seperti rumah, mobil, elektronik, dll)

Jenis-jenis Inflasi dapat dibedakan menjadi dua:
1.Inflasi Inti , yaitu inflasi yang dipengaruhi factor fundamental, seperti:
Interaksi permintaan – penawaran (kelebihan permintaan atau penawaran).
Lingkungan Eksternal : nilai tukar, ketularan dari luar negeri, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang.
Ekspektasi dari pedagang dan konsumen.

2. Inflasi Non Inti, yaitu inflasi yang dipengaruhi selain factor fundamental, seperti:
Inflasi Volatile Food, yang dipengaruhi shocks dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, gangguan penyakit.
Inflasi Administered yang dipengaruhi shocks berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM, tarif listrik , tarif angkutan. (Bank Indonesia)

Kebijakan pemerintah mengatasi inflasi :
1.Politik fiskal, yaitu dengan menaikkan pajak dan mengurangi pengeluaran pemerintah
2.Politik moneter, yaitu mengatur suku bunga, dapat mempengarhui jumlah uang yang beredar , pembatasan kredit.
3.Politik harga dan upah, yaitu pengendalian harga dan upah
4.Politik produksi, yaitu peningkatan hasil hasil produksi dalam negeri (subsidi)
5.Politik perdagangan luar negeri, yaitu ekspor –impor dan kerjasama internasional
6.Politik sosial/perburuhan, yaitu peningkatan kesejahteraan karyawan.

UANG

Definisi Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar. Dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang

Fungsi Uang :
1.Sebagai alat satuan pengukur nilai (rupiah dollar, yen,)
2.Sebagai alat tukar menukar (jual beli)
3.Sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan

Surat Berharga :
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang pengambilannya ada tanggal jatuh temponya
Cek adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang pengambilannya tidak ada tanggal jatuh temponya
Saham menunjuk kepada bukti kepemilikan sebuah perusahaan (PT)
Saham ada yang diperjugalbelikan di bursa efek untuk PT yang go publik (terbuka)
Obligasi adalah suatu pernyataan utang yang disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta bunganya pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

Beberapa konsep dalam pendapatan nasional, yaitu :
1.Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah negara (domestik) baik itu perusahaan asing mau pun domestik dalam jangka waktu selama satu tahun.
2.Produk Nasionl Bruto (PNB) adalah jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seorang warga negara termasuk hasil produk dari warga negara yang berada di luar negeri tatapi bukan dari hasil perusahaan asing yang berada di dalam negeri.
3. Produk Nasional Neto (PNN) jumlah produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara dikurangi oleh depresiasi atau penyusutan barang modal.
4. Pendapatan Nasional Neto (PENN) adalah jumlah pendapatan yang diterima warga negara sebagai pemilik faktor produksi.
5. Pendapatan Perseorangan (PI) adalah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat meskipun tidak melakukan kegiatan apa pun.
6. Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI) adalah pendapatan yang siap untuk dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa.

Pendapatan Nasional dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima rumah tangga, yaitu

PN = upah+bunga+sewa+keuntungan.

2. Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara selama satu periode tertentu.

PN = Hasil penjualan

3. Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran dalam suatu negara selama satu periode tertentu.

PN = C + I + G + (X – M)

PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.

PERTUMBUHAN EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan sanional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi

Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan dan teknik

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi :
1. Faktor ekonomi terdiri dari :
a. Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut
b. Sumber daya manusia melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
c. Sumber daya modal, dalam bentuk pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan.
d. Keahlian dan kewirausahaan, dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).

2. Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
DARI MANA KATA INDONESIA


PADA zaman purba, kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai Nan- Hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Swarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di kepulauan dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra.
Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia. Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah “Hindia”. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”.

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur). Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin insula berarti pulau). Tetapi rupanya nama Insulinde ini kurang populer. Bagi orang Bandung, Insulinde mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879- 1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920. Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. “nusa di antara dua benua dan dua samudra”,

Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-4, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay- Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: … the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively
Indunesians or Malayunesians.

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia (1850).

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam > Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.

Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Makna Politis

Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh- tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada
Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch-Indie”. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.
Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. 1942-1945 berubah “Hindia Timur”.
Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia (sebagai sebuah negara).

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :

►Ketuhanan yang Maha Esa
►Kebangsaan Persatuan Indonesia
►Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
►Kebangsaan Indonesia
►Internasionalisme atau Perikemanusiaan
►Mufakat atau Demokrasi
►Kesejahteraan Sosial
►Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
►Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
►Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Persatuan Indonesia
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu :

►Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

►Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam

BABAK BARU RUMUSAN PANCASILA

SETELAH PROKLAMASI

Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

►Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila).

►Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden

►Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP).

►Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945 (Inu Kencana Syafiie).
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

►Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS

►Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku.

►27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI.

►Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila.

►Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

►Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.

►Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950)

►Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950

►Dalam mukaddimah UUDS 1950 terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yang sama dalam konstitusi RIS, yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Sistem pemerintahan atas dasar UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah bersalah.

►Hasil Pemilu 1955 menghasilkan konstituante untuk menyusun UUD perubahan UUDS 1950, tetapi 2,5 tahun bersidang tidak berhasil.
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 5 Juli 1959 – Sekarang

►Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat.

►Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara :
Presiden dan Menteri-Menteri
DPR-GR
MPRS
DPAS

►Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan :
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS
Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup
Berdirinya PKI yang berhaluan atheisme
Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar

►Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
►Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Terjadi banyak penyelewengan
Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966

►Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
Kilasan sejarah Orde Baru
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara
21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri

►Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)

Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
►Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan
►Dasar hukum sistem pemilu diatur
►Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
►Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
►Kekuasaan kehakiman yang mandiri
►Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
►Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
►Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
►Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum


Disampaikan oleh :
Fully Handayani R, SH,M.Kn

Subjek Hukum

• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)

• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum

• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)

• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum

• Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.

• Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ

Objek Hukum
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak


Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum

• Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.

• Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.

HAK

• Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.

HAK
Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.

Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :
• Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
• Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
• Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
• Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
• Terjadinya daluarsa (verjaring)

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
• Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
• Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
• Karena daluarsa (verjaring)

KEWAJIBAN
• Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
1. Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
2. Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
3. Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif

Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
• Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
• Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
• Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia

wajib membayar ganti rugi.
• Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
• Karena daluarsa (verjaring) contoh denda

Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
• Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
• Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
• Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
• Daluarsa (verjaring) extinctief.
• Ketentuan undang-undang.
• Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
• Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.

Peristiwa Hukum
• Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual beli, dsb.

• Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.
Perbuatan dan Akibat Hukum

• Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.

• Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.

Akibat hukum

• Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum.
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.

Akibat Hukum
• Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
1. Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
2. Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
a. Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b. Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.

Sanksi dari aspek sosiologis

• Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.

• Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
1. Pemulihan Keadaan
2. Pemenuhan Keadaan
3. Penjatuhan Hukuman

• Hukuman dalam arti luas dibedakan :
1. Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
2. Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
3. Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
• Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
• Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
1. melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja.
2. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)

• Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
A. DEFINISI SISTEM POLITIK


Politik ialah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan dan lembaga negara dala melaksanakn fungsi, tujuan dan hubungan dengan negara maupun warga negara

Konsep pokok politik:
a negara
b kekuasaan
c pengmblan keputusan
d kebijakan
e pembagian kekuasaan

B. STRUKTUR POLITIK

1.Suprastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik pemerintahan yang terdiri dari :
a MPR
b Anggota MPR
c Presiden
d Legislatif
e BPK
f MA

Fungsi suprastruktur politik :
1. Fungsi pengambilan keputusan
2. Fungsi pelaksanaan keputusan
3. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan

2. Infrastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik rakyat

1.Partai Politik
Suatu organisasi dalam melakasnakan aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan dalam memberikan manfaat kepada anggota partainya

2. Kelompok Kepentingan
Menyalurkan aspirasi dan usulan politik. Contohnya: organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan cendekiwan

3. Kelompok Penekan
Tidak berminat pada jabatan politik tapi berperan mengajukan kepentingan dan aspirasi masyarakat

4. Alat Komunikasi Politik
Ialah media massa yang dapat dijadikan penyalur dan pembawa suara rakyat dalam aktiitas politik.

5. Tokoh Politik
Ialah tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara

C. SISTEM POLITIK DI DUNIA

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
Sistem Politik di Indonesia :

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1 Ide kedaulatan rakyat
2 Negara berdasarkan atas hukum
3 Bentuk Republik
4 Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5 Pemerintahan yang bertanggung jawab
6 Sistem Perwakilan
7 Sistem pemerintahan presidensiil

D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri:

1 Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
2 Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
3 Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal secara tetap, turun temurun di dalam satu wilayah negara.
Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di satu wilayah negara berdasarkan ketentuan hukum (legal).
Pewarganegaraan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:
1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Hilangnya kewarganegaraaan
** menikah dengan pria asing
** diakui oleh orang asing sebagai anak
** masuk dalam dinas asing
** bertempat tinggal di luar negeri 5 (lima) tahun berturut-turut

C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
3. Hak berserikat dan berkumpul.
4. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
5. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
 Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
 Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
 Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
 Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
 Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
 Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
 Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
A. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan ketetapan dasar atau pokok yang mengatur kehidupan negara.
Latar belakang diputuskannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah karena Pancasila memuat nilai-nilai karakter dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila diresmikan menjadi dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 yang ditegaskan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI.
Konstitusi merupakan ketentuan hukum dasar pokok yang sifatnya tertulis memuat watak dan sebagai sumber berlakunya ketetapan hukum dan perundang-undangan lainnya dan konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945.

Tinjauan terhadap pancasila :
** sebagai dasar negara, mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAM.
** sebagai pandangan hidup, pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara.

1. Keterkaitan secara filosofis

Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Ditentukannya rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
 memajukan kesejahteraan umum;
 mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. Pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia.

2. Keterkaitan secara yuridis

Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD
1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang
akan mengatur kehidupan Indonesia dari segi:
 bentuk negara;
 bentuk dan susunan pemerintahan;
 hak dan kewajiban warga negara;
 perekonomian nasional; dan
 lambang identitas nasional, seperti bendera dan bahasa nasional.

Selain itu, UUD 1945 merupakan aturan hukum yang
tertinggi tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Segala
aturan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
UUD.

3. Keterkaitan secara sosiologis

Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia.

B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan pancasila.

Sejarah berlakunya konstitusi di Indonesia :
a). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil dan parlementer

b). Konstitusi RIS : Bentuk negara serikat
Bentuk pemerintahan uni
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUDS ‘50 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil

C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung unsur-unsur yang sifatnya mutlak dari pokok kaidah yang fundamental menyangkut dasar dan tujuan negara, bentuk negara, dan falsafah negara.

a. Sumber Kekuasaan

1. Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.

2. Sementara itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.

3. Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.

4. Sebagai akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.

b. Hak Asasi Manusia

Perumusan hak asasi manusia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

1. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk dapat direalisasikannya.

2. Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

3. Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

c. Faham Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.

d. Faham Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan-rumusan berikut :
1. Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.

2. Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

3. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.

D. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
1. Menghargai Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan
Setiap warga negara harus menghargai dan berterima kasih kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indinesia. Tanpa pengorbanan dan perjuangan mereka, mungkin kemerdekaan terlambat atau gagal dicapai. Dengan demikian, sudah kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan dan meneruskan apa yang dicita-citakan dan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.

2. Menaati Peraturan
Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan yang berlaku, baik yang diatur dalam UUD 1945 maupun peraturan hukum lain. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, serasi, dan seimbang.
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita semua harus menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika peraturan ditaati, Indonesia akan menjadi negara yang tertib dan generasi mudanya hidup menjunjung tinggi hukum.

3. Mendukung upaya Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia tidak lain adalah untuk kesejahteraan rakyatnya. Sebagai warga negara dan generasi muda yang baik kelak akan menjadi penerus bangsa, harus mendukung upaya pembangunan.
Generasi muda yang cerdas, cekatan, terampil, dan berwawasan luas sangat dibutuhkan oleh negara kita yang sedang membangun. Generasi-generasi muda yang berkualitas akan memicu semakin cepatnya upaya pembangunan