Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

A. MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA


1. Manusia
Manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.

2. Masyarakat - Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga

macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b) Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c) Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.

Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a) cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b) perasaan senasib sepenanggungan
c) karakter yang sama
d) adat istiadat / budaya yang sama
e) satu kesatan wilayah
f) teroganisir dalam satu wilayah hukum

3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya

B. TERBENTUKNYA BANGSA

Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.

1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
a. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
d. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
e. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
f. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.

2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b. Negara sebagai Organisasi Politik
c. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat

TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
a. rakyat atau masyarakat
b. wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
c. Pemerintah yang berdaulat

Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.

Pengelompokan Rakyat
• Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.

• Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :

• berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya

• berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.

Pembagian Wilayah

1. Daratan

Pembatasan antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
1. Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
2. Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
3. Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara / selatan , bujur timur / barat.

2. Lautan

Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.

Masalah Kelautan
• Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
• Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.

Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
a. Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Udara

Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
a. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.

b. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
1. Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
2. Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
4. Wilayah Ekstrateritorial

Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.

Pemerintahan yang Berkedaulatan

Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
1. Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.

2. Kedaulatan

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.

Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
2. Teori Kedaulatan Raja

3. Asal Mula Terjadinya Negara
1. Terjadinya Negara secara Primer
2. Terjadinya Negara secara Sekunder
3. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
4. Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis

Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya negara (state of nature).

John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah "tabula rasa"

Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.

C. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN

1. Negara Kesatuan (Unitarusme)

Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.

3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
a. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
b. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.

1. Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.

2. Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.

3. Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.

d. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.

E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI

1. Pengertian NKRI

Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
d. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
e. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
f. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.

2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”

Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
a. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
a. Melaksanakan penertiban (law and order)
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.

a. Fungsi Reguler

Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
a. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

b. Fungsi Agent of Development

Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
• Stabilitas Politik
• Stabilisasi Ekonomi
• Stabilisasi Sosial Budaya

2. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

F. SEMANGAT KEBANGSAAN

Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
b. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.

SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
 MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
 SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
 RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
 BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
 MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
 MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
 BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
 SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF

GLOBALISASI KE INDONESIA .

SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME :
 EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
 EKSRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
 TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
 PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
 SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
 PROPINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.

Rumusan tentang dasar negara merupakan rumusan tentang pengakuan bersama mengenai prinsip-prinsip bersama suatu negara dan bangsa, yang disandarkan pada nilai-nilai yang ada dan secara alamiah tumbuh dan berkembang pada masyarakatnya.

Dasar Negara

• Plato dalam Nomoi (The Law): “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”

• Hukum memiliki sifat berjenjang. Suatu norma hukum berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dalam suatu negara yang disebut grundnorm.

• Grundnorm ini selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan sistem dan struktur suatu negara.

• Dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu
dasar dan negara.
kata dasar à (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal
negara à (i) pesekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
(Kamus umum Bahasa Indonesia)

• Dasar negara à pedoman dalam mengatur sistem,struktur dan kultur ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

• Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

• Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita yang harus selalu diusahakan sehingga cita-cita itu bisa terwujud.

• Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila adalah landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila dan Konstitusi

• Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltanschauung membolehkan setiap warga negara untuk menafsirkannya.

• Pancasila acapkali menjadi alat penguasa untuk mengekang kebebasan masyarakat dan melanggengkan kekuasaannya ketika ada hegemoni pemaknaan oleh yang berkuasa.
Konstitusi sebagai tafsir Pancasila

• Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang.

• Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi.

• Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD).

• Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.
Apakah Sila Kerakyatan/Kedaulatan rakyat itu demokrasi?
Jawabannya: Ya

• Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) atau pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

• Kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila melihat distribution of power maupun separation of power dalam prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi

• “Demokrasi bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM, yaitu demos (rakyat), dan kratos/cratein (pemerintahan atau kekuasaan).

• Abraham Lincoln selanjutnya pada tahun 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”.

• Plato menggunakan istilah demokrasi sebagai yang terbaik dari sistem politik negara lainnya, yaitu aristrokasi, timokrasi, oligarki,dan tirani.
Prinsip-Prinsip Demokrasi

6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi (Robert A Dahl):
1. Para pejabat yang dipilih oleh warga negara (pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan)
2. Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodik
3. Kebebasan berpendapat
4. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif;
5. Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif

Untuk perbandingan:

prinsip-prinsip demokrasi di Amerika:
1. Pembatasan kekuasaan Pemerintah (limited government);
2. Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances);
3. Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review);
4. Kebebasan individu (individual liberties);
5. Federalisme (federalism);
6. Perubahan konstitusi (amendments).

BERDASARKAN KONSEP DAHL ATAU KONSTITUSI AMERIKA SELURUH ELEMEN TERSEBUT TERDAPAT DALAM UUD 1945 KECUALI KONSEP FEDERALISME

Lalu, bagaimana kedaulatan rakyat di Indonesia diletakkan?

• Meskipun Pancasila bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penafsiran Pancasila tidak serta merta kebal terhadap perubahan. (Lihat pasal 37 UUD 1945)

• Perlu perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara Pancasila dalam UUD 1945 sesudah mengalami perubahan.
Demokrasi Permusyawaratan

• Di Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita (permusyawaratan).

• Demokrasi Permusyawaratan yaitu demokrasi yang
- senantiasa dialiri roh ketuhanan dan kemanusiaan.
- membuat setiap ragam aliran menjadi merasa tersatukan.
- membolehkan setiap orang untuk berbeda pendapat, dan memandang dan menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama, adil dan setara dalam konteks kemasyarakatan, kenegaraan dan peradaban.

• Ada saling keterkaitan antar lembaga-lembaga negara

• Gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup kedua bidang - politik dan ekonomi – sekaligus.

• Konsep demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang “berwawasan” demokrasi politik dan ekonomi (politiek economische democratie) tersebut juga diuraikan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

• Problem musyawarah versus voting
Kedaulatan Rakyat dalam Pasal UUD 1945
Pasal 1 Ayat ( 2) UUD 1945 sebelum perubahan.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Pasal tersebut melahirkan:
1. Supremasi MPR
2. Presiden mandataris MPR
3. Presiden pemegang teguh kekuasaan tertinggi sesudah majelis
4. Presiden pemegang sekaligus kekuasaan eksekutif dan legislatif
Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan pemerintahan negara”
Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
5. Ada sentralisasi kekuasaan

Metamorfose kedaulatan rakyat dalam konstitusi

Setelah perubahan UUD 1945, hal tersebut berubah.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini mewujudkan pemegang supremasi adalah konstitusi
Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
Mekanisme Kedaulatan Rakyat :

Pemilihan Umum

• Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

• Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E.

• Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

• Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

• Pasal 22 E Ayat (2)
“ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

• Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

• Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Kultur bernegara

Dalam menjalankan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia diikat kultur bernegara atau budaya politik yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat pada sila-sila Pancasila secara utuh.

Kesimpulan

Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di negara lain. Sebagaimana diungkap Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip “gotong-royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diindentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia.
PENDIDIKAN PANCASILA


SEJARAH KELAHIRAN FAHAM NASIONALISME INDONESIA

• BOEDI OETOMO (1908) ® berbasis subkultur jawa
• SERIKAT DAGANG ISLAM (1911) ®kaum entrepreneur islam yg bersifat ekstrovert dan politis
• MUHAMMADIYAH (1912) ® subkultur islam modernis yg bersifat introvert dan sosial
• INDISCHE PARTY (1912) ® subkultur campuran Indo Belanda, Indo Chinese, Indo Arab dan Indonesia asli yg mencerminkan elemen politis nasionalisme non rasial yg berslogan “Tempat yang memberi nafkah yg menjadikan Indonesia sebagai tanah airnya”
• INDISCHE SOCIAL DEMOCRATISCHE VERENIGING (1913) ®mengejawantahkan nasionalisme politik radikal & berorentasi Marxist
• TRIKORO DHARMO (1915) sebagai embrio JONG JAVA (1918) & INDONESIA MUDA (1931) ® berbasis subkultur Jawa
• NAHDATOEL OELAMA (1926) ®subkultur santri dan ulama
• JONG AMBON, JONG SUMATRA, JONG CELEBES

LAIRLAH
PERGERAKAN NASIONALISME
YG BERJATI DIRI “INDONESIANESS”
AKTUALISASI TEKAD POLITIKNYA DALAM
SUMPAH PEMUDA

• MANIFESTO POLITIK (1925) ® Mahasiswa Indonesia di Belanda
• DARI KEANEKARAGAMAN SUBKULTUR TERKRISTALISASI ® CORE CULTURE ®BASIS EKSISTENSI NATION-STATE INDONESIA ® NASIONALISME
APAPUN SUBKULTURNYA, MEREKA MERASA BERNUSA SATU, BERBANGSA SATU, BERBAHASA SATU- INDONESIA ® INDENTITAS NASIONAL

KARAKTERISTIK IDENTITAS NASIONAL

A. Unsur Unsur Identitas Nasional

Identitas Nasional : hakekatnya merupakan manifestasi nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa (NATION) dg ciri ciri khas ®suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya

• Di Indonesia ® Identitas Nasional : merupakan manifestasi nilai budaya yg sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama di Nusantara dlm berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku ® dihimpun dalam SATU KESATUAN INDONESIA ® kebudayaan nasional dg acuan PANCASILA dg roh BHINEKA TUNGGAL EKA sbg dasar dan arah pengembangannya dlm kehidupan berbangsa dan bernegara

B. Pelaksanaan Unsur Identitas Nasional

Hakekat Identitas Nasional ® pancasila
Aktualisasinya : Tercermin dlm berbagai penataan kehidupan misalnya dalam : - Pembukaan, UUD, sistem pemerintahan, nilai nilai etik, moral, tradisi, mitos dan ideologi yg secara normatif diterapkan dlm pergaulan baik tataran nasional-internasional

• Nilai budaya yg tercermin dlm identitas nasional bukan barang jadi yg sudah selesai “mandheg” dlm kebekuan normatif dan dogmatis ® tetapi “terbuka” cenderung terus menerus bersemi sejalan dg hasrat menuju kemajuan yg dimiliki masyarakat

• Konsekuensinya & Implikasinya : suatu yg terbuka, dinamis dan dialektis utk ditafsir dg diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dlm kondisi aktual yg berkembang di masyarakat

• Krisis multidimensi ® menyadarkan utk melestariakan budaya sbg upaya mengembangkan Identitas Nasional.
* Pembukaan
* pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya
* UUD 1945 yg diamandemenkan

• Secara konstitusi pengembangan kebudayaan utk membina dan mengembangkan Identitas Nasioanl

PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL

a. Tantangan Globalisasi

® bersifat disintegrasi dan mengancam eksistensi bangsa & negara kesatuan yg berdasar ideologi pancasila
® tantangan bersifat CENTRIFUGAL bersumber dari faktor :
1. Ekternal
2. Internal

EKSTERNAL
• Proses globalisasi yg melahirkan :
1. Neoliberalisme boderless world/
2. Kapitalisme one world development

melalui berbagai kesepakatan dlm bentuk :
GATT
WTO
APEC implikasinya: tumbuhnya tata sosial
AFTA baru

• Fenomena globalisasi ® neoliberalisme & kapitalisme ® keterkaitan, saling berkepentingan yg menembus batas geografis suatu negara ® melahirkan interdependensi namun tdk menciptakan integrasi dlm bidang sosial, politik, ekonomi dll

• Era Globalisasi ® 4 ilmu yg sangat berkembang
1. Ruang Angkasa
2. Ilmu Nuklir
3. Bioteknologi
4. Mikroteknologi

• Entrepreneur :
1. Mampu melihat peluang bisnis yg tdk dilihat
atau tdk diperhitungkan org lain
2. Melakukan inovasi, mengubah keadaan yg
kurang menyenangkan menjadi keadaan yg dia
ingnkan
3. Pengambil resiko yg bersifat finansial (rugi)
ataupun mental (gagal)

• Dengan 3 ciri tsb seorang entrepreneur :
1. perintis kawasan baru
2. penjelajah rimba raya Rugi
3. Pendaki gunung Malu
Terkenal

• Jangan tinggalkan, tetapi justru gunakan pendidikan formal utk mempelajari lebih banyak hal demi mewujudkan entrepreneur, SEBAB mengandalkan bakat saja tdk cukup harus didukung ilmu dan pengetahuan

• Lewat Tangan Entrepreneur :
1. Daerah Grogol (pusat copet) ® mall dan hotel
2. Tanah di Pondok Indah yg jauh jakarta ®perumahan elit
3. Tanah bekas kebun karet jauh dari Jakarta ® Bumi Serpong
Damai
4. Lakarsantri ® Citra Raya ® The Singapore of Surabaya

INTERNAL

• Konsekuensi runtuhnya ORBA ® 32 tahun menegakkan persatuan & kesatuan mll pendekatan sekuriti ® memasung hak konstitusi rakyat dg berbagai kebijakan

• Apatisme, budaya diam, pasrah dan nrimo ing pandum ® mencapai puncak kesabaran ® melapau batas ambang

• Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme disegala lapisan ®maka etos keadilan dan kebebasan merupakan kekuatan moral utk mematahkan belenggu kekuasaan yg merampas hak asasi

• Runtuhnya ORBA ® mendorong pendulum dari kutub “keterpasungan demokrasi” menuju “kebebasan demokrasi”

• Sayangnya tdk didukung INFRASTRUKTUR MENTAL yg kondusif ® Sehingga ®
1. Demokrasi yg mengarah anarki
2. Demokrasi yg kebablasen

• Eksesnya adalah timbul dlm pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah daerah semakin hari semakin mengarah ke disintegrasi dan kerancuan dlm memahami arti dan makna identitas nasional.

• Ernest Renan dlm buku Qu’est ce qu’une nation : hakekat nasionalisme adl le desire vivre ensemble (keinginan utk hidup bersama), bertumpu pd kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual (une ame, un prinsipe spirituel) yg berakar pd kepahlawanan masa lalu yg tumbuh karena kesamaan penderitaan dan kemuliaan di masa lalu.

• Kini yg dirasakan adl berkembangnya suasana kecurigaan disertai hilangnya kepercayaan (trust) antar sesama baik vertikal maupun horisontal, sejalan dg menjalarnya korupsi dan manipulasi di semua lini dan tingkatan birokrasi.

b. Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Indentitas Nasional

• Agar identitas nasional di fahami generasi penerus ® maka harus tetap bermakna dlm arti relevan dg dan fungsional bagi kondisi yg sedang berkembang dlm masyarakat

• Abad XXI ® zaman baru yg sarat dg nilai baru yg tdk saja berbeda, ttp juga bertentangan dg nilai lama sebagaimana diwariskan nenek moyang.

• Abad XXI
® zaman baru dimana manusia semakin sadar utk berfikir dan bertindak secara baru.
® manusia menjadikan rasio sebagi mitos, sebagai sarana yg handal dlm bersikap dan bertindak dlm memecahkan masalah yg dihadapi dlm kehidupan
® kesahihan tradisi, juga niali spiritual yg dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasrkan visi dan harapan tentang masa depan yg lebih baik.

• Nilai budaya yg kita warisi tdk sebagai barang sudah jadi yg mandheg dlm kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan terus menerus harus ditumbuhkembangkan dlm demensi ruang dan waktu yg terus berkembang dan berubah.

• Konsekuensi dan implikasinya adalah : pemberdayaan identitas nasional perlu revitalisasi nilai yg terkandung dlm pancasila

• Maknanya adalah : pancasila harus diletakkan dlm satu keutuhan tafsir dlm PEMBUKAAN sebagai “Start Fundamental Norm” yg dieksplorasikan pd demensi yg melekat padanya, yitu :

1. Realitasnya : nilai yg terkandung didalamnya dikonkretisasikan dlm hidup keseharian sebagai cerminan kondisi objektif yg tumbuh dan berkembang dlm masyarakat kampus utamanya.

2. Idealitasnya : idealisme yg terkandung didlmnya bukan suatu utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sbg kata kerja utk membangkitkan gairah dan optimisme masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yg lebih baik

3. Fleksibilitasnya : pancasila bukan barang jadi yg sudah selesai dan tertutup menjadi sesuatu yg sakral, melainkan terbuka bagi tafsir baru utk memenuhi kebutuhan zaman yg terus berkembang.

® Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya nilai nilai pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dg jiwa dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

 Pada akhirnya revitalisasi pancasila sebagai manifestasi idenstitas nasional harus diarahkan pada PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN MORAL

 Moralitas pancasila dpt menjadi dasar dan arah mengatasi krisis dan disintegrasi yg sudah menyentuh semua segi dan sendi kehidupan

 Perlu diasadari bahwa : moralitas pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi karikatur apabila tdk disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif dan suprematif.

• Moralitas dan hukum ada korelasi yg erat.
dlm arti bahwa :

1. moralitas yg tdk didukung oleh kehidupan hukum yg kondusif akan menjadi subjektivitasnya satu sama lain akan berbenturan.

2. Ketentuan hukum yg disusun tdk disertai dasar dan alasan moral akan elahirkan suatu legalisme yg represif, kontra produktif dan bertentangan dg niali pancasila

Adalah Filsafat Bangsa Indonesia yang bukan Filsafat Barat dan Filsafat Timur

PANCASILA
(usulan Soekarno)

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Indonesia merdeka yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

PANCASILA
(sekarang)

• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

FILSAFAT PANCASILA

• Merupakan Filosofi bangsa Indonesia
• Filsafat Pancasila dipengaruhi filsafat Barat
 Pendiri Bangsa dipengaruhi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosial demokrasi, nasionalisme Jerman, demokrasi parlemen, dan nasionalisme

ANALISIS SILA-SILA

• Sila 2 merupakan terjemahan humanisme universal
• Sila 3 terinspirasi German ein Totaliter Fuhrerstaat
• Sila 4 merupakan terjemahan demokrasi parlementer
• Sila 5 terinspirasi demokrasi sosial-ekonomi

PANCASILA
versi Soekarno

• Sila 1 merupakan asli dari tradisi Indonesia
• Sila 2 terinspirasi konsep Tat Twam Asi (Hindu) dan fardhukifayah (Islam)
• Sila 3 terinspirasi konsep Ratu Adil
• Jadi Pancasila berasal dari tradisi bangsa Indonesia termasuk tradisi Hindu, Budha Islam, dan Kristen.

PANCASILA
versi Soeharto

• Ditangan Soeharto Pancasila mengalami Indonesia-sasi
• Semua elemen filsafat barat dihapus dan diganti elemen tradisional melalui kelompok yang disponsorinya dan diajarkan melalui Pancasila dan Filsafat Pancasila
• Konsep Filsafat Pancasila versi Soeharto “digali’ dari budaya mistik & feodalistik Jawa

PANCASILA
Paska Soeharto

• Sebagai formalitas. Mengapa?
KARENA
• Dipertanyakan keasliannya
• Dipertanyakan kesaktiannya
• Dipertanyakan keefektifannya sebagai pemersatu bangsa

REHABILITASI PANCASILA

1. Pancasila harus dikembalikan harkat & martabatnya sebagai dasar negara
2. Pancasila tidak boleh dijadikan alat melanggengkan kekuasaan
3. Pancasila dijadikan wacana atau perdebatan sebagai suatu ideologi & filosofi bangsa


A. Al-Qur’an

Pengertian
Al-qur’an berasal dari kata qaraa yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca.
Secara terminologis Al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan:
Pertama : Al-quran adalah kalamullah bukan ucapan Nabi.

Kedua : Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad, yaitu Rasul yang terakhir. 

QS Al-Ahzab: 40
 “Muhammad itu sekali-kali bukanlah Bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Ketiga : Al-qur’an diturunkan Allah melalui perantaraan malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari kepada Nabi Muhammad.

Keempat: Al-quran dikumpulkan dalam mushaf yang sejak masa turunnya dihafalkan dan ditulis oleh para sahabat kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf yang seluruhnya berisi 6.666 ayat dan 114 surat.

Kelima: Al-quran sampai kepada umat Islam secara mutawatir, terus-menerus diturunkan dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap terjaga , baik huruf maupun kalimat yang ada didalamnya.

Keenam: Membaca Al-qur’an bernilai ibadah bagi pembaca dan pendengarnya, sekalipun pembaca atau pendengarnya tidak mengerti arti yang dibacanya.

Ketujuh: Al-qur’an dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

b. Nama-nama Al-qur’an

1) Al-qur’an, kata al-qur’an sebagai nama kitab disebutkan dalam QS Al-Hasyr:21

“sekiranya kami turunkan Al-qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah”.

2) Al-furqan artinya pembeda atau pemisah , yaitu kitab yang membedakan antara yang hak dan batil. QS Al-Furqan: 1

“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-furqan (al-qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”.

3) Azzikra artinya peringatan, yaitu kitab yang berisi peringatan Allah kepada manusia QS Al-Hijr: 9

“sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.

4) Al-Kitab artinya tulisan atau yang ditulis, yaitu kitab yang ditulis dalam mushaf QS Al-Kahfi: 1

“segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-qur’an) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya.

2. Fungsi dan Peran Al-qur’an

a. Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia
yaitu petunjuk bagaimana mencapai kebahagiaan hidup yang hakiki di dunia dan akherat. Yaitu meletakkan seluruh aspek kehidupan dalam kerangka ibadah kepada Allah QS Adz-Zariyat : 56

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.

b. Al-qur’an memeberikan penjelasan terhadap segala sesuatu , sehingga manusia memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam hidupnya. 

QS Al_An’am: 38
“Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab”

Dalam QS An-Nahl: 89
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (AL-qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

c. Al-qur’an sebagai penawar jiwa yang haus.
Al-qu’an berfungsi sebagai penawar (obat) bagi manusia 

QS Al-Israa: 82
“Dan kami turunkan dari Al-qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.

3. Kodifikasi Al-qur’an

a. Kodifikasi pada masa Rasulullah
Kodifikasi Al-qur’an pada dasarnya telah dilakukan pada saat Rasul masih hidup, dengan cara:

Setiap kali ayat Al-qu’an turun, Nabi memberikan petunjuk kepada para sahabat dalam penyimpanan ayat dan surat dalam susunan ayat-ayat Al-qur’an.

Nabi mengumpulkan ayat-ayat yang telah ditulis oleh para penulis wahyu dan memerintahkan Ali untuk menghimpunnya.
Hal ini diungkapkan dalam riwayat Ali bin Ibrahim yang diterima dari Abu Bakar Al-Hadhrami dari Abu Abdullah Ja’far bin Muhammad, katanya:
Bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali: “Wahai Ali, sesungguhnya Al-qur’an terdapat di belakang tempat tidurku yang tertulis dalam suhuf (lembaran) sutra dan kertas. Ambillah dan kumpulkanlah, dan jangan sampai hilang, sebagaimana kaum Yahudi menghilangkan Taurat”. Kemudian Ali pergi untuk mengumpulkannya pada kain kuning dan menutupinya.

b. Kodifikasi pada masa para Khalifah.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar ra, Umar bin Khatab menyarankan agar Al-qur’an ditulis dan dikumpulkan dalam satu mushaf, pada awalnya Abu Bakar menolak dengan alasan Rasul pun tidak melakukannya.

Setelah terjadi peperangan-peperangan melawan orang-orang murtad yang banyak menewaskan para penghafal Al-qur’an, Abu Bakar memerintahkan Ali bin Abi thalib, Zaid bin Tsabit, dan Umayah bin Kaab serta Utsman bin Affan untuk menulis dan membukukannya.
Setelah disusun musyaf itu disimpan oleh Abu Bakar hingga wafat. Kemudian dipegang oleh Umar bin Khatab, dan setelah Umar wafat disimpan oleh Hafsah binti Umar.
Khalifah Utsman menggandakan mushaf Al-qur’an menjadi 5 buah. Beliau mengirimkannya ke berbagai daerah sebagai rujukan dan dasar pemerintahan di daerah-daerah kedaulatan Islam.

4. Kandungan Al-qur’an

Al-qur’an terdiri dari 114 surat, 6666 ayat, 74437 kalimat dan 325345 huruf.
Kelengkapan kandungan Al-qur’an diterangkan sendiri dalam Al-qur’an 

QS Al-Anam: 38
“Dan tidaklah ada yang Kami luputkan (tinggalkan) di dalam Al-qur’an sesuatupun”.

Secara umum isi kandungan Al-qur’an terdiri atas:
a. Pokok-pokok keyakinan atau keimanan yang melahirkan teologi atau ilmu kalam.
b. Pokok-pokok aturan atau hukum yang melahirkan ilmu hukum, syariat atau ilmu fiqih.
c. Pokok-pokok pengabdian kepada Allah (ibadah)
d. Pokok-pokok aturan tingkah laku (akhlak).
e. Petunjuk tentang tanda-tanda alam yang menunjukkan adanya Tuhan.
f. Petunjuk tentang hubungan golongan kaya dan miskin.
g. Sejarah para Nabi dan umat terdahulu.

5. Keistimewaan Al-qur’an

a. Keistimewaan Bahasanya
Al-qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang fasih. Sejak masa turunnya sampai sekarang tidak ada yang dapat menandingi ketinggian dan keindahan bahasanya.

Al-qur’an berisi 77.439 kata, 323.015 huruf yang seimbang jumlah katanya, baik antara kata dengan padanannya, maupun kata dengan lawan kata dan dampaknya.

Misalnya kata hayat, yang artinya hidup berulang sebanyak 145 kali sama dengan berulangnya kata maut.

Kata akherat berulang sama jumlahnya dengan kata dunia, yaitu 115 kali.

Kata malaikat berulang 88 kali sama dengan berulangnya kata setan.
Kata yaum yang artinya hari diulang Al-qur’an sebanyak 365 kali, yaitu sama dengan jumlah hari dalam setahun.

Kata syahr yang artinya bulan diulang sebanyak 12 kali, sama dengan jumlah bulan dalam satu tahun.

b.Al-qur’an menembus seluruh waktu, tempat dan sasaran
Al-qur’an berbicara tentang manusia secara keseluruhan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku dan bangsa. 

QS Al-A’raf: 158
“Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…”

Dasi segi waktu, Al-qur’an berbicara tentang masa lampau, masa kini dan masa datang.
Contoh: Al-qur’an menggambarkan kesombongan Firaun yang ditenggelamkan di laut merah, sedangkan jasadnya diselamatkan Allah untuk menjadi pelajaran bagi manusia 

QS Yunus: 92
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami”.

c.Al-qur’an merupakan naskah asli yang terjaga
Al-qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga keasliannya sejak masa diturunkannya sampai kini bahkan hingga akhir zaman.

Keaslian Al-qur’an dibuktikan pula dengan tidak terjadinya perubahan-perubahan atau kontrovesi tentang ayat Al-qur’an pada umat Islam di seluruh dunia.

d.Al-qur’an sumber informasi tentang Tuhan, Rasul dan Alam Gaib
Al-qur’an adalah firman Tuhan yang memberikan informasi tentang Diri-Nya, sehingga kebenaran Tuhan bersifat mutlak.

Al-qur’an memberikan pula legitimasi terhadap Rasul yang ditugaskan Allah mengemban misinya kepada manusia.

Al-qur’an memberikan pula informasi tentang adanya hal-hal yang bersifat gaib, seperti jin, malaikat, hari kiamat, hari akhrat, surga dan neraka.

B. Al-SUNNAH

Pengertian
Sunnah menurut bahasa adalah perjalanan, pekerjaan atau cara.
Menurut istilah, sunnah berarti perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW serta keterangannya (taqrir), yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat sahabat dan ditetapkan oleh Nabi.

Sunnah sering juga disebut hadis, dimana hadis adalah sunnah qauliyah, sedangkan sunnah fi’liyah dan taqririyah bukan hadis melainkan sunnah saja.

C. IJTIHAD

Pengertian
Ijtihad berarti menggunakan seluruh kesanggupan berpikir untuk menetapkan hukum syara dengan jalan mengeluarkan hukum dari kitab dan sunnah. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, yaitu ahli fikih yang menghabiskan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat (dzan) terhadap suatu hukum agama dengan jalan istinbat dari Al-qur’an dan As-Sunnah.

Kebenaran hasil ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan dzanniyah (persangkaan kuat kepada benar). Oleh karena itu mungkin saja antara satu mujtahid dengan mujtahid lain hasilnya berbeda.

Kendati demikian, tidak berarti setiap mujtahid itu benar atau salah, karena yang dapat mengukur kebenaran secara mutlak hanya Allah semata.

Sabda Nabi:
“Hakim apabila beritijtihad dapat mencapai kebenaran, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad tidak mencapai kebenaran, maka ia mencapai satu pahala (HR Bukhari dan Muslim)

Masalah yang diijtihadkan
Tidak semua masalah agama dapat diijtihadkan, hukum-hukum yang sudah pasti tidak boleh diijtihadkan lagi. Seperti salat lima waktu.

Masalah yang diijtihadkan adalah hukum-hukum syara yang tidak mempunyai dalil qath’I (pasti), bukan hukum-hukum akal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ilmu kalam (aqidah)

Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak masalah yang perlu mendapatkan kejelasan hukum, seperti masalah bayi tabung, alat-alat kontrasepsi, dsb.

Perbedaan Al-qur’an dan As-Sunnah
Kebenaran Al-qur’an bersifat mutlak (qath’i) karena dijamin oleh Allah sendiri dan secara historis Al-qur’an terjaga dari segala campur tangan manusia. Sedangkan hadis bersifat dzanni. Hadis dikumpulkan lama setelah Nabi wafat memungkinkan ada orang yang menambah, menguranginya, atau bahkan memalsukannya.

Semua ayat Al-qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadis tidak demikian. Hadis yang dijadikan pedoman hidup dan dasar hukum bagi sesuatu perbuatan muslim adalah hadis sahih, sedangkan hadis di luar itu tidak demikian.

a. Al-qur’an autentik sedangkan hadis tidak
Seluruh ayat Al-qur’an autentik, baik lafadz maupun maknanya. Al-qur’an diturunkan Allah melalui jibril dan selamanya diawasi oleh Allah sehingga tidak mungkin Al-qur’an yang diterima Rasul berbeda dengan Al-qur’an dilauhil mahfudz.

Pada hadis tidak demikian, lafadz dan makna hadis tidak auntentik, karena itu acap kali terdapat perbedaan lafadz antara hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan perawi lainnya.

b. As-sunnah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-qur’an
Misalnya Sunnah di bawah ini:

“Rasulullah melarang semua yang mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar” (HR Muslim dari Ibn Abbas)

c. As-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-qur’an yang bersifat umum
Misalnya Al-qur’an mengharamkan memakan bangkai dan darah, dalam QS Al-Maidah: 3

“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan”.
As-sunnah memberikan pengecualian dengan membolehkan memakai jenis bangkai tertentu, bangkai ikan, belalang, dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasul:

“Dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda: dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa (HR Ahmad, Asy-syafii, Baihaqi dan Daruquthni)

Pengertian Filsafat


Secara etimologis istilah filsafat atau dalam bahasa inggrisnya sophia (kearifan) diterjemahkan sebagai "cinta kearifan". filsafat berarti cinta kearifan.Kearifan bisa juga berarti "wisdom" atau kebijaksanaan. Filsafat merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat sbb:

1.Socrates (469-399 SM)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azaz-azaz dari kehidupan yang adil dan bahagia. Manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.

2.Plato (472-347 SM)

Dalam karya tulisnya "Republik" Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan % dasar/ajaran, yaitu
1.Jangan mencabut nyawa makhlik hidup/Dilarang membunuh.
2.Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4.Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta
5.Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5M: Madat=Mabok;Maling=Nyuri;Madon=Cewean;Maen=Judi;Mateni=Bunuh

a.Pengertian Pancasila secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J (idem)

b.Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 01 juni 1945 Ir.Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 17 agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila.

c.Pengertian Pancasila Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian pembukaan yang terdiri dari 4 alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.

Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI.
1.Pancasila menurut Mr.Moh Yamin yang disampaikan didalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan.
2.Prikemanusiaan.
3.Priketuhanan.
4.Prikerakyatan.
5.kesejahteraan rakyat.

2.Pancasila menurut Ir.Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 juni 1945 di depan sidang BPUPKI:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan
3.Mufakat/Demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan.

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 sila tersebut dapat diperas menjadi trisila yaitu:
1.Sosio nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesehteraan rakyat
3.Ketuhanan YME

Dan masih menurut Ir.Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong royong.

3.Pancasila menurut piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawatan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.

Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan interprestasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat pancasila senantiasa diperbaharui sesuai dengan "permintaan" rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu kewaktu.

PENGERTIAN AQIDAH
Aqidah berasal dari kata aqada yang artinya ikatan dua utas tali dalam satu buhul sehingga bersambung.
Akad berarti pula janji, ikatan (kesepakatan) antara dua orang yang mengadakan perjanjian.
Aqidah menurut terminologi adalah sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, membuat jiwa tenang dan menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.

AQIDAH DALAM ISLAM DISEBUT IMAN
Definisi iman
Diucapkan dengan lisan, dibenarkan dengan hati, dan dilaksanakan dengan perbuatan.
Dasar aqidah islam adalah iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab Allah, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, qadha dan qadar.

Rasulullah SAW bersabda, ketika ditanya jibril tentang iman, keimanan itu terdiri dari atas beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat, serta beriman qadar yang baik dan buruk (HR Muslim)

TINGKAT AQIDAH
a. Taqliq yaitu tingkat keyakinan yang didasarkan atas pendapat orang yang diikutinya tanpa dipikirkan.

b. Yakin yaitu tingkat keyakinan yang didasarkan atas bukti dan dalil yang jelas, tetapi belum sampai menemukan hubungan yang kuat antara obyek keyakinan dengan dalil yang diperolehnya.

c. Ainul yakin yaitu tingkat keyakinan yang didasarkan atas dalil-dalil rasional, ilmiah, dan mendalam, sehingga mampu membuktikan hubungan antara obyek keyakinan dengan dalil-dalil serta mampu memberikan argumentasi yang rasional terhadap sanggahan-sanggahan yang datang.

d. Haqqul yakin, yaitu tingkat keyakinan yang disamping didasarkan atas dalil rasional ilmiah dan mendalam serta mampu membuktikan dan memberikan argumentasi yang rasional, selanjutnya dapat menemukan dan merasakan keyakinan tersebut melalui pengalaman agamanya.

MAKNA IMAN KEPADA ALLAH
Iman kepada Allah yaitu meyakini dengan pasti tentang keesaan pencipta, pemilik dan pengatur alam (rububiyah) sesembahan dan nama-nama serta sifat-sifat bagi Allah yang maha suci.

Iman kepada Allah dapat diperinci dalam 3 macam tauhid yaitu:
1. Tauhid Rububiyah Qs Al-Hijr:39
2. Tauhid Uluhiyah (tauhid ibadah) Qs:1:5
3. Tauhid Asma wa sifat Qs: Asy-Syura:11

IMAN KEPADA MALAIKAT
Malaikat adalah pesuruh Allah yang senantiasa taat dalam menjalankan segala perintah Allah. Mereka diciptakan dari badan yang halus (jismil-latif) tidak mempunyai hawa nafsu dan hanya mempunyai akal.
Malaikat jumlahnya banyak, tak terhingga tetapi yang wajib diketahui ada 10 malaikat yaitu: jibril, mikail, israfil, izrail, raqib, atib, munkar, nakir, malik dan ridwan

IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Kitab yang diturunkan Allah kepada Rasulnya banyak tetapi yang wajib diketahui hanya 4 buah kitab dan 100 suhuf.

Adapun kitab yang 4 itu adalah:
1. Taurat dalam bahasa Ibrani diturunkan Allah kepada Nabi Musa As
2. Injil dalam bahasa suryani, diturunkan Allah kepada NAbi Isa As
3. Zabur dalam bahasa qibti diturunkan Allah kepada Nabi Daud As
4. Al-Qur'an dalam bahasa arab diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW

Adapun 100 suhuf diturunkan Allah kepada 3 orang Nabi yaitu:
1. 60 suhuf kepada Nabi Syits As
2. 30 suhuf kepada Nabi Ibrahim As
3. 10 suhuf kepada Nabi Musa As

IMAN KEPADA RASUL ALLAH
Rasul adalah manusia yang dipilih Allah dan diberi kuasa untuk menerangkan segala sesuatu yang datang dari Allah.
Jumlah Rasul 313 orang dan jumlah Nabi sangat banyak sedangkan yang wajib diketahui ada 25 yaitu: Adam, Idris, Nuh, Hud, Luth, Saleh, Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya'qub, Yusuf, Ayyub, Syu'aib, Musa, Harun, Ilyasa, Dzulkifli, daud, Sulaiman, Ilyas, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa, Muhammad.

Ada 4 sifat wajib bagi rasul:
1. Shidiq artinya benar
2. Amanah artinya dapat dipercaya
3. Tabligh artinya menyampaikan
4. Fathanah artinya bijaksana

IMAN KEPADA HARI KEMUDIAN
Beriman kepada hari kiamat adalah meyakini akan datangnya hari akhir

Qs:30:14-16
"Dan apada hari terjadinya kiamat dihari itu mereka manusia bergolong-golongan. Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka didalam taman (surga) bergembira, adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami (Al-qur'an) serta (mendustakan) menemui hari akherat, maka mereka tetap berada didalam siksaan (neraka)."

IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
Qadha adalah ketetapan Allah SWT yang baik dan buruk yang telah ditetapkan.
Qadar (ukuran) adalah ketetapan Allah SWT yang telah terbukti atau sudah terjadi
Beriman kepada takdir Allah bahwasannya apa saja yang terjadi atas diri sesorang itu semuanya dari Allah ta'ala yakni telah ditakdirkan Allah atas apa yang telah terjadi atau yang akan terjadi.

Manusia sebagaimana makhluk lainnya, memiliki keterkaitan dan ketergantungan terhadap alam dan lingkungannya. Namun demikian, pada akhir-akhir ini, manusia justru semakin aktif mengambil langkah-langkah yang merusak, atau bahkan menghancurkan lingkungan hidup. Hampir setiap hari kita mendengar berita menyedihkan tentang kerusakan alam yang timbul pada sumber air, gunung, laut, atau udara. Bencana lumpur lapindo yang tak kunjung usai, gunung meletus, demam berdarah, flu burung, kekeringan, dan sebagainya selalu menghiasi berita di televisi maupun di koran-koran.


Pemanfaatan alam lingkungan secara serampangan dan tanpa aturan telah dimulai sejak manusia memiliki kemampuan lebih besar dalam menguasai alam lingkungannya. Dengan mengeksploitasi alam, manusia menikmati kemakmuran hidup yang lebih banyak. Namun sayangnya, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, alam lingkungan malah dieksploitasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerusakan yang dahsyat.
Kerusakan alam yang ditimbulkan oleh manusia bersumber dari cara pandang manusia terhadap alam lingkungannya. Dalam pandangan manusia yang oportunis, alam adalah barang dagang yang menguntungkan dan manusia bebas untuk melakukan apa saja terhadap alam. Menurutnya, alam dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesenangan manusia. Sebaliknya, manusia yang religius akan menyadari adanya keterkaitan antara dirinya dan alam lingkungan. Manusia seperti ini akan memandang alam sebagai sahabatnya yang tidak bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang.

Secara umum, agama-agama samawi memiliki pandangan yang sama mengenai perlindungan terhadap alam semesta. Agama-agama samawi menyatakan bahwa bumi dan segala sesuatu yang tersimpan di dalamnya diciptakan Tuhan untuk manusia. Allah swt berfirman, (al-Baqarah: 29): “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”



Tuhan menyebut alam lingkungan sebagai nikmat besar yang diberikan-Nya untuk manusia agar dapat dimanfaatkan dalam kehidupannya secara benar. Allah berfirman (dalam QS. Jaatsiyah: 13), “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi, semuanya berasal dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Dengan demikian, manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi memiliki kemampuan dan kesempatan untuk memanfaatkan alam semesta bagi kehidupannya, baik di bumi, maupun di langit.


Selain berhak memanfaatkan alam semesta, manusia juga diberi tanggung jawab untuk menjaga agar alam semesta tidak mengalami kerusakan. Allah SWT berfirman (QS. al-Ruum: 41), “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut yang disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki supaya mereka merasakan sebagian dari perilaku mereka itu supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan alam lingkungan pada akhirnya akan memberikan dampak negatif kepada diri manusia. Misalnya, perilaku manusia yang merusak hutan, membuang sampah sembarangan berakibat pada bencana banjir yang merenggut nyawa dan melenyapkan harta benda manusia. Ketika bencana alam datang, manusia seharusnya menyadari kesalahannya dalam mengeksploitasi alam secara semena-mena.


Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidak taatan, keserakahan dan ketidakperduliaan (manusia) terhadap karunia besar kehidupan (Budha), Kita harus, mendeklarasikan sikap kita untuk menghentikan kerusakan, menghidupkan kembali menghormati tradisi lama kita (Hindu), Kami melawan segala terhadap segala bentuk eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam yang kemudian mengancam kerusakannya (Kristen), dan Manusia adalah pengemban amanah, berkewajiban untuk memelihara keutuhan Ciptaan-Nya, integritas bumi, serta flora dan faunanya, baik hidupan liar maupun keadaan alam asli.

Kerusakan alam lainnya yang dikhawatirkan oleh para ilmuwan lingkungan hidup adalah rusaknya lapisan ozon di atmosfer. Penyebab menipisnya lapisan ozon adalah gas karbondioksida (CO2) yang bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil dan chloroflourocarbon (CFC) yang bersumber dari penggunaan kulkas dan AC. Kedua gas itu mengeluarkan atom yang merusak molekul ozon di atmosfer. Kerusakan ozon membuat sinar matahari masuk ke bumi secara berlebihan, tanpa ada yang menangkal, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan berbagai penyakit lainnya. Akibat lain dari kerusakan ozon adalah meningkatnya temperatur bumi.



Para ilmuwan lingkungan hidup menyatakan bahwa aturan utama dalam memanfaatkan alam adalah memperhatikan standar dan kapasitas yang ada. Eksploitasi alam secara berlebihan dan tanpa aturan dan pertimbangan yang matang akan menyebabkan krisis lingkungan. Hal ini sesuai dengan aturan Islam, sebagaimana tercantum dalam QS. al-Hijr: 19, “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”


Pemanfaatan sumber daya alam harus selalu memperhatikan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan. Misalnya kasus, dalam sebuah tambang emas, biasa digunakan bahan-bahan kimia untuk memisahkan kandungan emas dari zat-zat lainnya. Sisa-sisa bahan kimia ini bila dibuang begitu saja ke laut, akan menyebabkan tercemarnya air laut dan teracuninya makhluk hidup di laut. Akibatnya, manusia tidak dapat memanfaatkan makhluk-makhluk laut untuk kehidupannya.


Dalam kasus ini, kecerobohan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam telah menyebabkan kerugian yang berdampak terhadap diri mereka sendiri. Dalam hal ini, Imam Ridha as. pernah bersabda, “Keadilan dan kedermawanan menyebabkan abadinya nikmat Allah. Karena itu, seadainya manusia memperhatikan dampak lingkungan hidup, sesungguhnya, dia telah menjaga kelestarian nikmat Tuhan bagi dirinya sendiri.”