Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network



Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sejarah

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).

Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
- Pembubaran Konstituante,
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung

Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
- MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
- Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
- Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
- Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
- MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Seokarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.

Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.

Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota
- Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Fraksi dan kelompok anggota

Fraksi

Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.

Kelompok anggota

Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

Pimpinan

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Panitia Ad Hoc

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.


Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagsan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.

Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Daftar Anggota Dewan Pimpinan Daerah 2009-2014
1. Aceh: Abdurrahman B, Bachrum Manyak, Ahmad Farhan Hamid, Mursyid
2. Sumatra Utara: Rudolf M. Pardede, Parlindungan purba, Rahamat Shah, Darmayanti lubis
3. Sumatra Barat: Irman Gusman, Emma Yohanna, Riza Falepi, Alirman Sori
4. Riau: Abdul Gafar Usman, Intsiawati Ayus, Maimanah Umar, Muhammad Gazali
5. Kepulauan Riau: Aida Nasution Ismeth, Zulbahri M., Djasarmen Purba, Hardi Selamat Hood
6. Jambi: Elviana, M. Syukur, Juniwati T. Masjchun Sofwan, Hasbi Anshory
7. Bengkulu: Sultan Bakhtiar Najamudin, Eni Khairani, Bambang Suroso, Mahyuni Shobri
8. Sumatra Selatan: Percha Leanpuri, Aidil Fitrisyah, Asmawati, Abdul Aziz
9. Bangka Belitung: Tellie Gozelie, Noorhari Astuti, Rosman Djohan, Bahar Buasan
10. Lampung: Anang Prihantoro, Ahmad Jajuli, Aryodia Febriansya, Iswandi
11. DKI Jakarta: Dani Anwar, A.M. Fatwa, Djan Faridz, Pardi
12. Banten: Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumaithi, Ahmad Subadri
13. Jawa Barat: Ginandjar Kartasasmita, Ella M. Giri Komala R., Sofyan Yahya, Amang Syafrudin
14. Jawa Tengah: Sulistiyo, Ayu Kus Indriyah, Denty Eka Widi Pratiwi, Poppy Susanti Dharsono
15. Daerah Istimewa, Yogyakarta: Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Cholid Mahmud, A. Hafidh Asrom, Muhammad Afnan Hadikusumo
16. Jawa Timur: Istibsjaroh, Wasis Siswoyo, Abdul Sudarsono, Supratono
17. Bali: I GN Kesuma Kelakan, I Nengah Wiratha, I Wayan Sudirta, I Kadek Arimbawa
18. Nusa Tenggara Barat: Farouk Muhammad, Abdul Muhyi Abidin, Baiq Diyah Ratu Ganefi, Lalu Supardan
19. Nusa Tenggara Timur: Abraham Liyanto, Emanuel Babu Eha, Carolina Nubatonis Kondo, Sarah Lery Mbuik
20. Kalimantan Selatan: Gusti Farid Hasan Aman, Adhariani, Habib Hamid Abdullah, Mohammad Sofwat Hadi
21. Kalimantan Tengah: Pernama Sari, Hamdhani, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin, Rugas Binti
22. Kalimantan Barat: Maria Goreti, Sri Kadarwati, Hairiah, Erma Suryani Ranik
23. Kalimantan Timur: Awang Ferdian Hidayat, Luther Kombong, Muslihuddin Abdurrasyid, Bambang Susilo
24. Sulawesi Selatan: Abdul Azis Qahhar Mudzakkar, Muhammad Aksa Mahmud, Bahar Ngitung, Litha Brent
25. Sulawesi Utara: Aryanthi Baramuli Putri, Marhany Victor Poly Pua, Ferry F X Tinggogoy, Alvius Lomban
26. Sulawesi Tenggara: La Ode Ida, Abdul Jabbar Toba, Abidin Mustafa, Husein Effendy
27. Gorontalo: Hana Hasan Fadel Muhammad, Rahmiyati Jahja, Elnino M Husein Mohi, Budi Doku
28. Sulawesi Tengah: Nurmawati Dewi Bantilan, Sudarto H, Ahmad Syaifullah Malonda, Shaleh Muhammad Aldjufri
29. Sulawesi Barat: Muhammad Asri, Muhammad Syibli Sahabuddin, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Mulyana Isham
30. Maluku: Anna Latuconsina, Jhon Peiris, Jacob Jack Ospara, Etha Aisyah Hentihu
31. Maluku Utara: Matheus Stefi Pasimanjeku, Kemala Motik Gafur, Mudaffar Syah, Abdurachman Lahabato
32. Papua: Tonny Tesar, Herlina Murib, Paulus Yohanes Sumino, Ferdinanda W Ibo Yatipay
33. Papua Barat: Ishak Mandacan, Sofia Maipauw, Mervin Sadipun Komber, Wahidin Ismail
Pengertian Akuntansi


Secara umum
Akuntansi adalah sistem informasi yang memberikan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan


Sebagai proses
Proses pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan dan penginterpretasian hasil proses tersebut.
               
Transaksi Keuangan

Transaksi Eksternal
Transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pihak luar
ex.Penjualan barang, pelunasan utang


Transaksi internal
Transaksi yang terjadi dalam unit perusahaan
ex.kegiatan produksi


Transaksi Operasi
berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam rangka menciptakan pendapatan


Transaksi Modal
semua transaksi yang berkaitan dengan pemerolehan dana untuk membiayai kegiatan


Transaksi Keuangan


Transaksi Eksternal
Transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pihak luar
ex.Penjualan barang, pelunasan utang


Transaksi internal
Transaksi yang terjadi dalam unit perusahaan
ex.kegiatan produksi


Transaksi Operasi
berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam rangka menciptakan pendapatan


Transaksi Modal
semua transaksi yang berkaitan dengan pemerolehan dana untuk membiayai kegiatan


Pemakai Laporan Keuangan
  • Eksternal
  • investor/pemilik
  • kreditor
  • kustomer/pelanggan
  • pemasok
  • pemerintah
  • lembaga pendidikan
  • masyarakat umum
  • Internal
  • manajemen puncak
  • manajer divisi
  • staf akuntansi
  • karyawan
Pihak Berkepentingan
Eksternal
berkepentingan dengan
  • Kinerja keuangan secara keseluruhan
  • likuiditas
  • solvensi
  • profitabilitas
  • pertanggungjawaban keuangan
Internal
berkepentingan dengan
  • perencanaan
  • pengkoordinasian
  • pengarahan
  • pengevaluasian kinerja internal
  • pengendalian
Arti Penting
Tujuan Pelaporan Keuangan
  • Investor dan kreditor dianggap pihak yang dominan dan menjadi fokus yang dituju dalam laporan keuangan sebagai dasar keputusan investasi dan pemberian kredit
Tujuan Pelaporan Keuangan
  • Posisi keuangan perusahaan (likuiditas dan solvensi)
  • Kemampuan perusahaan menghasilkan laba (earning power)
  • Kemampuan perusahaan mendatangkan aliran kas (cash flow)
  • Prestasi manajemen dalam mengelola sumber ekonomik
  • Pertanggungjawaban manajemen (interpretasi, penjelasan dan rencana manajemen)
Pengertian Perusahaan
  • Secara ekonomik, perusahaan diartikan sebagai kegiatan memproduksi barang dan jasa
  • Berdasarkan kegiatan produksi dan produk yang dihasilkan, ada 3 jenis perusahaan
  1. Perusahaan jasa menghasilkan jasa dan bukan produk untuk pelanggan
  2. Perusahaan dagang bergerak dalam bidang pembelian dan penjualan barang tanpa pengolahan lebih lanjut
  3. Perusahaan manufaktur bergerak dalam bidang konversi bahan baku menjadi produk jadi melalui proses produksi
Jenis kegiatan penyediaan jasa
  • Komunikasi
  • Hiburan/rekreasi
  • Tempat tinggal
  • Keahlian perorangan
  • Pertanggungan
  • Reparasi/pemeliharaan
  • Hidangan
  • Transportasi
  • Persewaan
  • Jasa profesional
  • Jasa khusus
  • Pelatihan/keterampilan
  • Keuangan dan pendanaan
Kegiatan Perdagangan meliputi: 
  • Pembelian
  • Pemasaran
  • Penganekaragaman
  • Pendanaan bagi konsumer
  • Penyimpanan
  • Penyortiran
  • Penseleksian kualitas
  • Pengangkutan
  • Penyediaan informasi pasar
Bidang Manufaktur
  • Ekstraksi
  • Pengilangan
  • Perakitan
  • Kerajinan
  • Kerajinan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Farmasi
Siklus Akuntansi














Laporan Keuangan
  • Neraca (balance sheet)
  • Statemen laba-rugi (income statement)
  • Statemen perubahan modal (statement of chages in owners’ equities)
  • Statemen aliran kas (statement of cash flows)
  • Penjelasan statemen keuangan (notes to fincancial statements)
  • Informasi pelengkap (supplemenary information)
Kebutuhan Informasi dan Laporan yang mendukung:




Seperangkat Laporan Keuangan memuat
  • Aset (assets)
  • Utang (liabilities)
  • Ekuitas (equity)
  • Setoran/investasi dari pemilik (investments by owners)
  • Distribusi ke pemilik (distributions to owners)
  • Pendapatan (revenues)
  • Biaya (expenses)
  • Untung (gains)
  • Rugi (losses)
  • Laba (comprehensive or net income)
Ditambah:
  • Aliran kas operasi (cash flows from operation)
  • Aliran kas investasi (cash flows from investment)
  • Aliran kas pendanaan (cash flows from financing)
Aktiva (assets):
  • Suatu manfaat ekonomi masa datang
  • Dikuasai oleh perusahaan
  • Timbul akibat telah terjadinya suatu transaksi
Kewajiban (liabilities):
  • Pengorbanan manfaat ekonomi masa datang
  • Menjadi kewajiban pada saat pelaporan
  • Timbul akibat telah terjadinya suatu transaksi
Ekuitas (equity):
  • Dari sudut pemilik:
  • Hak residual pemilik atas aset setelah dikurangi semua kewajiban.
Dari sudut perusahaan:
  • “Utang” perusahaan kepada pemilik yang dipandang sebagai pihak luar.
Ekuitas biasa disebut dengan modal.
  • Investasi dari pemilik (investments by owners):
Kenaikan ekuitas akibat setoran sumber ekonomik ke perusahaan oleh pemilik.
  • Distribusi ke pemilik (distributions to owners):
Penurunan ekuitas akibat transfer aset dari perusahaan kepada pemilik.
Dari sudut perusahaan, transfer ini dapat dipandang sebagai semacam pelunasan “utang” kepada pemilik.
Dalam perusahaan perseorangan, distribusi ini disebut dengan prive atau pengambilan.
  • Pendapatan (revenues):
Aliran masuk sumber ekonomi (kas atau aset lainnya) ke dalam perusahaan atau kenaikan aset yang berasal dari penyerahan barang atau jasa sebagai kegiatan utama atau sentral perusahaan.
    Penyerahan barang atau jasa pada umumnya terjadi karena transaksi penjualan.
  • Biaya (expenses):
Aliran keluar sumber ekonomi (kas atau aset lainnya) dari perusahaan atau timbulnya kewajiban akibat penyerahan barang atau jasa sebagai kegiatan utama atau sentral perusahaan.
    Keluarnya barang dagangan akibat penjualan merupakan biaya.

  • .Laba (net atau comprehensive income):

Jumlah rupiah bersih yang didapat oleh perusahaan setelah semua pendapatan dan untung dikurangi dengan semua biaya dan rugi.
         Earnings
         Laba yang diakumulasi selama beberapa perioda yang menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dalam jangka panjang

Persamaan Akuntansi

Aktiva   =  Utang  +  Modal

Elemen Laporan Keuangan:


Neraca: menggambarkan posisi keuangan suatu organisasi pada saat tertentu




Elemen Laporan Keuangan :





























Jurnal
  • Mencatat transaksi ke buku jurnal secara kronologis
  • Mencatat jumlah rupiah dari jurnal ke buku besar disebut dengan pengakunan (posting).
Persamaan Buku Besar


Kumpulan akun-akun yang berfungsi sama sebagai elemen statemen tertentu disebut dengan buku besar (ledger).












Koontz and Donnel
manajemen adalah terlaksananya pekerjaan melalui orang-orang lain

Millet
manajemen adalah proses memimpin dan melancarkan pekerjaan dari orang-orang yang terorgasisir secara formal sebagai kelompok untuk memperoleh tujuan yang diinginkan

Davis
manajemen adalah fungsi dari setiap kepemimpinan eksecutif dimanapun

Kimball and Kimball
manajemen terdiri dari semua tugas dan fungsi yang meliputi penyusunan sebuah perusahaan, pembiayaan, penetapan garis-garis besar kebijaksanaa,penyediaan semua peralatan yang diperlukan dan penyusunan kerangka organisasi serta pemilihan para pejabat terasnya.

Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.

R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.

Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.

Sebenarnya ada banyak versi mengenai definisi manajemen, namun demikian pengertian manajemen itu sendiri secara umum yang bisa kita jadikan pegangan adalah :

Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya

Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen mutlak diperlukan dalam setiap bidang kegiatan usaha yang melibatkan 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu dengan melalui kerja sama serta dengan memanfaatkan sumber-sumber lain.

UNSUR-UNSUR MANAJEMEN

unsur manajemen adalah sesuatu yang menjadi bagian mutlak sebagai pembentuk manajemen banyak yang mengemukakan bahwa unsur manajemen seperti yang dikemukakan oleh G.R Terry dengan istilah the six M’S in management (6M didalam manajemen), yaitu man, money, materials, market, and methods.

Sesuai dengan pengertian manajemen yaitu suatu kegiatan usaha kearah pencapaian tujuan tertentu dengan melalui kerja sama orang lain serta denga pemanfaatan sumber-sumber lain yang tersedia
maka unsur-unsur manajemen meliputi :
1. manusia (manusia pemimpin,manusia pelaksana,dan atau manusia objek pelaksana
2. tujuan yang hendak divapai sebagai pemegangan titik pengarahan
3. wadah yakni badan /organisasasi sebagaai tempat orang-orang melakukan kerja sama
4. alat atau sarana mencapai tujuan
5. kegiatan /aktivitas seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dsb

HUBUNGAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Hubungan administrasi dan manajemen adalah
1. dalam penerapan adminstrasi dan manajemen tidak dapat dipisahkan hanya kegiatannya yang dapat dibedakan
2. adminmistrasi bersifat konsep menentukan tujuan dan kebijaksanaan umum secara menyeluruh sedangkan manajemen sebagai subkonsep yang bertugas melaksanakan semua kegiatan untuk mencapai tujuan dan kebijaksanaan yang sudah tertentu pada tingkat administrasi
3. administrasi lebih luas dari pada manajemen karena manajemen sebagai salah satu unsurt dan merupakan inti dari administrasi sebagai pelaksana yang bersifar operasional melainkan mengatur tindakan -tindakan pelaksanaan oleh sekelompok orang yang disebut “bawahan” jadi dengan manajemen administrasi akan mencapai tujuannya

TINGKATAN MANAJEMEN DAN MANAJER

Dilihat dari tingakatan organisasi, manajemen dibagi dalam 3 tingkatan yaitu:
1. Manajemen Puncak (Top Management)
Manajer bertaggungjawab atas pengaruh yang ditmbulkan dari keputusan-keputusan manajemen keseluruhan dari organisasi. Misal: Direktur, wakil direktur, direktur utama. Keahlian yang dimiliki para manajer tinggkat puncak adalah konseptual, artinya keahlian untuk membuat dan merumuskan konsep untuk dilaksanakan oleh tingkatan manajer dibawahnya. Misal:

2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen menengah harus memeiliki keahlian interpersonal/manusiawi, artinya keahlian untuk berkomunikasi, bekerjasama dan memotivasi orang lain. Manajer bertanggungjawab melaksanakan reana dan memastikan tercapainya suatu tujuan. Misal: manajer wilayah, kepala divisi, direktur produk.

3. Manajemen Bawah/Lini (Low Management)
Manager bertanggung jawab menyelesaikan rencana-rencana yang telah ditetapkan oleh para manajer yang lebih tinggi. Pada tngkatan ini juga memiliki keahlian yaitu keahlian teknis, atrinya keahlian yahng mencakup prosedur, teknik, pengetahuan dan keahlian dalam bidang khusus. Misal: supervisor/pengawas produksi, mandor.

Berikut adalah skema manajemen berdasarkan tingkatanya:
Dilihart dari kegiatan yang dilakukan :
- Manajer Fungsional, bertanggung jawab pada suatu kegiatan unit organisasi (produksi, pemasaran, keuangan, personalia, dll
- Manajer Umum, bertanggung jawab atas semua kegiatan unit.

Didalam melaksanakan tugas, setiap tingkatan manajer mempunyai ungsi utama atau keahlian yang berbeda yaitu:
1. Keahlian Teknik (Technical Skill) yaitu keahlian tentang bagaimana cara mengaerjakan dan menghasilkan sesuatu yang teriri atas pengarahan dengan motivasi, supervisi, dan kemunikasi .
2. Keahlian Manajerial (Managerial Skill) yaitu keahlian yang terkait dengan hal penetapan tujuan perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, dan pengawasan.

INTI MANAJEMEN

inti manajemen menurut para ahli adalah sbb
1. dimork dan koening: kepemimpinan adalah inti dari manajemen
2. Siagian: mengemukakan kepemimpinan merupakan motor penggerak dari semua sumber-sember dan alat-alat (resoures)yang mendisahkan sebuah buah -buahan yang dikulitnya diumpamakan dengan admnistrasi, dagingnya diumpamakan dengan manajemen dan bijinya adalah kepemimpinan maksudnya sama halnya dengan manajemen maka yang pertama tama disoroti adalah kulitnya bagian luar “administrasi ” kemudian intinya yaitu manajemen selanjutnya bertemu denga inti dari manajemen disebut denga kepemimpinan (leadership) maka baik tidaknya buah itu nantisangat bergantung pada kwalitas bijinya kaitannya dengan manajemen baik tidaknya manajemen bergantung pada baik tidaknya kepemimpinan.


Drs. Marjoni Rachman, M.Si

I. Pendahuluan

Secara etimologis manajemen berasal dari kata“man ag e ”, yang artinya mengemudikan, memerintah, memimpin atau dapat pula diartikan sebagai pengurusan. Istilah manajemen itu sendiri hingga saat ini belum ada keseragaman dalam pengertiannya, karena penafsiran dari para pakar juga berbeda-beda. Oleh sebab itu salah satu cara untuk memahami manajemen dapat dilakukan dengan mempelajari latar belakang manajemen yang ada pada masa kini, atau sering pula dikenal sebagai manajemen modern.

Mempelajari latar belakang manajemen modern berarti sama halnya dengan menengok kembali jalannya sejarah di masa yang lalu. Memang sukar bagi kita untuk menetapkan pangkal dari mana kita harus memulai, karena sejarah manajemen sama tuanya dengan sejarah peradaban ummat manusia.

Manajemen itu pada mulanya timbul karena adanya keterbatasan atau ketidakmampuan manusia akan suatu keahlian dalam usaha mewujudkan suatu cita-cita atau tujuan tertentu. Karena keterbatasan-keterbatasan tersebut, maka terdoronglah hasrat untuk melakukan suatu kerjasama dengan maksud untuk mempermudah tercapainya tujuantersebut.

Pada masa peradaban Mesopotamia dan Mesir Kuno. Sekitar tahun 1200 SM, sudah ada tanda-tanda adanya pengetahuan dan model yang menggunakan tenaga manusia yang terorganisir, disamping sudah ada pula peralatan-peralatan yang menunjang dalam menjalankan suatu usaha meskipun sifatnya masih tradisional.

Dengan keadaan tersebut di atas menunjukkan bahwa praktek-praktek manajemen pada saat itu sudah ada, walaupun masih sederhana dan prosesnya pun belum dapat dikatakan ilmiah, karena belum menggunakan metode-metode ilmiah.

Pada pertengahan abad XVIII dengan adanya “revolusi industri” bangsa Eropa mulai menggunakan metode-metode manajemen yang sistematis. Walaupun laju perkembangan daripada manajemen pada saat itu masih lambat.

Manajemen yang sifatnya“konvensional ”, yaitu setiap tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan terhadap “tradisi” yang ada, pada saat itu sudah ditinggalkan dan yang mereka gunakan adalah manajemen “sistematis”. Di dalam manajemen sistematis itu seorang manager dalam memecahkan permasalahan disamping memperhitungkan tradisi, jugamempertimbangkan pengalaman-pengalamannya serta pengalaman-pengalaman orang lain yang berhasil dengan baik.

Baru pada Abad XIX apa yang disebut dengan “Scientific Management Movement” mulai berkembang. Beberapa tokong penting yang mempelopori pengembangan “scientific management”, antara lain adalah : Frederick Winslow Taylor; Hendry Fayol’; Charles Babbage; Elton Mayo, dan lain-lain
Frederick W. Taylor yang dijuluki sebagai “Bapak Manajemen Ilmiah”, karena dia yang pertama kali mengemukakan ide tentang manajemen yang menggunakan metode-metode ilmiah. Menurut Taylor, kesulitan pokok yang sering dihadapi oleh para manager adalah : kekurangan akan pengetahuan mengenai apa yang diharapkan oleh suatu organisasi dan kesulitan dalam menyampaikan apa yang dikehendaki oleh manager terhadap bawahannya. Beberapa aspek baru dari manajemen yang dikemukakan oleh Taylor pada saat itu adalah :
a) Metode ilmiah menjadi usang. Usnur-unsur setiap pekerjaan kini ditentukan dengan cara ilmiah.
b) Perlu adanya latihan dan seleksi dari para pekerja, yang di dasarkan pada ilmu pengetahuan.
c) Mutlak perlu adanya kerjasama antara manajemen dan pekerja untuk memperoleh hasil yang baik.

Henry Fayol adalah salah satu tokoh besar yang mempelopori Ilmu Manajemen. Fayol semasa hidupnya memegang jabatan sebagai Direktur sebuah perusahaan besi dan baja di Perancis. Fayol adalah orang pertama yang menganalisis dan merinci kaidah-kaidah/fungsi-fungsi manajemen, yakni forecasting, planning, organizing, commanding, coordinating dan actuating. Dia juga menyatakan secara tegas bahwa manajemen dapat dan bisa dipelajari.

Tokoh lain yang mempelopori gerakan Manajemen Ilmiah adalah Charles Babbage, seorang maha guru Matematika dari Cambridge University di Inggris. Di dalam bukunya yang berjudul “The Economy of Manufacture”, Babbage mengatakan bahwa pentingnya efisiensi di dalam proses produksi suatu barang, dalam hal ini adalah efisiensi para pekerja.
Efisiensi yang dimaksud oleh Babbage tersebut terdiri dari :
a) Penghematan dalam mendidik pekerja.
b) Penghematan dalam memakai material belajar.
c) Menghemat waktu dan menghindari perpindahan kerja.
d) Penghematan dalam tukar menukar alat kerja.
e) Pekerja lebih ahli.
f) Penggunaan tenaga mesin untuk mengganti tenaga manusia

Pada tahun 1924 seorang tokoh bernama Elton Mayo mengadakan penelitian mengenai pengaruh sinar lampu pada hasil pekerjaan di pabrik Howthorne. Penelitian ini dikenal dengan sebutan “Howthorne Study” dan penemuan-penemuannya mengenai pengaruh emosi seseorang terhadap hasil kerja.

Elton Mayo juga menginterpretasikan manajemen sebagai kepemimpinan terhadap orang-orang dan merupakan tugas social seseorang terhadap orang lain.

Tokoh lainnya adalah Russel Rob. Russel mengatakan bahwa para manager dapat lebih banyak belajar dari pengalaman berabad-abad dari organisasi militer, tetapi harus selalu mengingat prinsip bahasa organisasi yang dipilih, yaitu tergantung pada kondisi dan jenis hasil yang ingin mereka peroleh. Russel beranggapan bahwa manajemen merupakan teknik horizontal dan dapat diterapkan pada segala jenis aktivitas.

Demikianlah beberapa orang pionir Ilmu Manajemen dan tentu saja masih banyak lagi tokoh-tokoh lain yang juga berjasa mengembangkan “Scientific Management” yang kita kenal pada saat ini.

II. Pengertian Manajemen

Pada umumnya istilah manajemen berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan menggunakan sumber-sumber yang tersedia seefektif dan seefisien mungkin.

Untuk memperjelas pengertian manajemen itu, maka berikut ini akan dikutip beberapa pendapat dari para ahli manajemen. Walaupun pendapat-pendapat tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, tetapi pada hakekatnya mempunyai unsur-unsur yang sama.

Menurut George R. Terry, manajemen adalah pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui usaha-usaha orang lain.

Pada bagian lain Terry juga mengatakan bahwa manajemen adalah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan planning, organizing, actuating dan controlling, dimana pada masing-masing bidang digunakan baik ilmu pengetahuan maupun keahlian, dan yang diikuti secara beruntun dalam rangka usaha mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

James Stoner berpendapat bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian usaha- usaha para anggota suatu organisasi dan penggunaan sumber daya lain yang ada dalam organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Ordway Tead mengatakan bahwa “management is the process and agency which direct and guides the operations of an organization in the realizing of estabilished aims”. (Manajemen adalah proses dan perangkat yang mengarahkan serta membimbing kegiatan-kegiatan suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan ).

Di dalam Encyclopedia of the Social Sciences dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses, dengan proses mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.

Sementara itu John F. Mee mengatakan bahwa manajemen adalah seni untuk mencapai hasil yang maksimal dengan usaha yang minimal, demikian pula mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maksimal, baik bagi pimpinan maupun para pekerja serta memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat.

Kemudian John D. Millet mengatakan bahwa management is the process of directing and facilitating the work of people organized in formal group to achieve a desired goal”. (Manajemen adalah proses memimpin dan melancarkan pekerjaan dari orang-orang yang terorganisir secara formal sebagai kelompok untuk memperoleh tujuan yang diinginkan ).

Dari pendapat para ahli tersebut di atas, maka diperoleh beberapa intisari dari pengertian manajemen tersebut. Bahwa manajemen itu dikatakan sebagai seni dan juga sekaligus ilmu pengetahuan.

Dengan demikian maka dapat didefinisikan bahwa manajemen itu adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan dari pada sumber daya, khususnya sumber daya manusia dalam usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien.
Bertolak dari pengertian manajemen tersebut, maka kita dapat membahas atau mempelajari lebih lanjut segala aspek yang ada di dalam Ilmu Manajemen tersebut.

III. Pendekatan-Pendekatan Manajemen

Pemikiran tentang manajemen telah dipengaruhi oleh banyak disiplin ilmu pengetahuan yang telah mapan, seperti Ilmu Ekonomi,Teknik, Hukum, Administrasi Negara, Psikologi, Sosiologi dan lain-lain.

Pengaruh dari disiplin-disiplin ilmu tersebut menyebabkan berbagai pikiran tentang manajemen berbeda, dan antara yang satu dengan yang lain pun berbeda pula. Peristiwa ini menimbulkan berbagai macam aliran manajemen, teori manajemen, ajaran manajemen maupun berbagai pendekatan dalam Ilmu Manajemen.

Berbagai buku teks telah membahas adanya bermacam-macam pendekatan manajemen dan jika buku-buku teks tersebut kita gabung, maka akan kita jumpai sedikitnya terdapat 12 pendekatan manajemen yang masing-masing mempunyai identitas yang jelas.

Pendekatan yang pertama adalah pendekatan empirikal atau kasus. Di dalam pendekatan ini dipelajari pengalaman-pengalaman, peristiwa-peristiwa atau kasus-kasus dari pada manajemen. Atas dasar pengalaman, peristiwa dan kasus dapat dipelajari bagaimana sukses diraih atau bagaimana kegagalan seseorang terjadi.

Kelemahan utama di dalam pendekatan empirikal ini adalah bahwa pengalaman saja belumlah cukup untuk merumuskan pedoman tindakan di masa depan, sebab kondisi yang ada di masa yang akan datang hampir tidak pernah sama dengan kondisi di masa lalu. Untuk itu agar pendekatan empirikal ini dapat dilakukan secara lebih efektif diperlukan cara berfikir kreatif untuk meramalkan kondisi-kondisi masa depan melalui gejala-gejala yang ada pada masa kini.

Pendekatan yang kedua adalah pendekatan inter-personal. Cara mempelajari manajemen melalui pendekatan inter-personal ini adalah dengan mempelajari hubungan antar-pribadi yang terjadi dalam organisasi.

Dasar pemikiran pendekatan inter-personal ini adalah bahwa usaha untuk mencapai tujuan tidaklah mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui pribadi-pribadi, melainkan para pribadi ini harus bekerjasama dengan pribadi-pribadi lain.Dalam bentuk kerjasama tersebut terjadilah kontak hubungan pribadi dan dalam hubungan pribadi ini terjadi peristiwa manajemen yang menjadi obyek penelitian.

Pendekatan yang keti ga adalah pendekatan perilaku kelompok. Dengan menggunakan pendekatan ini dapat diperoleh rumusan tentang berbagai faktor yang mempengaruhi tindakan manusia dalam mencapai tujuannya atau yang lebih dikenal sebagai faktor lingkungan manajemen dan organisasi.
Dengan bantuan Ilmu Sosiologi, di dalam pendekatan perilaku kelompok ini dapat dipelajari hubungan antar kelompok. Dalam hubungan antar kelompok dapat ditemukan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan seseorang dalam kegiatan manajemen dan organisasi.

Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah sikap, kebiasaan, tekanan, konflik, perbedaan budaya, organisasi informal, kondisi sosial, insentif dan lain sebagainya.

Pendekatan yang keempat adalah pendekatan sistem social kerjasama. Pendekatan ini mempelajari manajemen dengan mempelajari hubungan manusia di dalam sistem sosial kerjasama.

Dalam sistem sosial kerjasama ternyata faktor distribusi akan hasil kerjasama sangat mempengaruhi kerjasama itu sendiri. Dengan demikian pendekatan ini memperkenalkan kaidah keadilan bagi suksesnya suatu kerjasama antar manusia dalam kelompok kerjasama antar mereka.
Pendekatan yang kelima adalah pendekatan sistem sosial teknikal. Akibat kemajuan di bidang teknologi yang dirintis sejak zaman revolusi industri, penggunaan alat-alat kerja dan mesin-mesin yang semakin canggih telah memberikan pengaruh yang besar dalam keseimbangan kerjasama antar manusia.

Oleh sebab itu kaidah keadilan saja tidaklah cukup untuk menjamin kelangsungan kerjasama antar manusia, tetapi sistem keteknikan juga harus dipertimbangkan dan dibuat keseimbangan antara sistem social dengan sistem keteknikan tersebut, guna menjamin kelancaran kerjasama.

Pendekatan yang keenam adalah pendekatan teori keputusan. Pendekatan ini mempunyai pandangan bahwa sukses dan tidaknya usaha mencapai tujuan tergantung pada pemilihan alternatif kegiatan mencapai tujuan itu sendiri.

Hal tersebut dapat dimaklumi karena untuk kegiatan mencapai tujuan memang memiliki banyak alternatif, banyak jalan dan cara. Dengan alat bantu analisis berupa model-model dan matematika ( operation research ), maka pilihan alternatif keputusan akan bertambah baik.

Pendekatan yang ketujuh adalah pendekatan sistem. Pendekatan ini di dalam mempelajari manajemen menggunakan teknik system manajemen secara total, kemudian dipelajari sub-sub sistemnya, seperti perencanaan, pengorganisasian, dan sebagainya.

Sumbangan pendekatan sistem ini pada Ilmu Manajemen adalah dapat diketahuinya hubungan yang teratur antara sub-sub sustem manajemen, sehingga berdasarkan pengetahuan ini orang dapat menciptakan mesin-mesin untuk kepentingan manajemen.

Pendekatan yang kedelapan adalah pendekatan operasional. Pendekatan ini mempelajari manajemen dengan mempelajari praktek-praktek para manager. Hasilnya para manager di dalam menjalankan tugasnya ternyata menggabungkan berbagai ilimu pengetahuan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

Dengan demikian di dalam pendekatan operasional ini tugas manager adalah memilih berbagai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengetahui masalah dalam praktek manajemen.

Pendekatan yang kesembilan adalah pendekatan peran tim manajemen. Pendekatan ini mempelajari manajemen dari sisi “bagaimana” para manager bekerja.

Dari hasil pengamatan para pendukung pendekatan peran tim manajemen ini disimpulkan bahwa para manager tidak pernah bekerja sendirian, melainkan mereka bekerja secara tim. Kesimpulan pendekatan ini adalah pembedaan peran manager yang dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) peran, yaitu :
1. Sebagai Produser;
2. Sebagai Administrator;
3. Sebagai Enterpreneur;
4. Sebagai integrator.

Pendekatan yang kesepuluh adalah pendekatan kontingensi atau situasional. Pendekatan ini didasarkan kepada kelemahan-kelemahan pada pendekatan empirikal atau kasua, yaitu bahwa kasus yang sama tidak pernah terulang lagi karena situasi dan kondisi yang terus berubah.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka para penganut pendekatan kontingensi atau situasional ini menganjurkan agar setiap keputusan manajemen menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat keputusan itu diambil.

Pendapat utama para penganut pendekatan kontingensi atau situasional ini adalah bahwa tidak ada resep terbaik untuk mengatasi masalah tertentu selain menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang berbeda.

Pendekatan kontingensi atau situasional ini memaksa para manager untuk terus memantau perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. Dengan demikian peran riset dan pengembangan menjadi bagian penting dalam aktivitas manajemen.

Pendekatan yang kesebelas adalah pendekatan matematikal. Para pakar menemukan bahwa setiap hubungan dapat dibuatkan model matematikalnya. Misalnya hubungan pemakaian bahan baku dengan jumlah yang dapat diproduksi dengan bahan baku yang tersedia.

Sebagai contoh, bahan baku yang tersedia ada 2.000 unit. Produk A setiap unit memerlukan bahan baku sebanyak 4 unit dan produk Bunitnya memerlukan bahan baku sebanyak 5 unit. Model matematika dari hubungan ini adalah : 4A + 5B = 2.000.
Didasari oleh penemuan tersebut, maka manajemen pun dapat dipelajari dengan model matematika tersebut.

Pendekatan yang terakhir atau pendekatan yang keduabelas adalah pendekatan peran manajerial. Pendekatan ini mempelajari manajemen dari “apa” yang dilakukan para manajer sehari-hari.
Para penganut pendekatan peran manajerial ini menemukan bahwa apa yang dikerjakan oleh para manager tidak sama seperti digambarkan sebelumnya, yakni melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan, tetapi melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1. Kepala dalam organisasi;
2. Pemimpin dalam organisasi;
3. Wakil organisasi dalam bertindak keluar;
4. Penerima informasi;
5. Penterjemah informasi;
6. Juru bicara/humas organisasi;
7. Wirausaha;
8. Penangkal gangguan organisasi;
9. Pembagi sumber daya dalam organisasi;
10. Negosiator bagi organisasi.

IV. Fungsi-Fungsi Dasar Manajemen

Pada pembahasan terdahulu telah disinggung secara sepintas mengenai fungsi-fungsi dasar manajemen. Pendapat para ahli mengenaifungsi-fungsi dasar manajemen ini terdapat banyak sekali pandangan yang berbeda-beda satu sama lain, namun pada dasarnya pendapat-pendapat tersebut mempunyai beberapa kesamaan.

George R. Terry di dalam bukunya yang berjudul “Principles of Management” merumuskan bahwa fungsi-fungsi dasar manajemen itu terdiri dari planning, organizing, actuating dan controlling.
Menurut Terry keempat fungsi dasar manajemen tersebut sangat fundamental dalam setiap proses manajemen, hingga dia mengemukakan pula semacam alat untuk mengingat-ingat ( Memory Device ), yaitu apa yang disebut oleh Terry dengan istilah POAC.

Luther Gullick mengemukakan bahwa tugas manager dalam pelaksanaan manajemen meliputi fungsi-fungsi yang dapat dirumuskan dengan memory deviceI POSDCORB, yaitu planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting dan budgeting.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas tentang pendapat para pakar mengenai fungsi-fungsi dasar manajemen, maka berikut ini disajikan beberapa pendapat.
• Pendapat Para Pakar Tentang Fungsi-Fungsi Dasar Manajemen
• Henry Fayol: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating dan Controlling
• Louis A. Allen: Leading, Planning, Organizing dan Controlling
• Lindall F. Urwick: Forecasting, Planning, Organizing, Commanding, Coordinating dan Controlling
• William H. Newman: Planning, Organizing, Assembling Resources, Directing dan Controlling
• Harold Koontz & Cyrill O’Donnell: Planning, Organizing, Staffing, Directing dan Controlling
• Luther Gullick: Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting
• George R. Terry: Planning, Organizing, Actuating dan Controlling

Dari uaraian di atas ternyata bahwa dalam berbagai teori yang nampak beraneka ragam itu terdapat banyak kesamaan yang fundamental, hingga dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh para pakar tersebut memang merupakan fungsi-fungsi yang terdapat dalam proses manajemen, namun sudut pandang dan pengelompokkannya yang berbeda.

Namun demikian di dalam prakteknya pendapat George R. Terry lebih banyak dijadikan sebagai acuan. Hal ini disebabkan karena disamping lebih sederhana, disebabkan pula karena fungsi-fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh para pakar yang lain sudah tercakup di dalam keempat fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh George R. Terry.

Fungsi Coordinating misalnya, menurut Terry fungsi ini juga terdapat dalam proses manajemen, namun sudah tercakup di dalam keempat fungsi dasar yang dikemukakannya.Demikian pula halnya dengan Leading, menurut Terry fungsi tersebut di dalam proses manajemen memang ada, namun sudah tercakup di dalam fungsi Actuating.

Kemudian Forecasting, sebagai tahap pertama dalam proses manajemen. Para ahli lainpun sepakat bahwa kegiatan Forecasting tersebut terdapat dalam proses manajemen, namun sudah tercakup atau merupakan bagian dari fungsi dasar Planning.

Sedangkan Directing menurut Terry fungsi tersebut bagiana unsur dari pada fungsi dasar Actuating. Atau dengan kata lain bahwa didalam fungsi dasar Actuating sudah tercakup pula fungsi Directing.


A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hukum dasar yang tertulis atau pun tidak atau pun campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi USA 1787.

B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusiabsolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( idealbegrif der verfassung )

1. Konstitusiabsolute, dibagi dalam :
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup bangunan hukum
• Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk Negara demokrasi )
• Konstitusi sebagai faktor integritas, bersifat abstrak dan fungsional .
contohnya bendera sebagai lambang Negara
• Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hukum, jadi konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hukum bagi norma lainnya.

2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi kedalam:
• Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
• Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak-hak tidak dilanggar oleh penguasa)

3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyatnya. Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945

4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak-haknya dilindungi.

C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.

2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI

3. Nilai sistematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.

D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan.
Contohnya, UUD 45 Materil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya

2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation ) dikatakan flexible jika memiliki ciri:
• Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
• Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible dan rigid :
a. Cara mengubah konstitusi
b. Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)

3.Tertulis dan tidak tertulis

E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative, perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam sidang perubahan konstitusi harus di hadiri oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.

b. Oleh rakyat melalui referendum, perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.

c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara federal dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan kostitusi adalah bentuk perjanjian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus ada badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan UUD.

e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hukum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )

SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- Lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.

2. Lahirnya pemerinatahan indonesia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945).
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
• Pembentukan UUD 45
• UUD 45
• Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta sebagai wakil presiden
• Adanya komite nasional, sebagai pembantu presiden

2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
• Pembentukan 12 departemen pemerintahan
• Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah

3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 45

B.Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan diwakili oleh MPR.
Wewenang MPR :
• Menetapkan UUD dan GBHN
• Memilih dan mengangkat presiden
• Mengubah UUD
Wewenang presiden
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
• Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
• Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
• KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
• KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
• Dalam menjalankan tugas KNIP digantikan oleh sebuah badan yang bertanggung jawab kepada KNIP

2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
• Adanya KMB
• Adanya piagam penyerahan kedaulatan
• Status UNI
• Persetujuan perpindahan
• Terbentuknya RIS

3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
• Adanya UUD RIS
• Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
• Adanya dekrit presiden

4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
• DPR gotong royong
• Adanya MPRS
• Adanya DPAS
• Kembali pada UUD 45
• Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.

b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
• Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
• Transisi menuju demokrasi

c. Masa 11 maret – sekarang
• Zaman reformasi
• Lahirnya amandement 45
• Adanya peraturan dasar hukum pemilu
• Adanya Perlindungan HAM

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Pengertian Bentuk Negara
Menggambarkan dasar – dasar Negara, susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya organ tertinggi”.

B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: Raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan belanda

2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani, romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia

3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan

4.Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung

5. Autokrasi, Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas pandangan autoriteit Negara.

D. Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
2. Negara serikat (federasi), budesstaat, Negara yang bersusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negara atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan antara lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu:
- Uni personil ( personele unie )
- Uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- Protektorat colonial
- Proktorat internasional
d. Koloni
e. Mandate
f. Perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. Sisten pemerintahan
1. Presidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri, Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris, perancis dan belanda.
b. Keuntungan
Penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah tercapai.
c. Kelemahan
1. Pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
2. Sebaliknya, seorang presiden dapat pula membubarkan legislative
3. Pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi ) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi pertukaran ( pergantian kabinet )

2. Persidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengikuti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b.Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. Kelemahan
1. Kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. Untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu berlainan.
3. Qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu :
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. Referendum
a. Referendum obligator: yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting.
b. Referendum fakulatif: yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang penting

F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”

G. System pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. System pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. System pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A. Pengertian

Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara

Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN

1. Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
• Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.

• Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian - pengertian pokok dan sendi - sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan - bahan teoritis dari ilmu Negara.

2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
• Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.

• Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA Logeman dan Stellinga)

• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hukum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.

• Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)

C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45

2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila

3) Pendekatan sosiologi Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.

4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah .
contohnya kronologis pembuatan

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.

1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan - ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)

2.Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.

Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hukum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia. Adapun menifer sumber dari segala hukum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD 45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III

2.Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang dikeluarkan berdasarkan hukum darurat Negara. Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS

3. UUD proklamas
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan, batang tubuh UUD 45

4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kembali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.

R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA.

Peraturan dan Putusan MK

Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)

Apakah yang disebut Pemilu?

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,Adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apa hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara?
Pasa l27 ayat(1) jo. Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiya.

Pasa l28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasa l28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008)
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di daftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Apa hubungan Pemilu dengan Demokrasi?

Pasal1 ayat(2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi.

Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy)

Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu

Pemilu adalah salahsatu mekanisme demokrasi

Sistem Pemilu

Sistem perwakilan distrik (single member constituency)

Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)

Sistem Perwakilan Distrik (1)

Sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.

Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

Sistem Perwakilan Distrik (2)

Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas

Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya

Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik

Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil

Sederhana dan mudah dilaksanakan

Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil(integrasi)

Sistem Perwakilan Proporsional(1)

Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh

Wilayah negara dibagi-bagi kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik

Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain

Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Sistem Perwakilan Proporsional(2)

Kelemahan:

Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru

Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya

Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil

Kelebihan:

Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang

Pemilu DPR, DPD dan DPRD

Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia? Distrik atau Proporsional?

Bandingkan bagaimana sistem Pemilu untuk memilih anggota:
DPR ?
DPD ?

Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945 ?

Pasa l18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasa l19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasal 22C
(1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 22E: PEMILU
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (1)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (2)

Apa syarat menjadi peserta Pemilu?

Apa syarat menjadi pemilih?

Siapa penyelenggara Pemilu, dan apa wewenangnya?

Apa tugas dan wewenang KPU?

Siapa yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu?

Apa perkembangan pengaturan Pemilu pasca Putusan MK?

Apa yang direvisi dalam UU No. 12 Tahun 2003?

Masalah Pemilu (hari ini)

Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk bagaimana dengan propinsi baru, atau yang akan lahir?

Masalah penegakan hukum? sanksi pidana maupun administratif tidak dijalankan maksimal.

ketidakpuasan atas hasil Pemilu

Penyelenggara Pemilu(KPU) terperangkap masalah korupsi, suap dan kapasitas terbatas/lemah.

PILPRES (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilpres dalam UUD 1945 (1)
Pasa l6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suaralebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi diIndonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

Pilpres dalam UUD 1945 (2)
Pasal 6
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (1)

Kapan Pilpres diselenggarakan?
Pasal 3 ayat(2) dan (4)

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (2)

Siapakah Peserta Pemilu Presiden/Wapres?
Pasal 5
(1)Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian dafar calon anggota DPR kepada KPU.
(4)Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (duapuluh persen)dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (3)

Apasyarat menjadi Calon Presiden & Wapres?

Pasal 6 huruf a-t(21 syarat)

Persyaratan yang kontroversial:
Huruf r: berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (4)

Apa saja larangan dalam kampanye Pilpres?
Pasal 38
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadudomba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya & menjalani cuti diluar tanggungan negara

Kasus Rokhim Dahuri dalam Pilpres
Pasal 45
(1)Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:

negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 89
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat(1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
PILKADA DALAM UUD 1945
Pasal 18 (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada dalam UU No. 32/2004

Bagian Kedelapan (Pasal 56-119)
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Bagaimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PUU/2008?
Bagaimana pertanggungjawaban penyelenggaraan Pilkada?
Pasal 57 (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.

Calon Perseorangan dan Putusan MK
Pasal 59 (3)

Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Pelanggaran Pilkada yang Kerap Terjadi
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasal79 (3)
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Konflik Pilkada: Mekanisme Keberatan Melalui Mahkamah Agung
Pasal 106

Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

MA bisa mendelegasikan putusan sengketa melalui PT, dan putusannya bersifat final dan mengikat.