Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network



Drs. Marjoni Rachman, M.Si

I. Pendahuluan

Secara etimologis manajemen berasal dari kata“man ag e ”, yang artinya mengemudikan, memerintah, memimpin atau dapat pula diartikan sebagai pengurusan. Istilah manajemen itu sendiri hingga saat ini belum ada keseragaman dalam pengertiannya, karena penafsiran dari para pakar juga berbeda-beda. Oleh sebab itu salah satu cara untuk memahami manajemen dapat dilakukan dengan mempelajari latar belakang manajemen yang ada pada masa kini, atau sering pula dikenal sebagai manajemen modern.

Mempelajari latar belakang manajemen modern berarti sama halnya dengan menengok kembali jalannya sejarah di masa yang lalu. Memang sukar bagi kita untuk menetapkan pangkal dari mana kita harus memulai, karena sejarah manajemen sama tuanya dengan sejarah peradaban ummat manusia.

Manajemen itu pada mulanya timbul karena adanya keterbatasan atau ketidakmampuan manusia akan suatu keahlian dalam usaha mewujudkan suatu cita-cita atau tujuan tertentu. Karena keterbatasan-keterbatasan tersebut, maka terdoronglah hasrat untuk melakukan suatu kerjasama dengan maksud untuk mempermudah tercapainya tujuantersebut.

Pada masa peradaban Mesopotamia dan Mesir Kuno. Sekitar tahun 1200 SM, sudah ada tanda-tanda adanya pengetahuan dan model yang menggunakan tenaga manusia yang terorganisir, disamping sudah ada pula peralatan-peralatan yang menunjang dalam menjalankan suatu usaha meskipun sifatnya masih tradisional.

Dengan keadaan tersebut di atas menunjukkan bahwa praktek-praktek manajemen pada saat itu sudah ada, walaupun masih sederhana dan prosesnya pun belum dapat dikatakan ilmiah, karena belum menggunakan metode-metode ilmiah.

Pada pertengahan abad XVIII dengan adanya “revolusi industri” bangsa Eropa mulai menggunakan metode-metode manajemen yang sistematis. Walaupun laju perkembangan daripada manajemen pada saat itu masih lambat.

Manajemen yang sifatnya“konvensional ”, yaitu setiap tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan terhadap “tradisi” yang ada, pada saat itu sudah ditinggalkan dan yang mereka gunakan adalah manajemen “sistematis”. Di dalam manajemen sistematis itu seorang manager dalam memecahkan permasalahan disamping memperhitungkan tradisi, jugamempertimbangkan pengalaman-pengalamannya serta pengalaman-pengalaman orang lain yang berhasil dengan baik.

Baru pada Abad XIX apa yang disebut dengan “Scientific Management Movement” mulai berkembang. Beberapa tokong penting yang mempelopori pengembangan “scientific management”, antara lain adalah : Frederick Winslow Taylor; Hendry Fayol’; Charles Babbage; Elton Mayo, dan lain-lain
Frederick W. Taylor yang dijuluki sebagai “Bapak Manajemen Ilmiah”, karena dia yang pertama kali mengemukakan ide tentang manajemen yang menggunakan metode-metode ilmiah. Menurut Taylor, kesulitan pokok yang sering dihadapi oleh para manager adalah : kekurangan akan pengetahuan mengenai apa yang diharapkan oleh suatu organisasi dan kesulitan dalam menyampaikan apa yang dikehendaki oleh manager terhadap bawahannya. Beberapa aspek baru dari manajemen yang dikemukakan oleh Taylor pada saat itu adalah :
a) Metode ilmiah menjadi usang. Usnur-unsur setiap pekerjaan kini ditentukan dengan cara ilmiah.
b) Perlu adanya latihan dan seleksi dari para pekerja, yang di dasarkan pada ilmu pengetahuan.
c) Mutlak perlu adanya kerjasama antara manajemen dan pekerja untuk memperoleh hasil yang baik.

Henry Fayol adalah salah satu tokoh besar yang mempelopori Ilmu Manajemen. Fayol semasa hidupnya memegang jabatan sebagai Direktur sebuah perusahaan besi dan baja di Perancis. Fayol adalah orang pertama yang menganalisis dan merinci kaidah-kaidah/fungsi-fungsi manajemen, yakni forecasting, planning, organizing, commanding, coordinating dan actuating. Dia juga menyatakan secara tegas bahwa manajemen dapat dan bisa dipelajari.

Tokoh lain yang mempelopori gerakan Manajemen Ilmiah adalah Charles Babbage, seorang maha guru Matematika dari Cambridge University di Inggris. Di dalam bukunya yang berjudul “The Economy of Manufacture”, Babbage mengatakan bahwa pentingnya efisiensi di dalam proses produksi suatu barang, dalam hal ini adalah efisiensi para pekerja.
Efisiensi yang dimaksud oleh Babbage tersebut terdiri dari :
a) Penghematan dalam mendidik pekerja.
b) Penghematan dalam memakai material belajar.
c) Menghemat waktu dan menghindari perpindahan kerja.
d) Penghematan dalam tukar menukar alat kerja.
e) Pekerja lebih ahli.
f) Penggunaan tenaga mesin untuk mengganti tenaga manusia

Pada tahun 1924 seorang tokoh bernama Elton Mayo mengadakan penelitian mengenai pengaruh sinar lampu pada hasil pekerjaan di pabrik Howthorne. Penelitian ini dikenal dengan sebutan “Howthorne Study” dan penemuan-penemuannya mengenai pengaruh emosi seseorang terhadap hasil kerja.

Elton Mayo juga menginterpretasikan manajemen sebagai kepemimpinan terhadap orang-orang dan merupakan tugas social seseorang terhadap orang lain.

Tokoh lainnya adalah Russel Rob. Russel mengatakan bahwa para manager dapat lebih banyak belajar dari pengalaman berabad-abad dari organisasi militer, tetapi harus selalu mengingat prinsip bahasa organisasi yang dipilih, yaitu tergantung pada kondisi dan jenis hasil yang ingin mereka peroleh. Russel beranggapan bahwa manajemen merupakan teknik horizontal dan dapat diterapkan pada segala jenis aktivitas.

Demikianlah beberapa orang pionir Ilmu Manajemen dan tentu saja masih banyak lagi tokoh-tokoh lain yang juga berjasa mengembangkan “Scientific Management” yang kita kenal pada saat ini.

II. Pengertian Manajemen

Pada umumnya istilah manajemen berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan menggunakan sumber-sumber yang tersedia seefektif dan seefisien mungkin.

Untuk memperjelas pengertian manajemen itu, maka berikut ini akan dikutip beberapa pendapat dari para ahli manajemen. Walaupun pendapat-pendapat tersebut berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, tetapi pada hakekatnya mempunyai unsur-unsur yang sama.

Menurut George R. Terry, manajemen adalah pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui usaha-usaha orang lain.

Pada bagian lain Terry juga mengatakan bahwa manajemen adalah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan planning, organizing, actuating dan controlling, dimana pada masing-masing bidang digunakan baik ilmu pengetahuan maupun keahlian, dan yang diikuti secara beruntun dalam rangka usaha mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

James Stoner berpendapat bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian usaha- usaha para anggota suatu organisasi dan penggunaan sumber daya lain yang ada dalam organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Ordway Tead mengatakan bahwa “management is the process and agency which direct and guides the operations of an organization in the realizing of estabilished aims”. (Manajemen adalah proses dan perangkat yang mengarahkan serta membimbing kegiatan-kegiatan suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan ).

Di dalam Encyclopedia of the Social Sciences dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses, dengan proses mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.

Sementara itu John F. Mee mengatakan bahwa manajemen adalah seni untuk mencapai hasil yang maksimal dengan usaha yang minimal, demikian pula mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maksimal, baik bagi pimpinan maupun para pekerja serta memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat.

Kemudian John D. Millet mengatakan bahwa management is the process of directing and facilitating the work of people organized in formal group to achieve a desired goal”. (Manajemen adalah proses memimpin dan melancarkan pekerjaan dari orang-orang yang terorganisir secara formal sebagai kelompok untuk memperoleh tujuan yang diinginkan ).

Dari pendapat para ahli tersebut di atas, maka diperoleh beberapa intisari dari pengertian manajemen tersebut. Bahwa manajemen itu dikatakan sebagai seni dan juga sekaligus ilmu pengetahuan.

Dengan demikian maka dapat didefinisikan bahwa manajemen itu adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan dari pada sumber daya, khususnya sumber daya manusia dalam usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien.
Bertolak dari pengertian manajemen tersebut, maka kita dapat membahas atau mempelajari lebih lanjut segala aspek yang ada di dalam Ilmu Manajemen tersebut.

III. Pendekatan-Pendekatan Manajemen

Pemikiran tentang manajemen telah dipengaruhi oleh banyak disiplin ilmu pengetahuan yang telah mapan, seperti Ilmu Ekonomi,Teknik, Hukum, Administrasi Negara, Psikologi, Sosiologi dan lain-lain.

Pengaruh dari disiplin-disiplin ilmu tersebut menyebabkan berbagai pikiran tentang manajemen berbeda, dan antara yang satu dengan yang lain pun berbeda pula. Peristiwa ini menimbulkan berbagai macam aliran manajemen, teori manajemen, ajaran manajemen maupun berbagai pendekatan dalam Ilmu Manajemen.

Berbagai buku teks telah membahas adanya bermacam-macam pendekatan manajemen dan jika buku-buku teks tersebut kita gabung, maka akan kita jumpai sedikitnya terdapat 12 pendekatan manajemen yang masing-masing mempunyai identitas yang jelas.

Pendekatan yang pertama adalah pendekatan empirikal atau kasus. Di dalam pendekatan ini dipelajari pengalaman-pengalaman, peristiwa-peristiwa atau kasus-kasus dari pada manajemen. Atas dasar pengalaman, peristiwa dan kasus dapat dipelajari bagaimana sukses diraih atau bagaimana kegagalan seseorang terjadi.

Kelemahan utama di dalam pendekatan empirikal ini adalah bahwa pengalaman saja belumlah cukup untuk merumuskan pedoman tindakan di masa depan, sebab kondisi yang ada di masa yang akan datang hampir tidak pernah sama dengan kondisi di masa lalu. Untuk itu agar pendekatan empirikal ini dapat dilakukan secara lebih efektif diperlukan cara berfikir kreatif untuk meramalkan kondisi-kondisi masa depan melalui gejala-gejala yang ada pada masa kini.

Pendekatan yang kedua adalah pendekatan inter-personal. Cara mempelajari manajemen melalui pendekatan inter-personal ini adalah dengan mempelajari hubungan antar-pribadi yang terjadi dalam organisasi.

Dasar pemikiran pendekatan inter-personal ini adalah bahwa usaha untuk mencapai tujuan tidaklah mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui pribadi-pribadi, melainkan para pribadi ini harus bekerjasama dengan pribadi-pribadi lain.Dalam bentuk kerjasama tersebut terjadilah kontak hubungan pribadi dan dalam hubungan pribadi ini terjadi peristiwa manajemen yang menjadi obyek penelitian.

Pendekatan yang keti ga adalah pendekatan perilaku kelompok. Dengan menggunakan pendekatan ini dapat diperoleh rumusan tentang berbagai faktor yang mempengaruhi tindakan manusia dalam mencapai tujuannya atau yang lebih dikenal sebagai faktor lingkungan manajemen dan organisasi.
Dengan bantuan Ilmu Sosiologi, di dalam pendekatan perilaku kelompok ini dapat dipelajari hubungan antar kelompok. Dalam hubungan antar kelompok dapat ditemukan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan seseorang dalam kegiatan manajemen dan organisasi.

Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah sikap, kebiasaan, tekanan, konflik, perbedaan budaya, organisasi informal, kondisi sosial, insentif dan lain sebagainya.

Pendekatan yang keempat adalah pendekatan sistem social kerjasama. Pendekatan ini mempelajari manajemen dengan mempelajari hubungan manusia di dalam sistem sosial kerjasama.

Dalam sistem sosial kerjasama ternyata faktor distribusi akan hasil kerjasama sangat mempengaruhi kerjasama itu sendiri. Dengan demikian pendekatan ini memperkenalkan kaidah keadilan bagi suksesnya suatu kerjasama antar manusia dalam kelompok kerjasama antar mereka.
Pendekatan yang kelima adalah pendekatan sistem sosial teknikal. Akibat kemajuan di bidang teknologi yang dirintis sejak zaman revolusi industri, penggunaan alat-alat kerja dan mesin-mesin yang semakin canggih telah memberikan pengaruh yang besar dalam keseimbangan kerjasama antar manusia.

Oleh sebab itu kaidah keadilan saja tidaklah cukup untuk menjamin kelangsungan kerjasama antar manusia, tetapi sistem keteknikan juga harus dipertimbangkan dan dibuat keseimbangan antara sistem social dengan sistem keteknikan tersebut, guna menjamin kelancaran kerjasama.

Pendekatan yang keenam adalah pendekatan teori keputusan. Pendekatan ini mempunyai pandangan bahwa sukses dan tidaknya usaha mencapai tujuan tergantung pada pemilihan alternatif kegiatan mencapai tujuan itu sendiri.

Hal tersebut dapat dimaklumi karena untuk kegiatan mencapai tujuan memang memiliki banyak alternatif, banyak jalan dan cara. Dengan alat bantu analisis berupa model-model dan matematika ( operation research ), maka pilihan alternatif keputusan akan bertambah baik.

Pendekatan yang ketujuh adalah pendekatan sistem. Pendekatan ini di dalam mempelajari manajemen menggunakan teknik system manajemen secara total, kemudian dipelajari sub-sub sistemnya, seperti perencanaan, pengorganisasian, dan sebagainya.

Sumbangan pendekatan sistem ini pada Ilmu Manajemen adalah dapat diketahuinya hubungan yang teratur antara sub-sub sustem manajemen, sehingga berdasarkan pengetahuan ini orang dapat menciptakan mesin-mesin untuk kepentingan manajemen.

Pendekatan yang kedelapan adalah pendekatan operasional. Pendekatan ini mempelajari manajemen dengan mempelajari praktek-praktek para manager. Hasilnya para manager di dalam menjalankan tugasnya ternyata menggabungkan berbagai ilimu pengetahuan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

Dengan demikian di dalam pendekatan operasional ini tugas manager adalah memilih berbagai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengetahui masalah dalam praktek manajemen.

Pendekatan yang kesembilan adalah pendekatan peran tim manajemen. Pendekatan ini mempelajari manajemen dari sisi “bagaimana” para manager bekerja.

Dari hasil pengamatan para pendukung pendekatan peran tim manajemen ini disimpulkan bahwa para manager tidak pernah bekerja sendirian, melainkan mereka bekerja secara tim. Kesimpulan pendekatan ini adalah pembedaan peran manager yang dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) peran, yaitu :
1. Sebagai Produser;
2. Sebagai Administrator;
3. Sebagai Enterpreneur;
4. Sebagai integrator.

Pendekatan yang kesepuluh adalah pendekatan kontingensi atau situasional. Pendekatan ini didasarkan kepada kelemahan-kelemahan pada pendekatan empirikal atau kasua, yaitu bahwa kasus yang sama tidak pernah terulang lagi karena situasi dan kondisi yang terus berubah.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka para penganut pendekatan kontingensi atau situasional ini menganjurkan agar setiap keputusan manajemen menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat keputusan itu diambil.

Pendapat utama para penganut pendekatan kontingensi atau situasional ini adalah bahwa tidak ada resep terbaik untuk mengatasi masalah tertentu selain menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang berbeda.

Pendekatan kontingensi atau situasional ini memaksa para manager untuk terus memantau perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. Dengan demikian peran riset dan pengembangan menjadi bagian penting dalam aktivitas manajemen.

Pendekatan yang kesebelas adalah pendekatan matematikal. Para pakar menemukan bahwa setiap hubungan dapat dibuatkan model matematikalnya. Misalnya hubungan pemakaian bahan baku dengan jumlah yang dapat diproduksi dengan bahan baku yang tersedia.

Sebagai contoh, bahan baku yang tersedia ada 2.000 unit. Produk A setiap unit memerlukan bahan baku sebanyak 4 unit dan produk Bunitnya memerlukan bahan baku sebanyak 5 unit. Model matematika dari hubungan ini adalah : 4A + 5B = 2.000.
Didasari oleh penemuan tersebut, maka manajemen pun dapat dipelajari dengan model matematika tersebut.

Pendekatan yang terakhir atau pendekatan yang keduabelas adalah pendekatan peran manajerial. Pendekatan ini mempelajari manajemen dari “apa” yang dilakukan para manajer sehari-hari.
Para penganut pendekatan peran manajerial ini menemukan bahwa apa yang dikerjakan oleh para manager tidak sama seperti digambarkan sebelumnya, yakni melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan, tetapi melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1. Kepala dalam organisasi;
2. Pemimpin dalam organisasi;
3. Wakil organisasi dalam bertindak keluar;
4. Penerima informasi;
5. Penterjemah informasi;
6. Juru bicara/humas organisasi;
7. Wirausaha;
8. Penangkal gangguan organisasi;
9. Pembagi sumber daya dalam organisasi;
10. Negosiator bagi organisasi.

IV. Fungsi-Fungsi Dasar Manajemen

Pada pembahasan terdahulu telah disinggung secara sepintas mengenai fungsi-fungsi dasar manajemen. Pendapat para ahli mengenaifungsi-fungsi dasar manajemen ini terdapat banyak sekali pandangan yang berbeda-beda satu sama lain, namun pada dasarnya pendapat-pendapat tersebut mempunyai beberapa kesamaan.

George R. Terry di dalam bukunya yang berjudul “Principles of Management” merumuskan bahwa fungsi-fungsi dasar manajemen itu terdiri dari planning, organizing, actuating dan controlling.
Menurut Terry keempat fungsi dasar manajemen tersebut sangat fundamental dalam setiap proses manajemen, hingga dia mengemukakan pula semacam alat untuk mengingat-ingat ( Memory Device ), yaitu apa yang disebut oleh Terry dengan istilah POAC.

Luther Gullick mengemukakan bahwa tugas manager dalam pelaksanaan manajemen meliputi fungsi-fungsi yang dapat dirumuskan dengan memory deviceI POSDCORB, yaitu planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting dan budgeting.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas tentang pendapat para pakar mengenai fungsi-fungsi dasar manajemen, maka berikut ini disajikan beberapa pendapat.
• Pendapat Para Pakar Tentang Fungsi-Fungsi Dasar Manajemen
• Henry Fayol: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating dan Controlling
• Louis A. Allen: Leading, Planning, Organizing dan Controlling
• Lindall F. Urwick: Forecasting, Planning, Organizing, Commanding, Coordinating dan Controlling
• William H. Newman: Planning, Organizing, Assembling Resources, Directing dan Controlling
• Harold Koontz & Cyrill O’Donnell: Planning, Organizing, Staffing, Directing dan Controlling
• Luther Gullick: Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting
• George R. Terry: Planning, Organizing, Actuating dan Controlling

Dari uaraian di atas ternyata bahwa dalam berbagai teori yang nampak beraneka ragam itu terdapat banyak kesamaan yang fundamental, hingga dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh para pakar tersebut memang merupakan fungsi-fungsi yang terdapat dalam proses manajemen, namun sudut pandang dan pengelompokkannya yang berbeda.

Namun demikian di dalam prakteknya pendapat George R. Terry lebih banyak dijadikan sebagai acuan. Hal ini disebabkan karena disamping lebih sederhana, disebabkan pula karena fungsi-fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh para pakar yang lain sudah tercakup di dalam keempat fungsi dasar manajemen yang dikemukakan oleh George R. Terry.

Fungsi Coordinating misalnya, menurut Terry fungsi ini juga terdapat dalam proses manajemen, namun sudah tercakup di dalam keempat fungsi dasar yang dikemukakannya.Demikian pula halnya dengan Leading, menurut Terry fungsi tersebut di dalam proses manajemen memang ada, namun sudah tercakup di dalam fungsi Actuating.

Kemudian Forecasting, sebagai tahap pertama dalam proses manajemen. Para ahli lainpun sepakat bahwa kegiatan Forecasting tersebut terdapat dalam proses manajemen, namun sudah tercakup atau merupakan bagian dari fungsi dasar Planning.

Sedangkan Directing menurut Terry fungsi tersebut bagiana unsur dari pada fungsi dasar Actuating. Atau dengan kata lain bahwa didalam fungsi dasar Actuating sudah tercakup pula fungsi Directing.


A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hukum dasar yang tertulis atau pun tidak atau pun campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi USA 1787.

B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusiabsolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( idealbegrif der verfassung )

1. Konstitusiabsolute, dibagi dalam :
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup bangunan hukum
• Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk Negara demokrasi )
• Konstitusi sebagai faktor integritas, bersifat abstrak dan fungsional .
contohnya bendera sebagai lambang Negara
• Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hukum, jadi konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hukum bagi norma lainnya.

2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi kedalam:
• Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
• Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak-hak tidak dilanggar oleh penguasa)

3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyatnya. Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945

4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak-haknya dilindungi.

C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.

2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI

3. Nilai sistematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.

D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan.
Contohnya, UUD 45 Materil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya

2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation ) dikatakan flexible jika memiliki ciri:
• Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
• Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible dan rigid :
a. Cara mengubah konstitusi
b. Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)

3.Tertulis dan tidak tertulis

E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative, perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam sidang perubahan konstitusi harus di hadiri oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.

b. Oleh rakyat melalui referendum, perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.

c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara federal dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan kostitusi adalah bentuk perjanjian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus ada badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan UUD.

e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hukum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )

SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- Lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.

2. Lahirnya pemerinatahan indonesia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945).
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
• Pembentukan UUD 45
• UUD 45
• Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta sebagai wakil presiden
• Adanya komite nasional, sebagai pembantu presiden

2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
• Pembentukan 12 departemen pemerintahan
• Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah

3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 45

B.Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan diwakili oleh MPR.
Wewenang MPR :
• Menetapkan UUD dan GBHN
• Memilih dan mengangkat presiden
• Mengubah UUD
Wewenang presiden
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
• Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
• Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
• KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
• KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
• Dalam menjalankan tugas KNIP digantikan oleh sebuah badan yang bertanggung jawab kepada KNIP

2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
• Adanya KMB
• Adanya piagam penyerahan kedaulatan
• Status UNI
• Persetujuan perpindahan
• Terbentuknya RIS

3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
• Adanya UUD RIS
• Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
• Adanya dekrit presiden

4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
• DPR gotong royong
• Adanya MPRS
• Adanya DPAS
• Kembali pada UUD 45
• Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.

b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
• Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
• Transisi menuju demokrasi

c. Masa 11 maret – sekarang
• Zaman reformasi
• Lahirnya amandement 45
• Adanya peraturan dasar hukum pemilu
• Adanya Perlindungan HAM

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Pengertian Bentuk Negara
Menggambarkan dasar – dasar Negara, susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya organ tertinggi”.

B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: Raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan belanda

2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani, romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia

3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan

4.Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung

5. Autokrasi, Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas pandangan autoriteit Negara.

D. Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
2. Negara serikat (federasi), budesstaat, Negara yang bersusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negara atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan antara lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu:
- Uni personil ( personele unie )
- Uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- Protektorat colonial
- Proktorat internasional
d. Koloni
e. Mandate
f. Perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. Sisten pemerintahan
1. Presidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri, Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris, perancis dan belanda.
b. Keuntungan
Penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah tercapai.
c. Kelemahan
1. Pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
2. Sebaliknya, seorang presiden dapat pula membubarkan legislative
3. Pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi ) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi pertukaran ( pergantian kabinet )

2. Persidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengikuti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b.Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. Kelemahan
1. Kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. Untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu berlainan.
3. Qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu :
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. Referendum
a. Referendum obligator: yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting.
b. Referendum fakulatif: yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang penting

F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”

G. System pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. System pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. System pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A. Pengertian

Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara

Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN

1. Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
• Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.

• Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian - pengertian pokok dan sendi - sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan - bahan teoritis dari ilmu Negara.

2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
• Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.

• Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA Logeman dan Stellinga)

• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hukum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.

• Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)

C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45

2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila

3) Pendekatan sosiologi Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.

4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah .
contohnya kronologis pembuatan

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.

1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan - ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)

2.Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.

Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hukum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia. Adapun menifer sumber dari segala hukum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD 45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III

2.Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang dikeluarkan berdasarkan hukum darurat Negara. Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS

3. UUD proklamas
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan, batang tubuh UUD 45

4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kembali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.

R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA.

Peraturan dan Putusan MK

Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)

Apakah yang disebut Pemilu?

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,Adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apa hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara?
Pasa l27 ayat(1) jo. Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiya.

Pasa l28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasa l28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008)
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di daftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Apa hubungan Pemilu dengan Demokrasi?

Pasal1 ayat(2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi.

Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy)

Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu

Pemilu adalah salahsatu mekanisme demokrasi

Sistem Pemilu

Sistem perwakilan distrik (single member constituency)

Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)

Sistem Perwakilan Distrik (1)

Sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.

Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

Sistem Perwakilan Distrik (2)

Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas

Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya

Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik

Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil

Sederhana dan mudah dilaksanakan

Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil(integrasi)

Sistem Perwakilan Proporsional(1)

Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh

Wilayah negara dibagi-bagi kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik

Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain

Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Sistem Perwakilan Proporsional(2)

Kelemahan:

Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru

Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya

Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil

Kelebihan:

Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang

Pemilu DPR, DPD dan DPRD

Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia? Distrik atau Proporsional?

Bandingkan bagaimana sistem Pemilu untuk memilih anggota:
DPR ?
DPD ?

Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945 ?

Pasa l18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasa l19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasal 22C
(1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 22E: PEMILU
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (1)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (2)

Apa syarat menjadi peserta Pemilu?

Apa syarat menjadi pemilih?

Siapa penyelenggara Pemilu, dan apa wewenangnya?

Apa tugas dan wewenang KPU?

Siapa yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu?

Apa perkembangan pengaturan Pemilu pasca Putusan MK?

Apa yang direvisi dalam UU No. 12 Tahun 2003?

Masalah Pemilu (hari ini)

Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk bagaimana dengan propinsi baru, atau yang akan lahir?

Masalah penegakan hukum? sanksi pidana maupun administratif tidak dijalankan maksimal.

ketidakpuasan atas hasil Pemilu

Penyelenggara Pemilu(KPU) terperangkap masalah korupsi, suap dan kapasitas terbatas/lemah.

PILPRES (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilpres dalam UUD 1945 (1)
Pasa l6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suaralebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi diIndonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

Pilpres dalam UUD 1945 (2)
Pasal 6
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (1)

Kapan Pilpres diselenggarakan?
Pasal 3 ayat(2) dan (4)

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (2)

Siapakah Peserta Pemilu Presiden/Wapres?
Pasal 5
(1)Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian dafar calon anggota DPR kepada KPU.
(4)Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (duapuluh persen)dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (3)

Apasyarat menjadi Calon Presiden & Wapres?

Pasal 6 huruf a-t(21 syarat)

Persyaratan yang kontroversial:
Huruf r: berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (4)

Apa saja larangan dalam kampanye Pilpres?
Pasal 38
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadudomba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya & menjalani cuti diluar tanggungan negara

Kasus Rokhim Dahuri dalam Pilpres
Pasal 45
(1)Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:

negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 89
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat(1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
PILKADA DALAM UUD 1945
Pasal 18 (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada dalam UU No. 32/2004

Bagian Kedelapan (Pasal 56-119)
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Bagaimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PUU/2008?
Bagaimana pertanggungjawaban penyelenggaraan Pilkada?
Pasal 57 (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.

Calon Perseorangan dan Putusan MK
Pasal 59 (3)

Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Pelanggaran Pilkada yang Kerap Terjadi
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasal79 (3)
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Konflik Pilkada: Mekanisme Keberatan Melalui Mahkamah Agung
Pasal 106

Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

MA bisa mendelegasikan putusan sengketa melalui PT, dan putusannya bersifat final dan mengikat.

Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.

Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.

Beberapa kelompok pro-globalisme juga mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka berpendapat bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para diktator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, akibatnya masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya; termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan -- menurut mereka -- mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.

Gerakan antiglobalisasi

Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Antiglobalisasi" dianggap oleh sebagian orang sebagai gerakan sosial, sementara yang lainnya menganggapnya sebagai istilah umum yang mencakup sejumlah gerakan sosial yang berbeda-beda. Apapun juga maksudnya, para peserta dipersatukan dalam perlawanan terhadap ekonomi dan sistem perdagangan global saat ini, yang menurut mereka mengikis lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia ketiga, dan banyak lagi penyebab-penyebab lainnya.

Namun, orang-orang yang dicap "antiglobalisasi" sering menolak istilah itu, dan mereka lebih suka menyebut diri mereka sebagai Gerakan Keadilan Global, Gerakan dari Semua Gerakan atau sejumlah istilah lainnya.

Globalisasi Perekonomian

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai atau pun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Kehadiran tenaga kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja

Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.

Globalisasi tenaga kerja:Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

Globalisasi jaringan informasi: Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.

Globalisasi Perdagangan: Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.

Kebaikan globalisasi ekonomi
Produksi global dapat ditingkatkan

Pandangan ini sesuai dengan teori 'Keuntungan Komparatif' dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.

Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara

Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.

Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

Keburukan globalisasi ekonomi
Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang

Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan
subsistem dari kebudayaan.

Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).

Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
1.Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
2.Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
3.Berkembangnya turisme dan pariwisata.
4.Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
5.Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
6.Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.

Globalisasi Perekonomian:Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.

Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.

Globalisasi tenaga kerja: Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

Globalisasi jaringan informasi: Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.

Globalisasi Perdagangan: Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khususyaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagarihingga terakhir adalah rukun tetangga.

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia.

Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Barisan Nasional (Barnas)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
Partai Kedaulatan
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Karya Perjuangan (PKP)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
Partai Pelopor*
Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
Partai Damai Sejahtera (PDS)*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Partai Bulan Bintang (PBB)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Bintang Reformasi (PBR)*
Partai Patriot
Partai Demokrat*
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Merdeka
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Partai Sarikat Indonesia (PSI)
Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
Partai Daulat Aceh (PDA)
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
Partai Aceh (PA)
Partai Bersatu Aceh (PBA)

Hasil Pemilu Legislatif 2009
9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009


Partai Politik
Perolehan Suara
Kursi Parlemen
Perhitungan I
Revisi
Demokrat
20,85%
148
150
Golkar
14,45%
108
107
PDIP
14,03%
93
95
PKS
7,88%
59
57
PAN
6,01%
42
43
PPP
5,32%
39
37
PKB
4,94%
26
27
Gerindra
4,46%
30
26
Hanura
3,77%
15
18

Jumlah
100%
560
560
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009


Keterangan: Perhitungan perolehan kursi Parlemen / DPR bagi 9 Parpol yang lolos dari Parliamentary Threshold tsb di atas dilaksanakan berdasarkan ketetapan dalam Bab XIII Pasal 204 -212, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Nasional
Pemilu Legislatif 2009



Partai Politik (No Pemilu)
Jumlah Suara
Persentase
Demokrat (31)
21.703.137
20,85%
Golkar (23)
15.037.757
14,45%
PDIP (28)
14.600.091
14,03%
PKS (8)
8.206.955
7,88%
PAN (9)
6.254.580
6,01%
PPP (24)
5.533.214
5,32%
PKB (13)
5.146.122
4,94%
Gerindra (5)
4.646.406
4,46%
Hanura (1)
3.922.870
3,77%
PBB (27)
1.864.752
1,79%
PDS (25)
1.541.592
1,48%
PKNU (34)
1.527.593
1,47%
PKPB (2)
1.461.182
1,40%
PBR (29)
1.264.333
1,21%
PPRN (4)
1.260.794
1,21%
PKPI (7)
934.892
0,90%
PDP (16)
896.660
0,86%
Barnas (6)
761.086
0,73%
PPPI (3)
745.625
0,72%
PDK (20)
671.244
0,64%
RepublikaNusantara (21)
630.780
0,61%
PPD (12)
550.581
0,53%
Patriot (30)
547.351
0,53%
PNBK (26)
468.696
0,45%
Kedaulatan (11)
437.121
0,42%
PMB (18)
414.750
0,40%
PPI (14)
414.043
0,40%
Pakar Pangan (17)
351.440
0,34%
Pelopor (22)
342.914
0,33%
PKDI (32)
324.553
0,31%
PIS (33)
320.665
0,31%
PNI Marhaenisme (15)
316.752
0,30%
Partai Buruh (44)
265.203
0,25%
PPIB (10)
197.371
0,19%
PPNUI (42)
146.779
0,14%
PSI (43)
140.551
0,14%
PPDI (19)
137.727
0,13%
Merdeka (41)
111.623
0,11%

Jumlah
104.099.785
100%
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

Salah satu prasyarat suksesnya Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Namun pada Pemilu 2004 dan 2009, Golput tampil menjadi “pemenang”. Dengan persentase 23,34% dari total pemilih terdaftar. Angka ini lebih besar dari angka parpol pemenang pemilu. seperti Golkar (16,54%), PDIP (14,21%), dan PKB (8,10%). Pada Pemilu 2009, Golput kembali menjadi pemenang (39,1%) dengan menyingkirkan partai pemenang Pemilu seperti Demokrat (20,85%), Golkar (14,45%), PDIP (14,03%) (Sumber:KPU).
Golput memberi sinyal bahaya terhadap kelangsungan demokrasi. Golput memberi fakta tentang rendahnya apresiasi rakyat terhadap Pemilu, secara khusus terhadap Parpol sebagai penyokong.

Pertambahan jumlah parpol tidak berkorelasi positif dengn apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Parpol. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, mengapa Golput begitu tinggi dalam sistem multipartai? Bukankah multipartai adalah solusi dari kekakuan sistem Pemilu selama ini sehingga seharusnya rakyat mengapresiasi Pemilu dalam sistem multipartai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab oleh semua pelaku/aktor.

Hal ini mengindikasikan bahwa, euforia demokrasi pada Pemilu 1999-2009 yang mengulang “sukses” Pemilu 1955 dalam melahirkan multipartai, berubah menjadi disforia. Ketika Parpol sebagai penyokong demokrasi telah mengalami krisis legitimasi dari rakyat sebagai konstituennya (pemegang hak suara) dengan masih tingginya angka Golput.