Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network


Rumusan tentang dasar negara merupakan rumusan tentang pengakuan bersama mengenai prinsip-prinsip bersama suatu negara dan bangsa, yang disandarkan pada nilai-nilai yang ada dan secara alamiah tumbuh dan berkembang pada masyarakatnya.

Dasar Negara

• Plato dalam Nomoi (The Law): “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”

• Hukum memiliki sifat berjenjang. Suatu norma hukum berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dalam suatu negara yang disebut grundnorm.

• Grundnorm ini selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan sistem dan struktur suatu negara.

• Dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu
dasar dan negara.
kata dasar à (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal
negara à (i) pesekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
(Kamus umum Bahasa Indonesia)

• Dasar negara à pedoman dalam mengatur sistem,struktur dan kultur ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

• Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

• Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita yang harus selalu diusahakan sehingga cita-cita itu bisa terwujud.

• Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila adalah landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila dan Konstitusi

• Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltanschauung membolehkan setiap warga negara untuk menafsirkannya.

• Pancasila acapkali menjadi alat penguasa untuk mengekang kebebasan masyarakat dan melanggengkan kekuasaannya ketika ada hegemoni pemaknaan oleh yang berkuasa.
Konstitusi sebagai tafsir Pancasila

• Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang.

• Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi.

• Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD).

• Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.
Apakah Sila Kerakyatan/Kedaulatan rakyat itu demokrasi?
Jawabannya: Ya

• Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) atau pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

• Kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila melihat distribution of power maupun separation of power dalam prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi

• “Demokrasi bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM, yaitu demos (rakyat), dan kratos/cratein (pemerintahan atau kekuasaan).

• Abraham Lincoln selanjutnya pada tahun 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”.

• Plato menggunakan istilah demokrasi sebagai yang terbaik dari sistem politik negara lainnya, yaitu aristrokasi, timokrasi, oligarki,dan tirani.
Prinsip-Prinsip Demokrasi

6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi (Robert A Dahl):
1. Para pejabat yang dipilih oleh warga negara (pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan)
2. Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodik
3. Kebebasan berpendapat
4. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif;
5. Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif

Untuk perbandingan:

prinsip-prinsip demokrasi di Amerika:
1. Pembatasan kekuasaan Pemerintah (limited government);
2. Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances);
3. Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review);
4. Kebebasan individu (individual liberties);
5. Federalisme (federalism);
6. Perubahan konstitusi (amendments).

BERDASARKAN KONSEP DAHL ATAU KONSTITUSI AMERIKA SELURUH ELEMEN TERSEBUT TERDAPAT DALAM UUD 1945 KECUALI KONSEP FEDERALISME

Lalu, bagaimana kedaulatan rakyat di Indonesia diletakkan?

• Meskipun Pancasila bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penafsiran Pancasila tidak serta merta kebal terhadap perubahan. (Lihat pasal 37 UUD 1945)

• Perlu perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara Pancasila dalam UUD 1945 sesudah mengalami perubahan.
Demokrasi Permusyawaratan

• Di Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita (permusyawaratan).

• Demokrasi Permusyawaratan yaitu demokrasi yang
- senantiasa dialiri roh ketuhanan dan kemanusiaan.
- membuat setiap ragam aliran menjadi merasa tersatukan.
- membolehkan setiap orang untuk berbeda pendapat, dan memandang dan menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama, adil dan setara dalam konteks kemasyarakatan, kenegaraan dan peradaban.

• Ada saling keterkaitan antar lembaga-lembaga negara

• Gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup kedua bidang - politik dan ekonomi – sekaligus.

• Konsep demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang “berwawasan” demokrasi politik dan ekonomi (politiek economische democratie) tersebut juga diuraikan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

• Problem musyawarah versus voting
Kedaulatan Rakyat dalam Pasal UUD 1945
Pasal 1 Ayat ( 2) UUD 1945 sebelum perubahan.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Pasal tersebut melahirkan:
1. Supremasi MPR
2. Presiden mandataris MPR
3. Presiden pemegang teguh kekuasaan tertinggi sesudah majelis
4. Presiden pemegang sekaligus kekuasaan eksekutif dan legislatif
Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan pemerintahan negara”
Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
5. Ada sentralisasi kekuasaan

Metamorfose kedaulatan rakyat dalam konstitusi

Setelah perubahan UUD 1945, hal tersebut berubah.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini mewujudkan pemegang supremasi adalah konstitusi
Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
Mekanisme Kedaulatan Rakyat :

Pemilihan Umum

• Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

• Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E.

• Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

• Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

• Pasal 22 E Ayat (2)
“ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

• Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

• Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Kultur bernegara

Dalam menjalankan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia diikat kultur bernegara atau budaya politik yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat pada sila-sila Pancasila secara utuh.

Kesimpulan

Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di negara lain. Sebagaimana diungkap Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip “gotong-royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diindentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia.
PENDIDIKAN PANCASILA


SEJARAH KELAHIRAN FAHAM NASIONALISME INDONESIA

• BOEDI OETOMO (1908) ® berbasis subkultur jawa
• SERIKAT DAGANG ISLAM (1911) ®kaum entrepreneur islam yg bersifat ekstrovert dan politis
• MUHAMMADIYAH (1912) ® subkultur islam modernis yg bersifat introvert dan sosial
• INDISCHE PARTY (1912) ® subkultur campuran Indo Belanda, Indo Chinese, Indo Arab dan Indonesia asli yg mencerminkan elemen politis nasionalisme non rasial yg berslogan “Tempat yang memberi nafkah yg menjadikan Indonesia sebagai tanah airnya”
• INDISCHE SOCIAL DEMOCRATISCHE VERENIGING (1913) ®mengejawantahkan nasionalisme politik radikal & berorentasi Marxist
• TRIKORO DHARMO (1915) sebagai embrio JONG JAVA (1918) & INDONESIA MUDA (1931) ® berbasis subkultur Jawa
• NAHDATOEL OELAMA (1926) ®subkultur santri dan ulama
• JONG AMBON, JONG SUMATRA, JONG CELEBES

LAIRLAH
PERGERAKAN NASIONALISME
YG BERJATI DIRI “INDONESIANESS”
AKTUALISASI TEKAD POLITIKNYA DALAM
SUMPAH PEMUDA

• MANIFESTO POLITIK (1925) ® Mahasiswa Indonesia di Belanda
• DARI KEANEKARAGAMAN SUBKULTUR TERKRISTALISASI ® CORE CULTURE ®BASIS EKSISTENSI NATION-STATE INDONESIA ® NASIONALISME
APAPUN SUBKULTURNYA, MEREKA MERASA BERNUSA SATU, BERBANGSA SATU, BERBAHASA SATU- INDONESIA ® INDENTITAS NASIONAL

KARAKTERISTIK IDENTITAS NASIONAL

A. Unsur Unsur Identitas Nasional

Identitas Nasional : hakekatnya merupakan manifestasi nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa (NATION) dg ciri ciri khas ®suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya

• Di Indonesia ® Identitas Nasional : merupakan manifestasi nilai budaya yg sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama di Nusantara dlm berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku ® dihimpun dalam SATU KESATUAN INDONESIA ® kebudayaan nasional dg acuan PANCASILA dg roh BHINEKA TUNGGAL EKA sbg dasar dan arah pengembangannya dlm kehidupan berbangsa dan bernegara

B. Pelaksanaan Unsur Identitas Nasional

Hakekat Identitas Nasional ® pancasila
Aktualisasinya : Tercermin dlm berbagai penataan kehidupan misalnya dalam : - Pembukaan, UUD, sistem pemerintahan, nilai nilai etik, moral, tradisi, mitos dan ideologi yg secara normatif diterapkan dlm pergaulan baik tataran nasional-internasional

• Nilai budaya yg tercermin dlm identitas nasional bukan barang jadi yg sudah selesai “mandheg” dlm kebekuan normatif dan dogmatis ® tetapi “terbuka” cenderung terus menerus bersemi sejalan dg hasrat menuju kemajuan yg dimiliki masyarakat

• Konsekuensinya & Implikasinya : suatu yg terbuka, dinamis dan dialektis utk ditafsir dg diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dlm kondisi aktual yg berkembang di masyarakat

• Krisis multidimensi ® menyadarkan utk melestariakan budaya sbg upaya mengembangkan Identitas Nasional.
* Pembukaan
* pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya
* UUD 1945 yg diamandemenkan

• Secara konstitusi pengembangan kebudayaan utk membina dan mengembangkan Identitas Nasioanl

PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL

a. Tantangan Globalisasi

® bersifat disintegrasi dan mengancam eksistensi bangsa & negara kesatuan yg berdasar ideologi pancasila
® tantangan bersifat CENTRIFUGAL bersumber dari faktor :
1. Ekternal
2. Internal

EKSTERNAL
• Proses globalisasi yg melahirkan :
1. Neoliberalisme boderless world/
2. Kapitalisme one world development

melalui berbagai kesepakatan dlm bentuk :
GATT
WTO
APEC implikasinya: tumbuhnya tata sosial
AFTA baru

• Fenomena globalisasi ® neoliberalisme & kapitalisme ® keterkaitan, saling berkepentingan yg menembus batas geografis suatu negara ® melahirkan interdependensi namun tdk menciptakan integrasi dlm bidang sosial, politik, ekonomi dll

• Era Globalisasi ® 4 ilmu yg sangat berkembang
1. Ruang Angkasa
2. Ilmu Nuklir
3. Bioteknologi
4. Mikroteknologi

• Entrepreneur :
1. Mampu melihat peluang bisnis yg tdk dilihat
atau tdk diperhitungkan org lain
2. Melakukan inovasi, mengubah keadaan yg
kurang menyenangkan menjadi keadaan yg dia
ingnkan
3. Pengambil resiko yg bersifat finansial (rugi)
ataupun mental (gagal)

• Dengan 3 ciri tsb seorang entrepreneur :
1. perintis kawasan baru
2. penjelajah rimba raya Rugi
3. Pendaki gunung Malu
Terkenal

• Jangan tinggalkan, tetapi justru gunakan pendidikan formal utk mempelajari lebih banyak hal demi mewujudkan entrepreneur, SEBAB mengandalkan bakat saja tdk cukup harus didukung ilmu dan pengetahuan

• Lewat Tangan Entrepreneur :
1. Daerah Grogol (pusat copet) ® mall dan hotel
2. Tanah di Pondok Indah yg jauh jakarta ®perumahan elit
3. Tanah bekas kebun karet jauh dari Jakarta ® Bumi Serpong
Damai
4. Lakarsantri ® Citra Raya ® The Singapore of Surabaya

INTERNAL

• Konsekuensi runtuhnya ORBA ® 32 tahun menegakkan persatuan & kesatuan mll pendekatan sekuriti ® memasung hak konstitusi rakyat dg berbagai kebijakan

• Apatisme, budaya diam, pasrah dan nrimo ing pandum ® mencapai puncak kesabaran ® melapau batas ambang

• Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme disegala lapisan ®maka etos keadilan dan kebebasan merupakan kekuatan moral utk mematahkan belenggu kekuasaan yg merampas hak asasi

• Runtuhnya ORBA ® mendorong pendulum dari kutub “keterpasungan demokrasi” menuju “kebebasan demokrasi”

• Sayangnya tdk didukung INFRASTRUKTUR MENTAL yg kondusif ® Sehingga ®
1. Demokrasi yg mengarah anarki
2. Demokrasi yg kebablasen

• Eksesnya adalah timbul dlm pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah daerah semakin hari semakin mengarah ke disintegrasi dan kerancuan dlm memahami arti dan makna identitas nasional.

• Ernest Renan dlm buku Qu’est ce qu’une nation : hakekat nasionalisme adl le desire vivre ensemble (keinginan utk hidup bersama), bertumpu pd kesadaran akan adanya jiwa dan prinsip spiritual (une ame, un prinsipe spirituel) yg berakar pd kepahlawanan masa lalu yg tumbuh karena kesamaan penderitaan dan kemuliaan di masa lalu.

• Kini yg dirasakan adl berkembangnya suasana kecurigaan disertai hilangnya kepercayaan (trust) antar sesama baik vertikal maupun horisontal, sejalan dg menjalarnya korupsi dan manipulasi di semua lini dan tingkatan birokrasi.

b. Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Indentitas Nasional

• Agar identitas nasional di fahami generasi penerus ® maka harus tetap bermakna dlm arti relevan dg dan fungsional bagi kondisi yg sedang berkembang dlm masyarakat

• Abad XXI ® zaman baru yg sarat dg nilai baru yg tdk saja berbeda, ttp juga bertentangan dg nilai lama sebagaimana diwariskan nenek moyang.

• Abad XXI
® zaman baru dimana manusia semakin sadar utk berfikir dan bertindak secara baru.
® manusia menjadikan rasio sebagi mitos, sebagai sarana yg handal dlm bersikap dan bertindak dlm memecahkan masalah yg dihadapi dlm kehidupan
® kesahihan tradisi, juga niali spiritual yg dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasrkan visi dan harapan tentang masa depan yg lebih baik.

• Nilai budaya yg kita warisi tdk sebagai barang sudah jadi yg mandheg dlm kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan terus menerus harus ditumbuhkembangkan dlm demensi ruang dan waktu yg terus berkembang dan berubah.

• Konsekuensi dan implikasinya adalah : pemberdayaan identitas nasional perlu revitalisasi nilai yg terkandung dlm pancasila

• Maknanya adalah : pancasila harus diletakkan dlm satu keutuhan tafsir dlm PEMBUKAAN sebagai “Start Fundamental Norm” yg dieksplorasikan pd demensi yg melekat padanya, yitu :

1. Realitasnya : nilai yg terkandung didalamnya dikonkretisasikan dlm hidup keseharian sebagai cerminan kondisi objektif yg tumbuh dan berkembang dlm masyarakat kampus utamanya.

2. Idealitasnya : idealisme yg terkandung didlmnya bukan suatu utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sbg kata kerja utk membangkitkan gairah dan optimisme masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yg lebih baik

3. Fleksibilitasnya : pancasila bukan barang jadi yg sudah selesai dan tertutup menjadi sesuatu yg sakral, melainkan terbuka bagi tafsir baru utk memenuhi kebutuhan zaman yg terus berkembang.

® Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya nilai nilai pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dg jiwa dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

 Pada akhirnya revitalisasi pancasila sebagai manifestasi idenstitas nasional harus diarahkan pada PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN MORAL

 Moralitas pancasila dpt menjadi dasar dan arah mengatasi krisis dan disintegrasi yg sudah menyentuh semua segi dan sendi kehidupan

 Perlu diasadari bahwa : moralitas pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi karikatur apabila tdk disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif dan suprematif.

• Moralitas dan hukum ada korelasi yg erat.
dlm arti bahwa :

1. moralitas yg tdk didukung oleh kehidupan hukum yg kondusif akan menjadi subjektivitasnya satu sama lain akan berbenturan.

2. Ketentuan hukum yg disusun tdk disertai dasar dan alasan moral akan elahirkan suatu legalisme yg represif, kontra produktif dan bertentangan dg niali pancasila

Adalah Filsafat Bangsa Indonesia yang bukan Filsafat Barat dan Filsafat Timur

PANCASILA
(usulan Soekarno)

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Indonesia merdeka yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

PANCASILA
(sekarang)

• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

FILSAFAT PANCASILA

• Merupakan Filosofi bangsa Indonesia
• Filsafat Pancasila dipengaruhi filsafat Barat
 Pendiri Bangsa dipengaruhi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosial demokrasi, nasionalisme Jerman, demokrasi parlemen, dan nasionalisme

ANALISIS SILA-SILA

• Sila 2 merupakan terjemahan humanisme universal
• Sila 3 terinspirasi German ein Totaliter Fuhrerstaat
• Sila 4 merupakan terjemahan demokrasi parlementer
• Sila 5 terinspirasi demokrasi sosial-ekonomi

PANCASILA
versi Soekarno

• Sila 1 merupakan asli dari tradisi Indonesia
• Sila 2 terinspirasi konsep Tat Twam Asi (Hindu) dan fardhukifayah (Islam)
• Sila 3 terinspirasi konsep Ratu Adil
• Jadi Pancasila berasal dari tradisi bangsa Indonesia termasuk tradisi Hindu, Budha Islam, dan Kristen.

PANCASILA
versi Soeharto

• Ditangan Soeharto Pancasila mengalami Indonesia-sasi
• Semua elemen filsafat barat dihapus dan diganti elemen tradisional melalui kelompok yang disponsorinya dan diajarkan melalui Pancasila dan Filsafat Pancasila
• Konsep Filsafat Pancasila versi Soeharto “digali’ dari budaya mistik & feodalistik Jawa

PANCASILA
Paska Soeharto

• Sebagai formalitas. Mengapa?
KARENA
• Dipertanyakan keasliannya
• Dipertanyakan kesaktiannya
• Dipertanyakan keefektifannya sebagai pemersatu bangsa

REHABILITASI PANCASILA

1. Pancasila harus dikembalikan harkat & martabatnya sebagai dasar negara
2. Pancasila tidak boleh dijadikan alat melanggengkan kekuasaan
3. Pancasila dijadikan wacana atau perdebatan sebagai suatu ideologi & filosofi bangsa


A. Al-Qur’an

Pengertian
Al-qur’an berasal dari kata qaraa yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca.
Secara terminologis Al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan:
Pertama : Al-quran adalah kalamullah bukan ucapan Nabi.

Kedua : Al-qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad, yaitu Rasul yang terakhir. 

QS Al-Ahzab: 40
 “Muhammad itu sekali-kali bukanlah Bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Ketiga : Al-qur’an diturunkan Allah melalui perantaraan malaikat Jibril secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari kepada Nabi Muhammad.

Keempat: Al-quran dikumpulkan dalam mushaf yang sejak masa turunnya dihafalkan dan ditulis oleh para sahabat kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf yang seluruhnya berisi 6.666 ayat dan 114 surat.

Kelima: Al-quran sampai kepada umat Islam secara mutawatir, terus-menerus diturunkan dari generasi ke generasi dalam keadaan tetap terjaga , baik huruf maupun kalimat yang ada didalamnya.

Keenam: Membaca Al-qur’an bernilai ibadah bagi pembaca dan pendengarnya, sekalipun pembaca atau pendengarnya tidak mengerti arti yang dibacanya.

Ketujuh: Al-qur’an dimulai dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

b. Nama-nama Al-qur’an

1) Al-qur’an, kata al-qur’an sebagai nama kitab disebutkan dalam QS Al-Hasyr:21

“sekiranya kami turunkan Al-qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah”.

2) Al-furqan artinya pembeda atau pemisah , yaitu kitab yang membedakan antara yang hak dan batil. QS Al-Furqan: 1

“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-furqan (al-qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam”.

3) Azzikra artinya peringatan, yaitu kitab yang berisi peringatan Allah kepada manusia QS Al-Hijr: 9

“sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.

4) Al-Kitab artinya tulisan atau yang ditulis, yaitu kitab yang ditulis dalam mushaf QS Al-Kahfi: 1

“segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-qur’an) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya.

2. Fungsi dan Peran Al-qur’an

a. Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia
yaitu petunjuk bagaimana mencapai kebahagiaan hidup yang hakiki di dunia dan akherat. Yaitu meletakkan seluruh aspek kehidupan dalam kerangka ibadah kepada Allah QS Adz-Zariyat : 56

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.

b. Al-qur’an memeberikan penjelasan terhadap segala sesuatu , sehingga manusia memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam hidupnya. 

QS Al_An’am: 38
“Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab”

Dalam QS An-Nahl: 89
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (AL-qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

c. Al-qur’an sebagai penawar jiwa yang haus.
Al-qu’an berfungsi sebagai penawar (obat) bagi manusia 

QS Al-Israa: 82
“Dan kami turunkan dari Al-qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.

3. Kodifikasi Al-qur’an

a. Kodifikasi pada masa Rasulullah
Kodifikasi Al-qur’an pada dasarnya telah dilakukan pada saat Rasul masih hidup, dengan cara:

Setiap kali ayat Al-qu’an turun, Nabi memberikan petunjuk kepada para sahabat dalam penyimpanan ayat dan surat dalam susunan ayat-ayat Al-qur’an.

Nabi mengumpulkan ayat-ayat yang telah ditulis oleh para penulis wahyu dan memerintahkan Ali untuk menghimpunnya.
Hal ini diungkapkan dalam riwayat Ali bin Ibrahim yang diterima dari Abu Bakar Al-Hadhrami dari Abu Abdullah Ja’far bin Muhammad, katanya:
Bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali: “Wahai Ali, sesungguhnya Al-qur’an terdapat di belakang tempat tidurku yang tertulis dalam suhuf (lembaran) sutra dan kertas. Ambillah dan kumpulkanlah, dan jangan sampai hilang, sebagaimana kaum Yahudi menghilangkan Taurat”. Kemudian Ali pergi untuk mengumpulkannya pada kain kuning dan menutupinya.

b. Kodifikasi pada masa para Khalifah.

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar ra, Umar bin Khatab menyarankan agar Al-qur’an ditulis dan dikumpulkan dalam satu mushaf, pada awalnya Abu Bakar menolak dengan alasan Rasul pun tidak melakukannya.

Setelah terjadi peperangan-peperangan melawan orang-orang murtad yang banyak menewaskan para penghafal Al-qur’an, Abu Bakar memerintahkan Ali bin Abi thalib, Zaid bin Tsabit, dan Umayah bin Kaab serta Utsman bin Affan untuk menulis dan membukukannya.
Setelah disusun musyaf itu disimpan oleh Abu Bakar hingga wafat. Kemudian dipegang oleh Umar bin Khatab, dan setelah Umar wafat disimpan oleh Hafsah binti Umar.
Khalifah Utsman menggandakan mushaf Al-qur’an menjadi 5 buah. Beliau mengirimkannya ke berbagai daerah sebagai rujukan dan dasar pemerintahan di daerah-daerah kedaulatan Islam.

4. Kandungan Al-qur’an

Al-qur’an terdiri dari 114 surat, 6666 ayat, 74437 kalimat dan 325345 huruf.
Kelengkapan kandungan Al-qur’an diterangkan sendiri dalam Al-qur’an 

QS Al-Anam: 38
“Dan tidaklah ada yang Kami luputkan (tinggalkan) di dalam Al-qur’an sesuatupun”.

Secara umum isi kandungan Al-qur’an terdiri atas:
a. Pokok-pokok keyakinan atau keimanan yang melahirkan teologi atau ilmu kalam.
b. Pokok-pokok aturan atau hukum yang melahirkan ilmu hukum, syariat atau ilmu fiqih.
c. Pokok-pokok pengabdian kepada Allah (ibadah)
d. Pokok-pokok aturan tingkah laku (akhlak).
e. Petunjuk tentang tanda-tanda alam yang menunjukkan adanya Tuhan.
f. Petunjuk tentang hubungan golongan kaya dan miskin.
g. Sejarah para Nabi dan umat terdahulu.

5. Keistimewaan Al-qur’an

a. Keistimewaan Bahasanya
Al-qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang fasih. Sejak masa turunnya sampai sekarang tidak ada yang dapat menandingi ketinggian dan keindahan bahasanya.

Al-qur’an berisi 77.439 kata, 323.015 huruf yang seimbang jumlah katanya, baik antara kata dengan padanannya, maupun kata dengan lawan kata dan dampaknya.

Misalnya kata hayat, yang artinya hidup berulang sebanyak 145 kali sama dengan berulangnya kata maut.

Kata akherat berulang sama jumlahnya dengan kata dunia, yaitu 115 kali.

Kata malaikat berulang 88 kali sama dengan berulangnya kata setan.
Kata yaum yang artinya hari diulang Al-qur’an sebanyak 365 kali, yaitu sama dengan jumlah hari dalam setahun.

Kata syahr yang artinya bulan diulang sebanyak 12 kali, sama dengan jumlah bulan dalam satu tahun.

b.Al-qur’an menembus seluruh waktu, tempat dan sasaran
Al-qur’an berbicara tentang manusia secara keseluruhan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku dan bangsa. 

QS Al-A’raf: 158
“Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…”

Dasi segi waktu, Al-qur’an berbicara tentang masa lampau, masa kini dan masa datang.
Contoh: Al-qur’an menggambarkan kesombongan Firaun yang ditenggelamkan di laut merah, sedangkan jasadnya diselamatkan Allah untuk menjadi pelajaran bagi manusia 

QS Yunus: 92
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami”.

c.Al-qur’an merupakan naskah asli yang terjaga
Al-qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga keasliannya sejak masa diturunkannya sampai kini bahkan hingga akhir zaman.

Keaslian Al-qur’an dibuktikan pula dengan tidak terjadinya perubahan-perubahan atau kontrovesi tentang ayat Al-qur’an pada umat Islam di seluruh dunia.

d.Al-qur’an sumber informasi tentang Tuhan, Rasul dan Alam Gaib
Al-qur’an adalah firman Tuhan yang memberikan informasi tentang Diri-Nya, sehingga kebenaran Tuhan bersifat mutlak.

Al-qur’an memberikan pula legitimasi terhadap Rasul yang ditugaskan Allah mengemban misinya kepada manusia.

Al-qur’an memberikan pula informasi tentang adanya hal-hal yang bersifat gaib, seperti jin, malaikat, hari kiamat, hari akhrat, surga dan neraka.

B. Al-SUNNAH

Pengertian
Sunnah menurut bahasa adalah perjalanan, pekerjaan atau cara.
Menurut istilah, sunnah berarti perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW serta keterangannya (taqrir), yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat sahabat dan ditetapkan oleh Nabi.

Sunnah sering juga disebut hadis, dimana hadis adalah sunnah qauliyah, sedangkan sunnah fi’liyah dan taqririyah bukan hadis melainkan sunnah saja.

C. IJTIHAD

Pengertian
Ijtihad berarti menggunakan seluruh kesanggupan berpikir untuk menetapkan hukum syara dengan jalan mengeluarkan hukum dari kitab dan sunnah. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, yaitu ahli fikih yang menghabiskan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat (dzan) terhadap suatu hukum agama dengan jalan istinbat dari Al-qur’an dan As-Sunnah.

Kebenaran hasil ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan dzanniyah (persangkaan kuat kepada benar). Oleh karena itu mungkin saja antara satu mujtahid dengan mujtahid lain hasilnya berbeda.

Kendati demikian, tidak berarti setiap mujtahid itu benar atau salah, karena yang dapat mengukur kebenaran secara mutlak hanya Allah semata.

Sabda Nabi:
“Hakim apabila beritijtihad dapat mencapai kebenaran, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad tidak mencapai kebenaran, maka ia mencapai satu pahala (HR Bukhari dan Muslim)

Masalah yang diijtihadkan
Tidak semua masalah agama dapat diijtihadkan, hukum-hukum yang sudah pasti tidak boleh diijtihadkan lagi. Seperti salat lima waktu.

Masalah yang diijtihadkan adalah hukum-hukum syara yang tidak mempunyai dalil qath’I (pasti), bukan hukum-hukum akal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ilmu kalam (aqidah)

Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak masalah yang perlu mendapatkan kejelasan hukum, seperti masalah bayi tabung, alat-alat kontrasepsi, dsb.

Perbedaan Al-qur’an dan As-Sunnah
Kebenaran Al-qur’an bersifat mutlak (qath’i) karena dijamin oleh Allah sendiri dan secara historis Al-qur’an terjaga dari segala campur tangan manusia. Sedangkan hadis bersifat dzanni. Hadis dikumpulkan lama setelah Nabi wafat memungkinkan ada orang yang menambah, menguranginya, atau bahkan memalsukannya.

Semua ayat Al-qur’an dijadikan pedoman hidup, sedangkan hadis tidak demikian. Hadis yang dijadikan pedoman hidup dan dasar hukum bagi sesuatu perbuatan muslim adalah hadis sahih, sedangkan hadis di luar itu tidak demikian.

a. Al-qur’an autentik sedangkan hadis tidak
Seluruh ayat Al-qur’an autentik, baik lafadz maupun maknanya. Al-qur’an diturunkan Allah melalui jibril dan selamanya diawasi oleh Allah sehingga tidak mungkin Al-qur’an yang diterima Rasul berbeda dengan Al-qur’an dilauhil mahfudz.

Pada hadis tidak demikian, lafadz dan makna hadis tidak auntentik, karena itu acap kali terdapat perbedaan lafadz antara hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan perawi lainnya.

b. As-sunnah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-qur’an
Misalnya Sunnah di bawah ini:

“Rasulullah melarang semua yang mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar” (HR Muslim dari Ibn Abbas)

c. As-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-qur’an yang bersifat umum
Misalnya Al-qur’an mengharamkan memakan bangkai dan darah, dalam QS Al-Maidah: 3

“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan”.
As-sunnah memberikan pengecualian dengan membolehkan memakai jenis bangkai tertentu, bangkai ikan, belalang, dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasul:

“Dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda: dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa (HR Ahmad, Asy-syafii, Baihaqi dan Daruquthni)