Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Penganggaran Publik. Show all posts
Showing posts with label Penganggaran Publik. Show all posts
Oleh : Hermanto Rohman

Penganggaran Publik

Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang akan dicapai oleh suatu organisasi dalam periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran moneter.Sedangkan penganggaran sendiri adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran (Mardiasmo, 2004: 61). Pengertian tersebut mengungkap peran strategis anggaran dalam pengelolaan kekayaan sebuah organisasi publik. Dalam organisasi publik anggaran sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang publik. Atas dasar itulah maka pembicaraan tentang persoalan penganggaran akan terkait dengan keuangan negara dan juga akuntabilitas.

Terkait dengan Penyelenggaraan anggaran di daerah Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah dengan ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Gubernur /Bupati /Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambanya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggung jawaban tersebut dituangkan dalam Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24 tahun 2005). Disamping Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Intinya semua peraturan tersebut menginginkan adanya akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Isu Akuntabilitas Penganggaran Daerah

Konsep Akuntabilitas mencakup eksistensi dari suatu mekanisme (baik secara konstitusional maupun keabsahan dalam bentuknya) yang meyakinkan politisi dan pejabat pemerintahan terhadap aksi perbuatannya dalam penggunaan sumber-sumber publik dan kinerja perilakunya. Aplikasi akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan diawali pada saat penyusunan program pelayanan publik dan pembangunan (program accountability), pembiayaannya (fiscal accountability), pelaksanaan, pemantauan dan penilaiannya (process accountability) sehingga program tersebut dapat memberikan hasil atau dampak seoptimal mungkin sesuai dengan sasaran atau tujuan yang ditetapkan (outcome accountability). Para penyelenggara pemerintahan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam hubungannya dengan masyarakat/publik (outwards accountability), dengan aparat bawahan yang ada di dalam instansi pemerintahan itu sendiri (downwards accountability), dan kepada atasan mereka(upwards accountability).

Berdasarkan substansinya, prinsip bertanggung jawaban mencakup akuntabilitas administratif seperti penggunaan sistem dan prosedur tertentu (administrative accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik antara eksekutif kepada legislatif (political accountability),akuntabilitas profesional seperti penggunaan metode dan teknik tertentu (professional accountability),dan akuntabilitas moral (ethical accountability). Apabila semua yang dikatakan di atas dapat terpenuhi, maka akan tumbuh kepercayaan kepada aparat dan keandalan lembaga pemerintahan yang ada.

Terkait dengan artikel masalah akuntabilitas anggaran publik di daerah sebagaimana yang disampaikan Wahyudi Kumorotomo, terdapat beberapa isu strategis berkenaan dengan akuntabilitas :
Kaitannya dengan administrative accountability dan professional accoutability isu pokok yang muncul adalah buruknya kinerja pengelolaan anggaran daerah. Kenyataan tersebut secara gamblang bisa kita ketahui dari makin sedikitnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2009 jumlahnya hanya delapan daerah dari 164 LKPD yang dilaporkan. Padahal, pada 2004 lalu jumlah laporan keuangan daerah yang mendapatkan opini terbaik berjumlah 21 buah. Pada 2005 turun menjadi 17 daerah, bahkan sejak 2006 merosot tajam menjadi kurang dari 10 daerah. ( Media Indonesia, 14 Agustus 2009)

Kaitannya dengan legal accountability dan Political accountability, isu pokok yang menunjukkan buruknya akuntabilitas itu bisa dilihat dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di daerah berawal dari penyelewengan dana di daerah. Berdasarkan temuan KPK, terdapat imbalan yang didapat dari penyimpanan dana milik pemerintah daerah pada suatu bank tidak masuk ke kas daerah, tapi masuk kantong pribadi (Media Indonesia, 14 Agustus 2009). Selain itu juga banyak terjadi kasus penyimpangan anggaran daerah karena tidak memahami ketentuan / dasar hukumnya misalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Sedangkan terkait political accoutabilitymestinya legislatif mempunyai peran untuk kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah, namun yang terjadi justru sebaliknya banyak terjadi dugaan pemufakatan antara eksekutif dengan legislatif untuk melakukan korupsi terhadap anggaran tersebut demi kepentingan parpol saat pemilu (contoh Kasus Korupsi P2SEM di Jatim), serta juga masuk ke bupati incumbent untuk kepentingan kemenangan pilkada periode selanjutnya.

Kaitannya dengan ethical accountability, pengalaman juga menampakkan bahwa buruknya kinerja akuntabilitas hal itu bisa dilihat banyaknya dana yang tidak terserap dengan nilai SILPA rata-rata tinggi di daerah belum lagi banyak PEMDA yang kemudian menyimpan dananya dalam SBI dari pada untuk merealisasikannya bagi masyarakat. Persoalan lain juga adalah banya alokasi anggaran daerah yang di peruntukkan bagi belanja aparatur dari pada belanja langsung untuk rakyat.
Berdasarkan uraian diatas secara umum, akuntabilitas akan rendah jika tidak ada pengecekan eksternal pada eksekutif dan pengendalian yang dilakukan oleh eksekutif secara administrasi lemah. Keberadaan akuntabilitas tergantung pada banyak faktor, beberapa bersifat sangat penting, misalnya kekuasaan institusional legislatif, keberadaan anggota yang cocok, baik dalam pemberian informasi maupun sanksi, pengambilan peran oleh legislator, serta kejujuran dan kepercayaan. Akuntabilitas berhubungan dengan tingkat partisipasi dalam proses penganggaran oleh legislatif dan keberadaan pengendalian eksternal yang berada di bawah keleluasaan legislatif dalam pajak dan pembelanjaan. Adalah mungkin memahami akuntabilitas sebagai prosedur informal, tapi biasanya secara kuat berhubungan dengan pengendalian administratif.

Desentralisasi Fiskal Mampukah Memakmurkan Rakyat?

Desentralisasi Fiskal adalah adalah transfer kewenangan di area tanggung jawab finansial dan pembuatan keputusan termasuk memenuhi keuangan sendiri, ekspansi pendapatan lokal, transfer pendapatan pajak dan otorisasi untuk meminjam dan memobilisasi sumber-sumber pemerintah daerah melalui jaminan peminjaman (Litvac dan Seddon, 1998: 3) dalam Sait Abdullah (2005:64)). Pada kenyataannya, isu yang berkembang dan menarik dalam kajian desentralisasi fiskal adalah pemberian tanggung jawab fiskal yang lebih jelas pada tingkatan pemerintahan yang tepat. Tanggung jawab ini, mencakup mulai dari merancang hingga menerapkan beragam aspek yang terkait dalam hubungan keuangan intrapemerintahan.

Bila mengacu pemahaman tersebut mestinya yang terjadi dari penerapan desentralisasi fiskal adalah daerah mempunyai banyak keleluasaan untuk menentukan pengelolaan penerimaan. Keleluasaan itu diantaranya, yaitu keleluasan terkait jenis pengeluaran apa yang harus dilakukan oleh suatu tingkatan pemerintahan tertentu ? (expenditure assignment); jenis penerimaan apa yang harus dipungut dan berapa tarif pajak yang harus dibuat oleh tingkatan pemerintahan tertentu ? (revenue assignment); bagaimana seharusnya bantuan intrapemerintahan dan bagi hasil harus digunakan untuk mengatasi kesenjangan antara pengeluaran dan penerimaan di tingkat pemerintahan daerah dan dapat memberikan insentif yang tepat bagi daerah ?; Tingkatan pemerintahan yang mana yang tepat untuk membiayai pengeluarannya melalui pinjaman yang berasal dari dalam atau luar negeri, swasta, atau publik ?. Keleluasaan-keluasaan tersebut apabila dapat berjalan mestinya akan berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, namun yang terjadi pemanfaatan keleluasaan tersebut ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan dari masyrakat.

Pertanyaannya kemudian mengapa peningkatan kulaitas layanan dan kesejahteraan masyarakat tidak terjadi?. Seperti di jelaskan diawal bahwa pengelolaan Keuangan Negara sebagai kegiatan (pemerintah) di dalam mencari sumber-sumber dana (sources of fund), dan kemudian bagaimana dana tersebut digunakan (uses of fund), untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah, dewasa ini akan terkait dengan isu akuntabilitas sebagaimana kajian good governance. Tuntutan untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara tersebut, membutuhkan komitmen, integritas, dan kompetensi manajerial dan teknis dalam penataan keuangan negara khususnya, serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Atas dasar asumsi itulah ketidak berhasilan desentralisasi fiskal adalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah merupakan akibat dari buruknya akuntabilitas dalam anggaran di daerah. Buruknya akuntabilitas dalam anggaran salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas pengelolaan keuangan negara yang meliputi :
1. Tersendat-sendatnya pengajuan anggaran;
2. Rendahnya daya serap anggaran;
3. Kelambatan melaporkan keuangan serta tidak sesuai standar akuntansi pemerintah;
4. Buruknya komunikasi politik antara Pemda dan DPRD menjadi penyebab keterlambatan penetapan anggaran;
5. Dana APBN menumpuk di rekening Bank Pemda, yang selanjutnya disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
6. Proses perencanaan di daerah juga masih lemah, sehingga program atau proyek tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran;
7. Pelaksanaan anggaran buruk, kesejahteraan bangsa juga merosot.

Hal ini kemudian menjadikan kemiskinan dan pengangguran tetap besar meski anggaran selalu naik terus. Berdasarkan laporan hingga saat ini ketimpang anggaran pusat dan daerah masih sangat besar (70 persen berbanding 30 persen), dan seharusnya relatif berimbang. Sedangkan belanja aparatur di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota saat ini sangat tinggi, mencapai 71 persen dan belanja public hanya 29 persen. Pembangunan tidak benar-benar berdampak langsung pada pemberantasan kemiskinan.

Problem Belanja Daerah

Dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab salah satu isu strtegis adalah bagaimana pengelolaan angaran ini bisa dihindarkan dari kebocoran serta pemberosan dalam pembelanjaannya. Dalam masa reformasi telah dilakukan terobosan kebijakan dengan penciptaan dokumen anggaran induk APBN dan APBD yang berubah dari sistem T-account yang telah dipakai selama lebih dari tiga dasawarsa oleh pemerintah Orde Baru menjadi sistem I-account yang lebih terbuka, lugas dan menuntut pertanggung jawaban anggaran yang jelas serta diterapkannya sistem anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) (Kumorotomo, 2008).

Menurut Mercer (2002) sebagaimana yang dikutip dalam Kumorotomo , anggaran kinerja adalah sistem yang menekankan keterkaitan antara pendanaan dengan hasil- hasil yang dicapai; A performance budget is an integrated annual performance plan and annual budget that shows the relationship between program funding levels and expected results. It indicates that a goal or a set of goals should be achieved at a given level of spending. Secara ideal, anggaran kinerja akan dapat meningkatkan prestasi jajaran pemerintahan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi atau pelayanan publik. Bahkan dalam salah satu laporannya Bank Dunia mengatakan bahwa dengan menyertakan informasi yang jelas tentang kinerja pemerintah, anggaran kinerja akan dapat meningkatkan akuntabilitas publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik (World Bank, 2003).

Namun dalam kenyataannya mesti sistem ini di berlakukan persoalan dalam pembelanjaan anggaran cenderung terjadi pemborosan dan tidak berpihak pada masyarakat masih berjalan. Berdasarkan berita yang dimuat di koran harian Kompas Bandung, disebutkan bahwa telah terjadi banyak kebocoran pada RAPBD 2007 Kab. Bandung. Pernyataan tersebut dimulai dari temuan-temuan FDA (Forum Diskusi Anggaran) ketika menganalisis enam RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) dari beberapa dinas sebagai sampel, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Dinas Permukiman dan Tata Wilayah. Pemborosan terjadi karena ketidaksesuaian dengan Permendagri No 26/2006 mengenai tata cara penyusunan APBD 2007 atau keputusan bupati mengenai standar harga. Dari 77 kegiatan Dinas Pendidikan ternyata sudah ditemukan pemborosan sebanyak Rp 81,5 miliar yang berasal dari penggelembungan accress (kebutuhan untuk mengantisipasi kenaikan gaji berkala, pangkat, tunjangan keluarga, dan penambahan jumlah pegawai karena mutasi) melebihi ketentuan, yaitu 17,5 persen dan harga satuan belanja barang. Ironisnya, masyarakat sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, dengan alasan keterbatasan anggaran. Sementara di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, FDA menyoroti rencana pembangunan Gedung Kesenian yang menghabiskan Rp 19 miliar, Rp 16 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 3 miliar untuk pembangunan gedung.

Hal ini menggambarkan bahwa anggaran yang disusun tidak menggambarkan kepentingan untuk bisa meningkatkan pelayanan pemerintahan serta potret dari kebutuhan masyarakat. Mengapa ini terjadi karena kepentingan politik dari lembaga legislatif yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran menyebabkan alokasi belanja modal terdistorsi dan sering tidak efektif dalam memecahkan permasalahan di masyarakat (Keefer dan Khemani, 2003; Ablo dan Reinikka, 1998).

Dalam konteks pengelolaan pembelanjaan keuangan daerah, pengalokasian belanja modal mestinya sangat berkaitan dengan perencanaan keuangan jangka panjang, terutama pembiayaan untuk pemeliharaan aset tetap yang dihasilkan dari belanja modal tersebut. Konsep multi-term expenditure framework (MTEF) menyatakan bahwa kebijakan belanja modal harus memperhatikan kemanfaatan (usefulness) dan kemampuan keuangan pemerintah daerah (budget capability) dalam pengelolaan aset tersebut dalam jangka panjang (Allen dan Tommasi, 2001).

Perbaikan Sistem Penganggaran Publik

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa kinerja penganggaran daerah membutuhkan Akuntabilitas anggaran daerah yang baik. Sedangkan Akuntabilitas sejatinya adalah kunci dari konsep good governance yang merupakan bagaian kajian ilmu administrasi yang kini sedang menguat dalam geliat dan situasi dunia yang sedang mengglobal. Akuntabilitas menjunjung tinggi equitable danresponsivenes to people’s needs merupakan resultante dari proses dan prinsip-prinsip good governance (transparansi, efectivitas, efisiensi) serta globalisasi (demokrasi dan kompetisi). Terkait dengan good governance maka hal-hal yang perlu di lakukan sebagai strtategi perbaikan dalam penganggaran publik adalah :
Penekanan akuntabilitas pengeluaran negara adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan dan melaporkan segala aktivitas dan kegiatan yang terkait dengan menggunakan uang publik, kepada pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung-jawaban tersebut (DPR dan masyarakat luas). Aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh para manajer pemerintah adalah: a) Aspek legalitas pengeluaran negara yaitu setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan harus dapat dilacak otoritas legalnya; b) Pengelolaan (stewardship) atas pengeluaran negara yang baik, perlindungan aset fisik dan finansial, mencegah terjadinya pemborosan dan salah urus. Adapun prinsip-prinsip akuntabilitas pengeluaran negara adalah: (1) Adanya sistem akuntansi dan sistem kemampuan negara yang dapat menjamin bahwa pengeluaran negara dilakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pengeluaran negara yag dilakukan dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan (3) Pengeluaran negara yang dilakukan dapat berorientasi pada pencapaian visi, misi, hasil dan manfaat yang akan diperoleh.

Value for Money dalam Pengeluaran negara harus berdasarkan konsep value of money, yaitu:
a) Ekonomi, adalah hubungan antara pasar (nilai uang) dan masukan (input). Ekonomi adalah praktek pembelian barang dan jasa pada kualitas yang diinginkan dan pada harga terbaik yang memungkinkan. Sesuatu kegiatan operasional dikatakan ekonomis bila dapat menghilangkan atau mengurangi biaya yang dianggap tidak perlu. Oleh karena itu pada hakekatnya ada pengertian yang serupa antara efisiensi dengan ekonomi, karena kedua-duanya menghendaki penghapusan/penurunan biaya;
b) Efisiensi, berhubungan erat dengan konsep efektivitas, yaitu rasio yang membandingkan antara output yang dihasilkan terhadapinput yang digunakan. Proses kegiatan operasional dapat dikatakan dilakukan secara efisien apabila suatu target kinerja tertentu (outcome) dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan biaya yang serendahrendahnya; dan
c) Efektivitas, merupakan kaitan atau hubungan antara keluaran suatu pusat pertanggungjawaban dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapainya. Efektivitas dalam Pemerintahan dapat diartikan penyelesaiannya kegiatan tepat pada waktunya dan di dalam batas anggaran yang tersedia, dapat berarti pula mencapai tujuan dan sasaran seperti apa yang telah direncanakan.

Peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis bagi setiap aparat pemerintah, hal ini penting terutaama dalam proses penyusunan anggaran berbasis kinerja menjadi kebutuhan yang mendesak. Proses penyusunan anggaran berbasis kinerja merupakan alat bantu dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien, efektif auditable, akuntabel, dan responsif.

Refrensi :
Abdul Hakim. 2006. Reformasi Penglolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Ablo, Emmanuel & Ritva Reinikka. 1998. Do budget really matter? Evidence from public
spending on education and health care in Uganda. World Bank, Policy Research
Paper 1926
Allen, Richard & Daniel Tommasi. 2001. Managing Public Expenditure: A Reference Book
forTransition Countries. Paris: SIGMA-OECD
Keefer, Philip & Stuti Khemani. 2003. The political economy of public expenditures.
Background paper for WDR 2004: Making Service Work for Poor People. The World
Bank.
Kumorotomo, Wahyudi & Erwan Agus Purwanto (eds.), Anggaran Berbasis Kinerja: Konsep
dan Aplikasinya, MAP Press, Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, 2005
Kumorotomo, Wahyudi,2008 ,Teknik Penganggaran Untuk Perencanaan Sosial, Materi ini
disampaikan pada Pelatihan Perencanaan Pembangunan Sosial-Budaya Provinsi Maluku Utara. Ternate, 14-21 Januari 2008.
Mardiasmo (2002), Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Andi Yogyakarta.
Mardiasmo, 2006, Pewujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi
Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance, Jurnal Akuntansi Pemerintahan,
Vol. 2, No. 1, Mei 2006, Hal 1 – 17
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah