Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network



Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan seraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.

Istilah
Di Belanda dikenal dengan "Algemene Begin selen van Behoorllijke Bestuur"(ABBB)
Di Inggris dikenal "The Principal of Natural Justice"
Di Perancis "Les Principaux Generaux du DroitCoutumier Publique"
Di Belgia "Aglemene Rechtsbeginselen"
Di Jerman "Verfassung Sprinzipien"
Di Indonesia "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik"

Belanda
Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dlm Wet AROB ( Administrative Recht spraak Over heids beschikkingen ) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.

Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat untuk ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas diBelanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan µdetournement de pouvoir, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Penjelasan Asas (1)
1. Asas persamaan: Hal-hal yg sama harus diperlakukan sama.
2. Asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yg ditimbulkan (janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan, kebijaksanaan dan rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi.
3. Asas kepastian hukum: secara materiil menghalangi badan pemeritahan untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal: dipaksa oleh keadaan, tap didasarkan kekeliruan, tap berdasarkan keterangan yang tidak benar, syarat tap tidak ditaati) secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas.

Penjelasan Asas (2)
4. Asas kecermatan: suatu tap harus diambil dan disusun dengan cermat (pihak ke3, hearing, nasihat.
5. Asas pemberian alasan: tap harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung.
6. larangan penyalahgunaan wewenang: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain.
7. larangan wille keur: wewenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan

Asas formal dan material
Asas formal: kecermatan dan pemberian alasan
Asas material: persamaan, kepercayaan dan kepastian hukum
Beda konsekuensinya. Formal: masih bisa diterima kembali, material: harus sebaliknya.

AUPB di ndonesia (1)
1. Asas kepastian hukum
2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
3. Asas kesamaan
4. Asas bertindak cermat
5. Asas motivasi
6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan
7. Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil

AUPB di Indonesia (2)
8. Asas keadilan atau kewajaran
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
11. Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
12. Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum
13. Asas pelaksanaan kepentingan umum

Menurut Peraturan Perundang-undangan

Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara

1. Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara

3. Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif

4. Asas Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

5. Asas Proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

6. Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(SAKIP)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
- Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
- Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan - Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.

Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
Inflasi (%)
Nilai tukar rupiah per USD
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
Harga minyak indonesia (USD/barel)
Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN

Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebuah eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara menurut UU No. 17 Tahun 2003
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 (UU No. 17 Tahun 2003) tentang Keuangan Negara mengatur kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai berikut (Pasal 6):
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud di sini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

(2) Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut:
(a) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia.
(b) dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
(c) diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
(d) tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.

Prinsip pembagian kekuasaan ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa:
(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Sub-bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.

Tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal meliputi (Pasal 8):
(a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
(b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
(c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
(d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
(e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
(f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara
(g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
(h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sementara itu, menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut:
(a) menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
(b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
(c) melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
(d) melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
(e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

Piutang yang dimaksud di sini adalah hak negara dalam rangka penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Utang yang dimaksud di sini adalah kewajiban negara kepada pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya merupakan tanggung jawab kementerian negara/lembaga berkaitan sebagai unit pengguna anggaran dan/atau kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan undangundang/keputusan pengadilan.
(f) mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
(g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimaksud di sini adalah dalam rangkaakuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
(h) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan oleh Presiden kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (Pasal 10).

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyaitugas sebagai berikut:
(a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
(b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
(c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
(e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Adapun kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
(a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
(b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
(c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
(d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
(e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
(f) mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
(g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.


Drs. Argyo Demartoto M.Si ,

Konsep Dasar dalam Sistem Sosial Budaya

Sistem sosial budaya merupakan konsep untuk menelaah asumsi-asumsi dasar
dalam kehidupan masyarakat. Pemberian makna konsep sistem sosial budaya dianggap penting karena tidak hanya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem social budaya itu sendiri tetapi memberikan eksplanasi deskripsinhya melalui kenyataan di dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Konsep
Konsep merupakan ide, gagasan, atau pemikiran-pemikiran yang menjadi dasar ( pembawa arti ). Pada dasarnya konsep masih berwujud abstrak atu hanya angan-angan saja.

Sistem Sosial Budaya
Sistem merupakan pola-pola keteraturan; kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang saling berhubungan

Budaya sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri

Komponen Utama dalam Kebudayaan
1. Kebudayaan Material
Mengacu pada semua ciptaan manusia yang konkret

2. Kebudayaan Nonmaterial
Ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi
Jadi, konsep dalam sistem sosial budaya dapat dideskripsikan sebagai suatu pemikiran dan ide yang berisikan mengenai komponen-komponen pembentuk kebudayaan suatu masyarakat.

Pengertian Sistem Sosial Budaya

Pengertian sistem
Menurut Tatang M. Amirin Sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti :
1. Suatu hubungan yang tersusun atas sebagian bagian
2. Hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur

Sosial berarti segala sesuatu yang beralian dengan sistem hidup bersama atau
hidup bermasyaakat dari orang atau sekelompok orang yang didalamnya sudah
tercakup struktur, organisasi, nila-nilai sosial, dan aspirasi hidup serta cara
mencapainya.

Budaya berarti cara atau sikap hidup manusia dalam hubungannya secara timbal
balik dengan alam dan lingkungan hidupnya yang didalamnya tercakup pula
segala hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya, baik yang fisik materiil maupun
yang psikologis, idiil, dan spiritual.

Kehidupan Masyarakat Sebagai Sistem Sosial dan Budaya

Kehidupan masyarakat dipandang sebagai suatu sistem atau sistem sosial, yaitu
suatu keseluruhan bagian atau unsur-unsur yang saling berhubungan dalam
suatu kesatuan.

Alvin L. Bertrand, suatu sistem sosial terdapat :
a. Dua orang atau lebih
b. Terjadi interaksi antara mereka
c. Bertujuan
d. Memiliki struktur, harapan-harapan bersama yang didomaninya.

Dalam sistem sosial pada umumnya terdapat proses yang saling
mempengaruhi. Hal ini disebabkan karena adanya saling keterkaitan
antara satu unsur dengan unsur lainnya.

Margono Slamet, sistem sosial dipengaruhi oleh ekologi; demografi;
kebudayaan; kepribadian; waktu, sejarah, dan latar belakang.

Ciri utama sistem sosial menerima unsur-unsur dari luar (terbuka).
Namun juga menimbulkan terjalinnya ikatan antar unsur-unsur dengan unsur
lainnya (internal) dan saling pertukaran antara sistem sosial itu sendiri dengan
lingkungannya (eksternal).

Proses-proses dalam sistem sosial :
a. Komunikasi
b. Memelihara tapal batas
c. Penjalinan sistem
d. Sosialisasi
e. Pengawasan sosial
f. Pelembagaan
g. Perubahan sosial

Kehidupan Masyarakat Sebagai Sistem Budaya
Mempelajari tentang sistem bertindak → perilaku
Unsur perilaku → “gerak sosial”
4 syarat : - untuk mencapai tujuan tertentu
- terjadi pada situasi tertentu
- diatur kaidah tertentu
- didorong motivasi tertentu

Hakikat beberapa subsistem tsb sbg pengaturan/cybernetic order → tiap
subsistem yg berada diatasnya menjadi pengatur untuk subsistem dibawahnya.

Menurut Parsons, ke 4 subsistem bertindak sbg kebutuhan fungsional yg
disebut sbg imperative functional LIGA.
Gerak Sistem Sosial
Subsistem budaya : Latent patern maintenance
Subsistem sosial : Integration
Subsistem kepribadian : Goal attaintment
Subsistem organisasi perilaku : Adaptation

Latent Patern Maintenence (L) atau fungsi mempertahankan pola. Subsistem
budaya memberi jawaban terhadap masalah dari faktor-faktor falsafah hidup.

Integration (I) atau fungsi integrasi mencakup faktor-faktor penting dalam
mencapai keadaan serasi antar sistem.

Goal atteinment (G) atau fungsi mencapai tujuan.

Faktor penentu :
a. Pengembangan sistem untuk menjunjung nilai dan kaidah.
b. Pengorganisasian untuk mencapai tujuan bersama.

Adaptation (A) atau fungsi adaptasi. Mencakup pengarahan dan penyesuaian
kebutuhan pokok manusia dengan keadaan sekitar.

Unsur pokok subsistem sosial budaya :
a. Kepercayaan
b. Perasaan dan pikiran
c. Tujuan
d. Kaidah
e. Kedudukan dan peranan
f. Pengawasan
g. Sanksi
h. Fasilitas
i. Kelestarian dan kelangsungan hidup
j. Keserasian kualitas kehidupan dengan lingkungan

Unsur-unsur pokok dapat dijumpai pada keluarga batih.
Ciri-ciri :
a. Adanya kepercayaan terbentuknya keluarga batih dari kodrat alamiah
b.Perwujudan perasaan dan pikiran anggota keluarga batih berupa menghargai,
bersaing.
c.Tujuan keluarga batih agar manusia dapat bersosialisasi, mendapat jaminan ketentraman hidup.
d.Memiliki norma yang mengatur hubungan suami dengan istri, orang tua dengan anak- anak mereka.
e.Memiliki kedudukan dan peranan masing- masing
f.Memiliki pengawasan tertentu dari orang tua dan masyarakat
g. Adanya penerapan sanksi
h. Adanya sarana pengawasan dan sosialisasi
i. Adanya konsep kelestarian sebagai stabilitas kehidupan manusia, kelangsungan hidup sebagai pencerminan dinamika
j. Adanya kuantitas sebagai pencerminan nilai benda, kualitas pencerminan nilai sikap

Kebudayaan dan Masyarakat

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

- Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang
kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain
yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

- Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah
sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dapat disimpulkan kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Bronislaw Malinowski mengatakan ada 5 unsur pokok yang meliputi:
1. sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
2. organisasi ekonomi
3. alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan
(keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. organisasi kekuatan (politik)
5. Wujud

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga :

A. Gagasan ( Wujud Ideal )
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan
ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.

B . Aktifitas ( Tindakan )
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari
manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.

C . Artefak ( Karya )
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan.

Komponen

Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata,

Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari
generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau
tarian tradisional.