Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

DARI MANA KATA INDONESIA


PADA zaman purba, kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai Nan- Hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Swarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di kepulauan dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra.
Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia. Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah “Hindia”. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”.

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur). Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin insula berarti pulau). Tetapi rupanya nama Insulinde ini kurang populer. Bagi orang Bandung, Insulinde mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879- 1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920. Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. “nusa di antara dua benua dan dua samudra”,

Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-4, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay- Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: … the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively
Indunesians or Malayunesians.

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia (1850).

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam > Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.

Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Makna Politis

Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh- tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada
Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch-Indie”. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.
Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. 1942-1945 berubah “Hindia Timur”.
Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia (sebagai sebuah negara).

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :

►Ketuhanan yang Maha Esa
►Kebangsaan Persatuan Indonesia
►Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
►Kebangsaan Indonesia
►Internasionalisme atau Perikemanusiaan
►Mufakat atau Demokrasi
►Kesejahteraan Sosial
►Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
►Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
►Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Persatuan Indonesia
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu :

►Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

►Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam

BABAK BARU RUMUSAN PANCASILA

SETELAH PROKLAMASI

Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

►Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila).

►Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden

►Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP).

►Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945 (Inu Kencana Syafiie).
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

►Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS

►Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku.

►27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI.

►Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila.

►Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

►Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.

►Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950)

►Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950

►Dalam mukaddimah UUDS 1950 terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yang sama dalam konstitusi RIS, yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Sistem pemerintahan atas dasar UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah bersalah.

►Hasil Pemilu 1955 menghasilkan konstituante untuk menyusun UUD perubahan UUDS 1950, tetapi 2,5 tahun bersidang tidak berhasil.
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 5 Juli 1959 – Sekarang

►Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat.

►Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara :
Presiden dan Menteri-Menteri
DPR-GR
MPRS
DPAS

►Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan :
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS
Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup
Berdirinya PKI yang berhaluan atheisme
Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar

►Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
►Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Terjadi banyak penyelewengan
Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966

►Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
Kilasan sejarah Orde Baru
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara
21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri

►Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)

Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
►Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan
►Dasar hukum sistem pemilu diatur
►Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
►Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
►Kekuasaan kehakiman yang mandiri
►Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
►Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
►Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
►Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum


Disampaikan oleh :
Fully Handayani R, SH,M.Kn

Subjek Hukum

• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)

• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum

• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)

• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum

• Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.

• Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ

Objek Hukum
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak


Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum

• Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.

• Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.

HAK

• Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.

HAK
Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.

Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :
• Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
• Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
• Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
• Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
• Terjadinya daluarsa (verjaring)

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
• Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
• Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
• Karena daluarsa (verjaring)

KEWAJIBAN
• Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
1. Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
2. Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
3. Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif

Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
• Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
• Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
• Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia

wajib membayar ganti rugi.
• Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
• Karena daluarsa (verjaring) contoh denda

Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
• Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
• Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
• Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
• Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
• Daluarsa (verjaring) extinctief.
• Ketentuan undang-undang.
• Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
• Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.

Peristiwa Hukum
• Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual beli, dsb.

• Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.
Perbuatan dan Akibat Hukum

• Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.

• Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.

Akibat hukum

• Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum.
• Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.

Akibat Hukum
• Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
1. Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
2. Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
a. Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b. Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.

Sanksi dari aspek sosiologis

• Sanksi dari aspek sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman penjara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.

• Sanksi Negatif dalam arti luas terdiri :
1. Pemulihan Keadaan
2. Pemenuhan Keadaan
3. Penjatuhan Hukuman

• Hukuman dalam arti luas dibedakan :
1. Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
2. Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
3. Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati, penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
• Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
• Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal :
1. melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja.
2. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)

• Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
A. DEFINISI SISTEM POLITIK


Politik ialah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan dan lembaga negara dala melaksanakn fungsi, tujuan dan hubungan dengan negara maupun warga negara

Konsep pokok politik:
a negara
b kekuasaan
c pengmblan keputusan
d kebijakan
e pembagian kekuasaan

B. STRUKTUR POLITIK

1.Suprastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik pemerintahan yang terdiri dari :
a MPR
b Anggota MPR
c Presiden
d Legislatif
e BPK
f MA

Fungsi suprastruktur politik :
1. Fungsi pengambilan keputusan
2. Fungsi pelaksanaan keputusan
3. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan

2. Infrastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik rakyat

1.Partai Politik
Suatu organisasi dalam melakasnakan aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan dalam memberikan manfaat kepada anggota partainya

2. Kelompok Kepentingan
Menyalurkan aspirasi dan usulan politik. Contohnya: organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan cendekiwan

3. Kelompok Penekan
Tidak berminat pada jabatan politik tapi berperan mengajukan kepentingan dan aspirasi masyarakat

4. Alat Komunikasi Politik
Ialah media massa yang dapat dijadikan penyalur dan pembawa suara rakyat dalam aktiitas politik.

5. Tokoh Politik
Ialah tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara

C. SISTEM POLITIK DI DUNIA

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
Sistem Politik di Indonesia :

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1 Ide kedaulatan rakyat
2 Negara berdasarkan atas hukum
3 Bentuk Republik
4 Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5 Pemerintahan yang bertanggung jawab
6 Sistem Perwakilan
7 Sistem pemerintahan presidensiil

D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri:

1 Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
2 Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
3 Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal secara tetap, turun temurun di dalam satu wilayah negara.
Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di satu wilayah negara berdasarkan ketentuan hukum (legal).
Pewarganegaraan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:
1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Hilangnya kewarganegaraaan
** menikah dengan pria asing
** diakui oleh orang asing sebagai anak
** masuk dalam dinas asing
** bertempat tinggal di luar negeri 5 (lima) tahun berturut-turut

C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
3. Hak berserikat dan berkumpul.
4. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
5. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
 Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
 Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
 Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
 Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
 Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
 Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
 Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
A. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan ketetapan dasar atau pokok yang mengatur kehidupan negara.
Latar belakang diputuskannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah karena Pancasila memuat nilai-nilai karakter dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila diresmikan menjadi dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 yang ditegaskan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI.
Konstitusi merupakan ketentuan hukum dasar pokok yang sifatnya tertulis memuat watak dan sebagai sumber berlakunya ketetapan hukum dan perundang-undangan lainnya dan konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945.

Tinjauan terhadap pancasila :
** sebagai dasar negara, mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAM.
** sebagai pandangan hidup, pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara.

1. Keterkaitan secara filosofis

Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Ditentukannya rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
 memajukan kesejahteraan umum;
 mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. Pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia.

2. Keterkaitan secara yuridis

Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD
1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang
akan mengatur kehidupan Indonesia dari segi:
 bentuk negara;
 bentuk dan susunan pemerintahan;
 hak dan kewajiban warga negara;
 perekonomian nasional; dan
 lambang identitas nasional, seperti bendera dan bahasa nasional.

Selain itu, UUD 1945 merupakan aturan hukum yang
tertinggi tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Segala
aturan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
UUD.

3. Keterkaitan secara sosiologis

Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia.

B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan pancasila.

Sejarah berlakunya konstitusi di Indonesia :
a). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil dan parlementer

b). Konstitusi RIS : Bentuk negara serikat
Bentuk pemerintahan uni
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUDS ‘50 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil

C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung unsur-unsur yang sifatnya mutlak dari pokok kaidah yang fundamental menyangkut dasar dan tujuan negara, bentuk negara, dan falsafah negara.

a. Sumber Kekuasaan

1. Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.

2. Sementara itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.

3. Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.

4. Sebagai akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.

b. Hak Asasi Manusia

Perumusan hak asasi manusia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

1. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk dapat direalisasikannya.

2. Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

3. Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

c. Faham Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.

d. Faham Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan-rumusan berikut :
1. Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.

2. Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

3. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.

D. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
1. Menghargai Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan
Setiap warga negara harus menghargai dan berterima kasih kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indinesia. Tanpa pengorbanan dan perjuangan mereka, mungkin kemerdekaan terlambat atau gagal dicapai. Dengan demikian, sudah kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan dan meneruskan apa yang dicita-citakan dan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.

2. Menaati Peraturan
Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan yang berlaku, baik yang diatur dalam UUD 1945 maupun peraturan hukum lain. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, serasi, dan seimbang.
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita semua harus menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika peraturan ditaati, Indonesia akan menjadi negara yang tertib dan generasi mudanya hidup menjunjung tinggi hukum.

3. Mendukung upaya Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia tidak lain adalah untuk kesejahteraan rakyatnya. Sebagai warga negara dan generasi muda yang baik kelak akan menjadi penerus bangsa, harus mendukung upaya pembangunan.
Generasi muda yang cerdas, cekatan, terampil, dan berwawasan luas sangat dibutuhkan oleh negara kita yang sedang membangun. Generasi-generasi muda yang berkualitas akan memicu semakin cepatnya upaya pembangunan
A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM


1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

2. Upaya Penegakan HAM di Indonesia

Pencegahan Pelanggaran HAM
1. Penciptaan perundang-undangan HAM
2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantauan dan pengawas pelaksanaan HAM
3. Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
4. Pelaksanaan pendidikan Ham kepada masyarakat
5. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
6. Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.

Penindakan Atas Pelanggaran HAM
1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
3. Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM

B. PERAN SISWA DAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

1. Peran Siswa dalam Penegakan HAM
a. Dalam kehidupan bermasyarakat
• Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM
• Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan
• Memahami berbagai instrumen HAM dan menyebarluaskan
• Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM pelanggaran HAM
b. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
• Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM
• Melaporkan pada pihak yang berwajib
• Turut serta dalam pembangunan opini publik
• Melibatkan diri dalam kelompok minad yang bertujuan melakukan studi, penyadaran, kampanye, konsultan, dan advokasi HAM.

2. Proses Penegakan HAM di Indonesia
Proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Hukum acara tersebut meliputi:
1. Penangkapan
2. Penahanan
3. Penyelidikan
4. Penyidikan
5. Penuntutan

a. Hambatan dalam Penegakan HAM
1. Masih adanya sikap mental feodal di kalangan sekelompok orang Feodalisme bertentangan secara diametral dengan hak hak asasi manusia.
2. Adanya kecurigaan dari beberapa individu yang mengkawatirkan bahwa gerakan yang memperjuangkan hak asasi manusia akan menyebabkan disintegrasi nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan yang telah dibina berpuluh puluh tahun.
3. Rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat.
4. Masih rendahnya kesadaran politik yang berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dan juga dapat melahirkan kebijakan publik yang potensial memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

b. Tantangan dalam Penegakan HAM
1. Dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 200 tentang HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan HAM ad hoc.
2. Adanya larangan hukum berlaku surut (nonretroaktif) memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara.
3. Nebis in idem (double jeopardy). Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan biasa.

3. Konsekuensi suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM

Apabila suatu negara tidak menegakkan HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan, yaitu :
• Negara tersebut akan dikucilkan dari peraturan dunia internasional
• Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan
• Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya genosida (pemantaian massal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya, maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

C. INSTRUMEN HUM HAM INTERNASIONAL DAN PERADILANNYA

1. Sejarah Penegakan HAM
a. Magna Charta (Piagam Agung), 15 Juni 1215
Piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan diri dan amat masyhur di Eropa.
b. Hobeas Corpus Act, 1674
Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.
c. Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia), 1689
Piagam ini diciptakan oleh parlemen Inggris sebagai tuntutan kepada Prince of Orange dan memuat pengakuan terhadap hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan pemilihan parlemen harus bebas.
d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
Piagam ini merupakan piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta.
e. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara), 4 Juli 1789
Undang-undang ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai pahlawan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI.
f. Right of Self Determination, Januari 1918
Naskah ini diusulkan T. Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
g. The Four Freedom (Empat Kebebasan), 1941
Naskah ini dicetus oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa ketakutan, dan kebebasan dari segala kekurangan.
h. The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.

2. Instrumen Hukum HAM Internasional
a. Instrumen umum, meliputi: Piagan PBB 1945, Deklarasi Universal HAM
b. Penentuan nasib sendiri
c. Pencegakan diskriminasi
d. Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
e. Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
f. Perbudakan dan Praktek Serupa, diatur oleh: Konvensi Penghapusan Kerja Paksa
g. Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
h. Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
i. Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
j. Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
k. Hak Politik dan Sipil Wanita
l. Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
m. Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas

Instrumen terpenting HAM yang merupakan induk dari seluruh instrumen HAM lainnya adalah The International Bill of Human Rights. The International Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga instrumen atau dokumen pokok HAM, yaitu :
• The Universal Declaration of Human Rights
• International Convention on Economic, Social and Cultural Rights
• International Convention on Civil and Political Rights.

3. Peradilan HAM International
Sumber kewenangan dan legitimasi peradilan hak asasi manusia internasional dapat dilihat dari 3 dimensi:
1. Adanya persetujuan dari PBB sebagai badan internasional
2. Adanya asas hukum umum ‘jus congens’ bahwa norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus lebih tinggi terhadap norma lainnya.
3. Adanya berbagai konvensi dan traktat internasional

Contoh peradilan hak asasi manusia Internasional
a. Mahkamah Militer Internasional Nuremberg dan Tokyo
b. Mahkamah Pidana Internasional untuk Yugoslavia
A. NILAI DAN NORMA


1. Nilai
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan.

Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
a. Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
c. Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita-cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

2. Norma
Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Norma adalah aturan-aturan yang disepakati dalam suatu masyarakat.
Tujuan dari berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya pergaulan

hidup dan ketertiban masyarakat, yaitu :
a. Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada 4 macam norma / kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu :
a. Norma Agama
Norma agama merupakan aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran yang berasal dari Tuhan tentang kebenaran.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, yaitu berupa bisikan-bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena pergaulan masyarakat dan diikuti atau ditaati manusia lain sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.

Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari norma-norma lain. Misalnya:
• Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dikenakan sanksi pidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (hukum pidana)
• Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, misalnya jual-beli, sewa-menyewa diwajibkan mengganti kerugian (hukum perdata)
• Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh

Departemen Kehakiman (hukum dagang)

Nilai sebagai Sumber Norma
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spiritual yang keduanya menghasilkan nilai.
Kemampuan material adalah sesuatu yang mengandung karya, yaitu kemampuan untuk menghasilkan benda ataupun lainnya.
Kemampuan spiritual mengandung cipta (menghasilkan ilmu pengetahuan) dan karsa (menghasilkan kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum serta rasa menghasilkan keindahan).
Untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan itu tentu ada penilaian. Nilai/penilaian merupakan sesuatu yang paling dasar, hakiki, atau makna yang terdalam (abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.

B. SISTEM HUKUM NASIONAL

1. Definisi Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukm (definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan. Mengapa demikian ? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, seta meliputi bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.
Sistem Hukum Nasional adalah perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operaional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

Dari beberapa definisi hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

Berdasarkan unsur-unsur hukum di atas diperoleh ciri-ciri hukum, yaitu :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
c. Pelanggarannya dapat dihukum, jadi ada sanksi yang berupa hukuman.

2. Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat hukum.

Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/ lahirnya negara Indonesia 17 Agustus 1945, yang dinyatakan dalam :
a. Proklamasi
“ Kami bangsa Indonesia … menyatakan Kemerdekaan Indonesia ”
b. Pembukaan UUD 1945
“ Atas berkat rahmat Allah .. Maka rakyat Indonesia menyatakan …”
“ Kemudian daripada itu .. Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undnag-Undang Dasar Negara Indonesia ..”

Pernyataan tersebut mengandung arti :
• Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
• Di dalam undang-undang dasar negra itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Proklamasi merupakan tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan negara RI, sedangkan UUD 1945 yang mencakup di dalamnya Preambul / Pembukaan UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis negara RI.

3. Tujuan Hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum, yaitu :
a. Prof. Soebekti, SH : Hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
b. L.J. Van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Jeremy Bentham : Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (the great happiness of the greatest number).
d. Van Kan : Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
e. O. Notohamidjojo : Tujuan hukum ada tiga, yaitu : 1. Segi reguler. 2. Segi Keadilan. 3. Segi memanusiakan manusia.

4. Penggolongan Hukum
Menurut sumbernya :
• Undang-Undang
• Kebiasaan (custom)
• Keputusan hakim (yurisprudentie)
• Traktat (treaty)
• Pendapat sarjana hukum

Menurut bentuknya :
• Hukum tertulis
• Hukum tak tertulis

Menurut tempat berlakunya :
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja

Menurut waktu berlakunya ;
• Hukum positif (ius constitutum)
• Ius constituendum
• Hukum alam

Menurut sifatnya :
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur

Menurut wujudnya :
• Hukum objektif
• Hukum subjektif

Menurut isinya :
• Hukum publik
• Hukum privat

C. PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN

Sistem peradilan nasional merupakan suatu mekanisme keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan dan spek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradillan di Indonesia. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdirinya lembaga MK diawali dengan amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MOR pada tahun 2001, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945 (amandemen ketiga) yang disahkan pada 9 November 2001.

3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara atu melalui pencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim. Tujuan dibentuknya komisi ini adalah agar harapan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, transparan, dan partisipatif terwujud.

D. BERSIKAP SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU (SADAR HUKUM)

1. Sadar Hukum di Lingkungan Keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri dengan membiasakan berperilaku seperti di bawah ini.
• Selalu menjaga nama baik keluarga
• Mentaati aturan keluarga yang berlaku
• Menggunakan fasilitas keluarga secara baik
• Mendengarkan nasihat dari orang tua
• Menghormati semua anggota keluarga.

2. Sadar Hukum di Lingkungan Sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut.
• Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah
• Disiplin belajar
• Ikut upacara bendera seminggu sekali
• Menyeberang jalan pada tempatnya
• Tidak membuat resah di masyarakat.

3. Sadar Hukum di Lingkungan Masyarakat
Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar hukum, antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik lingkungan masyarakat
• Menghormati sesama warga masyarakat
• Taat dan patuh terhadap atura-aturan masyarakat
• Tidak bertindak di luar norma
• Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.

4. Sadar Hukum di Lingkungan Negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara
• Membayar pajak
• Saling hormat antarsesama warga.

E. PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

1. Makna Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin, yaitu corruptio, dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur berikut.
• Melanggar hukum yang berlaku
• Penyalahgunaan wewenang
• Merugikan negara
• Memperkaya pribadi/ diri sendiri.

2. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Korupsi
• Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
• Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah.
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasn media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang “cuek”, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perintah yang cukup ke pemilu.

3. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan
• Penyogokan pesongok dan penerima sogokan
• Sumbangan kampanye dan “Uang Lembek”
• Tuduhan korupsi sebagai alat politik
• Mengukur korupsi

4. Dampak Negatif Korupsi
• Sistem Demokrasi
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good govermance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya, dan mengangkat pejabat atau menaikkan jabatannya bukan karena prestasi.

• Sistem Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidaefisienan yang tinggi.
• Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politisi ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya, Korupsi politisi berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.

5. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Proses pendidikan merupakan suatu proses pembudayaan dan membudaya. Jika korupsi merupakan suatu gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung jawab moral pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya sebagai upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah pelanggaran moral dan oleh sebab itu merupakan bagian dari tanggung jawab dari sisi moral dan sisi akademis dari pendidikan nasional untuk memberantasnya.
Selain UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kriminal Korupsi, diperlukan juga aturan pendukung sebagai bagian dari sistem di Indonesia yang diarahkan sebagai usaha preventif dan partisipatif dalam pelaksanaannya yaitu SISDIKNAS. Hal ini berarti SISDIKNAS selain bertujuan seperti yang telah dirinci dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu secara eksplisit ditujukan kepada pencapaian tujuan-tujuan untuk menghilangkan ketimpangan-ketimpangan yang ada dalam masyarakat.

SISDIKNAS haruslah secara proaktif menciptakan suatu masyarakat yang demokratis; dan lembaga pendidikan haruslah menegakkan disiplin, disiplin dalam kehidupan: bernegara, dalam masyarakat yang pluralis dan multikultural.
Selain itu SISDIKNAS hendaknya menjadi alat untuk mengoreksi agar arah kehidupan masyarakat Indonesia tidak terlalu berorientasi kepada kepentingan ekonomi. Sebagai salah satu lembaga kebudayaan yang penting, SISDIKNAS haruslah bersih dari segala bentuk korupsi. Salah satu cara untuk melaksanakannya memang sudah dimulai dengan peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan dan manajemen SISDIKNAS, dengan adanya Komite Sekolah, Dewan Sekolah dari tingkat kabupaten sampai nasional. Semua ini upaya untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan SISDIKNAS agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.

6. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
• Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
• Memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hkum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
• Menyampaikan saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
• Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus disampaikan secara tertulis, disertai data nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain dan bukti-bukti permulaan agar dapat diklarifikasi oleh penegak hukum.
• Berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
• Berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh, dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.
A. MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA


1. Manusia
Manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.

2. Masyarakat - Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga

macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b) Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c) Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.

Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a) cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b) perasaan senasib sepenanggungan
c) karakter yang sama
d) adat istiadat / budaya yang sama
e) satu kesatan wilayah
f) teroganisir dalam satu wilayah hukum

3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya

B. TERBENTUKNYA BANGSA

Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.

1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
a. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
d. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
e. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
f. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.

2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b. Negara sebagai Organisasi Politik
c. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat

TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
a. rakyat atau masyarakat
b. wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
c. Pemerintah yang berdaulat

Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.

Pengelompokan Rakyat
• Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.

• Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :

• berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya

• berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.

Pembagian Wilayah

1. Daratan

Pembatasan antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
1. Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
2. Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
3. Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara / selatan , bujur timur / barat.

2. Lautan

Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.

Masalah Kelautan
• Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
• Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.

Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
a. Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Udara

Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
a. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.

b. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
1. Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
2. Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
4. Wilayah Ekstrateritorial

Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.

Pemerintahan yang Berkedaulatan

Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
1. Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.

2. Kedaulatan

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.

Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
2. Teori Kedaulatan Raja

3. Asal Mula Terjadinya Negara
1. Terjadinya Negara secara Primer
2. Terjadinya Negara secara Sekunder
3. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
4. Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis

Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya negara (state of nature).

John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah "tabula rasa"

Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.

C. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN

1. Negara Kesatuan (Unitarusme)

Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.

3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
a. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
b. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.

1. Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.

2. Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.

3. Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.

d. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.

E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI

1. Pengertian NKRI

Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
d. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
e. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
f. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.

2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”

Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
a. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
a. Melaksanakan penertiban (law and order)
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.

a. Fungsi Reguler

Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
a. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.

b. Fungsi Agent of Development

Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
• Stabilitas Politik
• Stabilisasi Ekonomi
• Stabilisasi Sosial Budaya

2. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

F. SEMANGAT KEBANGSAAN

Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
b. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.

SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
 MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
 SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
 RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
 BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
 MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
 MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
 BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
 SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF

GLOBALISASI KE INDONESIA .

SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME :
 EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
 EKSRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
 TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
 PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
 SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
 PROPINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.

Rumusan tentang dasar negara merupakan rumusan tentang pengakuan bersama mengenai prinsip-prinsip bersama suatu negara dan bangsa, yang disandarkan pada nilai-nilai yang ada dan secara alamiah tumbuh dan berkembang pada masyarakatnya.

Dasar Negara

• Plato dalam Nomoi (The Law): “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”

• Hukum memiliki sifat berjenjang. Suatu norma hukum berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dalam suatu negara yang disebut grundnorm.

• Grundnorm ini selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan sistem dan struktur suatu negara.

• Dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu
dasar dan negara.
kata dasar à (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal
negara à (i) pesekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
(Kamus umum Bahasa Indonesia)

• Dasar negara à pedoman dalam mengatur sistem,struktur dan kultur ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

• Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

• Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita yang harus selalu diusahakan sehingga cita-cita itu bisa terwujud.

• Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila adalah landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila dan Konstitusi

• Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltanschauung membolehkan setiap warga negara untuk menafsirkannya.

• Pancasila acapkali menjadi alat penguasa untuk mengekang kebebasan masyarakat dan melanggengkan kekuasaannya ketika ada hegemoni pemaknaan oleh yang berkuasa.
Konstitusi sebagai tafsir Pancasila

• Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang.

• Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi.

• Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD).

• Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.
Apakah Sila Kerakyatan/Kedaulatan rakyat itu demokrasi?
Jawabannya: Ya

• Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) atau pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

• Kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila melihat distribution of power maupun separation of power dalam prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi

• “Demokrasi bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM, yaitu demos (rakyat), dan kratos/cratein (pemerintahan atau kekuasaan).

• Abraham Lincoln selanjutnya pada tahun 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”.

• Plato menggunakan istilah demokrasi sebagai yang terbaik dari sistem politik negara lainnya, yaitu aristrokasi, timokrasi, oligarki,dan tirani.
Prinsip-Prinsip Demokrasi

6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi (Robert A Dahl):
1. Para pejabat yang dipilih oleh warga negara (pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan)
2. Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodik
3. Kebebasan berpendapat
4. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif;
5. Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif

Untuk perbandingan:

prinsip-prinsip demokrasi di Amerika:
1. Pembatasan kekuasaan Pemerintah (limited government);
2. Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances);
3. Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review);
4. Kebebasan individu (individual liberties);
5. Federalisme (federalism);
6. Perubahan konstitusi (amendments).

BERDASARKAN KONSEP DAHL ATAU KONSTITUSI AMERIKA SELURUH ELEMEN TERSEBUT TERDAPAT DALAM UUD 1945 KECUALI KONSEP FEDERALISME

Lalu, bagaimana kedaulatan rakyat di Indonesia diletakkan?

• Meskipun Pancasila bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penafsiran Pancasila tidak serta merta kebal terhadap perubahan. (Lihat pasal 37 UUD 1945)

• Perlu perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara Pancasila dalam UUD 1945 sesudah mengalami perubahan.
Demokrasi Permusyawaratan

• Di Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita (permusyawaratan).

• Demokrasi Permusyawaratan yaitu demokrasi yang
- senantiasa dialiri roh ketuhanan dan kemanusiaan.
- membuat setiap ragam aliran menjadi merasa tersatukan.
- membolehkan setiap orang untuk berbeda pendapat, dan memandang dan menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama, adil dan setara dalam konteks kemasyarakatan, kenegaraan dan peradaban.

• Ada saling keterkaitan antar lembaga-lembaga negara

• Gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup kedua bidang - politik dan ekonomi – sekaligus.

• Konsep demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang “berwawasan” demokrasi politik dan ekonomi (politiek economische democratie) tersebut juga diuraikan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

• Problem musyawarah versus voting
Kedaulatan Rakyat dalam Pasal UUD 1945
Pasal 1 Ayat ( 2) UUD 1945 sebelum perubahan.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Pasal tersebut melahirkan:
1. Supremasi MPR
2. Presiden mandataris MPR
3. Presiden pemegang teguh kekuasaan tertinggi sesudah majelis
4. Presiden pemegang sekaligus kekuasaan eksekutif dan legislatif
Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan pemerintahan negara”
Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
5. Ada sentralisasi kekuasaan

Metamorfose kedaulatan rakyat dalam konstitusi

Setelah perubahan UUD 1945, hal tersebut berubah.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini mewujudkan pemegang supremasi adalah konstitusi
Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
Mekanisme Kedaulatan Rakyat :

Pemilihan Umum

• Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

• Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E.

• Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

• Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

• Pasal 22 E Ayat (2)
“ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

• Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

• Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Kultur bernegara

Dalam menjalankan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia diikat kultur bernegara atau budaya politik yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat pada sila-sila Pancasila secara utuh.

Kesimpulan

Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di negara lain. Sebagaimana diungkap Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip “gotong-royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diindentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia.