Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Dewan Perwakilan Daerah

By |


Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagsan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.

Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Daftar Anggota Dewan Pimpinan Daerah 2009-2014
1. Aceh: Abdurrahman B, Bachrum Manyak, Ahmad Farhan Hamid, Mursyid
2. Sumatra Utara: Rudolf M. Pardede, Parlindungan purba, Rahamat Shah, Darmayanti lubis
3. Sumatra Barat: Irman Gusman, Emma Yohanna, Riza Falepi, Alirman Sori
4. Riau: Abdul Gafar Usman, Intsiawati Ayus, Maimanah Umar, Muhammad Gazali
5. Kepulauan Riau: Aida Nasution Ismeth, Zulbahri M., Djasarmen Purba, Hardi Selamat Hood
6. Jambi: Elviana, M. Syukur, Juniwati T. Masjchun Sofwan, Hasbi Anshory
7. Bengkulu: Sultan Bakhtiar Najamudin, Eni Khairani, Bambang Suroso, Mahyuni Shobri
8. Sumatra Selatan: Percha Leanpuri, Aidil Fitrisyah, Asmawati, Abdul Aziz
9. Bangka Belitung: Tellie Gozelie, Noorhari Astuti, Rosman Djohan, Bahar Buasan
10. Lampung: Anang Prihantoro, Ahmad Jajuli, Aryodia Febriansya, Iswandi
11. DKI Jakarta: Dani Anwar, A.M. Fatwa, Djan Faridz, Pardi
12. Banten: Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumaithi, Ahmad Subadri
13. Jawa Barat: Ginandjar Kartasasmita, Ella M. Giri Komala R., Sofyan Yahya, Amang Syafrudin
14. Jawa Tengah: Sulistiyo, Ayu Kus Indriyah, Denty Eka Widi Pratiwi, Poppy Susanti Dharsono
15. Daerah Istimewa, Yogyakarta: Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Cholid Mahmud, A. Hafidh Asrom, Muhammad Afnan Hadikusumo
16. Jawa Timur: Istibsjaroh, Wasis Siswoyo, Abdul Sudarsono, Supratono
17. Bali: I GN Kesuma Kelakan, I Nengah Wiratha, I Wayan Sudirta, I Kadek Arimbawa
18. Nusa Tenggara Barat: Farouk Muhammad, Abdul Muhyi Abidin, Baiq Diyah Ratu Ganefi, Lalu Supardan
19. Nusa Tenggara Timur: Abraham Liyanto, Emanuel Babu Eha, Carolina Nubatonis Kondo, Sarah Lery Mbuik
20. Kalimantan Selatan: Gusti Farid Hasan Aman, Adhariani, Habib Hamid Abdullah, Mohammad Sofwat Hadi
21. Kalimantan Tengah: Pernama Sari, Hamdhani, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin, Rugas Binti
22. Kalimantan Barat: Maria Goreti, Sri Kadarwati, Hairiah, Erma Suryani Ranik
23. Kalimantan Timur: Awang Ferdian Hidayat, Luther Kombong, Muslihuddin Abdurrasyid, Bambang Susilo
24. Sulawesi Selatan: Abdul Azis Qahhar Mudzakkar, Muhammad Aksa Mahmud, Bahar Ngitung, Litha Brent
25. Sulawesi Utara: Aryanthi Baramuli Putri, Marhany Victor Poly Pua, Ferry F X Tinggogoy, Alvius Lomban
26. Sulawesi Tenggara: La Ode Ida, Abdul Jabbar Toba, Abidin Mustafa, Husein Effendy
27. Gorontalo: Hana Hasan Fadel Muhammad, Rahmiyati Jahja, Elnino M Husein Mohi, Budi Doku
28. Sulawesi Tengah: Nurmawati Dewi Bantilan, Sudarto H, Ahmad Syaifullah Malonda, Shaleh Muhammad Aldjufri
29. Sulawesi Barat: Muhammad Asri, Muhammad Syibli Sahabuddin, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Mulyana Isham
30. Maluku: Anna Latuconsina, Jhon Peiris, Jacob Jack Ospara, Etha Aisyah Hentihu
31. Maluku Utara: Matheus Stefi Pasimanjeku, Kemala Motik Gafur, Mudaffar Syah, Abdurachman Lahabato
32. Papua: Tonny Tesar, Herlina Murib, Paulus Yohanes Sumino, Ferdinanda W Ibo Yatipay
33. Papua Barat: Ishak Mandacan, Sofia Maipauw, Mervin Sadipun Komber, Wahidin Ismail
Newer Post Older Post Home