Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

HUKUM TATA NEGARA

By |
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A. Pengertian

Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara

Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN

1. Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
• Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.

• Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian - pengertian pokok dan sendi - sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan - bahan teoritis dari ilmu Negara.

2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
• Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.

• Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA Logeman dan Stellinga)

• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hukum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.

• Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)

C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45

2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila

3) Pendekatan sosiologi Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.

4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah .
contohnya kronologis pembuatan

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.

1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan - ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)

2.Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.

Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hukum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia. Adapun menifer sumber dari segala hukum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD 45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III

2.Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang dikeluarkan berdasarkan hukum darurat Negara. Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS

3. UUD proklamas
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan, batang tubuh UUD 45

4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kembali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.
Newer Post Older Post Home