• Kode Etik Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut kode etik adalah norma dan ketentuan mengenai etika yang mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan bagi penyelenggara negara, yang diberlakukan pada lembaga dan atau profesi bidang tugas tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
• Lembaga Penyelenggara Negara adalah instansi atau satuan organisasi di lingkungan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, auditif dan lembaga negara lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
• Lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Negara selanjutnya disebut Lembaga Penegak Kode Etik, adalah satuan tugas yang dibentuk dalam sistem dan tata laksana penegakan etika penyelenggara negara di lingkungan lembaga penyelenggara negara.
Jenis Kode Etik
• Kode etik Lembaga adalah norma dan ketentuan mengenai etika yang dibentuk dan berlaku pada lembaga/instansi atau satuan organisasi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
• Kode etik Profesi ádalah sistem norma dan ketentuan mengenai etika yang dibentuk dan berlaku bagi satuan tugas penyelenggara negara yang memiliki bidang tugas dan pekerjaan yang dilandasi keahlian ilmu pengetahuan, ketrampilan tertentu dan moralitas yang baik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Tujuan Kode Etik
a. Menegakkan norma etika penyelenggara negara;
b. Menegakkan martabat, kehormatan dan keadaban penyelenggara negara;
c. Membangun sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, dan guna mengembangkan
etos kerja dan budaya organisasi dalam penyelenggaraan negara;
d. Mewujudkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan dan berakhlak mulia;
Nilai Dasar Kode Etik
• Kejujuran;
• Keadilan;
• Ketepatan Janji;
• Norma Ketaataturan
• Norma Tanggung Jawab
• Norma Kewajaran dan Kepatutan
Kewajiban Penyelengara Negara
- Melaksanakan norma kode etik penyelenggara negara
- Menjaga citra lembaga dan profesi bidang tugas penyelenggara negara;
- Menjaga hubungan kerja dan menghormati tugas, fungsi dan kewenangan antar lembaga penyelenggara negara;
- Menaati dan melaksanakan keputusan lembaga penegak kode etik penyelenggara negara;
- Menghindarkan diri dari perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara negara;
- Mengutamakan kepentingan umum dan atau kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, kroni atau golongan;
Pelanggaran Kejujuran
a. Tidak sesuai dengan fakta,
b. Tidak berterus terang atau berbohong,
c. Manipulatif.
d. Tidak berani menolak dan bertindak melawan kebathilan.
Pelanggaran Norma Keadilan
• Tidak arif dan bijak,
• Memihak, pilih kasih atas dasar suka atauy tidak suka;
• Membeda-bedakan, diskriminatif atas dasar gender, status, tingkat sosial, etnis, agama dan ras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
• Cenderung memihak pada kepentingan pribadi, kerabat, kroni atau kelompok;
Pelanggaran Ketepatan Janji
• Tidak menepati pernyataan atau kesepakatan;
• Tidak konsisten antara kata dengan perbuatan;
• Tidak melaksanakan komitmen, kewajiban, sumpah, janji, ikrar, pakta.
Pelanggaran Norma Keteraturan
• Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, tata tertib, prosedur, perintah atau petunjuk pimpinan;
• Tidak disiplin
• Bertindak diluar batas lingkup kewenangannya
Pelanggaran dan Sanksi
• Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 s/d Pasal 24, dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara negara dalam bentuk sanksi moral dan sanksi administratif;
• Bentuk pemberian sanksi dipertimbangkan dan diputuskan oleh lembaga penegak etika.
• Tata cara penetapan sanksi diatur lebih lanjut dalam Kode Etik lembaga atau kode etik profesi bidang tugas masing-masing.
Sanksi Moral
a. Pengumuman melalui media massa;
b. Meminta maaf kepada publik secara terbuka;
c. Di non-aktifkan dari jabatan dan atau mengundurkan diri dari jabatan;
Sanksi Administratif
a. Teguran lisan atau tulisan;
b. Pemberhentian sementara (skorsing);
c. Penundaan kenaikan dan atau penurunan pangkat;
c. Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan;
d. Sanksi administratif lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Penyelenggara Negara
a. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya;
b. Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah;
Lembaga Penegak Kode Etik
• Pada masing-masing lembaga dan atau satuan profesi bidang tugas penyelenggaraan negara dibentuk lembaga penegak kode etik penyelenggara negara.
• Pembentukan lembaga Penegak kode etik dan tata cara kerja ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan.
Keanggotaan Satuan Tugas Penegak Kode Etik
• Terdiri atas unsur lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan, tenaga ahli dan masyarakat. Misalnya unsur masyarakat: pemuka agama, jurnalis, tokoh adat, budayawan. Sedangkan tenaga ahli antara lain ahli hukum, akuntan, militer, psikolog, dokter dan lainnya;
Tugas Pokok Lembaga Penegak Kode Etik
• Mengawasi penerapan kode etik pada lembaga penyelenggara negara yang bersangkutan,
• Meneliti, memverifikasi, mengklarifikasi, memeriksa, menilai, mempertimbangkan dan menetapkan pelanggaran etika berikut sanksi;
• Memantau pelaksanaan sanksi yang telah diputuskan dan menangani permasalahan lain yang berkaitan dengan pelanggaran etika di masing-masing lembaga penyelenggara negara.
Pengaduan Pelanggaran
• Penegakan etika penyelenggara negara dilaksanakan atas dasar pengaduan dan atau temuan langsung atau tidak langsung terhadap peristiwa pelanggaran etika penyelenggara negara.
• Laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan peristiwa pelanggaran etika penyelenggara negara dapat disampaikan langsung kepada satuan tugas`Penegak Etika atau Komisi Ombudsman Nasional (KON)