Kaitan demokrasi dengan Negara Hukum
Negara Hukum Demokratis.
Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis.
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Negara hukum dan demokrasi tentu akan berhubungan satu sama lainnya. Keduanya berjalan secara beriringan dan saling mengisi.
Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Negara seperti itu dimaksud negara hukum demokratis.
Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Dalam sistem demokrasi penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi rakyat dan kepentingan rakyat itu sendiri.
Dalam pelaksanaan, sistem demokrasi sangat menopang keberadaan negara hukum. Perjalanan negara hukum haruslah dapat beriringan dengan sistem demokrasi. Hukum yang ditegakkan pada suatu negara harus dapat melibatkan semua pihak yaitu menampung aspirasi atau suara rakyat agar hukum yang diterapkan bersifat adil dan tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak saja.
Jadi itulah secara garis besar hubungan antara negara hukum dengan demokrasi.
Apakah Kondisi Indonesia Sekarang Mencerminkan Situasi Negara Hukum?
Pada umumnya di dalam negara hukum termasuk Indonesia, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum termasuk di indonesia, yakni sebagai berikut :
1. Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
6. Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7. Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan keharusan. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Di Indonesia unsur-unsur tersebut dapat kita temukan pada UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu :
1. Prinsip kedaulatan rakyat (ada pada pasal 1 ayat 2).
2. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945).
3. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31).
4. Pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19).
5. Pengawasan peradilan (pasal 24).
6. Partisipasi warga negara (pasal 28).
7. Sistem perekonomian (pasal 33).
Dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3), telah dijelaskan Indonesia sebagai negara hukum secara tegas. Bunyi dari pasal 1 ayat 3 yaitu “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Ini tidak bisa dipungkiri karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di samping UUD 1945, berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang sama-sama menjadi aturan -aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Sudahkan Indonesia menjadi negara hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial?