Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA

By |
DARI MANA KATA INDONESIA


PADA zaman purba, kepulauan tanah air kita disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan kita dinamai Nan- Hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Valmiki yang termasyhur itu menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Swarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di kepulauan dwipantara.

Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra.
Lalu tibalah zaman kedatangan orang Eropa ke Asia. Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang itu beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Cina. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Cina semuanya adalah “Hindia”. Semenanjung Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”.

Ketika tanah air kita terjajah oleh bangsa Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur). Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (bahasa Latin insula berarti pulau). Tetapi rupanya nama Insulinde ini kurang populer. Bagi orang Bandung, Insulinde mungkin cuma dikenal sebagai nama toko buku yang pernah ada di Jalan Otista.

Pada tahun 1920-an, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (1879- 1950), yang kita kenal sebagai Dr. Setiabudi (beliau adalah cucu dari adik Multatuli), memopulerkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata “India”. Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh J.L.A. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920. Namun perlu dicatat bahwa pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian, nusantara zaman Majapahit. “nusa di antara dua benua dan dua samudra”,

Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-4, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay- Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis: … the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively
Indunesians or Malayunesians.

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, kata Earl, bukankah bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini? Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia (1850).

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam > Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.

Putra ibu pertiwi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Makna Politis

Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh- tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada
Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; DPR zaman Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama “Indonesia” diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch-Indie”. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah-mentah.
Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia Belanda” untuk selama-lamanya. 1942-1945 berubah “Hindia Timur”.
Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia (sebagai sebuah negara).

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :

►Ketuhanan yang Maha Esa
►Kebangsaan Persatuan Indonesia
►Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
►Kebangsaan Indonesia
►Internasionalisme atau Perikemanusiaan
►Mufakat atau Demokrasi
►Kesejahteraan Sosial
►Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
►Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
►Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Persatuan Indonesia
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu :

►Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

►Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam

BABAK BARU RUMUSAN PANCASILA

SETELAH PROKLAMASI

Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

►Periode pertama terbentuknya negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya terdapat rumusan Pancasila (5 sila).

►Sistem Presidensiil berjalan dengan kabinet bertanggungjawab kepada presiden namun sistem ketatanegaraan berubah sejak ada Maklumat wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 terdapat KNIP yang melakukan fungsi legislatif dari sebelumnya pembantu presiden

►Sejak itu sistem presidensiil berubah menjadi sistem parlementer sehingga para menteri bertanggung jawab kepada parlemen (KNIP).

►Sementara sistem pemerintahan berubah namun tekstual dalam UUD 1945 tidak berubah, maka sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut menyalahi UUD 1945 (Inu Kencana Syafiie).
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

►Atas dasar KMB, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menajdi negara RIS

►Sebagai negara RIS, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi sehingga rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 juga tidak berlaku.

►27 Desember 1949 disepakatilah konstitusi RIS. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI.

►Dalam mukaddimah konstitusi RIS, terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Mukaddimah tersebut telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat atau isi mukaddimah UUD 1945 sebagai penerjemahan resmi proklamasi kemerdekaan Indonesia, termasuk perubahan susunan kata-kata kelima sila dalam Pancasila.

►Masa ini membuka jalan bagi penafsiran Pancasila secara bebas dan sesuka hati sehingga menjadi sumber segala penyelewengan di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

►Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.

►Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950)

►Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950

►Dalam mukaddimah UUDS 1950 terdapat rumusan dan sistematika Pancasila yang sama dalam konstitusi RIS, yaitu :
Ketuhanan yang maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kerakyatan
Keadilan Sosial

►Sistem pemerintahan atas dasar UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah bersalah.

►Hasil Pemilu 1955 menghasilkan konstituante untuk menyusun UUD perubahan UUDS 1950, tetapi 2,5 tahun bersidang tidak berhasil.
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 5 Juli 1959 – Sekarang

►Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai kembali berlakunya UUD 1945 sehingga rumusan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alineia ke empat.

►Untuk mewujudkan pemerintahan negara berdasar UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan negara :
Presiden dan Menteri-Menteri
DPR-GR
MPRS
DPAS

►Meski kembali ke UUD 1945, namun dalam sistem ketatanegaraan terdapat beberapa penyimpangan :
Pelaksanaan demokrasi terpimpin dengan presiden membentuk MPRS & DPAS
Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup
Berdirinya PKI yang berhaluan atheisme
Adanya kudeta dari PKI yang jelas-jelas akan membentuk negara komunis di Indonesia sebagai penyimpangan terbesar

►Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
►Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Terjadi banyak penyelewengan
Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966

►Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
Kilasan sejarah Orde Baru
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara
21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri

►Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)

Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
►Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan
►Dasar hukum sistem pemilu diatur
►Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
►Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
►Kekuasaan kehakiman yang mandiri
►Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
►Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
►Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
►Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Newer Post Older Post Home