Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

PENGERTIAN DAN ISTILAH PANCASILA

By |
Pengertian Filsafat


Secara etimologis istilah filsafat atau dalam bahasa inggrisnya sophia (kearifan) diterjemahkan sebagai "cinta kearifan". filsafat berarti cinta kearifan.Kearifan bisa juga berarti "wisdom" atau kebijaksanaan. Filsafat merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat sbb:

1.Socrates (469-399 SM)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azaz-azaz dari kehidupan yang adil dan bahagia. Manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.

2.Plato (472-347 SM)

Dalam karya tulisnya "Republik" Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan % dasar/ajaran, yaitu
1.Jangan mencabut nyawa makhlik hidup/Dilarang membunuh.
2.Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4.Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta
5.Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5M: Madat=Mabok;Maling=Nyuri;Madon=Cewean;Maen=Judi;Mateni=Bunuh

a.Pengertian Pancasila secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J (idem)

b.Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 01 juni 1945 Ir.Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 17 agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila.

c.Pengertian Pancasila Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian pembukaan yang terdiri dari 4 alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.

Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI.
1.Pancasila menurut Mr.Moh Yamin yang disampaikan didalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan.
2.Prikemanusiaan.
3.Priketuhanan.
4.Prikerakyatan.
5.kesejahteraan rakyat.

2.Pancasila menurut Ir.Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 juni 1945 di depan sidang BPUPKI:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan
3.Mufakat/Demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan.

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 sila tersebut dapat diperas menjadi trisila yaitu:
1.Sosio nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesehteraan rakyat
3.Ketuhanan YME

Dan masih menurut Ir.Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong royong.

3.Pancasila menurut piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawatan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.

Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan interprestasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat pancasila senantiasa diperbaharui sesuai dengan "permintaan" rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu kewaktu.
Newer Post Older Post Home