Tata Urutan Perundang-undangan
Reviewed by hmmlampung.blogspot.com
on
13:26:00
Rating: 5
Tata Urutan Perundang-undangan
Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah.Penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)
Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara atau suatu negara. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-atuaran dasar yang tumbuh dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasrnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga suatu kebatinan dari undang-undang itu.
Undang-undang negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja, untuk mengerti sungguh-sungguh maknanya undang-undang dasar tersebut harus dipelajari bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud undang-undang yang kita pelajari. Aliran pikiran apa yang menjadi dasar dari undang-undang itu.
Undang-undang dasar 45 hanya memuat 37 pasal, undang-undang ini sangat singkat jika dibndingkan dengan undang-undang dasar philipina. Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Bagi negara baru dan negara yang muda lebih baik hukum dasarnya tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokokdiserahkan pada undang-undang yang lebih gampang cara membuatnya, merubah dan mencabutnya.
Sifat aturan yang tertulis mengikat, oleh karena itu makin elastis sifat aturan itu makin baik. Undang-undang dasar jangan sampai cepat ketinggalan zaman.