Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network


Kegunaan informasi akuntansi

Akuntansi dapat membantu dalam menghasilkan informasi yang diperlukan yang berguna bagi pihak internal maupun eksternal dalam proses pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban.
  
Pengertian Akuntansi 

American Accounting Association mendefinisikan akuntansi sebagai : proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.

Finney dan Miller, mengatakan bahwa Akuntansi adalah seni untuk mencatat, mengelompokkan dan meringkas transaksi-transaki dan kejadian finansial dalam suatu perusahaan yang dinyatakan dalam  nilai uang untuk kepentingan laporan, pengawasan interpretasi dan analisa.
Transaksi adalah setiap kejadian yang dapat mempengaruhi posisi keuangan suatu perusahaan.

Dari definisi tersebut mengandung dua pengertian :

Kegiatan akuntansi
Bahwa akuntansi merupakan proses yang terdiri dari identifikasi, pengukuran dan pelaporan informasi ekonomi, sehingga pihak perusahaan perlu menciptakan metode pencatatan, penggolongan, analisis, dan pengendalian transaksi serta kegiatan keuangan, kemudian melaporkan hasilnya.

Kegunaan akuntansi
Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi diharapkan berguna dalam penilaian dan pengambilan keputusan mengenai kesatuan usaha yang bersangkutan.

Fungsi-fungsi akuntansi.

Recording (pencatatan) : mencatat kejadian-kejadian dalam perusahaan yang menyangkut atau berhubungan dengan keuangan, yang dilakukan pada saat terjadinya transaksi.

Classifying (pengelompokan) : mengelompokkan transaksi-transaksi untuk menetapkan perkiraan-perkiraan yang dapat mempengaruhi atas transaksi tersebut.

Summarizing (pengikhtisaran) : transaksi-transaksi yang terjadi dan berdasarkan jurnal yang telah dibuat akan dimasukkan kedalam buku besar masing-masing.

Reporting (melaporkan) : transaksi-transaksi yang telah dibukukan dalam buku besar masing-masing disusun untuk dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan (financial statement) yang terdiri dari :

Neraca (balance sheet)
Laporan yang menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu.
Meliputi aktiva, kewajiban dan modals perusahaan pada suatu tanggal tertentu.

Laporan laba rugi (income statement)
Laporan  ini  menggambarkan  hasil  usaha  perusahaan  dalam  satu  periode  tertentu. Meliputi pendapatan dan biaya.

Laporan perubahan modal atau laporan laba ditahan (untuk PT).
Laporan ini menunjukkan perubahan posisi modal atau laba ditahan perusahaan akibat dari kegiatan usaha perusahaan dalam satu periode

Interpreting (penafsiran) : mengadakan penafsiran atau analisa atas laporan keuangan yang telah dibuat dengan maksud untuk memudahkan pimpinan (manajer) atau pihak-pihak lain (user) mangambil keputusan.

Pihak yang memerlukan informasi keuangan yang disajikan akuntansi adalah :

Pemilik/pemegang saham atau calon pemilik (owner)
Mereka perlu mengetahui keadaan keuangan perusahaan dan prospeknya dimasa mendatang. Sehingga dapat memutuskan apakah ia akan mempertahankan kepemilikannya atau menjual dan menanamkan di perusahaan lain.
Bagi calon pemilik untuk memutuskan apakah ia akan menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Investor atau Kreditur atau calon kreditur
Kreditur seperti bank atau supplier ingin mengetahui perkembangan perusahaan setelah pinjaman diberikan. Sehingga dapat memutusakan untuk menambah pinjaman atau menarik pinjaman.
Bagi calon kreditur dapat menilai risiko yang akan terjadi sebelum diberi pinjaman.

Badan Pemerintah
Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui informasi keuangan yang dihubungkan dengan perpajakan dalam penentuan besarnya pajak, dapat mengetahui seberapa besar perusahaan berpartisipasi terhadap pembangunan.

Karyawan dan serikat pekerja.  
karyawan berkepentingan terhapap laporan keuangan untuk mengetahui stabilitas dan rentabilitas perusahaan.

Manajemen
Bagi manajemen infomasi keuangan berguna sebagai alat pembantu untuk perencanaan dan pengawasan atas kegiatan perusahaan, serta untuk pengambilan keputusan, seperti menetapkan tujuan organisasi, mengevaluasi kemajuan, mengambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.

Akuntansi mempunyai tujuan :
Melindungi harta kekayaan perusahaan
Memberikan informasi yang baik, relevan, akurat, cepat dan tepat sehingga berguna bagi pihak yang memerlukan data akuntansi (user) dalam mengambil keputusan.

Pekerjaan Akuntan
Akuntan Publik
Adalah akuntan independen yang memberikan jasanya, yaitu jasa pemeriksaan (audit), jasa perpajakan (tax service), jasa konsultasi manajemen (management advisory services) dan jasa akuntansi (accounting services)

Akuntan manajemen (internal accountants)
Adalah akuntan yang bekerja dalam perusahaan atau organisasi. Yang tugasnya yaitu : penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak luar perusahaan, penyusunan laporan akuntansi kepada manajemen, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan intern.

Akuntan pemerintah.
Adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah

Akuntan pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum, pendidikan akuntansi, dan melakukan penelitian bidang akuntansi.
 
Bidang-bidang akuntansi :
Akuntansi Keuangan /Umum (financial/general accounting)
Adalah bidang akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan secara umum, yang harus mengikuti aturan dalam Standar Akuntansi Keuangan  yang dibuat berdasarkan kerangka pemikiran konseptual oleh Komite (PAI) Prinsip Akuntansi Indonesia dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) dalam bentuk Pernyataan Standar 
Akuntansi Keuangan (PSAK)
Akuntansi pemeriksaan (auditing)
Adalah proses pemeriksaan secara bebas terhadap laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan, dengan maksud meneliti kecermatan data keuangan dan menilai kelayakan laporan keuangan yang disajikan berdasarkan standar auditing yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam bentuk Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).

Akuntansi manajemen (management accounting)
Adalah akuntansi yang khusus memberikan informasi bagi pimpinan perusahaan dalam pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan perusahaan, seperti penentuan harga jual, metode produksi, investasi dan pembelanjaan.

Akuntansi biaya (cost accounting)
Merupakan bidang khusus pada penetapan dan kontrol atas biaya.

Akuntansi Perpajakan (tax accounting)
Adalah proses peyusunan akuntansi yang berhubungan dengan pajak, seperti memberi nasehat dalam hal penghitungan pajak, mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), dan kegiatan administrasi pajak lainnya.

Sistem Informasi (information system)
Bidang ini menyediakan informasi keuangan dan non keuangan untuk pelaksanaan kegiatan perusahaan, yang berhubungan dengan perencanaan serta pelaksanaan prosedur pengumpulan dan pelaporan data keuangan dan non keuangan, yang meliputi perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi suatu sistem dalam perusahaan.

Penganggaran (budgeting)
Yaitu berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan dimasa mendatang berserta analisis dan pengontrolannya.

Akuntansi Pemerintahan (govermental accounting)
Yaitu akuntansi yang diselenggarakan untuk unit-unit pemerintahan yang bertujuan memberikan informasi kepada pimpinan pemerintah mengenai keuangan negara, sehingga pemerintah dapat melakukan pengawasan atas keuangan negara.

Pembukuan (book keeping) dan Akuntansi (accounting)
Keduanya saling berhubungan dan tidak ada pemisahan yang tegas dan diterima secara umum.
Pada umumnya pembukuan adalah pencatatan data perusahaan yang bersifat teknis pelaksanaan.
Akuntansi berhubungan dengan perancangan sistem pencatatan, penyusunan laporan dan penafsiran atas laporan tersebut. Akuntan biasanya memimpin dan mengawasi pekerjaan pembukuan.

Konsep dan prinsip akuntansi
Praktek akuntansi bersandar pada aturan-aturan tertentu, hukum yang mengatur informasi akuntansi terdapat dapat SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang dibuat berdasarkan kerangka pemikiran konseptual oleh Komite (PAI) Prinsip Akuntansi Indonesia dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

Konsep Entitas
Suatu entitas akuntansi adalah suatu organisasi atau suatu bagian dari organisasi yang terpisah dari organisasi-organisasi lain dan individu-individu lain yang merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah. Sehingga setiap entitas harus membuat garis pemisah yang jelas agar tidak mencampurkan dengan kejadian kejadian yang dialami oleh entitas lain.

Prinpsip keandalan
Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan atas data tersedia yang dapat dibuktikan atau ditelusuri kebenarannya sehingga catatan dan laporan tersebut akan menjadi akurat dan berguna.

Prinsip Biaya
Menyatakan bahwa aktiva dan jasa yang diperoleh harus dicatat menurut harga aktualnya atau harga yang benar-benar dibayarkan pada saat pembelian atau terjadinya transaksi.

Prinsip kesinambungan
Menyatakan bahwa suatu entitas akan terus melakukan usahanya untuk masa yang tidak dapat ditetapkan atau diramalkan di masa depan.

Konsep satuan  moneter stabil.
Mengatakan bahwa setiap trnasaksi akan dicatat dengan nilai mata uang tertentu, seperti rupiah, dolar.

Identifikasi dan pengukuran data
Data yang relevan terdiri dari transaksi-transaksi dan kejadian dalam perusahaan yang telah terjadi. Data yang telah diidentifikasi kemudian diukur. Satuan pengukuran yang tepat dalam akuntansi adalah satuan uang (rupiah, dolar, dll).

Proses dan pelaporan
Mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran.
Pencatatan (recording) adalah mencatat transaksi yang dapat dilakukan dengan cara menulis dengan pensil atau pena atau mengetik pada komputer secara kronologis.
Penggolongan (classifying) adalah menggolongkan transaksi yang dapat digolongkan dalam kelompok atau kategori yang berhubungan agar dapat diringkas.
Pengikhtisaran (summarizing) adalah menyajikan informasi yang telah digolongkan kedalam bentuk laporan sesuai keinginan pemakai.

Laporan Akuntansi (accounting reports)
Jenis laporan yang dihasilkan tergantung pihak yang akan menggunakan laporan tersbut.
Salah satu yang utama adalah laporan keuangan (financial statement). Disamping ada laporan lain seperti laporan untuk pajak, laporan khusus untuk manajemen, dll.

Analisis dan Interpretasi.
Agar berguna dalam proses pengambilan keputusan, laporan akuntansi perlu dianalisis dan diinterpretasikan.
Analisis laporan keuangan (financial statement analysis) pada hakekatnya adalah menghubungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan dengan angka lain atau menjelaskan arah perubahannya.
Interpretasi laporan keuangan (financial statement interpretation) adalah menguhungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan termasuk hasil analisisnya, dengan keputusan usaha yang diambil.

Pengertian Perusahaan.
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Bentuk badan usaha dan jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan terdiri dari :

Perusahaan jasa
Adalah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh kantor akuntan, tukang cukur, dll.

Perusahaan dagang
Adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh dealer, toko kelontong, toko serba ada, dll.

Perusahaan manufaktur/pabrik
Adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang tersebut. Contoh pabrik sepatu, pabrik roti, dll.

Bentuk badan usaha yang utama adalah :
Perusahaan perseorangan
Adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh satu orang.
Persekutuan
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut perjanjian tertentu diantara mereka.
Perseroan terbatas
Adalah badan hukum yang terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemilikannya dibagi dalam saham-saham.

Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, sedangkan di Indonesia ada tiga pelaku ekonomi, yaitu BUMS, koperasi dan BUMN.

Kegiatan perusahaan
Meliputi suatu arus perputaran dana. Dana diperoleh dari pemilik dan kreditur, digunakan untuk melakukan usaha yang pada akhirnya diterima dalam bentuk dana lagi. Kemudian dana sebagian diputarkan kembali untuk melakukan usaha dan sebagian lain dikembalikan kepada pemilik dan kreditur. 
     
                                       
PROSES PENCATATAN AKUNTANSI DAN PERKIRAAN DALAM BUKU BESAR

Transaksi Usaha
Adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan. Artinya mengakibatkan berubahnya jumlah atau komposisi persamaan antara kekayaan dan sumber pembelanjaan.
Alat pengukur transaksi yang digunakan dalam akuntansi adalah satuan uang.

Persamaan Akuntansi
Persamaan akuntansi menggambarkan hubungan antara aktiva, kewajiban dan modal.
Adapun persamaan akuntansi adalah :

KEKAYAAN = SUMBER PEMBELANJAAN
AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL
ASSETS   =  LIABILITIES    + EQUITY
      Kiri                  Kanan
Debit               Kredit












Setiap transaksi pasti berakibat terjadinya perubahan terhadap unsur persamaan akuntansi : aktiva, kewajiban atau modal.

Contoh
Berikut  ini  gambaran  transaksi  CV  Laundri  Keluarga  bulan  Januari  2010  serta  pengaruhnya terhadap persamaan akuntansi.

Transaksi 1
Tanggal 16 Jan, MF Yusuf menyetor uang tunai untuk modal awal sebesar Rp.20 juta.
Analisis
Bagi  perusahaan,  transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  penerimaan  kas.  Akibat  transaksi  ini, perusahaan  menerima  uang  tunai  berarti  aktiva  bertambah  sebesar  Rp  20  juta,  sebaliknya  timbul  hutang perusahaan kepada pemilik (MF Yusuf) yang dikenal dengan istilah “modal pemilik” sebesar Rp 20 juta

Transaksi 2
Tanggal 17 Jan, Perusahaan  membeli  peralatan berupa mesin cuci dan pengering senilai Rp 10 juta secara angsuran dari toko elektronika.
Analisis
Bagi  perusahaan,  transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  pembelian  kredit.  Akibat  transaksi  ini, perusahaan menerima peralatan baru berarti aktiva bertambah sebesar Rp.10 juta, sebaliknya timbul hutang kepada toko elektronika sebesar Rp.10 juta.

Transaksi 3
Tanggal 18 Jan, Perusahaan membeli secara tunai perlengkapan laundry seperti deterjen, pemutih, pelicin, pewangi, dsb, senilai Rp.2,5 juta.
Analisis
Transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  pengeluaran  kas.  Akibat  transaksi  ini,  perusahaan  menerima perlengkapan  laundry  berarti  ada  aktiva  bertambah  senilai  Rp.2,5  juta,  sebaliknya  perusahaan mengeluarkan  uang  kas  untuk  membayar  pembelian  tersebut,  karena  uang  kas  merupakan  bagian  dari aktiva, maka aktiva berkurang sebesar Rp.2,5 juta.

Transaksi 4
Tanggal 25  Jan, Perusahaan membayar hutang kepada toko  elektronika sebesar Rp.2,5 juta atas pembelian kredit tanggal 17 Jan.
Analisis
Transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  pengeluaran  kas.  Akibat  transaksi  ini,  perusahaan mengeluarkan  uang  kas  berarti  aktiva  berkurang  senilai  Rp.2,5  juta  dan  sebaliknya  karena  dibayar  maka hutang pun jadi berkurang sebesar Rp.2,5 juta.

Transaksi 5
Tanggal 26 Jan, Perusahaan menerima pendapatan jasa laundry sebesar Rp.4 juta.
Analisis
Transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  penerimaan  kas.  Akibat  transaksi  ini,  perusahaan  menerima uang  kas  berarti  aktiva  bertambah  sebesar  Rp.4  juta,  dan  sebaliknya  diikuti  bertambahnya  pendapatan sebesar Rp.4 juta. Bertambahnya pendapatan berarti bertambahnya modal perusahaan.

Transaksi 6
Tanggal 31 Jan, Perusahaan membayar biaya gaji karyawan sebesar Rp.2 juta dan biaya telepon sebesar Rp.1 juta.
Analisis
Transaksi  ini  digolongkan  sebagai  transaksi  pengeluaran  kas.  Akibat  transaksi  ini,  perusahaan mengeluarkan uang kas sebesar Rp.3 juta yang  berarti ada aktiva berkurang. Sebaliknya transaksi ini juga berakibat bertambahnya beban-beban operasi sebesar Rp.3 juta. Bertambahnya beban berarti berkurangnya modal.

Berikut ini gambaran pengaruh 6 transaksi diatas terhadap persamaan akuntansi.
CV Laundri Keluarga
PERSAMAAN AKUNTANSI
(dalam ribuan)
Tgl
Transaksi
Persamaan Akuntansi


Aktiva                             = kewajiban + Modal
Keterangan


Kas        Perlengkapan  Peralatan     Hutang       Modal

Jan 2010




16
Setoran Modal
Saldo
20.000                                                                                                  20.000  
                       20.000
                       20.000

17
Pembelian
Saldo
                                   10.000
20.000                         10.000
10.000
10.000             20.000

18
Pembelian
Saldo
 -2.500      2.500
17.500      2.500           10.000

10.000             20.000

25
Pembayaran
Saldo
-2.500
15.000      2.500           10.000
-2.500
7.500               20.000

26
Penerimaan
Saldo
4.000
19.000       2.500          10.000
                        4.000
7.500               24.000
Pendapatan
31
Pembayaran
Saldo
-3.000
16.000       2.500          10.000
                       -3.000
7.500               21.000
Beban/biaya

Persamaan Akuntansi :    Aktiva  = Hutang + Modal
                                   28.500      7.500      21.000


           

Akun
Kegiatan di atas yang berhubungan dengan persamaan akuntansi adalah mengolah transaksi dalam bentuk tabelaris dan digunakan untuk mencatat transaksi. Apabila jumlah transaksinya banyak, penyelesaian di atas kurang efisien, untuk itu dapat digunakan “akun” atau sering disebut “perkiraan” (account).
Kumpulan akun yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan disebut buku besar (ledger).
Bentuk yang paling sederhana dari sebuah perkiraan terdiri dari tiga bagian yaitu :
nama akun/perkiraan, yang menjelaskan tentang jenis aktivaa, hutang modal, pendapatan dan biaya yang dicatat dalam perkiraan tersebut.
Tempat untuk mencatat penambahan yang terjadi pada perkiraan yang bersangkutan
tempat untuk mencatat pengurangan yang terjadi pada perkiraan yang bersangkutan.
Bentuk perkiraan tersebut disebut dengan perkiraan bentuk T.

Penambahan pada aktiva akan dicatat di sisi kiri (debit) dari akun dan pengurangan aktiva dicatat disisi kanan (kredit) dari akun dan bersaldo normal debit.
Penambahan pada kewajiban dan ekuitas pemilik dicatat disisi kanan (kredit) sedangkan pengurangannya dicatat disisi kiri (debit). Dan bersaldo normal kredit
Penambahan pada pendapatan dicatat disisi kanan (kredit) sedangkan pengurangannya dicatat disisi kiri (debit) dan bersaldo normal kredit
Penambahan beban/biaya akan dicatat di sisi kiri (debit) dari akun dan pengurangan aktiva dicatat disisi kanan (kredit) dari akun dan bersaldo normal debit.

Dalam praktek ada kecenderungan untuk membuat akun yang menyediakan kolom saldo (sering disebut akun empat kolom).

Nama Akun :                                                                                     Nomor Akun :    
Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
saldo
Debit
Kredit















Klasisfikasi perkiraan.
Dalam buku besar biasanya diklasifikasikan menurut sifatnya yaitu : aktiva, hutang, modal, pendapatan, dan biaya.
Aktiva/Harta (assets)
Adalah semua benda berwujud atau hak (tak berwujud) yang mempunyai nilai uang, atau merupakan sumber ekonomis yang akan memberikan keuntungan bagi usaha di masa depan.
Harta dikelompokkan menjadi :
Harta lancar (current assets) adalah uang kas dan harta lain yang diharapkan dapat ditukarkan dengan uang kas dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Harta lancar terdiri dari :
1) Kas (cash)
Kas berarti uang dan segala sesuatu yang digunakan sebagai alat tukar yang diterima oleh bank pada nilai nominalnya.
wesel tagih (notes receivable)
adalah catatan dari surat perjanjian yang diharapkan dapat ditagih oleh perusahaan dalam bentuk kas.
Piutang dagang (acoount receivable)
Adalah suatu penjualan barang atau jasa yang ditukar dengan perjanjian lisan atau pernyataan janji secara tak langsung untuk penerimaan kas masa depan.
Perlengkapan (supplies)
Adalah berbagai keperluan penunjang operasional perusahaan. 
Beban dibayar dimuka (prepaid expenses)
Adalah membayar dimuka sejumlah beban/pengeluaran tertentu, seperti sewa dibayar dimuka, asuransi dibayar dimuka, termasuk juga perlengkapan kantor
b. Harta tetap (fixed assets)
Adalah harta berwujud yang dugunakan dalam operasional perusahaan, yang sifatnya tetap atau permanen.
Tanah
Adalah suatu catatan tanah yang dimiliki dan digunakan dalam operasi perusahaan. Tanah yang tidak digunakan dan akan dijual masuk ke dalam akun investasi.
Gedung/bangunan
Adalah suatu catatan gedung yang dimiliki daqn digunakan dalam operasi perusahaan, seperti kantor, gudang, garasi dll.Gedung yang tidak digunakan dan akan dijual masuk ke dalam akun investasi.
Peralatan, meubel,barang tidak bergerak.
Adalam berhubungan dengan peralatan, meubel dan barang tidak bergerak yang dimiliki perusahaan dan digunakan dalam oprasi perusahaan.
Hutang/Kewajiban (payables)
Adalah pinjaman dari pihak luar (kreditur), terdiri dari  :
Hutang lancar (current payables)
adalah hutang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Wesel bayar (notes payables).
Adalah jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan karena ia telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman uang untuk membeli barang atau jasa.
Hutang dagang (account payables).
Perjanjian secara lisan atau pernyataan janji secara tak langsung untuk melunasi hutang yang timbul dari pembelian kredit
Hutang lancar lainnya, seperti hutang pajak, hutang bunga, hutang upah dan gaji
Hutang jangka panjang (long term debt)
Adalah hutang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
Apabila hutang tersebut akan dibayar tahun akan datang, maka berubah statusnya menjadi hutang lancar.
Modal/Ekuitas Pemilik
Adalah tuntutan pemilik terhadap aktiva perusahaan.
Modal
Adalah tuntutan pemilik terhadap aktiva perusahaan.
Pengambilan pribadi(prive).
Adalah terjadi jika pemilik menarik uang atau aktiva lainnya dari perusahaan untuk penggunaan pribadi.
Pendapatan (revenue)
Adalah penambahan dalam ekuitas pemilik karena adanya pengiriman barang atau jasa kepada para pelanggan atau klien. Seperti pendapatan jasa, pendapatan bunga, pendapatan sewa.
Beban/pengeluaran/biaya (expenses)
Adalah biaya operasi perusahaan yang akan mengurangi ekuitas pemilik. Seperti beban gaji, beban sewa, beban iklan, beban listrik dll.

Buku besar
Adalah kumpulan dari akun-akun yang saling berhubungan dan yang merupakan satu kesatuan tersendiri.
Banyaknya akun yang digunakan perusahaan dipengaruhi oleh sifat kegiatan perusahaan, volume kegiatan, dan informasi yang diperlukan.
Akun-akun tersebut diberi nomor untuk memungkinkan pembuatan indeks dan juga digunakan sebagai referensi. Nomor ini disebut nomor kode akun (account code).
Daftar nama akun perusahaan beserta nomornya disebut bagan akun (chart of accounts).

Bagan Akun
Akun Neraca
Aktiva                                                                         2.   Kewajiban
1.1. Kas                                                                                   2.1. Hutang dagang
1.2. Perlengkapan                                                        2.2. Hutang Bank
1.3. Peralatan
1.4. Akumulasi Penyusutan                                        3.   Modal
1.5. Modal Ali
1.6. Prive Ali

Akun Laba Rugi
Beban                                                                          4.   Pendapatan
5.1. Beban Gaj                                                                         4.1. Pendapatan jasa angkutan
5.2. Beban perlengkapan
5.3. Beban air, listrik, telepon
5.4. Beban penyusutan
5.5. Beban serba serbi



Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah
Latar Belakang

Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang
untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusu yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).

Masa Penyusunan UUD 1945

Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usah-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulah Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUDyang telah disusun bukan konsep pemisah kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUDyang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Masa Reformasi 1988

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.

Masa Pembentukan Dasar Hukum

Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Masa Penetapan Hakim Konstitusi

Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lebaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

Pada 15 Agustus 2003, pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun2003 yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Masa Pemantapan Kelembagaan

Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustsus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendramengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.

Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.

Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945.

Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).

Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tina nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tuga-stuga konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Masa Pemenuhan Sarana dan Prasarana

Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas Hakim Konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. Setelag melalui pembahasan di kalangan Hakim Konstitusi, akhirnya diputuskan dua hal.

Pertama, meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR untuk memberikan dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial. Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun demikian, ruangan yang tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu, Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal 4 September 2003 dan pada 1 Oktober 2003 menangkan Marcel Buchari, S.H. sebagai Plt. Panitera.

Meskipun sudah memiliki kantor, keterbatasan saran masih menjadi persoalan bagi MK. Selama berkantor di Hotel Santika dan Plaza Centris, MK harus meminjam Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, salah satu ruang di Mabes Polri dan salah satu ruang di Kantor RRI sebagai ruang sidang karena belum memiliki ruang sidang yang representatif. Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan Cerak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.

Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gdung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juha ketika haru menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference di Mabes Polri.

Kewajiban dan Wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.

Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Mohammad Mahfud MD (Ketua)
1. Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
2. Maria Farida Indrati
3. Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-2009)
4. Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
5. Muhammad Alim
6. Achmad Sodiki
7. Muhammad Arsyad Sanusi
8. Muhammad Akil Mochtar

Pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.

Susunan Organisasi
Sekretariatan Jendral

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan di bawahnya terdapat empar biro dan satu pusat, yaitu :
Biro Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan
Subbagian Program dan Anggaran
Subbagian Evaluasi dan Laporan
Bagian Keuangan
Subbagian Kas
Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
Biro Umum
Bagian Tata Usaha
Subbagian Persuratan
Subbagian Arsip dan Dokumentasi
Bagian Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
Bagian Perlengkapan
Subbagian Pengadaan, Penyimpanan dan Inventarisasi
Subbagian Rumah Tangga
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Bagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
Subbagian Media Massa
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Protokol
Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
Bagian Administrasi Perkara
Subbagian Registrasi
Subbagian Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara
Bagian Persidangan
Subbagian Pelayanan Persidangan
Subbagian Pemanggilan
Bagian Pelayanan Risalah dan Putusan Perkara
Subbagian Pelayanan Risalah dan Pelayanan Putusan
Pusat Penelitian dan Pengkajian

Kepaniteraan

Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.

Persidangan

Sidang Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Sidang Pleno

Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.

Anggaran

Sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh Anggaaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian pada laporan keuangan tahun 2007, 2008 dan 2009 MK kembali meraih predikat WTP berturut-turut dari BPK.