Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network


R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA.

Peraturan dan Putusan MK

Peraturan UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (dicabut)
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Putusan MK RI
Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2003 terhadap UUD 1945
Putusan MK tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada)

Apakah yang disebut Pemilu?

Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,Adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apa hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara?
Pasa l27 ayat(1) jo. Pasal 28D ayat(3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiya.

Pasa l28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasa l28E ayat(3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008)
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di daftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Apa hubungan Pemilu dengan Demokrasi?

Pasal1 ayat(2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi.

Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy)

Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu

Pemilu adalah salahsatu mekanisme demokrasi

Sistem Pemilu

Sistem perwakilan distrik (single member constituency)

Sistem perwakilan berimbang/proporsionil (multi member constituency)

Sistem Perwakilan Distrik (1)

Sistem yang di tentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.

Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

Sistem Perwakilan Distrik (2)

Kelemahan:
Kurang memperhatikan partai kecil/minoritas

Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya

Kebaikan:
Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik

Mendorong kearah integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu wakil

Sederhana dan mudah dilaksanakan

Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil(integrasi)

Sistem Perwakilan Proporsional(1)

Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh

Wilayah negara dibagi-bagi kedalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar dari pada batas sistem distrik

Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain

Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar(list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Sistem Perwakilan Proporsional(2)

Kelemahan:

Mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru

Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai dari pada rakyat atau daerah yang diwakilinya

Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil

Kelebihan:

Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang

Pemilu DPR, DPD dan DPRD

Bagaimana Sistem Pemilu di Indonesia? Distrik atau Proporsional?

Bandingkan bagaimana sistem Pemilu untuk memilih anggota:
DPR ?
DPD ?

Bagaimana Pengaturan Pemilu dalam UUD 1945 ?

Pasa l18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasa l19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

Pasal 22C
(1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 22E: PEMILU
Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (1)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu dalam UU No. 10 Tahun 2008 (2)

Apa syarat menjadi peserta Pemilu?

Apa syarat menjadi pemilih?

Siapa penyelenggara Pemilu, dan apa wewenangnya?

Apa tugas dan wewenang KPU?

Siapa yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu?

Apa perkembangan pengaturan Pemilu pasca Putusan MK?

Apa yang direvisi dalam UU No. 12 Tahun 2003?

Masalah Pemilu (hari ini)

Alokasi kursi DPR tergantung jumlah propinsi dan jumlah penduduk bagaimana dengan propinsi baru, atau yang akan lahir?

Masalah penegakan hukum? sanksi pidana maupun administratif tidak dijalankan maksimal.

ketidakpuasan atas hasil Pemilu

Penyelenggara Pemilu(KPU) terperangkap masalah korupsi, suap dan kapasitas terbatas/lemah.

PILPRES (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
Pilpres dalam UUD 1945 (1)
Pasa l6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suaralebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi diIndonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

Pilpres dalam UUD 1945 (2)
Pasal 6
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (1)

Kapan Pilpres diselenggarakan?
Pasal 3 ayat(2) dan (4)

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (2)

Siapakah Peserta Pemilu Presiden/Wapres?
Pasal 5
(1)Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2)Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian dafar calon anggota DPR kepada KPU.
(4)Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (duapuluh persen)dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pilpres dalam UU No. 23/2003 (3)

Apasyarat menjadi Calon Presiden & Wapres?

Pasal 6 huruf a-t(21 syarat)

Persyaratan yang kontroversial:
Huruf r: berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
Pilpres dalam UU No. 23/2003 (4)

Apa saja larangan dalam kampanye Pilpres?
Pasal 38
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
c.menghasut atau mengadudomba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;
d.mengganggu ketertiban umum;
e.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan
g.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya & menjalani cuti diluar tanggungan negara

Kasus Rokhim Dahuri dalam Pilpres
Pasal 45
(1)Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:

negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasal 89
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat(1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah)
PILKADA DALAM UUD 1945
Pasal 18 (4)

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
Pilkada dalam UU No. 32/2004

Bagian Kedelapan (Pasal 56-119)
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Bagaimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi PUU/2008?
Bagaimana pertanggungjawaban penyelenggaraan Pilkada?
Pasal 57 (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.

Calon Perseorangan dan Putusan MK
Pasal 59 (3)

Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Pelanggaran Pilkada yang Kerap Terjadi
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasal79 (3)
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Konflik Pilkada: Mekanisme Keberatan Melalui Mahkamah Agung
Pasal 106

Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

MA bisa mendelegasikan putusan sengketa melalui PT, dan putusannya bersifat final dan mengikat.

Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.

Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.

Beberapa kelompok pro-globalisme juga mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka berpendapat bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para diktator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, akibatnya masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya; termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan -- menurut mereka -- mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.

Gerakan antiglobalisasi

Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Antiglobalisasi" dianggap oleh sebagian orang sebagai gerakan sosial, sementara yang lainnya menganggapnya sebagai istilah umum yang mencakup sejumlah gerakan sosial yang berbeda-beda. Apapun juga maksudnya, para peserta dipersatukan dalam perlawanan terhadap ekonomi dan sistem perdagangan global saat ini, yang menurut mereka mengikis lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia ketiga, dan banyak lagi penyebab-penyebab lainnya.

Namun, orang-orang yang dicap "antiglobalisasi" sering menolak istilah itu, dan mereka lebih suka menyebut diri mereka sebagai Gerakan Keadilan Global, Gerakan dari Semua Gerakan atau sejumlah istilah lainnya.

Globalisasi Perekonomian

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai atau pun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Kehadiran tenaga kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja

Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.

Globalisasi tenaga kerja:Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

Globalisasi jaringan informasi: Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.

Globalisasi Perdagangan: Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.

Kebaikan globalisasi ekonomi
Produksi global dapat ditingkatkan

Pandangan ini sesuai dengan teori 'Keuntungan Komparatif' dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.

Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara

Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.

Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

Keburukan globalisasi ekonomi
Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang

Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan
subsistem dari kebudayaan.

Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).

Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
1.Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
2.Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
3.Berkembangnya turisme dan pariwisata.
4.Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
5.Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
6.Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.

Globalisasi Perekonomian:Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.

Globalisasi pembiayaan: Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.

Globalisasi tenaga kerja: Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

Globalisasi jaringan informasi: Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.

Globalisasi Perdagangan: Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khususyaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagarihingga terakhir adalah rukun tetangga.

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia.

Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Pemilu 2009
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:
Partai politik nasional

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Barisan Nasional (Barnas)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
Partai Amanat Nasional (PAN)*
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
Partai Kedaulatan
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Karya Perjuangan (PKP)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
Partai Pelopor*
Partai Golongan Karya (Golkar)*
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
Partai Damai Sejahtera (PDS)*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
Partai Bulan Bintang (PBB)*
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
Partai Bintang Reformasi (PBR)*
Partai Patriot
Partai Demokrat*
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Merdeka
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
Partai Sarikat Indonesia (PSI)
Partai Buruh

Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh
Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
Partai Daulat Aceh (PDA)
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
Partai Aceh (PA)
Partai Bersatu Aceh (PBA)

Hasil Pemilu Legislatif 2009
9 Partai Politik yang Berhasil Lolos dari Parliamentary Threshold dan Perolehan Kursi dalam DPR Pemilu Legislatif 2009


Partai Politik
Perolehan Suara
Kursi Parlemen
Perhitungan I
Revisi
Demokrat
20,85%
148
150
Golkar
14,45%
108
107
PDIP
14,03%
93
95
PKS
7,88%
59
57
PAN
6,01%
42
43
PPP
5,32%
39
37
PKB
4,94%
26
27
Gerindra
4,46%
30
26
Hanura
3,77%
15
18

Jumlah
100%
560
560
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009


Keterangan: Perhitungan perolehan kursi Parlemen / DPR bagi 9 Parpol yang lolos dari Parliamentary Threshold tsb di atas dilaksanakan berdasarkan ketetapan dalam Bab XIII Pasal 204 -212, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Nasional
Pemilu Legislatif 2009



Partai Politik (No Pemilu)
Jumlah Suara
Persentase
Demokrat (31)
21.703.137
20,85%
Golkar (23)
15.037.757
14,45%
PDIP (28)
14.600.091
14,03%
PKS (8)
8.206.955
7,88%
PAN (9)
6.254.580
6,01%
PPP (24)
5.533.214
5,32%
PKB (13)
5.146.122
4,94%
Gerindra (5)
4.646.406
4,46%
Hanura (1)
3.922.870
3,77%
PBB (27)
1.864.752
1,79%
PDS (25)
1.541.592
1,48%
PKNU (34)
1.527.593
1,47%
PKPB (2)
1.461.182
1,40%
PBR (29)
1.264.333
1,21%
PPRN (4)
1.260.794
1,21%
PKPI (7)
934.892
0,90%
PDP (16)
896.660
0,86%
Barnas (6)
761.086
0,73%
PPPI (3)
745.625
0,72%
PDK (20)
671.244
0,64%
RepublikaNusantara (21)
630.780
0,61%
PPD (12)
550.581
0,53%
Patriot (30)
547.351
0,53%
PNBK (26)
468.696
0,45%
Kedaulatan (11)
437.121
0,42%
PMB (18)
414.750
0,40%
PPI (14)
414.043
0,40%
Pakar Pangan (17)
351.440
0,34%
Pelopor (22)
342.914
0,33%
PKDI (32)
324.553
0,31%
PIS (33)
320.665
0,31%
PNI Marhaenisme (15)
316.752
0,30%
Partai Buruh (44)
265.203
0,25%
PPIB (10)
197.371
0,19%
PPNUI (42)
146.779
0,14%
PSI (43)
140.551
0,14%
PPDI (19)
137.727
0,13%
Merdeka (41)
111.623
0,11%

Jumlah
104.099.785
100%
 Sumber : KPU tgl 9 Mei 2009

Salah satu prasyarat suksesnya Pemilu adalah tingginya angka partisipasi pemilih. Namun pada Pemilu 2004 dan 2009, Golput tampil menjadi “pemenang”. Dengan persentase 23,34% dari total pemilih terdaftar. Angka ini lebih besar dari angka parpol pemenang pemilu. seperti Golkar (16,54%), PDIP (14,21%), dan PKB (8,10%). Pada Pemilu 2009, Golput kembali menjadi pemenang (39,1%) dengan menyingkirkan partai pemenang Pemilu seperti Demokrat (20,85%), Golkar (14,45%), PDIP (14,03%) (Sumber:KPU).
Golput memberi sinyal bahaya terhadap kelangsungan demokrasi. Golput memberi fakta tentang rendahnya apresiasi rakyat terhadap Pemilu, secara khusus terhadap Parpol sebagai penyokong.

Pertambahan jumlah parpol tidak berkorelasi positif dengn apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Parpol. Sehingga kemudian muncul pertanyaan, mengapa Golput begitu tinggi dalam sistem multipartai? Bukankah multipartai adalah solusi dari kekakuan sistem Pemilu selama ini sehingga seharusnya rakyat mengapresiasi Pemilu dalam sistem multipartai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab oleh semua pelaku/aktor.

Hal ini mengindikasikan bahwa, euforia demokrasi pada Pemilu 1999-2009 yang mengulang “sukses” Pemilu 1955 dalam melahirkan multipartai, berubah menjadi disforia. Ketika Parpol sebagai penyokong demokrasi telah mengalami krisis legitimasi dari rakyat sebagai konstituennya (pemegang hak suara) dengan masih tingginya angka Golput.
J KRISTIADI


Pelajaran sangat penting dan mahal yang dapat dipetik dari ”huru-hara” Bank Century adalah kecurigaan masyarakat terhadap penyalahgunaan dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun untuk kepentingan politik.

Beberapa parpol bahkan menduga-duga sebagian dana mengarah ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono. Prasangka rakyat tersebut absah karena selama ini keuangan dan dana kampanye parpol dikelola secara tertutup. Rakyat buta sama sekali dari mana asal-usul uang yang dimiliki oleh parpol atau tokoh-tokohnya. Rakyat hanya menyaksikan bahwa setiap pertarungan memperebutkan kekuasaan, mulai dari pemilu legislatif di tingkat pusat sampai daerah, juga pemilu presiden, dana mereka tidak terbatas.

Kasus Bank Century merupakan dampak sistemik dari politik uang yang melekat hampir dalam proses politik. Rakyat tidak dapat habis pikir dari mana mereka mendapatkan uang. Sebab, dengan mengandalkan gaji, mustahil pengeluaran yang sangat besar tersebut dapat ditutup.
Bahkan, untuk mengembalikan modalnya, sejumlah kepala daerah tidak segan-segan melakukan jual beli jabatan pemerintahan daerah (dinas-dinas) yang harganya ratusan juta rupiah.

Oleh karena itu, tidak mengherankan kasus Bank Century, yang sebenarnya hanya penyelamatan sebuah bank akibat krisis global, menjadi isu politik yang mengakibatkan agenda lain yang lebih penting terdesak.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena sudah diawali dengan upaya kriminalisasi KPK yang dicurigai tidak berdiri sendiri, tetapi ada kekuatan besar yang ikut mendorong. Namun, berkat perlawanan keras dari masyarakat dan transparansi Mahkamah Konstitusi, upaya pelemahan KPK itu dapat dicegah. Melalui kasus ini pula masyarakat semakin sadar bahwa Bank Century mempunyai cacat bawaan yang pantas dicurigai dan diwaspadai.

”Deal” politik

Dalam perkembangannya, kasus Bank Century semakin mengarah kepada Partai Demokrat. Namun, tuduhan itu segera dibantah Priyo Budi Santoso, yang menegaskan kasus ini tidak akan menyenggol Presiden. Jika sampai ada yang menyeret-nyeret Presiden dalam kasus ini, partainya akan mengambil posisi yang memberikan pembelaan.

”Kalau yang lain (selain Presiden), kami minta dituntaskan setuntas-tuntasnya. Siapa pun.” (Republika, 26 Desember 2009)

Pernyataan tersebut justru memberikan kesan telah terjadi deal politik bahwa SBY harus diselamatkan, sementara Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dikorbankan. Pembelaan itu justru dapat memerosotkan kredibilitas pemerintahan SBY dan integritas pribadinya.

Hilangnya Boediono dan Sri Mulyani dalam pemerintahan SBY dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan mungkin investor, sementara sebagian besar warga masyarakat sulit percaya kedua tokoh tersebut berani memutuskan kebijakan yang sangat penting tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada presiden.

Partai Demokrat dan SBY sangat defensif menghadapi kasus Bank Century. Namun, terlihat juga tiadanya kepemimpinan yang jelas. Pernyataan yang saling bertolak belakang di antara pembantu-pembantu dekatnya membuktikan hal itu.

Sebenarnya, SBY dapat melakukan ofensif politik. Caranya, ia harus menegaskan kepemimpinannya, menggalang koalisinya, serta mempergunakan daya persuasinya untuk menawarkan gagasan menghapuskan politik uang. Agendanya adalah melakukan reformasi partai politik.

SBY harus meyakinkan publik bahwa isu ini sangat penting dan mendesak. Reformasi harus mengarah kepada beberapa hal sebagai berikut. Pertama, partai politik mesti menjadi wahana dan sarana perjuangan para elite politik untuk membangun bangsa dan negara yang makmur, aman, damai, dan sejahtera.

Kedua, parpol harus menjadi institusi penopang demokrasi, bukan lembaga pengumpul dan berdagang suara rakyat. Oleh sebab itu, harus disusun regulasi yang jelas, prinsipnya keuangan parpol dan dana kampanye harus dapat dikontrol publik.

Regulasi harus disertai sanksi yang tegas terhadap partai atau tokoh mana pun yang melanggar ketentuan tersebut. Moralitas konsensus nasional adalah kenyataan bahwa politik uang dilakukan hampir masif, sistematis, dan berkelanjutan, meskipun sulit dibuktikan. Oleh sebab itu, demi kepentingan bangsa, ke depan mungkin perlu dilakukan semacam ”pemutihan” terhadap para pelaku politik uang yang lalu.

Menyusun regulasi semacam itu tidaklah mudah karena anggota DPR yang terdiri dari kader partai harus mampu mengesampingkan kepentingan pragmatis dan mengutamakan kepentingan rakyat. Transaksi politik adalah godaan yang luar biasa besarnya bagi para regulator untuk mengatasinya.
Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting. Perlu diingat pula, kekuatan masyarakatlah yang dapat mendorong agenda reformasi sebelumnya. Momentum ini harus dimanfaatkan karena penyempurnaan regulasi politik sebaiknya harus tuntas diselesaikan sebelum tahun 2012 agar Pemilu 2014 lebih berkualitas.

Setelah regulasi ditetapkan, tindakan yang sangat tegas harus diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Menurut Paul Hoffman, gambaran suatu negara yang terbelakang adalah suatu negara yang ditandai oleh kemiskinan, kota yang dipadati oleh pengemis, yang jarang memiliki industri, persediaan tenaga listrik yang tidak memadai, tidak memiliki jalan raya dan jalan kereta api yang cukup, pemerintah belum dapat memberikan pelayanan yang memadai, komunikasi yang buruk, Rumah sakit dan lembaga pendidikan tinggi sangat sedikit, Sebagian besar penduduk buta huruf dan miskin, sistem perbankan jelek, dan ekspornya ke negara lain sama sekali terdiri bahan mentah, hasil tambang, atau buah-buahan dan beberapa bahan makanan.

Situasi sosial dunia dewasa ini ditandai kontraiksi. Meskipun sejak tahun 1970 pembangunan sosial beberapa negara mengalami kemajuan, sebagian besar bangsa masih dilanda perang, konflik sipil, pelanggaran HAM, pemerintahan korup, tekanan penduduk dan kemiskinan. Keadaan fisik dunia pun terus memprihatinkan. Masyarakat di berbagai belahan dunia menghadapi penurunan kualitas hidup akibat polusi, deforestasi, erosi tanah, kepunahan binatang, bencana alam, dan degradasi lingkungan hidup serta keragaman hayati.

Sebuah studi komprehensif yang dilakukan Bank Dunia memperkirakan bahwa 1,2 milyar penduduk dunia hidup dalam kemiskinan. Setengah dari jumlah itu, hidup dalam kemiskinan absolut: tidak mampu memenuhi kebutuhan fisik minimum yang paling dasar sekalipun. UNDP memperkirakan bahwa 2/3 penduduk miskin di dunia berada di 9 negara Afrika-Asia dan 1 Amerika Latin: Ethiopia, Nigeria, Bangladesh, India, Indonesia, Pakistan, Pilipina, Cina, Viet Nam, dan Brazil. Sebagian besar penduduk miskin adalah wanita dan anak-anak di pedesaan. Kondisi kemiskinan sangat akut terutama pada keluarga yang dikepalai wanita yang suaminya pergi ke kota mencari pekerjaan. Seperti dilansir UNDP (1994), dunia kini bukan saja sedang mengalami globalisasi ekonomi, melainkan juga globalisasi kemiskinan. “Kemiskinan kini tidak lagi mengenal batas negara. Kemiskinan telah menjadi fenomena global. Ia berjalan menyebrangi perbatasan, tanpa paspor, dalam bentuk perdagangan obat-obat terlarang, penyakit, polusi, migrasi, terorisme, dan ketidakstabilan politik.”

Dua masalah serius yang menyebabkan rendahnya pembangunan sosial di negara-negara berkembang dan terbelakang adalah tekanan penduduk dan kemiskinan. Tingkat pertumbuhan penduduk dunia tahun 1995 mencapai 1,7%. Dengan tingkat pertumbuhan itu, jumlah penduduk dunia akan mencapai 6,1 miliar di tahun 2000, 7 miliar di tahun 2010, dan 8,2 miliar pada tahun 2025. Ironisnya, 80% dari pertumbuhan penduduk dunia sejak tahun 1960 terkonsentrasi di Asia, Afrika dan Amerika Latin, dan 95% dari peningkatan ini terkonsentrasi di negara-negara miskin di wilayah tersebut.
Tiga Kecenderungan

Berdasarkan studi terhadap 160 negara, Estes (1998) mengklasifikasikan potret pembangunan sosial kedalam tiga kategori: Negara Maju (World Social Development Leaders), Negara Berkembang Menengah (Middle Performing Countries), dan Negara Berkembang Terbelakang (Socially Least Developing Countries).

Karakteristik Pembangunan Sosial

Terdapat 33 negara yang masuk kategori Negara Maju. Sebanyak 26 negara berada di kawasan Eropa (Prancis, Jerman, Belanda, Inggris,dst.) dan 6 diantaranya masuk bagian Eropa Timur dan Tengah (Bulgaria, Hongaria, Polandia, Slovenia, Republik Slovak dan Czechnya). Dua negara, Estonia dan Ukraina, merupakan negara yang baru merdeka dari bekas Uni Sovyet. Mayoritas negara-negara ini memiliki sejarah demokrasi yang kukuh dan sistem ekonomi terbuka. Kondisi ekonominya sangat baik dan stabil. Rata-rata GDP mencapai $18.700 dengan inflasi yang relatif rendah (3,1%). Tingkat tabungan dan investasi tinggi, sedangkan utang luar negerinya sangat rendah.

Sebagian besar Negara Maju adalah negara kecil dengan penduduk kurang dari 25 juta dengan tingkat pertumbuhan penduduk 0,4% per tahun. Tingkat kematian bayi di negara-negara ini sangat rendah, hanya 8 orang per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan usia harapan hidup mencapai 79 tahun dengan ketergantungan anak hanya 20%. Sebagian besar penduduknya (98%) dapat membaca dan melanjutkan pendidikan tinggi. Satu faktor utama yang menyebabkan majunya pembangunan sosial di negara-negara ini adalah adanya jaminan sosial universal yang melindungi setiap penduduknya dari resiko kehilangan pendapatan, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, masa tua, hamil, dan pengangguran. Sebesar 46% dari GNP-nya dikeluarkan untuk mebiayai berbagai pelayanan sosial dan kesehatan (OECD, 1996).

Negara-negara yang masuk kategori Negara Berkembang Menengah menyebar diseluruh wilayah geografis: Asia (36 negara), Amerika Latin (22), Afrika (10), dan Oceania (1). Sebagian besar negara-negara ini telah memiliki apa yang disebut “social ingredients” yang diperlukan untuk mencapai kondisi sosial dan ekonomi maju, seperti stabilitas politik, dinamika ekonomi, akses ke sumber daya alam (khususnya enegi), kualitas kesehatan, pendidikan dan sistem jaminan sosial. GNP per kapita di Negara Berkembang Menengah juga relatif tinggi, sekitar US$4910 dengan pertumbuhan 2,3% per tahun dan laju inflasi 7% per tahun. Tingkat pengangguran relatif rendah, sekitar 13,1% dari jumlah angkatan kerja. Namun demikian, beberapa negara masih memiliki kondisi sosial ekonomi yang rentan, seperti pemerintahan korup, jumlah dan pertumbuhan penduduk tinggi, tingginya pengangguran dan meluasnya kemiskinan.

Negara yang termasuk kategori Negara Berkembang Terbelakang berjumlah 38. Sebagian besar berada di Afrika (29 negara), 7 negara di Asia,1 negara di Amerika, dan 1 negara di Pasifik Selatan. Terbelakangnya pembangunan sosial di negara ini terlihat dari rendahnya kualitas hidup, seperti rendahnya usia harapan hidup (51 tahun), tingginya kematian bayi (110/1000) dan anak (177/1000). Tingginya kematian bayi dan anak merupakan yang tertinggi di dunia yang diakibatkan oleh infeksi dan penyakit menular.

Jumlah dan pertumbuhan penduduk di Negara Berkembang Terbelakang sangat tinggi, terutama disebabkan oleh rendahnya penggunaan alat KB dan tingginya migrasi internal. Yang penting dicatat, migrasi penduduk di negara-negara ini tidak hanya dipengaruhi oleh motive ekonomi, melainkan juga oleh perang, konflik sipil dan ketidakstabilan politik. Konsekuensi sosial dari tingginya migrasi ini adalah (a) penelantaran anak, lanjut usia, dan kelompok tidak produktif di daerah pedesaan, (b) melemahnya, atau bahkan hilangnya, nilai-nilai tradisional dan keeratan keluarga, (c) memudarnya budaya dan praktek pertanian, (d) meluasnya kemiskinan, kekurangan gizi, dan kematian dini bagi orang yang tidak dapat bertahan hidup di kota besar yang padat polusi dan penduduk. Hingga hari ini, belum ada satu negarapun yang mampu mengatasi problema migrasi ini dengan efektif.

Rata-rata GDP di negara-negara berkembang terbelakang ini sekitar US$950. Pertumbuhan ekonominya juga sangat rendah, hanya sekitar 3% dengan inflasi tinggi, mencapai 37%. Sarana komunikasi dan transportasi sangat terbatas, serta daya saing di pasar internasional juga sangat terbatas. Tabungan pemerintah dan sektor swasta sangat rendah, sementara utang luar negerinya sangat tinggi. Pemerintahan di sebagian besar negara ini sangat sentralistik. Roda ekonomi sangat tergantung pada gabungan antara pinjaman luar negeri, bantuan negara donor, dan investasi swasta dari luar negeri. Tingkat pengangguran di Negara Berkembang Terbelakang juga sangat tinggi. Meski secara resmi tercatat 20%, kenyataannya bisa lebih dari itu. Pengangguran terutama dialami oleh wanita, laki-laki berusia lebih ari 45 tahun, para penyandang cacat dan buta hurup.

Pengeluaran negara untuk program sosial sangat minimal. Sebagian besar negara bahkan tidak menyediakan asuransi dan jaminan sosial untuk pengangguran, sakit, hamil, kematian, dan cacat. Ironisnya, pengeluaran negara untuk Hankam di negara-negara ini mencapai 4,6% dari GNPnya yang berarti 50% lebih tinggi dari pada di Negara Berkembang Menengah.

Kecenderungan

Menurut studi ini, ada tiga kecenderungan yang perlu di catat. Pertama, negara-negara yang masuk kategori Negara Maju berpusat di tiga wilayah, yaitu Australia-Selandia Baru dengan skor ISP rata-rata sebesar 84,5, Eropa (82,8) dan Amerika Utara (80,4). Ironisnya, negara-negara ini juga mengalami penurunan ISP cukup drastis dalam periode 1990-95. Amerika Utara mengalami penurunan sebesar 14%, Eropa 9%, dan Australia-Selandia Baru 9%. Penurunan ini disebabkan oleh kesulitan ekonomi yang melanda wilayah tersebut yang memuncak di tahun 1990 dan berdampak terus hingga 1995.

Kedua, secara individu kategori Negara Maju didominasi oleh negara yang menerapkan sistem Negara Kesejahteraan (welfare state). Denmark meduduki peringkat 1 dengan skor ISP mencapai 98,4, diikuti oleh Norwegia (95,6), Austria (93,2), Swedia (93,1), dan Finlandia (90,8). Di negara-negara ini 40% dari anggaran belanja negaranya dikeluarkan untuk pembangunan sosial.

Ketiga, mayoritas negara-negara yang berkategori Negara Berkembang Menengah terletak di kawasan Amerika Latin dengan skor ISP rata-rata 53,1 dan Asia (41,2). Sedangkan kategori Negara Berkembang Terbelakang terkonsentrasi di wilayah Afrika (20,1). Pengeluaran negara untuk pembangunan sosial di negara-negara ini tidak lebih dari 10%, dan umumnya lebih kecil daripada anggaran untuk Hankam.
1. Dampak Globalisasi dalam Bidang Ekonomi




Bagi kalangan yang sangat optimis terhadap globalisasi, seperti Thomas L. Friedman dan beberapa tokoh lainnya, globalisasi adalah satu-satunya jalan yang dapat digunakan manusia untuk mendapatkan standar hidup yang lebih baik. Runtuhnya berbagai sistem ekonomi yang menjadi rival kapitalisme, telah meyakinkan sebagian kelompok ini bahwa globalisasi dan liberalisasi pasartelah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi, kehidupan yang lebih baik, dan efisiensi ekonomi, sesuatu yang tidak dapat diberikan oleh sosialisme maupun komunisme.

Namun, pandangan-pandangan dari kelompok ini tidak dapat memberi penjelasan yang cukup memadai mengenai semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Bahkan, seiring dengan globalisasi, pendapatan di negara-negara Dunia Ketiga atau negara-negara yang kurang berkembang jauh lebih menurun dibandingkan dengan era tahun 1960-an dan 1970-an. Sebaliknya, negara-negara industri maju semakin menikmati kelimpahan pendapatan dan standar hidup yang jauh lebih tinggi. Ini karena globalisasi dengan liberalisasi dan perdagangan bebasnya, selain menawarkan suatu alternatifjalan yang lebih mudah untuk meningkatkan standar hidup dan efisiensi ekonomi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang atau kelompok yang sering disebut sebagai elite-elite internasional.

Kesuksesan kapitalisme Barat di era globalisasi ini telah didukung pula oleh lembaga-lembaga ekonomi dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF), Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kelompok negara-negara G-8, serta perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Organisasi-organisasi tersebut demikian berpengaruhnya dalam menciptakan tata ekonomi kapitalis dan dibutuhkan oleh banyak negara, terutama negara yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, seperti Indonesia, Argentina, Afghanistan, Irak, Brazil, dan Kamboja.

Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001, dalam bukunya Globalization and Its Discontent menyebutkan bahwa IMF dan Bank Dunia bahu-membahu mengusung neoliberalisme dan neokolonialisme di muka bumi. Kritik Stiglitz yang pernah menjadi Wakil Presiden Bank Dunia ini menggarisbawahi, tentang kebijakan IMF, teruta ma di negara-negara miskin. dibuat tanpa memerhatikan kesiapan costal, politik, dan kelembagaan sebuah negara.

Kecenderungan-kecenderungan globalisasi dalam bidang ekonomi juga terlihat dari munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki oleh individu, tetapijuga oleh masyarekat di seluruh dunia melalui penjualan saham dan bursa efek. Kegiatan operasional perusahaannya pun tersebar di berbagai kawasan Junta. Sebagai contoh. perusahaan minuman Coca-cola dan restoran last food (makanan siapsaji) McDonalds yang berpusat di Amerika Serikat, telah membuka cabangnya di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Hal Yang samajuga dilakukan oleh perusahaan perusahaan besar lainnya, seperti IBM, General Motors, Shell, British Petroleum, Freeport, Sony, dan Honda. Perusahaan-perusahaan ini mempunyai banyak cabang di luar negeri, mereka mempunyai sumber dana, teknologi, dan kemampuan lobi yang hampir tiada bandingnya. Keberadaan perusahaan multinasional dan transnasional tersebut beserta investasi yang mereka bawa menjadi harapan banyak negara, baik miskin maupun kaya. Investasi yang mereke tanamkan sangat diharapkan untuk melakukan pembangunan dan memacu pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja, dan dengan demikian meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2. Dampak Globalisasi dalam Bidang Sosial Budaya

Melalui arus informasi dan komunikasi, telah membuat makin globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Gaya berpakaian warga kota-kota besar di negara-negara berkembang tidak dapat dibedakan dengan gaya berpakaian warga kota di Amerika Serikat dan Eropa. Celana jeans dan potongan rambut, misalnya, telah menunjukkan betapa globalisasi telah memengaruhi warga dunia. Demikian pula jenis musik jazz dan rock, turut pula menjadi “budaya dunia”. Di samping jenis makanan Italia (seperti pizza), Amerika Serikat (seperti kentucky fried chicken) dan Eropa lainnya, tumbuh pula “budaya lain” seperti chopstick (sumpit), sushi (jenis makanan Jepang), noodle (mi), yang tadinya jenis makanan yang sangat lokal (nasional), sekarang telah menjadi “budaya dunia”.

Hal yang sama juga terjadi di dunia hiburan, di mana film-film Hollywood (seperti Mickey Mouse dan Donald Duck, dan James Bond) dapat dinikmati oleh warga masyarakat di berbagai dunia, termasuk negara-negara yang tadinya anti-Barat, seperti Afghanistan setelah rezim Taliban terguling. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/VCD atau DVD di berbagai kota di dunia, telah menunjukkan gaya hidup yang diciptakan oleh kaum kapitalis menjadi gaya hidup global. Kehidupan seks bebas (free sex), sekuralisme, individualisme, konsumerisme, gaya hidup mewah, sudah menjadi gaya hidup global pula. Oleh karena itu, kita harus bersikap waspada dan selektif dalam menghadapi keragaman budaya dunia tersebut.

3. Dampak Globalisasi dalam Bidang Politik

Dampak globalisasi dalam bidang politik, antara lain, adalah negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Pasca-Perang Dunia kedua, banyak negara baru muncul dan menjadi negara nasional yang berdaulat. Negara-negara baru ini, yang kemudian sering disebut sebagai negara-negara sedang berkembang (developing countries) atau negara-negara dunia ketiga (the third world), dihadapkan pada dua masalah utama, yakni kehancuran ekonomi akibat perang dan penjajahan, dan masalah identitas nasional sebagai negara bangsa (nation building).

Di bidangsosial dan ekonomi, negara-negara yang baru merdeka ini dihadapkan pada rendahnya pendapatan perkapita yang berarti juga kemiskinan pada sebagian besar penduduk yang tinggal di daerah pedesaan, kondisi kesehatan yang berada di bawah standar, demikian juga halnya dengan sarana pendidikan yang kurang memadai. Di sisi yang lain, sebagian besar masyarakatnya hidup dari pertanian tradisional. Industri tidak berkembang karena penjajahan membuat mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pembangunan. Akibatnya, dibandingkan dengan negara-negara Eropa (yang sebagian besar adalah negara penjajah mereka), mereka jauh tertinggal di belakang.
Dihadapkan pada masalah-masalah ini, para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, dan dalam rangka mengejar ketertinggalan mereka dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang lebih maju. Selain itu, juga ditujukan untuk membangun legitimasi kekuasaan mereka yang masih rapuh. Para penguasa baru ini berharap bahwa melalui pembangunan ekonomi, mereka akan mendapatkan legitimasi yang kuat untuk memerintah sebagian besar rakyatnya.

Dihadapkan pada kemiskinan penduduk yang sebagian besar tinggal di daerah pedesaan, para elite politik di negara-negara berkembang terdorong untuk segera melakukan pembangunan. Pada periode 1950-an dan 1960-an, hampir sebagian besar negara sedang berkembang, bahkan termasuk Jepang yang kalah dalam Perang Dunia kedua, menyusun berbagai strategi untuk melakukan pembangunan ekonomi dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki taraf kehidupan rakyat.

Kondisi inilah yang membuat peran negara begitu signifikan dalam pembangunan. Demikian juga yang terjadi di Eropa Barat selama Program Marshall Plan, negara menjadi salah satu aktor dominan dalam pembangunan ekonomi. Indonesia, misalnya, dalam masa pemerintahan Orde Baru mengembangkan rencana pembangunan lima tahun (Repelita) yang ditujukan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Perubahan peran negara bangsa dalam pembangunan bergaung pada tahun 1970-an, dimana pengurangan intervensi negara dalam pembangunan ekonomi dan menyerahkan mekanisme ini sepenuhnya pada pasar. Sekarang ini, liberalisasi perdagangan dan globalisasi ekonomi telah menjadi ciri khas perekonomian abad ini. Setiap negara bangsa harus melakukan reorientasi menyangkut paradigma pembangunan mereka. Mereka tidak mungkin mengambil jalan ekstrim dengan menerapkan kebijakan proteksi ketat terhadap pasar dan mengisolasi diri dari perekonomian internasional. Cina, misalnya, yang bertahun-tahun melakukan proteksi ketat terhadap pasar dalam negeri lambat-laun mulai membuka diri dengan pasar internasional. Hasilnya dalam lebih kurang 10 tahun hingga 20 tahun ke depan, Cina diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi politik yang signifikan.

Dampak globalisasi di bidang politik lainnya adalah timbulnya gelombang demokratisasi di sejumlah negara di Asia, Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Setelah berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya komunisme, dambaan akan kebebasan dan keinginan untuk menegakkan demokrasi memacu perubahan politik di banyak negara. Rezim-rezim otoriter apa pun warna politiknya tumbang satu per satu dilanda arus perubahan ini.

Angin demokratisasi berdampak bagi masyarakat Cina dengan munculnya tuntutan kebebasan demokrasi pada tahun 1989. Peristiwa berdarah yang dikenal dengan “Peristiwa Tiananmen” tersebut berakhir dengan bentrokan dengan aparat keamanan yang menewaskan ribuan mahasiswa dan pemuda. Di Filipina, rakyat melakukan gerakan sosial (people power) dan berhasil menggulingkan rezim diktator Ferdinand Marcos pada tahun 1986. Pada tahun 1991, politik apartheid dihapuskan di Afrika Selatan. Perubahan yang sama juga terjadi di Eropa Timur, rakyat melakukan demonstrasi menggulingkan rezim komunis yang berkuasa. Kasus serupa juga terjadi di Indonesia, yaitu dengan runtuhnya rezim pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998.