Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network


Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah.Penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)

Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara atau suatu negara. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-atuaran dasar yang tumbuh dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasrnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga suatu kebatinan dari undang-undang itu.
Undang-undang negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja, untuk mengerti sungguh-sungguh maknanya undang-undang dasar tersebut harus dipelajari bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud undang-undang yang kita pelajari. Aliran pikiran apa yang menjadi dasar dari undang-undang itu.

Undang-undang dasar 45 hanya memuat 37 pasal, undang-undang ini sangat singkat jika dibndingkan dengan undang-undang dasar philipina. Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Bagi negara baru dan negara yang muda lebih baik hukum dasarnya tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokokdiserahkan pada undang-undang yang lebih gampang cara membuatnya, merubah dan mencabutnya.

Sifat aturan yang tertulis mengikat, oleh karena itu makin elastis sifat aturan itu makin baik. Undang-undang dasar jangan sampai cepat ketinggalan zaman.