Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Pengawasan Publik. Show all posts
Showing posts with label Pengawasan Publik. Show all posts


Dasar Pemikiran
 n  Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)
 n  Aparatur pemerintah harus mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya pertama kepada publik dan kedua kepada organisasi tempat kerjanya
 n  Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya baik yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi/instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya, maupun profesinya
 n  Setiap aparat harus bertanggungjawab (responsible) atas pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif yaitu dengan menjaga tetap berlangsungnya tugas-tugasnya dengan baik dan lancar, mengelolanya secara profesional, dan pelaksanaan berbagai peran yang dapat dipercaya
n  Pada dasarnya akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure/ pengungkapan atas aktivitas dan kinerja pejabat publik kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik adalah  kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut
n  Akuntabilitas Publik adalah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya baik fiskal, manajerial dan program

Kenapa ada akuntabilitas?
n  Satu paket dengan good governance
n  Ada berbagai versi indikator good governance
n  Akuntabilitas selalu ada

Good Governance [UNDP]
n  Partisipasi
n  Aturan hukum (rule of law
n  Transparansi.
n  Daya tanggap (responsiveness)
n  Berorientasi konsensus (consensus orientation)
n  Berkeadilan (equity)
n  Efektivitas dan efisiensi
n  Akuntabilitas
n  Bervisi strategis
n  Saling keterkaitan (interrelated)

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.




Tujuan Akuntabilitas
n  Untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas, bagaimana realitas pelaksanaannya dan apa dampaknya.

Arti Penting Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik, diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
n  Tanpa akuntabilitas publik, prakarsa dan partisipasi masyarakat sebagai inti kekuatan negara sulit dibangun.
n  Oleh karena itu, masing-masing institusi harus dapat membangun akuntabilitas peran dan fungsinya untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
n  Akuntabilitas dapat mendorong pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya prakarsa, kreativitas maupun partisipasi masyarakat.
n  Dapat mendorong proses demokrasi yang dimulai dari pemerintahan lokal, yakni kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat  sekaligus mendorong terwujudnya pemerataan dan keadilan dalam bidang ekonomi.
n  Terjadinya ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat juga tumbuh, yakni dengan cara menyebarkan dan mendekatkan pusat-pusat pengambilan keputusan

Akuntabilitas
n  Mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan kepadanya (stakeholders-nya) à amanah
n  Secara umum organisasi atau institusi harus akuntabel kepada mereka yang terpengaruh dengan keputusan atau aktivitas yang mereka lakukan (Deklarasi Manila]
n  Memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
n  Pertanggungjawaban tersebut berbeda-beda, bergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau external
[UNDP]

Bagaimana Aparatur Publik dapat menjalankan Akuntabilitasnya?
n  Memahami dan menerima tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan berhasil
n  Aparat publik diberi kewenangan yang sama besarnya dengan tanggung jawabnya
n  Keinginan evaluasi kinerja aparat yang efektif dan dapat diterima akan dimanfaatkan oleh pimpinannya maupun individu-individu tertentu
n  Diperlukan komitmen dari pimpinan politik

4 Jenis Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum,
n  Terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber daya publik
n  Akuntabilitas proses,
n  Terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik
n  Dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan berbiaya murah 
n  Akuntabilitas program,
n  Terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal
n  Akuntabilitas kebijakan
n  Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebagai Eksekutif kepada DPRD sebagai legeslatif dan masyarakat luas

Dalam pelaksanaan akuntabilitas publik perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut
n  Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.
n  Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
n  Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
n  Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN dan BPKP, Modul I, 2000: 43)

4 Model Akuntabilitas
  1. Model  Tradisional Westminster
  2. Model tradisional yang dikembangkan
  3. Model Stone
  4. Model Jaringan Kerja (Jaringan yang kompleks)
Model Tradisional Westminster [1]
n  Model akuntabilitas ini sesuai dengan konsep birokrasi yang diterapkan oleh Weber sehingga disebut juga sebagai administrative accountability
n  Garis pertanggungjawaban akuntabilitas dari bawah ke atas (hierakhi)
n  Setiap individu memberikan pertanggungjawaban kepada atasannya secara hirarkis
n  Sebagai bentuk kontrol atasan terhadap kinerja bawahan
[Top-down & tak bisa melihat kinerja]

Pengembangan Model Tradisional [2]
n  Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat kedalam (perorangan) dan keluar (masyarakat)
n  Upward
n  Inward
n  Outward
n  Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem akuntabilitas seperti
n  Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi
n  Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan untuk mengontrol kinerja sektor publik seperti ombudsman dan lembaga peradilan yang kuat

Model Stone [3]
n  Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
n  Kontrol dari Parlemen (DPR)
n  Managerialism (P-D-C-A)
n  Pengadilan/Lembaga semi peradilan;
n  Perwakilan Masyarakat
n  Pasar (konsumen-pengusaha)

Model Jaringan Kerja [4]
n  Para pihak terkait satu dengan yang lain membentuk suatu jaringan kerja dan saling memberikan kontribusi dan informasi. 
n  Model ini menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerjasama. 
n  Dalam suatu sistem kerjasama, semua pihak yang terkait saling melakukan komunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan dari jaringan kerja yang dibuat.

3 Pilar Membangun Akuntabilitas
n  Adanya transparansi para penyelenggara pemerintahan dalam menetapkan kebijakan publik dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai institusi.
n  Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
n  Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.

Hambatan dalam Pelaksanaan Akuntablitas Publik
n  Masyarakat tidak mendukung dan peduli terhadap hak-hak publiknya dan memberikan toleransi yang tinggi pada kurangnya akuntabilitas pejabat atau sering disebut low literacy percentage. Sikap ini meliputi malpraktek, nepotisme, korupsi, sogok menyogok.
n  Rendahnya imbalan gaji yang diterima oleh para pegawai cenderung mendorong para pegawai untuk mencari penghasilan di luar pekerjaannya dengan cara-cara yang kurang baik. Kondisi ini disebut sebagai Poor Standard of Living.
n  Rendahnya moralitas para pejabat juga menghambat terlaksananya proses akuntabilitas ini. Rendahnya moral ini bisa disebabkan oleh sikap hidup yang materialistis dan konsumerisme para pejabat. Dengan moralitas yang rendah ini mereka menjadi tidak mampu untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mereka menganggap biasa hal-hal seperti korupsi, sogok-menyogok dan memihak dengan merugikan orang lain. Kondisi semacam ini disebut sebagai General Decline in the moral values.
n  Pengabaian terhadap hak-hak publik dan mengutamakan kepentingan pribadi.
n  Mengutamakan kepentingan kelompok
n  Adanya sentalisasi kewenangan menjadikan pejabat negara menjadi sulit dikontrol
n  Buruknya sistem akuntansi
n  Kurangnya keinginan untuk memperkuat akuntabilitas dari semua pihak, baik pejabat sendiri, masyarakat maupun sistem yang buruk.

Hak-2 Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan
n  hak untuk tahu (right to know),
n  hak untuk diberi informasi (right to be informed), dan
n  hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened)

Mekanisme Akuntabilitas
n  Pengembangan Mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk:
n  Kejelasan tugas dan peran
n  Hasil akhir yang spesifik
n  Proses yang transparan
n  Ukuran keberhasilan kinerja
n  Konsultasi dan inspeksi publik.

Mekanisme akuntabilitas
n  Mekanisme akuntabilitas juga meliputi aspek yaitu siapa yang harus melakukan akuntabilitas, kepada siapa akuntabilitas ini dilakukan, untuk apa akuntabilitas dilakukan, bagaimana dan prosesnya.
n  Mekanisme akuntablitas ini sangat bervariasi dan sangat ditentukan oleh apakah keputusan atau aktivitas yang dilakukan suatu organisasi mengikat organisasi secara internal atau eksternal

Akuntabilitas diberikan kepada siapa?
n  Masyarakat (pelanggan)
n  Pemerintah Pusat dan Daerah (termasuk dalam hal ini Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Pejabat Struktural dalam Birokrasi Pemerintah)
n  Organisasi Kemasyarakatan/NGOs
n  Organisasi pemerintah lainnya misalnya BUMN
n  Lembaga penilai organisasi publik yang diatur dalam undang-undang

Lingkup akuntabilitas
n  Pertanggungjawaban administrasi dan organisasi
n  Pertanggungjawaban legal
n  Pertanggungjawaban politik
n  Pertanggungjawaban profesi
n  Pertanggungjawaban moral

Pihak yang berkepentingan terhadap akuntabilitas pelayanan public
n  Publik dan konsumen pelayanan yang tertarik pada penyajian pelayanan yang menguntungkan dan bertanggungjawab kepada mereka.
n  Pemimpin dan pengawas dari pelayanan yang merupakan pihak berkepentingan terhadap pelayanan.
n  Penyaji pelayanan sendiri yang tujuan dan keinginannya seringkali berbeda dengan kedua pihak sebelumnya.

Kebijakan Akuntabilitas Publik di Indonesia
n  Tuntutan internal (Indonesia) antara lain agar sektor publik semakin
n  Transparan
n  Mampu mempertanggungjawabkan atas berbagai kebijakan dan tindakan
n  Perubahan dalam lingkungan global dalam hal manajemen sektor publik misalnya tuntutan Good Governance dan Performance Management

Kebijakan
n  Dimulai sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan
n  UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. meliputi:
n  Azas kepastian Hukum.
n  Azas tertib penyelenggaraan negara.
n  Azas kepentingan umum.
n  Azas keterbukaan.
n  Azas proporsionalitas.
n  Azas profesionalistas.
n  Azas akuntabilitas

Azas akuntabilitas
n  Artinya setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku






Inpres Nomor 7 Tahun 1999
n  Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia.
n  Inpres ini mendefinisikan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja
n  Dalam konteks AKIP ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyediakan informasi kinerja yang dapat dipahami dan digunakan sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran

Output akuntabilitas
n  Output dari akuntabilitas publik adalah pelayanan publik yang memuaskan masyarakat.
n  Pelayanan publik yang berkualitas
n  Publik sudah membayar pajak kepada pemerintah, akuntabilitasnya dilaporkan melalui pemberian layanan publik yang berkualitas

Indikator Kualitas Pelayanan Publik
n  Responsiveness: Daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan
n  Responsibility: Seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan administrasi yang benar dan telah ditetapkan
n  Accountability: Seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat
[Lenvine (1990)]

Supaya akuntabel dan responsive
n  Membuat saluran untuk menampung keluhan konsumen
n  Membuat saluran untuk menampung saran-saran konsumen
n  Melakukan survei konsumen
n  Melakukan kontak atau pertemuan dengan konsumen
n  Membuat forum untuk memperoleh masukan kualitatif dari konsumen, misalnya membentuk forum konsumen








PENGERTIAN
          Governance diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik.
          World Bank: Governance sebagai the way state power is used in managing economic and social resource for development of society.
          UNDP: Governance sebagai the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels.
          World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
          UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara 
          Political governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation)
          Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup.
          Administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

GOOD GOVERNANCE
          Pemerintahan yang baik
          Tata kelola pemerintahan yang baik
          Penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (World Bank).

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP)
          Participation
                Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan
          Rule of Law
                Kerangka hukum yang adil & tegaknya supremasi hukum
          Transparency
                Dibangun atas kebebasan memperoleh informasi

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UNDP)
          Efficiency and Effectiveness
                Pengelolaan sumberdaya publik harus berdaya guna dan berhasil guna
          Accountability
                Pertanggungjawaban kepada publik atas aktivitas yang dilakukan
          Strategic vision
                Pemerintah dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (UK/ODA)
          Legitimacy
          Accountability
          Competency
          Penghormatan terhadap hukum/hak asasi manusia

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (OECD)
          Participatory development
          Human rights
          Democratization

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE (MTI)
          Transparansi
          Akuntabilitas
          Kewajaran/kesetaraan
          Kesinambungan

ERA NEW PUBLIC MANAGEMENT
          Dalam dua dekade ini terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional menjadi sistem manajemen publik yang modern.
          Tradisional: kaku, birokratis, hierarkis.
          Modern: fleksibel, akomodatif.

FAKTOR PENDORONG NPM
          Managerialism (Pollit, 1993)
          Market-based public administration (Zhiyong,dan Rosenbloom, 1992)
          Post bureaucratic paradigm (Barzelay, 1992)
          Enterpreunerial government (Osborne & Gaebler, 1992)

KONSEKUENSI NPM
          Perubahan dari orientasi kebijakan menuju orientasi kinerja.
          Tuntutan melakukan efisiensi, cost cutting, dan kompetisi.
          Peningkatan public service

REINVENTING GOVERNMENT (OSBOURNE & GAEBLER 1992)
          Pemerintahan Katalis
                Fokus pada pemberian pengarahan, bukan produksi pelayanan publik.
          Pemerintah Milik Masyarakat
                Memberdayakan masyarakat daripada melayani
          Pemerintah yang Kompetitif
                Memberikan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik.

REINVENTING GOVERNMENT
          Pemerintah yang Digerakkan oleh Misi
                Mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh    misi
          Pemerintah yang Berorientasi Hasil
                Membiayai hasil, bukan masukan
          Pemerintah yang Berorientasi Pelanggan
                Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi

REINVENTING GOVERNMENT
          Pemerintahan Wirausaha
                Mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.
          Pemerintahan Antisipatif
                Berupaya mencegah daripada mengobati
          Pemerintah Desentralisasi
                Mengubah dari hierarki, menuju  partisipatif dan tim kerja

REINVENTING GOVERNMENT
          Pemerintah Berorientasi pada Mekanisme Pasar
                Mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan)

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

SEJARAH KEUANGAN NEGARA




PERUBAHAN MENDASAR REFORMASI KEUANGAN NEGARA
          Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
          Asas-asas umum
          Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
          Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
          Hubungan keuangan pemerintah
          Pelaksanaan APBN dan APBD
          Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara

Pengertian dan ruang lingkup keuangan Negara


ASAS UMUM DALAM PKN



Hubungan keuangan pemerintah
          Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter
          Pemerintah pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah
          Pinjaman asing harus disetujui oleh DPR
          Hubungan dengan perusahaan swasta, perusda, dan badan pengelola dana masyarakat, dalam hal keuangan harus mendapat persetujuan DPR/DPRD

Pelaksanaan APBN dan APBD
          Masalah administratif diatur dalam undang-undang tentang perbendaharaan negara       ( UU No 1 th 2004)
          Pemerintah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama  (akhir Juli) kepada DPR/DPRD
          Pelaksanaan anggaran berbasis prestasi kerja

Pertanggungjawaban  Pengelolaan Keuangan Negara
          Laporan keuangan terdiri dari :
1.       Laporan realisasi anggaran
2.       Neraca
3.       Laporan Arus Kas
4.       Catatan atas laporan keuangan
          Penyampaian laporan wajib tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan melalui PP

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
          SENTRALISASI
          DESENTRALISASI
          DEKONSENTRASI
          TUGAS PEMBANTUAN

     DESENTRALISASI
          PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAH-AN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

DEKONSENTRASI
          PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERIN-TAH KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMEINTAH PUSAT DAN/ATAU PERANG-KAT PUSAT DI DAERAH

TUGAS PEMBANTUAN
          PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA  & DESA ATAU DARI  PROVINSI/KAB/KOTA KE DESA UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TERTENTU YANG DISERTAI PEMBIAYAAN, SARANA, & PRASARANA SERTA SUMBERDAYA MANUSIA DENGAN KEWAJIBAN MELAPORKAN PELAKSANAANNYA DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKANNYA KEPADA YANG MENUGASKAN






Perubahan Struktur Anggaran
v  Perubahan struktur anggaran terjadi dari anggaran tradisional yang bersifat Line item menjadi anggaran yang incrementalism
v  Perubahan dimaksud untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas

SEGI POSITIF PERUBAHAN STRUKTUR ANGGARAN
v  Bilamana terjadi surplus/defisit akan nampak jelas
v  Memudahkan membuat perhitungan anggaran daerah
v  Memudahkan dalam melakukan analisis, evaluasi dan pengawasan anggaran (budgetary control)
v  Memungkinkan pembentukan cadangan melalui transfer


DEFICIT SPENDING REFORM
v  Sampai dengan Orde Baru Pemerintah Tidak Pernah menyatakan terjadi “Deficit”
Alasannya menganut anggaran berimbang yang dinamis
v  Padahal yang terjadi pinjaman yang diterima dicatat sebagai “ Pendapatan”
v  Sejak Menteri Keuangan Prof. DR. Bambang Sudibyo direformasi, Penempatan Pinjaman tidak dicatat sebagai “Pendapatan” tetapi sebagai “Pinjaman”

STRATEGIC COST REFORM
Dipisahkan Belanja (Expenses) dan Biaya (Cost)
Dalam “Pembiayaan” dari Akuntansi diminta untuk mengungkap
Beban Biaya Publik Atau Biaya Aparatur
Beban Unit Kerja Mana, Eksekutif (unit Kerja Tertentu) atau Legislatif
Tahun Anggaran Mana, Tahun Berjalan (Current Year) atau Tahun Yang Akan Datang (Next Year)
Pos Mana
-Lain-lain
-Biaya Tidak Tersangka
-Sumbangan, Organisasi

KONDISI YANG TIDAK MENDUKUNG
Otonomi Daerah dimulai pada tahun 2001 dimana negara sedang mengalami krisis
Ekonomi (Krisis Multi Dimensional)
Sedang menghadapi gerakan separatis Aceh Merdeka, Maluku, Papua Merdeka,
Sehingga “Otonomi” dirancukan dengan “pembagian kedaulatan (Souverignity)
Heterogenitas dalam penyebaran penduduk, kekayaan alam, kualitas penduduk
Krisis Kepercayaan terhadap Pemimpin nasional akibat dari krisis ekonomi dan
Korupsi, BLBI- KLBI, Hutang yang menumpuk
Sistem anggaran yang tidak menggunakan “Fund System” sehingga perbaikan system
Perencanaan yang agak Sulit