Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Adalah Filsafat Bangsa Indonesia yang bukan Filsafat Barat dan Filsafat Timur

PANCASILA
(usulan Soekarno)

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Indonesia merdeka yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

PANCASILA
(sekarang)

• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

FILSAFAT PANCASILA

• Merupakan Filosofi bangsa Indonesia
• Filsafat Pancasila dipengaruhi filsafat Barat
 Pendiri Bangsa dipengaruhi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosial demokrasi, nasionalisme Jerman, demokrasi parlemen, dan nasionalisme

ANALISIS SILA-SILA

• Sila 2 merupakan terjemahan humanisme universal
• Sila 3 terinspirasi German ein Totaliter Fuhrerstaat
• Sila 4 merupakan terjemahan demokrasi parlementer
• Sila 5 terinspirasi demokrasi sosial-ekonomi

PANCASILA
versi Soekarno

• Sila 1 merupakan asli dari tradisi Indonesia
• Sila 2 terinspirasi konsep Tat Twam Asi (Hindu) dan fardhukifayah (Islam)
• Sila 3 terinspirasi konsep Ratu Adil
• Jadi Pancasila berasal dari tradisi bangsa Indonesia termasuk tradisi Hindu, Budha Islam, dan Kristen.

PANCASILA
versi Soeharto

• Ditangan Soeharto Pancasila mengalami Indonesia-sasi
• Semua elemen filsafat barat dihapus dan diganti elemen tradisional melalui kelompok yang disponsorinya dan diajarkan melalui Pancasila dan Filsafat Pancasila
• Konsep Filsafat Pancasila versi Soeharto “digali’ dari budaya mistik & feodalistik Jawa

PANCASILA
Paska Soeharto

• Sebagai formalitas. Mengapa?
KARENA
• Dipertanyakan keasliannya
• Dipertanyakan kesaktiannya
• Dipertanyakan keefektifannya sebagai pemersatu bangsa

REHABILITASI PANCASILA

1. Pancasila harus dikembalikan harkat & martabatnya sebagai dasar negara
2. Pancasila tidak boleh dijadikan alat melanggengkan kekuasaan
3. Pancasila dijadikan wacana atau perdebatan sebagai suatu ideologi & filosofi bangsa
Pengertian Filsafat


Secara etimologis istilah filsafat atau dalam bahasa inggrisnya sophia (kearifan) diterjemahkan sebagai "cinta kearifan". filsafat berarti cinta kearifan.Kearifan bisa juga berarti "wisdom" atau kebijaksanaan. Filsafat merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat sbb:

1.Socrates (469-399 SM)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azaz-azaz dari kehidupan yang adil dan bahagia. Manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.

2.Plato (472-347 SM)

Dalam karya tulisnya "Republik" Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan % dasar/ajaran, yaitu
1.Jangan mencabut nyawa makhlik hidup/Dilarang membunuh.
2.Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4.Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta
5.Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5M: Madat=Mabok;Maling=Nyuri;Madon=Cewean;Maen=Judi;Mateni=Bunuh

a.Pengertian Pancasila secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J (idem)

b.Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 01 juni 1945 Ir.Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada tanggal 17 agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila.

c.Pengertian Pancasila Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara RI untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian pembukaan yang terdiri dari 4 alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.

Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI.
1.Pancasila menurut Mr.Moh Yamin yang disampaikan didalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan.
2.Prikemanusiaan.
3.Priketuhanan.
4.Prikerakyatan.
5.kesejahteraan rakyat.

2.Pancasila menurut Ir.Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 juni 1945 di depan sidang BPUPKI:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan
3.Mufakat/Demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.Ketuhanan yang berkebudayaan.

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 sila tersebut dapat diperas menjadi trisila yaitu:
1.Sosio nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
2.Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesehteraan rakyat
3.Ketuhanan YME

Dan masih menurut Ir.Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong royong.

3.Pancasila menurut piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawatan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.

Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan interprestasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat pancasila senantiasa diperbaharui sesuai dengan "permintaan" rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu kewaktu.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah.Penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)

Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara atau suatu negara. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis dan hukum dasar tidak tertulis ialah aturan-atuaran dasar yang tumbuh dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasrnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga suatu kebatinan dari undang-undang itu.
Undang-undang negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja, untuk mengerti sungguh-sungguh maknanya undang-undang dasar tersebut harus dipelajari bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud undang-undang yang kita pelajari. Aliran pikiran apa yang menjadi dasar dari undang-undang itu.

Undang-undang dasar 45 hanya memuat 37 pasal, undang-undang ini sangat singkat jika dibndingkan dengan undang-undang dasar philipina. Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara. Bagi negara baru dan negara yang muda lebih baik hukum dasarnya tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokokdiserahkan pada undang-undang yang lebih gampang cara membuatnya, merubah dan mencabutnya.

Sifat aturan yang tertulis mengikat, oleh karena itu makin elastis sifat aturan itu makin baik. Undang-undang dasar jangan sampai cepat ketinggalan zaman.