Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Negara dan Sistem Sosial Budaya Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Negara dan Sistem Sosial Budaya Indonesia. Show all posts


A. DEFINISI SISTEM POLITIK

Politik ialah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan dan lembaga negara dalam melaksanakn fungsi, tujuan dan hubungan dengan negara maupun warga Negara.

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

Konsep pokok politik
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerap dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.

Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.

Konsep politik antara lain:
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.

Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final.

Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.

B. STRUKTUR POLITIK

Infrastruktur dan superstruktur adalah konsep digunakan oleh Marx dengan Marxisme untuk membedakan dasar-dasar perubahan tatanan sosial yang penting.

Dalam pengertian Karl Marx bahwa superstruktur berarti semua produksi yang bersifat non-materi yang berasal dari ide masyarakat antara lain, Lembaga-lembaga politik, Hukum atau Undang-undang, Agama, Pemikiran, Filsafat dan Etika Sedangkan infrastruktur bagi Karl Marx bersifat yang mengacu pada sumber daya antara lain: kondisi produksi (iklim, sumber daya alam), alat-alat produksi (alat, mesin) dan hubungan produksi (kelas sosial, dominasi, keterasingan dan upah dsbnya)

Korelasi antara Infrastruktur sebagai sebab yang dapat mengatur kegiatan produksi sedangkan peran suprastruktur (lembaga-lembaga politik, hukum, agama, pikiran, filsafat, moralitas) yang menjadi akibat dalam kegiatan produksi. dalam hal ini Marxis bermaksud untuk menjelaskan adanya perubahan sosial akibat dari dorongan oleh perubahan-perubahan dalam produksi sistem Sebaliknya pada struktur yang akan tetap menjaga sistim produksi. Marx menjelaskan ini berdasarkan teori dari filsafat Hegel (dan idealisme Jerman pada umumnya) dalam pergerakan ide-ide yang membahas borjuis konvervatif dengan kapitalis produksi.

1. Suprastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik pemerintahan yang terdiri dari :

a. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

b. Anggota MPR
Tugas dan wewenang anggota MPR:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
- Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden

c. Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.[

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


d. Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

e. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

f . MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Suprastruktur politik

Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.

selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir ,tumbuh berkembang pada masyarakat. contohnya LSM, parpol, Media massa, tokoh masyarakat.

Fungsi suprastruktur politik :
1. Fungsi pengambilan keputusan
Para pakar memberikan pengertian keputusan sesuai dengan sudut pandang dan latar belakang pemikirannya. Menurut James A.F. Stoner, keputusan adalah pemilihan di antara berbagai alternatif. Definisi ini mengandung tiga pengertian, yaitu: (1) ada pilihan atas dasar logika atau pertimbangan; (2) ada beberapa alternatif yang harus dipilih salah satu yang terbaik; dan (3) ada tujuan yang ingin dicapai dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tersebut. Pengertian keputusan yang lain dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirjo bahwa keputusan adalah suatu pengakhiran daripada proses pemikiran tentang suatu masalah dengan menjatuhkan pilihan pada suatu alternatif.

Dari pengertian keputusan tersebut dapat diperoleh pemahaman bahwa keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif.

2. Fungsi pelaksanaan keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

3. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

2. Infrastruktur Politik
Ialah suasana kehidupan politik rakyat

1. Partai Politik
Suatu organisasi dalam melaksanakan aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan dalam memberikan manfaat kepada anggota partainya

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

2. Kelompok Kepentingan
Menyalurkan aspirasi dan usulan politik. Contohnya: organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, dan cendekiwan.

Kelompok kepentingan atau kelompok advokasi atau kelompok lobi adalah suatu perkumpulan (bisa berbentuk lembaga swadaya masyarakat) yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan politik, mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya.


3. Kelompok Penekan
Tidak berminat pada jabatan politik tapi berperan mengajukan kepentingan dan aspirasi masyarakat
Proses demokratisasi di Indonesia sendiri sangat jelas didorong oleh kelompok-kelompok penekan yang berasal dari beragam kalangan di masyarakat, beberapa di antaranya adalah, lembaga-lembaga bantuan hukum, lembaga-lembaga penelitian swadaya masyarakat, media massa, organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan internal dan eksternal kampus, organisasi-organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga serikat buruh, partai-partai politik, dan lain sebagainya. Jumlah kelompok penekan yang beragam ini dapat bertambah banyak manakala setiap kelompok di masyarakat menyuarakan dan memperjuangkan aspirasinya melalui asosiasi atau kelompok yang begitu bebas didirikan dan begitu bebas bersuara. Fenomena ini tampak sekali pada tahun-tahun akhir pemerintahan Soeharto, dengan ditandai oleh banyaknya bermunculan organisasi-organisasi kecendekiawanan yang berafiliasi pada agama, pembentukan kelompok-kelompok diskusi dan aksi oleh mahasiswa di intra-kampus dan ekstra kampus, dan organisasi-organisasi massa lainnya di masyarakat, yang semuanya mempejuangkan kebebasan dalam berpendapat dan mengkritik tanpa rasa takut. Menjelang runtuhnya pemerintahan Suharto, kelompok-kelompok penekan bertambah banyak dan bertambah intensif sehubungan dengan kondisi politik yang tidak menentu masa itu. Setelah Suharto turun, perkembangan kelompok penekan semakin besar dan marak dan menyuarakan aspirasi politik yang lebih besar dan beragam, dan ini berarti pembukaan saluran aspirasi politik berlangsung secara tiba-tiba telah menciptakan euphoria politik yang asal-asalan. Semua persoalan mengemuka tanpa filter dan semua diakomodasi oleh kelompok-kelompok penekan yang telah marak bermunculan. Tidak mustahil energi sosial bangsa ini akan melemah sendiri karena begitu banyaknya persoalan bangsa yang mengemuka dan yang sebelumnya tersimpan di bawah permukaan seperti gunung es (iceberg). Beberapa justifikasi yang sering kita dengar sehubungan dengan fenomena ini adalah normal-normal saja sebagai konsekuensi logis dari proses demokratisasi yang berlangsung di negeri ini. Atau kita dapat pula memahaminya sebagai betapa belum dewasanya kita dalam menerapkan politik adiluhung di pentas politik nasional, sehingga siapapun yang memimpin akan tetap menjadi korban dan sekaligus pelaku dari penerapan politik rendahan (low politics) yang dilakukan oleh pihak lain dan/atau dirinya sendiri secara tidak sadar.

Salah satu indikator sederhana tentang hal ini adalah banyaknya analisis yang berkembang dan terasa sebagai "tuduhan-tuduhan politis" di masyarakat atas sebuah kasus kriminal murni atau hanya persoalan politik sederhana. Suatu bentuk ketidakdewasaan tersebut bisa berasal dari sangat minimnya pendidikan politik selama masa pemerintahan Suharto, sangat tidak transparnnya proses pengambilan dan sosialisasi keputusan di kalangan elit dan beragam alasan lainnya yang dapat diajukan.

4. Alat Komunikasi Politik
Ialah media massa yang dapat dijadikan penyalur dan pembawa suara rakyat dalam aktiitas politik.
Alat Komunikasi Politik: Media Komunikasi, Komunikasi Kontak Langsung, Jaringan-Jaringan Infrastruktur

Media massa merupakan alat komunikasi politik berdimensi dua, yaitu bagi pemerintah sebagai alat mentransformasikan kebijaksanaan politik, dan bagi masyarakat sebagai sarana sosial kontrol.
Dalam peristiwa politik perhatian terhadap media massa akan meningkat. Pada media massa pers kegiatan politik dapat menggunakan 3 macam rubrik yaitu: news item, editorial, dan advertising.
Komunikasi kontak langsung dan komunikasi melalui media massa, masing-masing memiliki kelebihan.
Sebelum perundingan resmi berlangsung biasa dilakukan lobbying oleh para lobbyist atau spokes person sebagai pelicin jalan.
Pranata-pranata infrastruktur berfungsi sebagai penyebar luas pesan-pesan komunikasi menurut lingkup garapan. Demikian pula forum-forum yang ada dalam infrastruktur berfungsi sebagai pelipat ganda pesan-pesan komunikasi.

5. Tokoh Politik
Ialah tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara
Mereka diantaranya adalah: Abdurrahman Wahid, Adam Malik, Agum Gumelar, Akbar Tanjung, Amien Rais, Baharuddin Jusuf Habibie, Hamengku Buwono IX, Hamzah Haz, Megawati Sukarnoputri, Mohammad Hatta, Hidayat Nurwahid, Suharto, Sukarno, Susilo Bambang Yudhoyono, Tan Malaka, Try Sutrisno, Jailani Naro, Omar Dani, Ruyandi Hutasoit, Sudharmono

C. SISTEM POLITIK DI DUNIA

a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.

Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Cina, Kuba, Korea Utara, Laos, dan Vietnam.

b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.

Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

c. Sistem Politik di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.

Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Reformasi

Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998[rujukan?] telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.

Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.

Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi kedalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.

Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.

Sendi-sendi pokok sistem politik demokrasi

Sendi-sendi pokok sistem politik Indonesia pada masa suharto demokrasi yang dianut Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang. Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi
sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.

Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.

Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.

Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.

Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini erpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.

Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu
membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.

Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Demikian pula rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di parlemen. Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air. Hal ini juga memperlihatkan adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang telah disahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat dari berbagai organisasi Islam.

Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional. Hal ini menyebabkan dilema. Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada publik namun bisa dirasakan.

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :

1. Ide kedaulatan rakyat

Kedaulatan Rakyat atau demokrasi adalah sebuah kata magis yang mampu membius berjuta manusia di belahan dunia manapun dengan tanpa mempedulikan sekat sekat konvensional. Sepertinya kata itu menjadi sejenius obat mujarab bagi rakyat, apalagi tertindas. Semua perjuangan demi perbaikan nasib rakyat selalu mengatasnamakannya dan pada dasarnya adalah sebuah upaya mengejawantahkan kata itu kedalam keseharian. Tetapi disisi lain ada usaha yang menghalangi, terutama dari pihak yang berkuasa, dan tak jarang ditebus dengan harga yang amat mahal. Sebab seiring dengan menguatnya posisi kata itu maka semakin melemah pula posisi kekuasaan dalam masyarakat. Sangat tampak sekali dalam usaha menjabarkan makna kata itu penuh dengan konflik kepentingan antara pihak yang berkuasa dengan rakyat.

Sesungguhnya memperbincangkan konsep kedaulatan rakyat itu adalah berbicara tentang keberadaan jaminan akan hak hak rakyat, baik yang tertuang dalam konstitusi maupun dalam penegakan hukumnya (law enforcement). Pernyataan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan rakyat tentunya akan melahirkan sistem kekuasaan yang akan menguntungkan mayoritas. Rakyat-lah yang menjadi sumber dan soko guru utama kekuasaan. Negara sebagai lembaga baru ada setelah rakyat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu membuat satu perikatan atau kontrak sosial. Dalam hal kepengurusan negara, rakyat kemudian mendelegasikan kepada institusi pemerintah. Pemerintahan satu negara baru ada kemudian setelah rakyat membentuknya lewat mekanisme ketatanegaran. Dari proses perkembangan negara dikemudian hari ternyata banyak ditemukan fakta adanya pemutar balikan makna hubungan antara negara dengan rakyat/masyarakat sipil. Seringkali pemerintah dengan mengatasnamakan negara membuat satu kebijakan yang justru merugikan rakyat. Hak rakyat diabaikan bahkan tidak jarang tidak diakui keberadaannya dalam sistem konstitusi.. Sampai sejauh mana ancaman terhadap hak hak rakyat tergantung atas sejauh mana konstitusi menjamin hak tersebut dan membatasi kekuasaan dalam bertindak. Sebab perbuatan penyalahgunaan kekuasaan adalah kecenderungan umum yang berlaku bagi semua tipe kekuasaan. Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak pasti-lah disalahgunakan. Kesadaran akan bahayanya jika kekuasaan tidak terbatas/absolutisme itulah motiv awal yang memunculkan konsep kedaulatan rakyat. Jika kekuasaan tidak dibatasi pastilah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan dan kehancuran negara.

Contoh kasus absolutisme yang berakhir dengan kehancuran terjadi pada tahun 1793 di Perancis. Era pemerintahan Raja Louis XVI adalah suatu jaman dimana kemiskinan, kelaparan, dan pajak yang tinggi bisa berdampingan dengan kenyataan tentang Raja korup yang hidup dalam istana mewah. Ratu Maria Antoinette yang gemar mengadakan pesta yang dibiayai kas negara. Pada situsi seperti itu, yang namanya rakyat hanyalah sekedar pelengkap penderita. Kebijakan publik diputuskan sepihak tanpa mengindahkan kebutuhan rakyat. Parlemen diadakan hanyalah untuk melegitimasikan segala keinginan penguasa, yang seringkali kelewat batas dan irrasional. Aku adalah negara dan negara adalah aku, ujar raja.

Lama kelamaan situasi yang mencekik seperti itu pastilah tak tertahankan oleh siapapun. Segelintir bangsawan dan mayoritas rakyat ingin perubahan. Titik kulminasinya saat rakyat bergerak ingin membatasi kekuasaan dengan menarik garis lurus tepat lewat leher raja, ratu beserta para bangsawannya. Kesemuanya mati dengan leher terpenggal di tiang guillotine. Saat kepala raja jatuh masuk kedalam keranjang algojo, dengan gemetar rakyat menyaksikan bahwa yang namanya 'Putera Matahari' itu juga manusia biasa, terdiri darah dan daging yang sama dengan orang kebanyakan. Kekuasaannya bukanlah sakral berasal dari sorga, melainkan tergantung pada kemauan rakyat. Kemauan atau kehendak rakyat ini kemudian oleh para pemikir diformulasikan kedalam tataran filosofis teoritik dengan diberi nama teori kedaulatan rakyat. Gema dari lonceng jaman baru inilah yang kemudian dijadikan azas kehidupan bernegara modern dan diteriakkan dengan lantang di mimbar parlemen,' Kami berkumpul disini atas nama rakyat dan bubar atas perintah rakyat'.

Kini, konsep kedaulatan rakyat sebagai ide tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat, sudah diterima dan menjadi kecenderungan umum. Cita pembatasan kekuasaan negara melalui penerapan secara nyata gagasan demokrasi dalam praktek ketatanegaraan diikuti dengan konsekuensi adanya dua prinsip dasar yakni kesamaan dan kebebasan politik yang dijamin secara tegas oleh hukum positif, khususnya peraturan perundangan tentang jaminan hak-hak rakyat. Dalam bukunya An Introductions to democratic theory, Henry Mayo menjelaskan bahwa yang namanya sistem demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana kebebasan politik. Secara kelembagaan kemudian diterjemahkan dalam bentuk lembaga pemilihan umum, partai politik, dan parlemen. Secara berkala diadakan pemilihan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat pemilih, aspirasi dan sikap politik rakyat dinyatakan secara tegas lewat partai politik guna memilih para wakil yang akan mengawasi jalannya pemerintahan melalui lembaga parlemen. Prinsip prinsip pokok yang ada dalam sistem demokrasi ini kemudian mewabah , terutama era pasca perang dunia II, ke negara negara baru di wilayah Asia dan Afrika dan Indonesia termasuk didalamnya.

Negara Indonesia yang lahir dari rahim peradaban modern juga telah mengenal kata Kedaulatan Rakyat. Sejak saat pendiriannya telah dinyatakan secara tegas lewat rumusan konstitusinya, sistem demokrasi dan berbentuk republik. Tipe negara yang telah dicanangkan melalui konstitusi ini mengandung konsekuensi konsekuensi adanya kelembagaan parlemen (cat.DPR/MPR), pemilihan umum, partai politik (ingat: Maklumat Wakil Presiden No. X Thn.1946), dan lembaga Presiden . Namun perlu dicatat bahwa saat penyusunan prinsip dasar negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, dinyatakan bersifat sementara. Kelak kalau sudah siap akan disusun lagi UUD baru, yang lebih lengkap. Tugas membentuk UUD baru ini kemudian dibebankan kepada lembaga Konstituante. Dalam rentang waktu 15 tahun sejak proklamasi, Indonesia telah mengalami 3 kali perubahan UUD sekaligus perubahan kelembagan ketatanegaran. Dari UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara dan terakhir kembali pada UUD 1945.

Pada tanggal 5 Juli 1959, dengan alasan lembaga Konstituante tidak mampu bekerja membuat UUD yang baru, Presiden Sukarno mengeluarkan sebuah Dekrit yang berisi ajakan untuk kembali ke UUD 1945. Dekrit Presiden 5 Juli membawa akibat hukum secara struktural kenegaran berupa perubahan kelembagaan dan prinsip prinsip dasar kenegaraan. Kabinet parlementer diganti dengan model kabinet presidensiil. Dari Demokrasi Parlementer berubah menjadi demokrasi Terpimpin. Dengan jatuhnya rejim Sukarno maka berakhirlah era Demokrasi Terpimpin. Didasarkan atas motiv politis dalam rangka mengkoreksi kesalahan rejim lama dan keinginan melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen, maka rejim baru yang dipimpin Jenderal Suharto mencanangkan sistem Demokrasi Pancasila. Sistem baru ini melakukan perombakan besar besaran atas warisan rejim lama, terutama yang berkaitan dengan penataan infra dan suprastruktur politik. Perampingan partai politik/fusi partai, azas tunggal, depolitisasi, kebijakan massa mengambang, ideologi pembangunan ekonomi, dst. yang dijalankan sampai kini. Apakah dengan melakukan perombakan total atas warisan rejim Orde Lama itu dengan sendirinya mampu memenuhi kebutuhan rakyat?

Realitas kekinian ternyata banyak ditemukan fakta adanya ketegangan antara rakyat dengan pemerintah terutama mengenai wujud perlindungan hak hak konstitusionil rakyat. Rakyat banyak yang protes dan ingin wujud yang nyata atas pengakuan hak tetapi disisi lain pemerintah sering gembar gembor dan merasa sudah melaksanakannya. Beragam argumen saling dilontarkan oleh para pihak yang berhadapan. Saking riuh rendahnya pertengkaran hingga terkadang malah mengaburkan persoalan dasarnya. Persoalan menjadi bergeser ketitik terminologi ekstrim kanan, kiri, komunis, liberalis, cekal, dan bui. Nampaknya obat mujarab ini semakin jarang ada di puskesmas puskesmas desa kalaupun ada harganya amat mahal dan tak terjangkau oleh isi dompet rakyat kebanyakan. Sebenarnya jenis obat apakah kedaulatan rakyat itu sehingga kini banyak dicari orang dikolong-kolong peradaban Indonesia modern, dan ironinya tak satupun yang menemukannya . Apakah ini bukan jenis obat baru hasil impor akibat adanya deregulasi ekonomi. Ataukah memang apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila itu adalah sistem yang menghendaki pereduksian hak hak rakyat.

Dari catatan sejarah tentang para Bapak Pendiri republik dapat diketahui bahwa sebenarnya ide tentang kebebasan dan persamaan, sebagai bagian integral dari konsep kedaulatan rakyat, bukanlah barang asing. Bahkan bisa dikatakan keberadaannya sama tua dengan ide negara Indonesia (staatsidee). Kenyataan tersebut bisa dilihat dari mewabahnya semangat negara nasional dan demokrasi yang melanda para pemuda terpelajar pada jaman itu. Salah satunya bernama Sukarno, dengan mengutip teorinya Ernest Renan, beliau selalu menekankan masalah persamaan nasib dan persamaaan cita cita sebagai syarat terbentuknya sebuah bangsa. Nasibnya sama yaitu dalam keadaan sama ditindas oleh kolonial Belanda dan cita citanya sama yaitu terwujudnya Indonesia yang merdeka dan berdaulat di atas wilayah bekas jajahan kolonial Belanda ( cat. Sabah, Serawak, Papua Nugini dan Timor Timur tidak termasuk.). Jauh sebelum tahun 1945, beliau pernah menulis dalam pidato pembelaan dihadapan sidang pengadilan kolonial, 'Toh...diberi hak atau tidak diberi hak; diberi pegangan hidup atau tidak diberi pegangan; Diberi penguat atau tidak diberi penguat; tiap tiap makhluk, tiap tiap umat, tiap tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya menggerakkan tenaganya kalau ia sudah terlalu sekali merasakan celakanya dari teraniaya oleh suatu daya angkara murka! Jangan lagi manusia, jangan lagi bangsa, walau cacingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit. Seluruh riwayat golongan golongan manusia atau bangsa bangsa yang bergerak menghindarkan diri dari sesuatu keadaan yang celaka'. Perjuangan bagi rakyat tertindas adalah satu kewajaran yang musti diupayakan kemenangannya dalam suatu pengakuan yang riil terhadap hak hak dasarnya.

Terlepas dari adanya perdebatan di PPKI mengenai perlu atau tidaknya hak hak rakyat dicantumkan dalam konstitusi, para Pendiri Republik telah bersepakat tentang Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Berkaitan dengan masalah jaminan hak hak rakyat, Hatta dengan nada kuatir beragumen tentang perlunya jaminan terhadap hak hak warganegara. Konstitusi sebagai hukum dasar haruslah memuat secara tegas jaminan hak-hak warganegara. '.....akan tetapi kita mendirikan negara yang baru hendaklah kita memperhatikan syarat syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasarkan kepada gotong royong, usaha bersama; tujuan kita adalah memperbarui masyarakat, tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal mengenai warganegara disebutkan juga disebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya, Tiap tiap warganegara rakyat Indonesia, supaya tiap tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain lain'.(Naskah Persiapan UUD 1945).

Berangkat dari sejarah mengenai ide terbentuknya negara beserta konstitusinya, akan didapat satu gambaran yang terang mengenai tujuan didirikannya negara. Ide pembentukan negara mengandung sistem nilai yang memenuhi ruang kelembagaan negara, memberi makna dan arah bagi tujuan berdirinya sebuah negara. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dapat ditemukan kata kata......Kedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada:.....'dan pada Pasal 1 Ayat 2 Batang Tubuh UUD 1945 dikatakan bahwa Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Rumusan ini semakin memberi gambaran yang terang bahwa Indonesia yang dimaksud para pendiri dahulu adalah Indonesia yang menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat. Artinya, Rakyat benar benar berdaulat, ikut serta merumuskan kebijakan publik, mengawasi jalannya pemerintahan, melalui para wakil wakilnya di parlemen yang diawasi secara efektif lewat pemilihan umum yang didasarkan atas prinsip kebebasan dan persamaan politik. Klausul partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta jaminan atas hak merupakan satu satunya alat penjelas yang logis dan masuk akal guna menerangkan makna kedaulatan dalam rumusan konstitusi.

Penjabaran lebih detail mengenai jaminan akan hak hak rakyat dituangkan kedalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Batang Tubuh UUD 1945. Disitu diatur tentang jaminan mulai dari hak persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat,berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (hak politik), Hak memeluk agama dan beribadat, Hak bela negara, Hak mendapat pengajaran (pendidikan), Hak ekonomi dan juga Hak jaminan pemeliharaan dari negara bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Memang ada persoalan juridis manakala konstitusi sebagai produk hukum tertinggi dan berkedudukan sebagai hukum dasar dalam kehidupan bernegara itu tidak segera dijabarkan kedalam aturan hukum operasional. Sebab konstitusi hanya memuat aturan dasar, prinsip prinsip dasar bernegara, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dengan negara, kelembagaan negara dan hak hak warganegara. Guna operasionalisasinya dibutuhkan perangkat hukum yang kedudukannya lebih rendah, yakni Ketetapan MMPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah , dan seterusnya sesuai dengan hirarki perundang undangan seperti diatur dalam Tap. MPR No. XX Tahun1966. Dalam Hal ini Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar yang mana berfungsi sebagai acuan bagi produk hukum lainnya (cat. Asas hukum universal). Jikalau aturan perundang undangan dibawahnya tidak sesuai dengan konstitusi maka dengan sendirinya aturan tersebut batal demi hukum. Ada azas hukum yang mengatakan bahwa undang undang yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi. Apabila hal itu terjadi maka undang undang yang derajatnya lebih rendah harus mengalah terhadap undang undang yang lebih tinggi (lex superior derogad lex inferior). Lantas siapa yang berhak menguji apakah suatu produk hukum itu sesuai atau tidak dengan konstitusi? Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal adanya lembaga judicial review, Mahkamah Agung hanya mempunyai hak uji materiil terhadap peraturan di bawah undang undang, harus melalui kasasi, Mahkamah Agung hanya berwenang menyatakan bahwa peraturan itu tidak sah dan untuk pencabutan peraturan yang dinyatakan tidak sah dilakukan oleh instansi yang mengeluarkannya. Hal ini merupakan permasalahan juridis ketatanegaran yang harus segera dicarikan pemecahannya agar tertutup peluang penyelewengan konstitusi melalui perangkat undang undang. Mengingat sifat UUD 1945 yang teramat singkat, bahkan merupakan konstitusi tersingkat di dunia, yang butuh penjabaran lebih lanjut melalui perangkat hukum lain. Sudah saatnya dipikirkan mengenai kemungkinan mengenai peningkatan fungsi Mahkamah Agung sebagai Mahkamah Konstitusi yang berhak menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar. Hal ini mungkin sebab ketentuan seperti dalam UUDS 1950 yang menyatakan bahwa undang undang tidak dapat diganggu gugat tidak terdapat dalam UUD 1945. Mekanismenya bisa melalui lembaga amandemen atau dengan cara MPR sebagai lembaga tertinggi memberikan wewenang itu lewat sebuah Ketetapan MPR:

Sekarang bagaimana dengan realitas hukum yang ada, apakah sudah sesuai dengan semangat kedaulatan rakyat yang tercantum dalam konstitusi atau belum? Sudahkah amanat UUD1945 dijalankan? Nampaknya tidak mudah menjawab pertanyaan ini sebab yang namanya demokrasi itu tidak cuma ditentukan oleh keberadaan lembaga konstitusionil atau badan badan resmi menurut rujukan sistem demokrasi universal. Adanya pemilihan umum berkala bukan sekaligus adanya jaminan kebebasan dan persamaan politik. Adanya DPR bukan langsung berarti berfungsinya sistem perwakilan/checks and balances. Adanya MPR belum tentu berarti rakyat sudah berdaulat. Adanya pers belum tentu ada kontrol sosial. Ada lembaga peradilan belum memastikan keadilan. Adanya Komnas HAM bukan berarti pelanggaran HAM sudah berhenti. Keberadaan lembaga lembaga tersebut hanyalah sebagai indikator demokrasi formal semata sedangkan hakekat kedaulatan rakyat itu menuntut terwujudnya jaminan akan hak hak secara riil / nyata bisa dirasakan oleh yang empunya hak (demokrasi materiil)

Aspirasi rakyat adalah kehendak jaman yang tak terbantah dan tidak bisa dibendung, apalagi oleh kekuatan anasir-anasir primitif. Kini sudah saatnya diagendakan, guna menyambut datangnya abad baru, mengenai betapa pentingnya ada gerakan pemberdayaan masyarakat sipil, reformasi struktural, dan pembaharuan kepemimpinan nasional sebagai syarat pertama terciptanya suasana yang kondusif bagi terwujudnya cita kedaulatan rakyat. Satu kedaan dimana martabat manusia mendapat tempat yang layak dan segala kebijakan publik bisa dipertanggungjawabkan baik secara etis, moral dan rasional.

Pemberdayaan masyarakat sipil atau upaya menciptakan masyarakat sipil yang tangguh adalah syarat pertama dan utama. Berangkat dengan asumsi mengenai kekuasaan yang cenderung korup, kiranya mustahil dengan hanya melalui perangkat hukum dan jaminan perundangan terhadap hak hak rakyat maka dengan sendirinya akan tercipta situasi yang tanpa pelanggaran. Mekanisme kontrol serta fungsi partisipatif yang memadai bisa berjalan dengan semestinya, meski dalam situasi yang terburuk, jika kesadaran kritis rakyat sudah terbentu dan merata kesemua lapisan. Situasi terburuk bagi rakyat adalah sebuah keadaan dimana hukum tidak memberi jaminan secara layak terhadap hak hak rakyat. Hukum selain berfungsi sebagai alat rekayasa perubahan sosial, juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dalam lingkup fungsi yang kedua inilah seringkali dilontarkan suatu dalih demi stabilitas dan terciptanya ketertiban sosial yang mantap, dengan tanpa mempedulikan azas azas hukum, aturan perundang undangan disiasati dengan melakukan manipulasi juridis. Upaya pensiasatan akan semakin gampang manakala dalam satu sistem hukum terdapat rechtvacum atau kekosongan hukum. Sebagai misal, kita tidak ingin mendengar lagi adanya alasan kekanak kanakan yang mengatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 tidak lengkap memuat jaminan hak politik, karena ada kalimat .....ditetapkan dengan undang undang atau alasan bahwa pasal 5 UUD 1945 tidak memuat secara tegas pembatasan masa jabatan presiden kemudian hak hak tersebut dan pentingnya makna pembatasan jabatan presiden lantas diabaikan.

Agenda reformasi struktural, sebagai satu definisi yang terbatas ruang lingkupnya,, menuntut adanya pembaharuan kelembagaan negara. Redefinisi mengenai fungsi kelembagaan negara merupakan konsekuensi logis. Artinya, kesemuanya diupayakan penempatannya secara proporsional sesuai dengan semangat konstitusi modern yang menuntut adanya jaminan yang tegas terhadap hak hak rakyat dan pembatasan kekuasaan. Menertibkan kembali lembaga lembaga ekstra judisiil, mengembalikan fungsi partai politik, pemberdayaan lembaga perwakilan, peningkatan fungsi Mahkamah Agung, redefinisi pemilihan umum serta pembatasan masa jabatan presiden adalah contoh contoh agenda nasional yang strategis. (ingat. Lembaga Presiden adalah satu satunya lembaga tinggi negara yang belum diatur oleh undang undang).

Kiranya dengan melakukan upaya perbaikan tatanan sistem politik seperti apa yang dikehendaki konstitusi dan semangat demokrasi ini, kita akan terhindar dari kemungkinan luka luka struktural yang sudah ada meningkat menjadi borok yang menyakitkan semua pihak. Semoga tidak lama lagi kita semua juga akan mendengar suara merdu yang pernah terucap bertahun tahun yang lalu, 'Sekarang terjadilah jaman baru dan saudara saudara adalah saksinya',kata Goethe dalam rangka menyambut kemenangan rakyat Perancis di Valmy.

2. Negara berdasarkan atas hukum

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hokum Demi kepastian hokum Tuntutan perlakuan yang sama
Legitimasi demokrasi Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Unsur-unsur Negara Hukum
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
- Menuntut pembagian kekuasaan

Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.

Menurut Stahl, model negara hukum ada empat, yaitu :
1. adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2. adanya pemisahan kekuasaan
3. pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum

adanya peradilan administrasi

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kebebasan beragama dalam arti positip;
Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

3. Bentuk Republik

Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.

Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

a. Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

b. Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- organisasi sukarela
- persatuan dagang
- partai politik
- perusahaan

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara

5. Pemerintahan yang bertanggung jawab

Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah. Dalam hubungan itu, bahkan warga negara asing atau siapa saja yang pada suatu saat berada secara sah (legal) di wilayah negara tersebut, berhak menerima layanan sipil tertentu dan pemerintah wajib melayaninya.

Pemerintahan adalah fungsi-fungsi yang melekat pada negara; Yakni fungsi manajemen, politik, produksi, operasi dan akting, pemasaran dan distribusi dalam rangka mengakui, memenuhi dan melingudngi kebutuhan serta tuntutan soverign dan konsumer akan jasa publik dan layanan sipil.

6. Sistem Perwakilan

Sistem demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Negara sangat bertumpu pada institusi perwakilan formal ini. Wakil rakyat dipilih lewat mekanisme pemilu untuk menjadi pejabat politik dan publik yang diberi basis legitimasi untuk bertindak atas nama rakyat dan negara. Mereka dievaluasi setiap periode tertentu lewat mekanisme pemilu. Prosedur-prosedur diciptakan sedemikian rupa agar rakyat dapat mengevaluasi secara baik. Oleh karena itu, maka dalam proses perwakilan ini setiap wakil perlu menentukan posisi yang tepat terhadap terwakil manakala ia terlibat dalam suatu pemecahan masalah. Pentingnya penentuan tersebut justru karena sikap dan pilihannya terhadap alternatif pemecahan atau terhadap prioritas pemecahan masalah pada dasarnya adalah mengatasnamakan opini aspirasi dan kepentingan. Posisi wakil terhadap terwakil tersebut merupakan hakikat dari perwakilan politik itu sendiri.

Persoalan hubungan antara wakil dengan rakyatnya yang diwakili telah menjadi persoalan politik klasik dalam sistem perwakilan politik di Indonesia. Beberapa studi hubungan antara rakyat dan wakil rakyat umumnya menyimpulkan bahwa masyarakat umum tidak mengenal wakilnya yang duduk di Lembaga Perwakilan Rakyat. Masyarakat kebanyakan mengenal partainya yang didukung.
Oleh karena itu dalam konteks Indonesia, paling tidak, ada dua hal penting yang perlu dicermati dalam sistem perwakilan politiknya. Pertama, sejauhmana para wakil itu mampu membangun relasi lebih baik dengan mereka yang diwakili atau rakyat umumnya? Jawabannya, terkait substansi kepartaian/perwakilan. Kedua, sejauhmana para wakil di lembaga perwakilan memiliki tingkat keterwakilan (representativeness)? Jawabannya, tidak akan terlepas dari masalah sistem pemilu (electoral system) dalam hal ini proses politiknya.

7. Sistem pemerintahan presidensiil

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

D. PERAN SERTA MASYARAKAT

Strategi pembangunan Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dan pemberdayaan masyarakat (people empowering) terutama dipedesaan. Pembangunan desa bersifat multisektoral dalam arti pertama sebagai metode pembangunan masyarakat sebagai subyek pembangunan; kedua sebagai program dan ketiga sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik (Setyono, 2002:34). Berdasarkan catatan statistik diketahui bahwa hampir 80% penduduk di Indonesia bertempat tinggal dipedesaan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan komponen alam yang potensial akan mendapakan asset pembangunan, apabila dikembangkan dan diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam Tap MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN 1999-2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana. pembangunan system agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumberdaya alam adalah untuk mempercepat pembangunan pedesaan. Untuk visi, misi, wawasan pembangunan, arah dan pendalaman pembangunan menurut GBHN 1999-2004 yang dimanteli dengan pembangunan daerah, maka dikembangkan salah satu program pembangunan pedesaan yang berakar dari masyarakat yaitu Dana Pembangunan Desa / Kelurahan (DPD/K)

Kebijakan dana pembangunan desa secara bottom up yang pada hakekatnya menjadi tidak lain dari suatu upaya politik developmentalism di desa, yang penyelenggaraannya ditekankan pada dua aspek yaitu pertama, menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya; kedua, mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar mampu memanfaatkan ruang/peluang yang tercipta (A.Gany, 2001:5). Namun terjadi democracy crisis, suatu kondisi dimana proses pengambilan keputusan (kebijakan) yang menyangkut hajat hidup masyarakat, berjalan tanpa keterlibatan substansial (Moko,2001:3). Pembatasan akses rakyat desa dalam arena pengambilan kebijakan (political decision), para pengambil kebijakan menempatkan diri layaknya pihak yang memiliki otonomi untuk mengambil keputusan, meskipun tanpa partisipasi politik dan persetujuan dari rakyat desa (Juliantara, 2003:13). Kebijakan didesa lebih merupakan konvensi yang secara inkremental dibangun atau berupa cetusan-cetusan pemikiran aparat yang secara spontan dan sedikit impulsif diterapkan sebagai arah gerak laju desa (Gaffar, 2002:2).

Mobilisasi partisipasi politik masyarakat melemah, yang ada hanya partisipasi pelaksanakan kegiatan gotong-royong, finansial masyarakat untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah desa. Partisipasi politik yang pluralistik dibatasi, partisipasi politik rakyat lebih diarahkan terutama pada penerapan program pembangunan yang dirancang oleh para elit penguasa (Mas’oed, 1997:16). Pelaksanaan program pembangunan desa oleh pemerintah telah membuat desa dan penduduknya menjadi semakin tidak berdaya secara politik. Proses pembangunan desa yang berjalan tidak menjadikan desa berubah, berkembang menjadi lebih baik dan lebih bermakna, namun sebaliknya. Ini menjadikan desa baik dari sosial, ekonomi maupun politik justru tetap berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Pembangunan yang dimaksudkan untuk membuat rakyat semakin banyak punya pilihan tentang masa depan yang diinginkan, namun program pembangunan pedesaan yang ditentukan tidak menciptakan harapan atau kemungkinan pilihan masyarakat (public choice) desa.
Pembatasan partisipasi politik masyarakat dalam penerapan kebijakan pembangunan desa (Bangdes) berkaitan dengan masyarakat desa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1981 mengenai sistem perencanaan pembangunan desa yang dalam pelaksanaannya cenderung bersifat top down, yang tidak menciptakan pilihan dan harapan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan menyangkut kepentingan masyarakat sangat minimal. Terjadi penyimpangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa bahwa kebijakan pembangunan desa (Bangdes) digunakan untuk program yang diprioritaskan masyarakat desa.

Kartasasmita(1997), menyebutkan bahwa studi empiris banyak menunjukkan kegagalan pembangunan atau pembangunan tidak memenuhi sasaran karena kurangnya partisipasi (politik) masyarakat, bahkan banyak kasus menunjukkan rakyat menetang upaya pembangunan. Keadaan ini dapat terjadi karena beberapa hal: 1).Pembangunan hanya menguntungkan segolongan kecil orang dan tidak menguntungkan rakyat banyak bahkan pada sisi estrem dirasakan merugikan. 2).Pembangunan meskipun dimaksudkan menguntungkan rakyat banyak, tetapi rakyat kurang memahami maksud tersebut. 3).Pembangunan dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan rakyat memahaminya, tetapi cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan pemahaman tersebut. 4).Pembangunan dipahami akan menguntungkan rakyat tetapi rakyat tidak diikutsertakan

Sehingga pergeseran kebijakan program dana pembangunan desa yang komprehensif perlu keterlibatan politik masyarakat secara efektif dan dukungan berbagai sektor terpadu termasuk dukungan infrastruktur ekonomi yang tangguh memihak kepada kepentingan masyarakat sangat diperlukan guna mengakhiri pembatasan akses rakyat dalam proses pembangunan desa. Kebijakan program dana pembangunan desa, menitikberatkan pada aspek partisipasi politik masyarakat, respon terhadap program pembangunan dan aspek keberlanjutan program bagi masyarakat desa ditengah keberagaman kemampuan dan kepentingan masyarakat yang hidup dalam lingkungan yang sangat terbatas akan mewujudkan pengembangan program pembangunan yang tidak melahirkan kelompok terpinggirkan baru (Mujani, 2002:125). Partisipasi politik masyarakat desa akan menghindari kebijakan program dana pembangunan desa yang sentralistik, dan ditujukan bentuk kepentingan politik masyarakat (A.Gany, 2001:5). Dengan mengacu pada upaya (political empowernment) masyarakat desa yang berprinsip pada lokalitas (Friedman, 1992:168) dan melepaskan diri dari paradiqma yang bersifat dependency creating (Tjokrowinoto, 1996:41), maka dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pembangunan diperlukan adanya partisipasi politik aktif dari masyarakat.

Dalam era reformasi pada aras lokal dan sebagai upaya dalam rangka mengoptimalkan partisipasi politik masyarakat desa, inisiatif, inovatif, dan kreatif untuk mendorong kemajuan otonomi asli desa dan menegakkan demokrasi lokal yang selama ini “terpendam” dan telah dimiliki masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat desa mencakup community development dan community-based development. (Setyono, 2002:4). Selain itu dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa diharapkan partisipasi politik aktif masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai masalah pembangunan desa yang dihadapi dengan alternatif pemecahannya yang secara utuh dilaksanakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pentingnya melihat pengaruh antara faktor sosial-ekonomi, politik, fisik dan budaya terhadap kualitas partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan desa.
Rumusan Masalah.

Bertitik tolak dari pemaparan dan kenyatan diatas, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:
1 Seberapa besar faktor sosial-ekonomi, faktor politik, faktor fisik dan faktor nilai budaya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan desa secara simultan maupun parsial ?
2 Faktormanakah yang dominan berpengaruh terhadap partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan desa?

Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri:
1. Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
2. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
3. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Demokrasi Indonesia Sekarang Perlu Perubahan Sesuai Pancasila dan Budaya Bangsa

Saat ini negara kita tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia mengadopsi demokrasi dari negara-negara liberal yang bertentangan dengan dasar negara kita yang ingin mensejahterakan dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Selain itu budaya bangsa yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat semakin pudar dengan budaya pemilihan langsung.

Sistem Pileg dan Pilpres merupakan cara yang kurang baik untuk diterapkan karena kurang menghargai orang yang memiliki hati nurani dan orang pandai cendekiawan. Kenapa seseorang yang peduli dengan nasib bangsa ini diberi hak satu suara yang sama dengan orang yang ingin mengkhianati bangsa ini? Kenapa ulama agama suaranya sama dengan penjahat, pelacur berdasi atau pelacur biasa? Kenapa orang yang cerdas diberi suara yang sama dengan orang bodoh yang mudah dipengaruhi orang?

Apa jadinya bangsa kita jika sebagian besar rakyatnya adalah orang yang tidak peduli (tukang golput), penjahat, pengkhianat bangsa dan orang bodoh? Pasti hasil dari demokrasi ini adalah kehancuran bangsa dan negara. Maka dari itu perlu dibuat suatu sistem baru yang mencerminkan demokrasi indonesia yang memiliki ciri khas yang sesuai dengan dasar dan budaya luhur negara kita demi tercapainya cita-cita negara kita.


Drs. Argyo Demartoto M.Si ,

Konsep Dasar dalam Sistem Sosial Budaya

Sistem sosial budaya merupakan konsep untuk menelaah asumsi-asumsi dasar
dalam kehidupan masyarakat. Pemberian makna konsep sistem sosial budaya dianggap penting karena tidak hanya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem social budaya itu sendiri tetapi memberikan eksplanasi deskripsinhya melalui kenyataan di dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Konsep
Konsep merupakan ide, gagasan, atau pemikiran-pemikiran yang menjadi dasar ( pembawa arti ). Pada dasarnya konsep masih berwujud abstrak atu hanya angan-angan saja.

Sistem Sosial Budaya
Sistem merupakan pola-pola keteraturan; kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang saling berhubungan

Budaya sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri

Komponen Utama dalam Kebudayaan
1. Kebudayaan Material
Mengacu pada semua ciptaan manusia yang konkret

2. Kebudayaan Nonmaterial
Ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi
Jadi, konsep dalam sistem sosial budaya dapat dideskripsikan sebagai suatu pemikiran dan ide yang berisikan mengenai komponen-komponen pembentuk kebudayaan suatu masyarakat.

Pengertian Sistem Sosial Budaya

Pengertian sistem
Menurut Tatang M. Amirin Sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti :
1. Suatu hubungan yang tersusun atas sebagian bagian
2. Hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur

Sosial berarti segala sesuatu yang beralian dengan sistem hidup bersama atau
hidup bermasyaakat dari orang atau sekelompok orang yang didalamnya sudah
tercakup struktur, organisasi, nila-nilai sosial, dan aspirasi hidup serta cara
mencapainya.

Budaya berarti cara atau sikap hidup manusia dalam hubungannya secara timbal
balik dengan alam dan lingkungan hidupnya yang didalamnya tercakup pula
segala hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya, baik yang fisik materiil maupun
yang psikologis, idiil, dan spiritual.

Kehidupan Masyarakat Sebagai Sistem Sosial dan Budaya

Kehidupan masyarakat dipandang sebagai suatu sistem atau sistem sosial, yaitu
suatu keseluruhan bagian atau unsur-unsur yang saling berhubungan dalam
suatu kesatuan.

Alvin L. Bertrand, suatu sistem sosial terdapat :
a. Dua orang atau lebih
b. Terjadi interaksi antara mereka
c. Bertujuan
d. Memiliki struktur, harapan-harapan bersama yang didomaninya.

Dalam sistem sosial pada umumnya terdapat proses yang saling
mempengaruhi. Hal ini disebabkan karena adanya saling keterkaitan
antara satu unsur dengan unsur lainnya.

Margono Slamet, sistem sosial dipengaruhi oleh ekologi; demografi;
kebudayaan; kepribadian; waktu, sejarah, dan latar belakang.

Ciri utama sistem sosial menerima unsur-unsur dari luar (terbuka).
Namun juga menimbulkan terjalinnya ikatan antar unsur-unsur dengan unsur
lainnya (internal) dan saling pertukaran antara sistem sosial itu sendiri dengan
lingkungannya (eksternal).

Proses-proses dalam sistem sosial :
a. Komunikasi
b. Memelihara tapal batas
c. Penjalinan sistem
d. Sosialisasi
e. Pengawasan sosial
f. Pelembagaan
g. Perubahan sosial

Kehidupan Masyarakat Sebagai Sistem Budaya
Mempelajari tentang sistem bertindak → perilaku
Unsur perilaku → “gerak sosial”
4 syarat : - untuk mencapai tujuan tertentu
- terjadi pada situasi tertentu
- diatur kaidah tertentu
- didorong motivasi tertentu

Hakikat beberapa subsistem tsb sbg pengaturan/cybernetic order → tiap
subsistem yg berada diatasnya menjadi pengatur untuk subsistem dibawahnya.

Menurut Parsons, ke 4 subsistem bertindak sbg kebutuhan fungsional yg
disebut sbg imperative functional LIGA.
Gerak Sistem Sosial
Subsistem budaya : Latent patern maintenance
Subsistem sosial : Integration
Subsistem kepribadian : Goal attaintment
Subsistem organisasi perilaku : Adaptation

Latent Patern Maintenence (L) atau fungsi mempertahankan pola. Subsistem
budaya memberi jawaban terhadap masalah dari faktor-faktor falsafah hidup.

Integration (I) atau fungsi integrasi mencakup faktor-faktor penting dalam
mencapai keadaan serasi antar sistem.

Goal atteinment (G) atau fungsi mencapai tujuan.

Faktor penentu :
a. Pengembangan sistem untuk menjunjung nilai dan kaidah.
b. Pengorganisasian untuk mencapai tujuan bersama.

Adaptation (A) atau fungsi adaptasi. Mencakup pengarahan dan penyesuaian
kebutuhan pokok manusia dengan keadaan sekitar.

Unsur pokok subsistem sosial budaya :
a. Kepercayaan
b. Perasaan dan pikiran
c. Tujuan
d. Kaidah
e. Kedudukan dan peranan
f. Pengawasan
g. Sanksi
h. Fasilitas
i. Kelestarian dan kelangsungan hidup
j. Keserasian kualitas kehidupan dengan lingkungan

Unsur-unsur pokok dapat dijumpai pada keluarga batih.
Ciri-ciri :
a. Adanya kepercayaan terbentuknya keluarga batih dari kodrat alamiah
b.Perwujudan perasaan dan pikiran anggota keluarga batih berupa menghargai,
bersaing.
c.Tujuan keluarga batih agar manusia dapat bersosialisasi, mendapat jaminan ketentraman hidup.
d.Memiliki norma yang mengatur hubungan suami dengan istri, orang tua dengan anak- anak mereka.
e.Memiliki kedudukan dan peranan masing- masing
f.Memiliki pengawasan tertentu dari orang tua dan masyarakat
g. Adanya penerapan sanksi
h. Adanya sarana pengawasan dan sosialisasi
i. Adanya konsep kelestarian sebagai stabilitas kehidupan manusia, kelangsungan hidup sebagai pencerminan dinamika
j. Adanya kuantitas sebagai pencerminan nilai benda, kualitas pencerminan nilai sikap

Kebudayaan dan Masyarakat

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

- Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang
kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain
yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

- Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah
sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dapat disimpulkan kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Bronislaw Malinowski mengatakan ada 5 unsur pokok yang meliputi:
1. sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
2. organisasi ekonomi
3. alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan
(keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. organisasi kekuatan (politik)
5. Wujud

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga :

A. Gagasan ( Wujud Ideal )
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan
ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.

B . Aktifitas ( Tindakan )
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari
manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.

C . Artefak ( Karya )
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan.

Komponen

Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata,

Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari
generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau
tarian tradisional.