Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

AUDITING & PROFESI AKUNTAN PUBLIK

By |

PENGERTIAN AUDITING

Konrath(2002:…) mendefinisikan auditing sebagai “ suatu objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Alvin A. Arens, Mark S. Beaslev, 2003, hal 11, Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person

Menurut Sukrisno Agoes, Auditing adalah : “ Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.

Beberapa hal penting dari definisi di atas :
1. Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya.
Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Catatan pembukuan terdiri dari buku harian, buku besar, dan buku pembantu. Bukti pendukung antara lain bukti penerimaan kas dan pengeluaran kas, faktur penjualan, jurnal voucher dan lain-lain. Dokumen lain yang perlu diperiksa antara lain notulen rapat direksi dan pemegang saham, akte pendirian, kontrak, perjanjian kredit dan lain-lain.

2. Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis.
Dalam melakukan pemeriksaan, akuntan publik berpedoman pada SPAP (di Amerika GAAS).
Agar pemeriksaan dapat dilakukan secara kritis, pemeriksaan harus dipimpin oleh seorang yang bergelar akuntan dan mempunyai ijin praktek sebagai akuntan publik dari Menteri Keuangan. Pelaksana pemeriksaan harus berpendidikan, berpengalaman dan berkeahlian di bidang akuntansi, perpajakan, sistem akuntansi dan pemeriksaan akuntansi.

Agar pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, akuntan publik harus merencanakan pemeriksaannya sebelum proses pemeriksaan dimulai dengan membuat AUDIT PLAN yang memuat kapan pemeriksaan dimulai, berapa lama, kapan laporan harus selesai, berapa orang staf yang ditugaskan, masalah-masalah yang diperkirakan akan dihadapi di bidang auditing, akuntansi dan perpajakan.

3. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik.
Independen berarti tidak mempunyai kepentingan tertentu di perusahaan tersebut (Misal sebagai pemegang saham, direksi) atau mempunyai hubungan khusus (Misal keluarga dari pemegang saham, direksi).

Akuntan publik harus independen karena sebagai orang kepercayaan masyarakat, harus bekerja secara objektif, tidak memihak dan melaporkan apa adanya.
4. Tujuan pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Laporan keuangan yang wajar adalah yang disusun berdasarkan PABU (di Indonesia: SAK, di Amerika: GAAP), diterapkan secara konsisten, dan tidak mengandung kesalahan yang material.
Akuntan publik tidak menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut benar, karena pemeriksaannya dilakukan secara sampling, sehingga mungkin saja terdapat kesalahan dalam laporan keuangan tetapi jumlahnya tidak material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Newer Post Older Post Home