Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Constitution

By |


A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hukum dasar yang tertulis atau pun tidak atau pun campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi USA 1787.

B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusiabsolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( idealbegrif der verfassung )

1. Konstitusiabsolute, dibagi dalam :
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup bangunan hukum
• Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk Negara demokrasi )
• Konstitusi sebagai faktor integritas, bersifat abstrak dan fungsional .
contohnya bendera sebagai lambang Negara
• Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hukum, jadi konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hukum bagi norma lainnya.

2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi kedalam:
• Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
• Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak-hak tidak dilanggar oleh penguasa)

3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyatnya. Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945

4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak-haknya dilindungi.

C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.

2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI

3. Nilai sistematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.

D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan.
Contohnya, UUD 45 Materil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya

2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation ) dikatakan flexible jika memiliki ciri:
• Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
• Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible dan rigid :
a. Cara mengubah konstitusi
b. Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)

3.Tertulis dan tidak tertulis

E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative, perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam sidang perubahan konstitusi harus di hadiri oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.

b. Oleh rakyat melalui referendum, perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.

c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara federal dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan kostitusi adalah bentuk perjanjian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus ada badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan UUD.

e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hukum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )

SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- Lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.

2. Lahirnya pemerinatahan indonesia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945).
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
• Pembentukan UUD 45
• UUD 45
• Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta sebagai wakil presiden
• Adanya komite nasional, sebagai pembantu presiden

2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
• Pembentukan 12 departemen pemerintahan
• Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah

3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 45

B.Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan diwakili oleh MPR.
Wewenang MPR :
• Menetapkan UUD dan GBHN
• Memilih dan mengangkat presiden
• Mengubah UUD
Wewenang presiden
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
• Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
• Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
• KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
• KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
• Dalam menjalankan tugas KNIP digantikan oleh sebuah badan yang bertanggung jawab kepada KNIP

2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
• Adanya KMB
• Adanya piagam penyerahan kedaulatan
• Status UNI
• Persetujuan perpindahan
• Terbentuknya RIS

3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
• Adanya UUD RIS
• Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
• Adanya dekrit presiden

4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
• DPR gotong royong
• Adanya MPRS
• Adanya DPAS
• Kembali pada UUD 45
• Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.

b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
• Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
• Transisi menuju demokrasi

c. Masa 11 maret – sekarang
• Zaman reformasi
• Lahirnya amandement 45
• Adanya peraturan dasar hukum pemilu
• Adanya Perlindungan HAM

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Pengertian Bentuk Negara
Menggambarkan dasar – dasar Negara, susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya organ tertinggi”.

B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: Raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan belanda

2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani, romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia

3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan

4.Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung

5. Autokrasi, Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas pandangan autoriteit Negara.

D. Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
2. Negara serikat (federasi), budesstaat, Negara yang bersusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negara atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan antara lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu:
- Uni personil ( personele unie )
- Uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- Protektorat colonial
- Proktorat internasional
d. Koloni
e. Mandate
f. Perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. Sisten pemerintahan
1. Presidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri, Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris, perancis dan belanda.
b. Keuntungan
Penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah tercapai.
c. Kelemahan
1. Pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
2. Sebaliknya, seorang presiden dapat pula membubarkan legislative
3. Pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi ) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi pertukaran ( pergantian kabinet )

2. Persidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengikuti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b.Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. Kelemahan
1. Kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. Untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu berlainan.
3. Qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu :
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. Referendum
a. Referendum obligator: yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting.
b. Referendum fakulatif: yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang penting

F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”

G. System pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. System pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. System pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
Newer Post Older Post Home