Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

WARGA NEGARA

By |
A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal secara tetap, turun temurun di dalam satu wilayah negara.
Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di satu wilayah negara berdasarkan ketentuan hukum (legal).
Pewarganegaraan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus:
1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan
3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

Hilangnya kewarganegaraaan
** menikah dengan pria asing
** diakui oleh orang asing sebagai anak
** masuk dalam dinas asing
** bertempat tinggal di luar negeri 5 (lima) tahun berturut-turut

C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
3. Hak berserikat dan berkumpul.
4. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
5. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
 Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
 Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
 Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
 Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
 Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
 Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
 Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Newer Post Older Post Home