Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

By |
A. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan ketetapan dasar atau pokok yang mengatur kehidupan negara.
Latar belakang diputuskannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah karena Pancasila memuat nilai-nilai karakter dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila diresmikan menjadi dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945 yang ditegaskan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI.
Konstitusi merupakan ketentuan hukum dasar pokok yang sifatnya tertulis memuat watak dan sebagai sumber berlakunya ketetapan hukum dan perundang-undangan lainnya dan konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945.

Tinjauan terhadap pancasila :
** sebagai dasar negara, mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAM.
** sebagai pandangan hidup, pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara.

1. Keterkaitan secara filosofis

Nilai filosofis adalah nilai-nilai yang sifatnya mendasar. Nilai filosofis UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Ditentukannya rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Ditentukan tujuan nasional Indonesia merdeka dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
 memajukan kesejahteraan umum;
 mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
 ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. Pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai berkat karunia Tuhan dan perjuangan seluruh bangsa Indonesia.

2. Keterkaitan secara yuridis

Nilai yuridis adalah nilai mengenai hukum. UUD
1945 mempunyai nilai yuridis bagi negara Indonesia yang
akan mengatur kehidupan Indonesia dari segi:
 bentuk negara;
 bentuk dan susunan pemerintahan;
 hak dan kewajiban warga negara;
 perekonomian nasional; dan
 lambang identitas nasional, seperti bendera dan bahasa nasional.

Selain itu, UUD 1945 merupakan aturan hukum yang
tertinggi tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Segala
aturan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
UUD.

3. Keterkaitan secara sosiologis

Nilai sosiologis adalah nilai yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat. UUD 1945 menjadikan kehidupan negara Indonesia mendapat dukungan dari segenap warga negara Indonesia.

B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan pancasila.

Sejarah berlakunya konstitusi di Indonesia :
a). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil dan parlementer

b). Konstitusi RIS : Bentuk negara serikat
Bentuk pemerintahan uni
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUDS ‘50 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan parlementer
c). UUD 1945 : Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan republik
Sitem pemerintahan presidensil

C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung unsur-unsur yang sifatnya mutlak dari pokok kaidah yang fundamental menyangkut dasar dan tujuan negara, bentuk negara, dan falsafah negara.

a. Sumber Kekuasaan

1. Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.

2. Sementara itu dalam alinea keempat disebutkan bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.

3. Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.

4. Sebagai akibat maka perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan pemerintahan sebagai penerapan kekuasaan yang bersumber dari dua arah tersebut. Perlu dipikirkan bagaimana menyusun suatu sistem yang mampu mengintegrasikan kedua sumber kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dan bersumber dari rakyat.

b. Hak Asasi Manusia

Perumusan hak asasi manusia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tidak begitu explisit, namun bila kita cermati secara mendalam nampak dengan jelas bahwa Pembukaan UUD dijiwai oleh konsep hak asasi manusia. Berikut kami sampaikan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dapat kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

1. Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk dapat direalisasikannya.

2. Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka, adil dan makmur merupakan suatu gambaran hak asasi manusia yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

3. Keseluruhan alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

c. Faham Demokrasi
Negara Indonesia dengan jelas menganut faham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat, serta susunan negara Republik Indonesia terbentuk dalam kedaulatan rakyat, yang merupakan istilah lain dari demokrasi. Meskipun demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya berdasar pada Pancasila.

d. Faham Persatuan
Yang diutamakan dalam kehidupan bernegara adalah keseluruhan rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dari rumusan-rumusan berikut :
1. Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.

2. Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

3. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.

D. SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
1. Menghargai Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan
Setiap warga negara harus menghargai dan berterima kasih kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indinesia. Tanpa pengorbanan dan perjuangan mereka, mungkin kemerdekaan terlambat atau gagal dicapai. Dengan demikian, sudah kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan dan meneruskan apa yang dicita-citakan dan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.

2. Menaati Peraturan
Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan yang berlaku, baik yang diatur dalam UUD 1945 maupun peraturan hukum lain. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, serasi, dan seimbang.
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, kita semua harus menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika peraturan ditaati, Indonesia akan menjadi negara yang tertib dan generasi mudanya hidup menjunjung tinggi hukum.

3. Mendukung upaya Pembangunan
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia tidak lain adalah untuk kesejahteraan rakyatnya. Sebagai warga negara dan generasi muda yang baik kelak akan menjadi penerus bangsa, harus mendukung upaya pembangunan.
Generasi muda yang cerdas, cekatan, terampil, dan berwawasan luas sangat dibutuhkan oleh negara kita yang sedang membangun. Generasi-generasi muda yang berkualitas akan memicu semakin cepatnya upaya pembangunan
Newer Post Older Post Home