Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

KEDAULATAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

By |

Rumusan tentang dasar negara merupakan rumusan tentang pengakuan bersama mengenai prinsip-prinsip bersama suatu negara dan bangsa, yang disandarkan pada nilai-nilai yang ada dan secara alamiah tumbuh dan berkembang pada masyarakatnya.

Dasar Negara

• Plato dalam Nomoi (The Law): “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”

• Hukum memiliki sifat berjenjang. Suatu norma hukum berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dalam suatu negara yang disebut grundnorm.

• Grundnorm ini selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan sistem dan struktur suatu negara.

• Dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu
dasar dan negara.
kata dasar à (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal
negara à (i) pesekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
(Kamus umum Bahasa Indonesia)

• Dasar negara à pedoman dalam mengatur sistem,struktur dan kultur ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

• Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

• Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita yang harus selalu diusahakan sehingga cita-cita itu bisa terwujud.

• Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila adalah landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila dan Konstitusi

• Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltanschauung membolehkan setiap warga negara untuk menafsirkannya.

• Pancasila acapkali menjadi alat penguasa untuk mengekang kebebasan masyarakat dan melanggengkan kekuasaannya ketika ada hegemoni pemaknaan oleh yang berkuasa.
Konstitusi sebagai tafsir Pancasila

• Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang.

• Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi.

• Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD).

• Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.
Apakah Sila Kerakyatan/Kedaulatan rakyat itu demokrasi?
Jawabannya: Ya

• Kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara langsung atau melalui perwakilan. Prinsip ini menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) atau pemisahan kekuasaan (separation of power) antara Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

• Kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila melihat distribution of power maupun separation of power dalam prinsip checks and balances.
Pengertian Demokrasi

• “Demokrasi bermula dari istilah Yunani Klasik pada abad ke-5 SM, yaitu demos (rakyat), dan kratos/cratein (pemerintahan atau kekuasaan).

• Abraham Lincoln selanjutnya pada tahun 1867 memberikan pengertian demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”.

• Plato menggunakan istilah demokrasi sebagai yang terbaik dari sistem politik negara lainnya, yaitu aristrokasi, timokrasi, oligarki,dan tirani.
Prinsip-Prinsip Demokrasi

6 prinsip yang harus ada dalam sistem negara demokrasi (Robert A Dahl):
1. Para pejabat yang dipilih oleh warga negara (pemerintahan demokrasi modern ini merupakan demokrasi perwakilan)
2. Pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan periodik
3. Kebebasan berpendapat
4. Warga negara berhak mencari sumber-sumber informasi alternatif;
5. Otonomi asosiasional, yakni warga negara berhak membentuk perkumpulan-perkumpulan atau organisasi-organisasi yang relatif bebas, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6. Hak kewarganegaraan yang inklusif

Untuk perbandingan:

prinsip-prinsip demokrasi di Amerika:
1. Pembatasan kekuasaan Pemerintah (limited government);
2. Pemisahan kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi (separation of power and checks and balances);
3. Pengujian produk hukum oleh peradilan (judicial review);
4. Kebebasan individu (individual liberties);
5. Federalisme (federalism);
6. Perubahan konstitusi (amendments).

BERDASARKAN KONSEP DAHL ATAU KONSTITUSI AMERIKA SELURUH ELEMEN TERSEBUT TERDAPAT DALAM UUD 1945 KECUALI KONSEP FEDERALISME

Lalu, bagaimana kedaulatan rakyat di Indonesia diletakkan?

• Meskipun Pancasila bersifat final dalam konstitusi negara, UUD 1945 sebagai penafsiran Pancasila tidak serta merta kebal terhadap perubahan. (Lihat pasal 37 UUD 1945)

• Perlu perumusan ketentuan-ketentuan penyelenggaraan negara yang lebih rinci dan bersifat tegas, yang merupakan interpretasi dan penterjemahan dari dasar negara Pancasila dalam UUD 1945 sesudah mengalami perubahan.
Demokrasi Permusyawaratan

• Di Indonesia, pilihan yang tepat dalam berdemokrasi adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang melandaskan dirinya pada norma di balik butir-butir dasar negara kita (permusyawaratan).

• Demokrasi Permusyawaratan yaitu demokrasi yang
- senantiasa dialiri roh ketuhanan dan kemanusiaan.
- membuat setiap ragam aliran menjadi merasa tersatukan.
- membolehkan setiap orang untuk berbeda pendapat, dan memandang dan menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama, adil dan setara dalam konteks kemasyarakatan, kenegaraan dan peradaban.

• Ada saling keterkaitan antar lembaga-lembaga negara

• Gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh, yang mencakup kedua bidang - politik dan ekonomi – sekaligus.

• Konsep demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang “berwawasan” demokrasi politik dan ekonomi (politiek economische democratie) tersebut juga diuraikan dalam sila ke-5 Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

• Problem musyawarah versus voting
Kedaulatan Rakyat dalam Pasal UUD 1945
Pasal 1 Ayat ( 2) UUD 1945 sebelum perubahan.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Pasal tersebut melahirkan:
1. Supremasi MPR
2. Presiden mandataris MPR
3. Presiden pemegang teguh kekuasaan tertinggi sesudah majelis
4. Presiden pemegang sekaligus kekuasaan eksekutif dan legislatif
Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan pemerintahan negara”
Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan
“…..memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
5. Ada sentralisasi kekuasaan

Metamorfose kedaulatan rakyat dalam konstitusi

Setelah perubahan UUD 1945, hal tersebut berubah.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan
“ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini mewujudkan pemegang supremasi adalah konstitusi
Berdasarkan perubahan tersebut, kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945. Presiden menjalankan kedaulatan rakyat untuk menjalankan pemerintahan negara. DPR menjalankan kedaulatan rakyat untuk membentuk undang-undang dan mengawasi Presiden. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan kedaulatan rakyat dalam bidang yudikatif dan peradilan.
Mekanisme Kedaulatan Rakyat :

Pemilihan Umum

• Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 setelah perubahan juga mengatur mengenai mekanisme demokrasi politik yaitu ketentuan-ketentuan tentang sistem pemilihan anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, dalam berbagai pasal, yang sebelumnya tidak dituangkan secara tegas dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

• Mekanisme demokrasi yang menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan-jabatan lembaga negara diatur dalam satu pasal khusus yaitu pasal 22 E.

• Pasal tersebut juga mengatur tata cara pemilu, termasuk ketentuan pendirian lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU).

• Pasal 22 E Ayat (1)
“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”

• Pasal 22 E Ayat (2)
“ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

• Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimasukkan di dalam Pasal 22 E Ayat (2) bukan kebetulan semata, melainkan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para perumus perubahan UUD 1945 saat itu yang berpendapat bahwa sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

• Selain lembaga-lembaga negara UUD 1945 juga telah menyebutkan secara jelas infrastruktur politiknya yaitu Partai Politik.

Kultur bernegara

Dalam menjalankan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia diikat kultur bernegara atau budaya politik yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat pada sila-sila Pancasila secara utuh.

Kesimpulan

Demokrasi berlandaskan Pancasila adalah demokrasi yang sangat berciri khas Indonesia, namun konsepnya sangat sesuai dengan kriteria-kriteria demokrasi yang berlaku umum. Tentu kekhususan demokrasi Pancasila menimbulkan beberapa perbedaan dengan demokrasi yang berlaku di negara lain. Sebagaimana diungkap Soekarno bahwa negara ini juga dilaksanakan dengan prinsip “gotong-royong” yang merupakan cita khas cara kerja Indonesia, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak akan pernah bisa mutlak diindentikan dengan demokrasi negara-negara lain di dunia.
Newer Post Older Post Home